Polsek Muara Kaman Bersama TNI dan Warga Tangani Karhutla di Areal Rawa Desa Sabintulung

Kukar — Polsek Muara Kaman bersama TNI, Pemadam Kebakaran (Damkar) Desa Sabintulung dan masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran lahan yang terjadi di areal rawa pinggir sungai, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (23/08/2026).

Kebakaran diketahui setelah relawan pemadam kebakaran Desa Sabintulung melihat kepulan asap sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan rawa yang berada di seberang permukiman warga. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan pengerahan personel ke lokasi.

Bhabinkamtibmas Desa Sabintulung Aiptu Subandi bersama Serka M. Sagala, Sertu Saroji, Sekdes Sabintulung Nurdiansyah serta 10 personel Damkar Desa Sabintulung langsung melakukan upaya pemadaman menggunakan mesin alkon dan alat pemadam gendong.

Namun, proses pemadaman menghadapi sejumlah kendala. Kondisi cuaca yang terik, angin cukup kencang serta medan berupa rawa yang sulit dijangkau menyebabkan api sulit dikendalikan. Jarak titik api dengan sumber air sungai diperkirakan sekitar 150 meter, sementara keterbatasan panjang selang dan peralatan pemadam milik desa turut menyulitkan proses pemadaman.

Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai ±4 hektare. Hingga laporan dibuat, api masih belum sepenuhnya berhasil dipadamkan dan berpotensi merambat karena angin kencang serta kondisi rerumputan rawa yang mengering.

Dalam penanganan tersebut, personel Polri bersama TNI, Damkar dan masyarakat terus berupaya melakukan pemadaman serta pengendalian api. Selain itu, kepolisian melakukan koordinasi dengan instansi terkait, pemantauan perkembangan titik api, serta pendalaman untuk mengetahui penyebab dan awal mula terjadinya kebakaran.

Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait guna mencegah api meluas serta memastikan penanganan karhutla dapat dilakukan secara maksimal.

Semarak HUT Ke-81 RI, Warga Desa Manunggal Daya Ikuti Lomba Gerak Jalan

Kukar — Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, menggelar lomba gerak jalan pada Minggu (23/08/2026) mulai pukul 08.00 WITA.

Kegiatan yang berlangsung meriah tersebut diikuti oleh masyarakat Desa Manunggal Daya dan melibatkan unsur pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, para kepala dusun, ketua RT, pemuda Karang Taruna serta masyarakat setempat.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pelaksanaan lomba gerak jalan. Setelah seluruh peserta menyelesaikan kegiatan, acara dilanjutkan dengan pembagian hadiah kepada para pemenang, pembacaan doa, dan penutupan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Manunggal Daya Mas’ud, Sekretaris Desa Giarto, Ketua BPD Wartono, Ketua Panitia Irul, Sekretaris Panitia Usniawati, Sertu Djumaris selaku Bhabinsa serta Brigpol M. Wahyu Effendi selaku Bhabinkamtibmas.

Kegiatan pembagian hadiah selesai sekitar pukul 11.00 WITA. Selama pelaksanaan, situasi berlangsung aman, tertib dan kondusif.

Melalui kegiatan tersebut, semangat kebersamaan, nasionalisme dan gotong royong masyarakat Desa Manunggal Daya semakin tumbuh dalam menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ketua Barisan Merah Putih Papua Kecam Penyanderaan Warga Sipil di Jila

JAYAPURA – Ketua Barisan Merah Putih Provinsi Papua, Yeri Stenly Hamadi, mengecam tindakan penyanderaan terhadap sembilan warga sipil di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Ia menegaskan bahwa masyarakat sipil tidak boleh menjadi korban konflik maupun dijadikan alat politik oleh pihak mana pun.

Yeri menyampaikan pernyataan tersebut di Kota Jayapura, Sabtu (22/8/2026). Menurutnya, penyanderaan terhadap masyarakat sipil, terlebih kepada kelompok rentan perempuan dan anak-anak yang menjadi korban, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus segera dihentikan.

“Saya turut prihatin dan mengecam keras tindakan yang telah dilakukan oleh TPNPB/kelompok kriminal bersenjata yang telah melakukan penyanderaan terhadap masyarakat sipil di Distrik Jila, Kabupaten Mimika,” kata Yeri.

Ia menegaskan bahwa masyarakat sipil tidak seharusnya dijadikan sasaran dalam suatu konflik. Menurutnya, perempuan dan anak-anak juga tidak boleh dijadikan korban maupun objek kepentingan politik dengan mengorbankan keselamatan mereka.

“Bagi saya, masyarakat sipil tidak boleh dijadikan korban konflik dan bukan merupakan alat politik. Tidak boleh masyarakat sipil, terlebih perempuan dan anak-anak, dijadikan sasaran ataupun disandera oleh pihak mana pun,” ujarnya.

Yeri meminta pihak yang melakukan penyanderaan segera membebaskan seluruh warga sipil yang menjadi korban. Ia berharap para korban dapat kembali kepada keluarga dalam kondisi selamat.

“Untuk itu, saya berharap kepada pihak TPNPB yang melakukan penyanderaan agar segera membebaskan dan melepaskan masyarakat sipil yang telah disandera. Mereka adalah masyarakat sipil yang tidak tahu apa-apa dan pada umumnya masih terdapat anak-anak di bawah umur,” katanya.

Selain itu, Yeri meminta petugas keamanan melalui Satgas Kepolisian Damai Cartenz melakukan penegakan hukum terhadap kelompok yang melakukan tindakan kriminal dan meresahkan masyarakat di Tanah Papua. Ia berharap seluruh proses hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga meminta kepada pihak keamanan, dalam hal ini Satgas Damai Cartenz, agar segera melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap kelompok-kelompok yang melakukan tindakan kriminal dan meresahkan masyarakat di Tanah Papua, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Yeri juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas Kepolisian Damai Cartenz atas pengungkapan kasus pembunuhan terhadap almarhum Bripka Anumerta Fredy Lukas Awe. Ia berharap proses hukum terhadap pihak yang terlibat dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami juga mengapresiasi Satgas Damai Cartenz yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Bripka Anumerta Fredy Lukas Awe. Kami berharap proses hukum terhadap para pelaku dapat terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yeri.

Yeri turut menyampaikan keprihatinan kepada para korban dan keluarga yang terdampak penyanderaan. Ia berharap seluruh warga yang masih disandera dapat segera dibebaskan dalam keadaan selamat.

“Kepada seluruh masyarakat Papua, khususnya masyarakat di Kabupaten Mimika, saya mengimbau agar tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya maupun informasi hoaks yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan keamanan serta mengikuti informasi yang disampaikan melalui sumber yang dapat dipercaya.

“Mari kita bersama-sama menjaga kedamaian dan keamanan agar seluruh aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan baik. Masyarakat juga diharapkan mengikuti informasi yang akurat dari pihak keamanan dan kepolisian,” pungkasnya.

Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Penegakan Hukum Dilakukan di 9 Polda

Jakarta — Polri memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan mitigasi sejak tahap prabencana, kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana, hingga penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman dan penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran sejak dini.

“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, Polri bersama berbagai pemangku kepentingan telah melakukan langkah antisipasi berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026 terkait fenomena El Nino, cuaca ekstrem, serta ancaman karhutla.

Polri memperkuat mitigasi melalui pembaruan pemetaan wilayah rawan karhutla, verifikasi hotspot di lapangan, penguatan early warning system, serta patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah dan masyarakat. Ratusan apel kesiapsiagaan dan kegiatan sosialisasi pencegahan juga telah dilakukan di berbagai wilayah.

Trunoyudo menegaskan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar maupun pembakaran sampah.

“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, Polri telah melakukan persiapan menghadapi potensi karhutla sejak jauh sebelum memasuki puncak musim kemarau. Persiapan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta kesiapan personel hingga tingkat kewilayahan.

“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” ujar Auliansyah.

Menurut Auliansyah, kesiapan tersebut meliputi apel personel, pengecekan sarana prasarana, patroli darat dan udara menggunakan helikopter maupun drone, sosialisasi larangan membakar, pemetaan titik rawan, serta pembangunan infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal dan sumur bor.

Dalam respons terhadap titik panas, Polri menerapkan mekanisme deteksi dini melalui satelit maupun laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi langsung di lapangan. Apabila ditemukan titik api, personel bersama stakeholder terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum dilanjutkan dengan proses penyelidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.

Ia menambahkan, Polri juga menyiapkan kekuatan personel dan berbagai sarana pendukung untuk menangani karhutla, termasuk pompa air portabel, kendaraan taktis sarana karhutla, drone fire suppression, serta helikopter yang dapat digunakan untuk water bombing.

Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, jajaran Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Dari penanganan tersebut, Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan dengan total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Irhamni menjelaskan, sebagian besar perkara yang ditangani bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan. Apabila ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan keselamatan personel. Setelah kondisi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Menurutnya, modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara tersebut didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dinilai lebih murah dan ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.

Dalam praktiknya, lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Selain lebih murah, pembakaran juga dianggap memberikan keuntungan bagi pelaku karena abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan sebagai unsur yang menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.

Irhamni menegaskan, alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran, terlebih dalam kondisi kemarau panjang dan El Nino yang membuat api lebih mudah meluas serta sulit dikendalikan.

“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, Polri juga telah menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pembakaran secara sengaja. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar.

Irhamni menegaskan bahwa pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, serta penelusuran transaksi keuangan.

“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.

Karena itu, Bareskrim Polri tidak hanya mendalami pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut. Penyidik akan mendalami aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan atas kepentingan pribadi atau terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya korporasi.

“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.

Ia mengatakan, sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu yang mengaku melakukan pembakaran untuk kepentingan membuka lahan sendiri. Namun, penyidik tetap akan mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.

“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara, Polri menerapkan mekanisme bertahap, mulai dari monitoring hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, hingga peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan peristiwa pidana. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka.

Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Irhamni menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran berulang selama periode kemarau.

“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.

Ia memastikan proses penegakan hukum akan terus dikembangkan secara profesional berdasarkan alat bukti. Polri tidak hanya akan mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.

“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya.

Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Penegakan Hukum Dilakukan di 9 Polda

Jakarta — Polri memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan mitigasi sejak tahap prabencana, kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana, hingga penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman dan penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran sejak dini.

“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, Polri bersama berbagai pemangku kepentingan telah melakukan langkah antisipasi berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026 terkait fenomena El Nino, cuaca ekstrem, serta ancaman karhutla.

Polri memperkuat mitigasi melalui pembaruan pemetaan wilayah rawan karhutla, verifikasi hotspot di lapangan, penguatan early warning system, serta patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah dan masyarakat. Ratusan apel kesiapsiagaan dan kegiatan sosialisasi pencegahan juga telah dilakukan di berbagai wilayah.

Trunoyudo menegaskan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar maupun pembakaran sampah.

“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, Polri telah melakukan persiapan menghadapi potensi karhutla sejak jauh sebelum memasuki puncak musim kemarau. Persiapan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta kesiapan personel hingga tingkat kewilayahan.

“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” ujar Auliansyah.

Menurut Auliansyah, kesiapan tersebut meliputi apel personel, pengecekan sarana prasarana, patroli darat dan udara menggunakan helikopter maupun drone, sosialisasi larangan membakar, pemetaan titik rawan, serta pembangunan infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal dan sumur bor.

Dalam respons terhadap titik panas, Polri menerapkan mekanisme deteksi dini melalui satelit maupun laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi langsung di lapangan. Apabila ditemukan titik api, personel bersama stakeholder terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum dilanjutkan dengan proses penyelidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.

Ia menambahkan, Polri juga menyiapkan kekuatan personel dan berbagai sarana pendukung untuk menangani karhutla, termasuk pompa air portabel, kendaraan taktis sarana karhutla, drone fire suppression, serta helikopter yang dapat digunakan untuk water bombing.

Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, jajaran Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Dari penanganan tersebut, Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan dengan total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Irhamni menjelaskan, sebagian besar perkara yang ditangani bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan. Apabila ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan keselamatan personel. Setelah kondisi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Menurutnya, modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara tersebut didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dinilai lebih murah dan ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.

Dalam praktiknya, lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Selain lebih murah, pembakaran juga dianggap memberikan keuntungan bagi pelaku karena abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan sebagai unsur yang menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.

Irhamni menegaskan, alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran, terlebih dalam kondisi kemarau panjang dan El Nino yang membuat api lebih mudah meluas serta sulit dikendalikan.

“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, Polri juga telah menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pembakaran secara sengaja. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar.

Irhamni menegaskan bahwa pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, serta penelusuran transaksi keuangan.

“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.

Karena itu, Bareskrim Polri tidak hanya mendalami pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut. Penyidik akan mendalami aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan atas kepentingan pribadi atau terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya korporasi.

“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.

Ia mengatakan, sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu yang mengaku melakukan pembakaran untuk kepentingan membuka lahan sendiri. Namun, penyidik tetap akan mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.

“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara, Polri menerapkan mekanisme bertahap, mulai dari monitoring hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, hingga peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan peristiwa pidana. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka.

Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Irhamni menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran berulang selama periode kemarau.

“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.

Ia memastikan proses penegakan hukum akan terus dikembangkan secara profesional berdasarkan alat bukti. Polri tidak hanya akan mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.

“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya.

Polsek Samboja Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla Seluas 7 Hektare di Wonotirto

Kukar – Jajaran Polsek Samboja bersama TNI, Damkar, Manggala Agni, PMI, Satpol PP, Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan semak belukar di RT 003, Kelurahan Wonotirto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (22/8/2026).

Kebakaran diketahui sekitar pukul 13.00 WITA setelah warga melihat kepulan asap putih tebal di kawasan pinggir Sungai Serayu. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas MPA Kelurahan Wonotirto.

Petugas MPA bersama warga yang tiba di lokasi sekitar pukul 13.20 WITA mendapati titik api telah meluas. Selanjutnya, personel Polsek Samboja bersama Koramil Samboja, Damkar, Manggala Agni, PMI dan unsur terkait langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.

Kebakaran melanda lahan dengan kondisi gambut dan semak belukar dengan luas area yang terbakar diperkirakan mencapai ±7 hektare. Kondisi lahan yang kering dan mudah terbakar menjadi tantangan tersendiri dalam proses pemadaman.

Berkat respons cepat dan sinergi seluruh unsur, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 19.30 WITA. Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi guna mengantisipasi munculnya kembali titik api.

Kapolsek Samboja AKP Mohamad Yazid mengatakan bahwa penanganan dilakukan secara terpadu untuk mencegah kebakaran meluas.

“Begitu menerima laporan, personel bersama unsur terkait langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman. Setelah api berhasil dikendalikan, pemantauan tetap dilakukan guna mengantisipasi munculnya kembali titik api,” ujarnya.

Dalam penanganan tersebut, dikerahkan sejumlah sarana operasional, antara lain 1 unit mobil Manggala Agni, 1 unit mobil Damkar, kendaraan patroli Polsek dan Koramil Samboja serta kendaraan PMI.

Sementara itu, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Indikasi awal diduga dipengaruhi kondisi cuaca yang sangat panas dalam beberapa hari terakhir, namun kepastian penyebab masih menunggu hasil pendalaman pihak berwenang.

Polsek Samboja mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, khususnya di kawasan lahan gambut dan semak belukar.

Sinergi lintas instansi dan kepedulian masyarakat menjadi kunci dalam mempercepat penanganan karhutla, mencegah api meluas, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Polsek Muara Kaman Cek Titik Lahan Terbakar di Desa Lebaho Ulaq

Kutai Kartanegara – Jajaran Polsek Muara Kaman melakukan pengecekan terhadap titik lahan yang sebelumnya terbakar di Jalan Poros Lebaho Ulaq–Kota Bangun, RT 01, Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (20/8/2026) malam.

Kegiatan pengecekan dilaksanakan sekitar pukul 19.30 WITA sebagai langkah memastikan kondisi terkini di lokasi serta mengantisipasi munculnya kembali titik api.

Personel Polsek Muara Kaman yang terdiri dari AIPDA Tuyar Miyanto selaku Bhabinkamtibmas, BRIPTU Yusuf Efendi P. dan BRIPDA Aditya Johan langsung mendatangi lokasi menggunakan dua unit sepeda motor dengan menempuh perjalanan menuju lokasi yang membutuhkan waktu sekitar 90 menit.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, titik kebakaran berada di pinggir Jalan Poros Lebaho Ulaq–Kota Bangun. Saat petugas tiba, api telah padam dan tidak ditemukan adanya kobaran api yang masih aktif. Area lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan memiliki panjang sekitar 75 meter.

Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian dalam memastikan kondisi pascakebakaran sekaligus mencegah potensi munculnya kembali titik api.

“Kami memastikan kondisi lokasi dalam keadaan aman dan tidak terdapat api yang masih menyala. Pemantauan tetap dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan munculnya kembali titik api,” ujarnya.

Polsek Muara Kaman juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan, terutama saat kondisi cuaca panas dan kering, serta segera melaporkan apabila kembali melihat asap atau titik api.

Polsek Muara Kaman terus berkomitmen melakukan pemantauan dan langkah cepat dalam penanganan karhutla guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Dengan Sigap Polsek Samboja Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Ruas Tol Balsam

Kukar – Upaya cepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali dilakukan jajaran Polsek Samboja bersama tim gabungan setelah terjadi kebakaran lahan gambut berupa semak belukar di kawasan Ruas Tol Balikpapan–Samarinda (Balsam), STA 31.400, RT 005, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (22/8/2026) malam.

Kebakaran diketahui sekitar pukul 19.30 WITA setelah Patroli Jasa Marga melaporkan adanya titik api di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Samboja bersama Koramil Samboja, Damkar Samboja, Manggala Agni, Jasa Marga, PMI, Kelurahan Sungai Merdeka serta Kompi Kavaleri Samboja Barat langsung bergerak menuju lokasi.

Tim gabungan tiba sekitar pukul 20.30 WITA dan segera melakukan upaya pemadaman serta pendinginan. Api membakar lahan gambut berupa semak belukar dengan luas sekitar 3 hektare.

Berkat respons cepat dan sinergi seluruh unsur yang terlibat, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.30 WITA. Selanjutnya dilakukan pemantauan untuk memastikan tidak terdapat titik api yang kembali menyala.

Kapolsek Samboja AKP Mohamad Yazid mengatakan, penanganan karhutla dilakukan secara cepat dan terpadu sebagai langkah mencegah api meluas, khususnya di tengah kondisi cuaca ekstrem dan lahan yang mudah terbakar.

“Personel langsung kami kerahkan bersama unsur terkait begitu menerima laporan. Pemadaman dilakukan secara bersama-sama hingga api berhasil dikendalikan dan situasi kembali aman,” ujarnya.

Sementara itu, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib. Indikasi awal diduga berkaitan dengan kondisi cuaca yang sangat ekstrem di wilayah Samboja Barat, namun kepastian penyebab masih menunggu hasil penyelidikan.

Polsek Samboja mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, terutama di kawasan lahan gambut dan semak belukar.

Dengan sinergi lintas instansi dan respons cepat di lapangan, penanganan karhutla dapat dilakukan secara optimal sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Samboja tetap aman dan kondusif.

Polres Kukar Gelar Samjas Berkala Semester II, Jaga Kebugaran dan Kesiapan Personel

Kukar – Polres Kutai Kartanegara melalui Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) melaksanakan kegiatan Samjas Berkala Semester II Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya menjaga kebugaran, kesehatan dan kesiapan fisik personel dalam menjalankan tugas kepolisian, Sabtu (22/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai tersebut dilaksanakan di Mako Satlantas Polres Kutai Kartanegara dan diikuti oleh seluruh personel Polsek Tenggarong serta personel Satlantas Polres Kukar.

Kegiatan dipimpin oleh AKP I Wayan Sudarmawan selaku Kasubbag Watpers SDM Polres Kukar, bersama Tim Samjas Bag SDM Polres Kukar. Sebelum pelaksanaan, seluruh peserta mengikuti apel persiapan dan doa, dilanjutkan dengan pengisian daftar hadir serta formulir Samjas.

Selanjutnya, personel menjalani pemeriksaan awal berupa pengukuran berat badan dan tekanan darah, kemudian dilanjutkan dengan pemanasan. Rangkaian uji kesamaptaan jasmani meliputi lari selama 12 menit, sit up 1 menit, push up 1 menit, shuttle run serta pull up 1 menit.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Ps. Kasi Humas Iptu Hariyo Jipang Pangolan mengatakan pelaksanaan Samjas Berkala ini menjadi bagian dari pembinaan personel secara berkala, sekaligus sebagai sarana untuk mengetahui tingkat kebugaran dan kesiapan fisik anggota dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.

“Melalui kegiatan tersebut, diharapkan personel Polres Kukar senantiasa memiliki kondisi fisik yang prima sehingga dapat memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat secara optimal”, Jelasnya.

Dengan personel yang sehat dan bugar, Polres Kukar siap memberikan pelayanan terbaik serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sinergi Polsek Sebulu dan Koramil Padamkan Karhutla di Eks Tambang Desa Beloro

Kukar – Jajaran Polsek Sebulu bersama Koramil Sebulu dan masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Desa Beloro, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (22/8/2026).

Kegiatan penanganan berlangsung mulai pukul 17.00 WITA hingga selesai. Kebakaran terjadi pada lahan eks tambang PT Masindo Inti Energi dengan luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 3 hektare.

Mendapat informasi adanya kebakaran, personel Polsek Sebulu bersama Koramil Sebulu dan warga langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemadaman. Petugas juga melakukan dokumentasi serta pemantauan guna memastikan api tidak kembali menyala dan meluas ke area sekitar.

Berkat sinergi dan respons cepat petugas bersama masyarakat, api berhasil dipadamkan. Meski demikian, personel Polsek Sebulu, Koramil Sebulu dan warga masih bersiaga di lokasi untuk melakukan pemantauan dan mengantisipasi munculnya kembali titik api.

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo menegaskan bahwa kecepatan penanganan menjadi langkah penting dalam mencegah karhutla meluas, khususnya pada kondisi lahan yang mudah terbakar.

“Personel kami bersama Koramil Sebulu dan masyarakat langsung bergerak melakukan pemadaman. Setelah api padam, pemantauan tetap dilakukan untuk memastikan situasi benar-benar aman,” ujarnya.

Polsek Sebulu juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran, terutama di lahan terbuka dan kawasan yang rawan terbakar.

Sinergi Polri, TNI dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah meluasnya karhutla sekaligus menjaga wilayah Sebulu tetap aman dan kondusif.