Polsek Tabang Gencarkan Sosialisasi Cegah Karhutla, Warga Diajak Waspada dan Peduli Lingkungan

Kukar – Polsek Tabang terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Senin (24/08/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 16.00 WITA tersebut menyasar masyarakat di Desa Sidomulyo, Desa Tabang Lama dan Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Personel Polsek Tabang yang dipimpin Aiptu Yulius Rambak, bersama Briptu Miftahul Fikri dan Bripda Michael S, mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah Karhutla, termasuk melakukan pemantauan dan tindakan dini apabila menemukan titik api.

Dalam sosialisasinya, petugas mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih di sekitar permukiman warga. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila melihat kebakaran hutan atau lahan melalui Call Center Polri 110 maupun Bhabinkamtibmas setempat.

Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.

“Lebih baik mencegah sejak dini. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melapor apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sebelum meluas,” ujarnya.

Polsek Kembang Janggut Bersama TNI dan Perusahaan Pasang Spanduk Cegah Karhutla

Kukar – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kembang Janggut bersama Koramil Kembang Janggut dan PT Tunas Prima Sejahtera (TPS) melaksanakan pemasangan spanduk imbauan Karhutla di sejumlah wilayah Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (25/8/2026).

Spanduk tersebut berisi ajakan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api.

Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk sinergi TNI-Polri bersama pihak perusahaan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla.

“TNI-Polri hadir mengajak masyarakat bersama-sama mencegah Karhutla demi Kembang Janggut yang aman, hijau dan bebas asap,” Jelas Kapolsek.

Melalui langkah preventif tersebut, diharapkan kepedulian masyarakat semakin meningkat sehingga potensi Karhutla dapat dicegah sejak dini.

Patroli Gabungan Polri, TNI dan BKSDA Cegah Karhutla di Cagar Alam Muara Kaman

Kukar – Dalam upaya mencegah dan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Muara Kaman bersama Koramil Muara Kaman, BKSDA, Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA) melaksanakan patroli serta penanganan titik api di wilayah Cagar Alam Muara Kaman, Senin (24/08/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.35 WITA tersebut menyasar jalur Cagar Alam Muara Kaman menuju Desa Tunjungan dan Desa Liang Buaya, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam patroli tersebut, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para nelayan, agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

Tim gabungan juga melakukan pemadaman terhadap titik api di Desa Tunjungan serta pendinginan pada lahan yang terbakar di pinggir sungai. Petugas turut mengecek lokasi kebakaran di Dusun Nangka Bonah, Desa Tunjungan, untuk memastikan tidak terdapat lagi titik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran susulan.

Hasil pemantauan menunjukkan kondisi kawasan Cagar Alam Muara Kaman saat ini cukup kering, sementara sejumlah anak sungai yang mengarah ke dalam kawasan cagar alam juga mengalami kekeringan. Titik api di Desa Tunjungan telah berhasil dipadamkan dengan luas lahan terbakar sekitar 0,5 hektare.

Sementara lahan terbakar di Dusun Nangka Bonah diperkirakan sekitar 1 hektare dan api telah dalam kondisi padam. Meski terjadi kebakaran di sejumlah lokasi, berdasarkan hasil pengecekan petugas, satwa yang berada di kawasan Cagar Alam Muara Kaman tidak terdampak secara langsung.

Dalam kegiatan tersebut, tim menggunakan sejumlah peralatan, di antaranya ketinting sebagai sarana transportasi, mesin penyedot air mini, parang dan gepyok untuk mendukung proses pemadaman serta pendinginan.

Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin menegaskan bahwa sinergi lintas instansi akan terus dilakukan guna mencegah meluasnya Karhutla serta menjaga kelestarian kawasan hutan dan cagar alam.

“Patroli dan pemantauan akan terus dilakukan, khususnya di wilayah yang kondisi lahannya kering. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan,” ujar IPTU Herwin

Polsek Sebulu Hadiri Upacara Senin di MTs Miftahul Ulum, Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan

Kukar — Polsek Sebulu menghadiri Upacara Bendera rutin hari Senin di MTs Miftahul Ulum Sebulu, Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (24/08/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WITA tersebut berlangsung di lapangan upacara MTs Miftahul Ulum Sebulu dan diikuti Kepala Madrasah Sabila Rusydi, Wakil Kepala Madrasah Fathul Jannah, para guru serta sekitar 250 siswa dan siswi.

Upacara berlangsung dengan khidmat dengan rangkaian kegiatan meliputi pembukaan, pengibaran Bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, pembacaan janji siswa, amanat Pembina Upacara, pembacaan doa hingga penutupan.

Kehadiran personel Polsek Sebulu dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan kepolisian terhadap dunia pendidikan sekaligus mempererat sinergi dan komunikasi dengan pihak sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib dan kondusif.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan hubungan antara kepolisian dengan pihak sekolah dan para pelajar semakin erat, sehingga bersama-sama dapat membangun generasi muda yang disiplin, berkarakter dan memiliki kesadaran terhadap keamanan serta ketertiban di lingkungan sekitar.

Kegiatan selesai sekitar pukul 08.20 WITA. Selama pelaksanaan upacara, situasi berjalan aman, tertib dan terkendali.

Bhabinkamtibmas Polsek Samboja Jadi Pembina Upacara, Sampaikan Pesan Antibullying dan Tertib Berlalu Lintas

Kukar – Bhabinkamtibmas Polsek Samboja Aiptu Suryo Dwi Wibowo menjadi Pembina Upacara Bendera rutin di SDN 022 Samboja, Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (24/08/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WITA tersebut berlangsung di lapangan SDN 022 Samboja dan diikuti Kepala Sekolah Ibu Andi Mattinio Natsir, Ps. Kanit Binmas Polsek Samboja Aiptu Muhammad Khoiri, para guru serta sekitar 200 siswa kelas 1 hingga kelas 6.

Dalam amanatnya, Aiptu Suryo Dwi Wibowo mengajak para siswa untuk bersama-sama mencegah dan menjauhi perilaku bullying di lingkungan sekolah. Ia menjelaskan bahwa bullying merupakan tindakan penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan berulang dengan tujuan menyakiti orang lain.

Para siswa juga diingatkan untuk meningkatkan rasa simpati dan empati, menghargai sesama teman serta tidak melakukan tindakan yang dapat menyakiti maupun merugikan orang lain.

Selain itu, Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan tertib berlalu lintas, khususnya kepada para siswa yang belum cukup umur untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Para siswa diingatkan agar tidak mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah dan selalu mengutamakan keselamatan saat berada di
jalan.

“Jangan kebut-kebutan di jalan. Keselamatan diri sendiri dan orang lain harus menjadi yang utama,” pesan Aiptu Suryo kepada para siswa.

Kegiatan upacara berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat. Upacara selesai sekitar pukul 08.15 WITA dan selama kegiatan situasi berjalan aman, lancar dan kondusif.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Samboja terus mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan bebas dari bullying sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia dini.

Polsek Muara Kaman Bersama TNI dan Warga Tangani Karhutla di Areal Rawa Desa Sabintulung

Kukar — Polsek Muara Kaman bersama TNI, Pemadam Kebakaran (Damkar) Desa Sabintulung dan masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran lahan yang terjadi di areal rawa pinggir sungai, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (23/08/2026).

Kebakaran diketahui setelah relawan pemadam kebakaran Desa Sabintulung melihat kepulan asap sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan rawa yang berada di seberang permukiman warga. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan pengerahan personel ke lokasi.

Bhabinkamtibmas Desa Sabintulung Aiptu Subandi bersama Serka M. Sagala, Sertu Saroji, Sekdes Sabintulung Nurdiansyah serta 10 personel Damkar Desa Sabintulung langsung melakukan upaya pemadaman menggunakan mesin alkon dan alat pemadam gendong.

Namun, proses pemadaman menghadapi sejumlah kendala. Kondisi cuaca yang terik, angin cukup kencang serta medan berupa rawa yang sulit dijangkau menyebabkan api sulit dikendalikan. Jarak titik api dengan sumber air sungai diperkirakan sekitar 150 meter, sementara keterbatasan panjang selang dan peralatan pemadam milik desa turut menyulitkan proses pemadaman.

Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai ±4 hektare. Hingga laporan dibuat, api masih belum sepenuhnya berhasil dipadamkan dan berpotensi merambat karena angin kencang serta kondisi rerumputan rawa yang mengering.

Dalam penanganan tersebut, personel Polri bersama TNI, Damkar dan masyarakat terus berupaya melakukan pemadaman serta pengendalian api. Selain itu, kepolisian melakukan koordinasi dengan instansi terkait, pemantauan perkembangan titik api, serta pendalaman untuk mengetahui penyebab dan awal mula terjadinya kebakaran.

Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait guna mencegah api meluas serta memastikan penanganan karhutla dapat dilakukan secara maksimal.

Semarak HUT Ke-81 RI, Warga Desa Manunggal Daya Ikuti Lomba Gerak Jalan

Kukar — Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, menggelar lomba gerak jalan pada Minggu (23/08/2026) mulai pukul 08.00 WITA.

Kegiatan yang berlangsung meriah tersebut diikuti oleh masyarakat Desa Manunggal Daya dan melibatkan unsur pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, para kepala dusun, ketua RT, pemuda Karang Taruna serta masyarakat setempat.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pelaksanaan lomba gerak jalan. Setelah seluruh peserta menyelesaikan kegiatan, acara dilanjutkan dengan pembagian hadiah kepada para pemenang, pembacaan doa, dan penutupan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Manunggal Daya Mas’ud, Sekretaris Desa Giarto, Ketua BPD Wartono, Ketua Panitia Irul, Sekretaris Panitia Usniawati, Sertu Djumaris selaku Bhabinsa serta Brigpol M. Wahyu Effendi selaku Bhabinkamtibmas.

Kegiatan pembagian hadiah selesai sekitar pukul 11.00 WITA. Selama pelaksanaan, situasi berlangsung aman, tertib dan kondusif.

Melalui kegiatan tersebut, semangat kebersamaan, nasionalisme dan gotong royong masyarakat Desa Manunggal Daya semakin tumbuh dalam menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ketua Barisan Merah Putih Papua Kecam Penyanderaan Warga Sipil di Jila

JAYAPURA – Ketua Barisan Merah Putih Provinsi Papua, Yeri Stenly Hamadi, mengecam tindakan penyanderaan terhadap sembilan warga sipil di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Ia menegaskan bahwa masyarakat sipil tidak boleh menjadi korban konflik maupun dijadikan alat politik oleh pihak mana pun.

Yeri menyampaikan pernyataan tersebut di Kota Jayapura, Sabtu (22/8/2026). Menurutnya, penyanderaan terhadap masyarakat sipil, terlebih kepada kelompok rentan perempuan dan anak-anak yang menjadi korban, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus segera dihentikan.

“Saya turut prihatin dan mengecam keras tindakan yang telah dilakukan oleh TPNPB/kelompok kriminal bersenjata yang telah melakukan penyanderaan terhadap masyarakat sipil di Distrik Jila, Kabupaten Mimika,” kata Yeri.

Ia menegaskan bahwa masyarakat sipil tidak seharusnya dijadikan sasaran dalam suatu konflik. Menurutnya, perempuan dan anak-anak juga tidak boleh dijadikan korban maupun objek kepentingan politik dengan mengorbankan keselamatan mereka.

“Bagi saya, masyarakat sipil tidak boleh dijadikan korban konflik dan bukan merupakan alat politik. Tidak boleh masyarakat sipil, terlebih perempuan dan anak-anak, dijadikan sasaran ataupun disandera oleh pihak mana pun,” ujarnya.

Yeri meminta pihak yang melakukan penyanderaan segera membebaskan seluruh warga sipil yang menjadi korban. Ia berharap para korban dapat kembali kepada keluarga dalam kondisi selamat.

“Untuk itu, saya berharap kepada pihak TPNPB yang melakukan penyanderaan agar segera membebaskan dan melepaskan masyarakat sipil yang telah disandera. Mereka adalah masyarakat sipil yang tidak tahu apa-apa dan pada umumnya masih terdapat anak-anak di bawah umur,” katanya.

Selain itu, Yeri meminta petugas keamanan melalui Satgas Kepolisian Damai Cartenz melakukan penegakan hukum terhadap kelompok yang melakukan tindakan kriminal dan meresahkan masyarakat di Tanah Papua. Ia berharap seluruh proses hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga meminta kepada pihak keamanan, dalam hal ini Satgas Damai Cartenz, agar segera melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap kelompok-kelompok yang melakukan tindakan kriminal dan meresahkan masyarakat di Tanah Papua, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Yeri juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas Kepolisian Damai Cartenz atas pengungkapan kasus pembunuhan terhadap almarhum Bripka Anumerta Fredy Lukas Awe. Ia berharap proses hukum terhadap pihak yang terlibat dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami juga mengapresiasi Satgas Damai Cartenz yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Bripka Anumerta Fredy Lukas Awe. Kami berharap proses hukum terhadap para pelaku dapat terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yeri.

Yeri turut menyampaikan keprihatinan kepada para korban dan keluarga yang terdampak penyanderaan. Ia berharap seluruh warga yang masih disandera dapat segera dibebaskan dalam keadaan selamat.

“Kepada seluruh masyarakat Papua, khususnya masyarakat di Kabupaten Mimika, saya mengimbau agar tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya maupun informasi hoaks yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan keamanan serta mengikuti informasi yang disampaikan melalui sumber yang dapat dipercaya.

“Mari kita bersama-sama menjaga kedamaian dan keamanan agar seluruh aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan baik. Masyarakat juga diharapkan mengikuti informasi yang akurat dari pihak keamanan dan kepolisian,” pungkasnya.

Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Penegakan Hukum Dilakukan di 9 Polda

Jakarta — Polri memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan mitigasi sejak tahap prabencana, kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana, hingga penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman dan penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran sejak dini.

“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, Polri bersama berbagai pemangku kepentingan telah melakukan langkah antisipasi berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026 terkait fenomena El Nino, cuaca ekstrem, serta ancaman karhutla.

Polri memperkuat mitigasi melalui pembaruan pemetaan wilayah rawan karhutla, verifikasi hotspot di lapangan, penguatan early warning system, serta patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah dan masyarakat. Ratusan apel kesiapsiagaan dan kegiatan sosialisasi pencegahan juga telah dilakukan di berbagai wilayah.

Trunoyudo menegaskan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar maupun pembakaran sampah.

“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, Polri telah melakukan persiapan menghadapi potensi karhutla sejak jauh sebelum memasuki puncak musim kemarau. Persiapan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta kesiapan personel hingga tingkat kewilayahan.

“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” ujar Auliansyah.

Menurut Auliansyah, kesiapan tersebut meliputi apel personel, pengecekan sarana prasarana, patroli darat dan udara menggunakan helikopter maupun drone, sosialisasi larangan membakar, pemetaan titik rawan, serta pembangunan infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal dan sumur bor.

Dalam respons terhadap titik panas, Polri menerapkan mekanisme deteksi dini melalui satelit maupun laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi langsung di lapangan. Apabila ditemukan titik api, personel bersama stakeholder terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum dilanjutkan dengan proses penyelidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.

Ia menambahkan, Polri juga menyiapkan kekuatan personel dan berbagai sarana pendukung untuk menangani karhutla, termasuk pompa air portabel, kendaraan taktis sarana karhutla, drone fire suppression, serta helikopter yang dapat digunakan untuk water bombing.

Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, jajaran Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Dari penanganan tersebut, Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan dengan total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Irhamni menjelaskan, sebagian besar perkara yang ditangani bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan. Apabila ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan keselamatan personel. Setelah kondisi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Menurutnya, modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara tersebut didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dinilai lebih murah dan ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.

Dalam praktiknya, lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Selain lebih murah, pembakaran juga dianggap memberikan keuntungan bagi pelaku karena abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan sebagai unsur yang menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.

Irhamni menegaskan, alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran, terlebih dalam kondisi kemarau panjang dan El Nino yang membuat api lebih mudah meluas serta sulit dikendalikan.

“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, Polri juga telah menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pembakaran secara sengaja. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar.

Irhamni menegaskan bahwa pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, serta penelusuran transaksi keuangan.

“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.

Karena itu, Bareskrim Polri tidak hanya mendalami pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut. Penyidik akan mendalami aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan atas kepentingan pribadi atau terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya korporasi.

“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.

Ia mengatakan, sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu yang mengaku melakukan pembakaran untuk kepentingan membuka lahan sendiri. Namun, penyidik tetap akan mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.

“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara, Polri menerapkan mekanisme bertahap, mulai dari monitoring hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, hingga peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan peristiwa pidana. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka.

Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Irhamni menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran berulang selama periode kemarau.

“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.

Ia memastikan proses penegakan hukum akan terus dikembangkan secara profesional berdasarkan alat bukti. Polri tidak hanya akan mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.

“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya.

Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Penegakan Hukum Dilakukan di 9 Polda

Jakarta — Polri memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan mitigasi sejak tahap prabencana, kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana, hingga penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman dan penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran sejak dini.

“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, Polri bersama berbagai pemangku kepentingan telah melakukan langkah antisipasi berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026 terkait fenomena El Nino, cuaca ekstrem, serta ancaman karhutla.

Polri memperkuat mitigasi melalui pembaruan pemetaan wilayah rawan karhutla, verifikasi hotspot di lapangan, penguatan early warning system, serta patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah dan masyarakat. Ratusan apel kesiapsiagaan dan kegiatan sosialisasi pencegahan juga telah dilakukan di berbagai wilayah.

Trunoyudo menegaskan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar maupun pembakaran sampah.

“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, Polri telah melakukan persiapan menghadapi potensi karhutla sejak jauh sebelum memasuki puncak musim kemarau. Persiapan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta kesiapan personel hingga tingkat kewilayahan.

“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” ujar Auliansyah.

Menurut Auliansyah, kesiapan tersebut meliputi apel personel, pengecekan sarana prasarana, patroli darat dan udara menggunakan helikopter maupun drone, sosialisasi larangan membakar, pemetaan titik rawan, serta pembangunan infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal dan sumur bor.

Dalam respons terhadap titik panas, Polri menerapkan mekanisme deteksi dini melalui satelit maupun laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi langsung di lapangan. Apabila ditemukan titik api, personel bersama stakeholder terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum dilanjutkan dengan proses penyelidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.

Ia menambahkan, Polri juga menyiapkan kekuatan personel dan berbagai sarana pendukung untuk menangani karhutla, termasuk pompa air portabel, kendaraan taktis sarana karhutla, drone fire suppression, serta helikopter yang dapat digunakan untuk water bombing.

Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, jajaran Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Dari penanganan tersebut, Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan dengan total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Irhamni menjelaskan, sebagian besar perkara yang ditangani bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan. Apabila ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan keselamatan personel. Setelah kondisi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Menurutnya, modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara tersebut didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dinilai lebih murah dan ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.

Dalam praktiknya, lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Selain lebih murah, pembakaran juga dianggap memberikan keuntungan bagi pelaku karena abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan sebagai unsur yang menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.

Irhamni menegaskan, alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran, terlebih dalam kondisi kemarau panjang dan El Nino yang membuat api lebih mudah meluas serta sulit dikendalikan.

“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, Polri juga telah menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pembakaran secara sengaja. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar.

Irhamni menegaskan bahwa pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, serta penelusuran transaksi keuangan.

“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.

Karena itu, Bareskrim Polri tidak hanya mendalami pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut. Penyidik akan mendalami aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan atas kepentingan pribadi atau terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya korporasi.

“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.

Ia mengatakan, sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu yang mengaku melakukan pembakaran untuk kepentingan membuka lahan sendiri. Namun, penyidik tetap akan mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.

“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara, Polri menerapkan mekanisme bertahap, mulai dari monitoring hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, hingga peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan peristiwa pidana. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka.

Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Irhamni menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran berulang selama periode kemarau.

“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.

Ia memastikan proses penegakan hukum akan terus dikembangkan secara profesional berdasarkan alat bukti. Polri tidak hanya akan mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.

“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya.