Cegah Karhutla dari Hulu, Polsek Kembang Janggut Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan kepada Warga

Kukar – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat Polsek Kembang Janggut. Tidak hanya melakukan penanganan ketika api muncul, kepolisian juga turun langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi sekaligus memasang stiker imbauan Karhutla.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di wilayah hukum Polsek Kembang Janggut.

Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus memasang stiker imbauan Karhutla di sejumlah titik di wilayah hukum Polsek Kembang Janggut sebagai pengingat agar warga tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Masyarakat, khususnya para petani, diberikan pemahaman mengenai aturan dan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Warga juga diajak berperan aktif dalam mencegah maupun menanggulangi Karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan potensi ataupun titik api.

Selain pencegahan Karhutla, personel turut mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan masing-masing.

Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Mencegah kebakaran jauh lebih baik daripada menunggu api membesar. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan bersama-sama menjaga lingkungan,” pesan Kapolsek.

Cegah Karhutla, Polsek Tenggarong Seberang Pasang Spanduk Imbauan di Desa Sumberejo

Kukar – Polsek Tenggarong Seberang memasang spanduk imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (7/9/2026).

Pemasangan spanduk dilakukan sekitar pukul 11.00 WITA sebagai langkah preventif untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar.

Spanduk tersebut dipasang di Desa Sumberejo, wilayah hukum Polsek Tenggarong Seberang, dengan memuat imbauan agar masyarakat menjaga lingkungan dari sumber api, meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau, serta turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta adanya ancaman pidana bagi pelanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Rizky Tovas menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan keterlibatan bersama, terutama masyarakat yang berada di wilayah rawan kebakaran.

Api Mengganas di Mangkurawang, Sat Samapta Polres Kukar Bergerak Cegah Karhutla Meluas

Kukar – Kepulan asap dan kobaran api di lahan kebun kawasan Mangkurawang, Jalan Penjuluk, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, langsung mendapat respons cepat dari personel Satuan Samapta Polres Kutai Kartanegara.

Personel Sat Samapta turun langsung melakukan upaya pemadaman pada Senin (7/9/2026) mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Langkah cepat tersebut dilakukan untuk mengendalikan api sekaligus mencegah kobaran merambat ke area lain.

Dengan kondisi lahan yang terbakar, personel berjibaku melakukan pemadaman di titik api. Penanganan dilakukan sedini mungkin agar kebakaran tidak berkembang menjadi lebih luas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Bagi kepolisian, penanganan kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan memadamkan api. Kecepatan personel dalam merespons laporan menjadi bagian penting dalam mencegah potensi kerugian yang lebih besar.

Kehadiran personel Sat Samapta di lokasi juga menjadi bentuk nyata kesiapsiagaan Polres Kutai Kartanegara menghadapi ancaman karhutla, terutama di tengah kondisi lahan yang mudah terbakar.

Upaya pemadaman berlangsung lancar. Personel terus memastikan kondisi di lokasi terkendali sehingga potensi munculnya kembali titik api dapat diminimalkan.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Samapta AKP Nursan mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla.

Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kepulan asap yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran.

Satu titik api yang segera ditangani dapat mencegah kebakaran yang jauh lebih besar. Sat Samapta Polres Kukar pun memastikan kehadiran polisi di lapangan bukan sekadar menjaga keamanan, tetapi juga bergerak cepat ketika keselamatan lingkungan dan masyarakat berada dalam ancaman.

17 Paket Sabu Diamankan di Mess Perusahaan, Polsek Muara Kaman Bekuk Pemanen Sawit

Kukar – Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan permukiman pekerja perkebunan kembali terungkap. Unit Opsnal Reskrim Polsek Muara Kaman mengamankan seorang pria berinisial D (25) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di sebuah mess pekerja perusahaan perkebunan di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, setelah polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Muara Kaman melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan D di lokasi.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto keseluruhan mencapai 2,39 gram.

Dari penggeledahan awal, tiga paket ditemukan di dalam bungkus rokok. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap mess yang ditempati D. Hasilnya, ditemukan 14 paket lainnya yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil berwarna oranye dan diletakkan di dalam karung.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di antaranya pipet kaca, alat hisap, korek api, bungkus rokok, telepon seluler, dompet, serta karung.

Dari pemeriksaan awal, D mengakui 17 paket sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga memperoleh keterangan bahwa 14 paket sabu tersebut diduga dititipkan oleh A kepada D untuk dijual kembali, dengan imbalan empat paket sabu.

Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke lingkungan tempat tinggal pekerja.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” pungkas Kapolsek.

Saat ini D beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu A yang disebut sebagai pemasok narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, D dipersangkakan melanggar ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polsek Muara Kaman juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Informasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap jaringan narkotika yang berupaya menyamarkan aktivitasnya.

Tiga Kapolsek Berganti, Kapolres Kukar Tekankan Penguatan Pelayanan dan Presisi di Wilayah

Kukar – Tiga jabatan Kapolsek di jajaran Polres Kutai Kartanegara resmi berganti. Pergantian tersebut ditandai dengan upacara serah terima jabatan yang dipimpin langsung Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar di Ruang Catur Prasetya Lantai III Polres Kutai Kartanegara, Selasa (8/9/2026).

Upacara yang dimulai pukul 09.30 WITA tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi sekaligus langkah penyegaran untuk memastikan roda pelayanan, perlindungan dan pengayoman masyarakat di tingkat kewilayahan terus berjalan optimal.

Tiga jabatan Kapolsek yang mengalami pergantian yakni Kapolsek Anggana, Kapolsek Loa Janan dan Kapolsek Sebulu.

Untuk jabatan Kapolsek Anggana, tongkat komando diserahterimakan dari AKP I Komang Mahendra Putra kepada IPTU Rizky Alief Dharmawan. Sementara itu, jabatan Kapolsek Loa Janan diserahterimakan dari AKP Abdillah Dalimunte kepada IPTU Danang Wahyu Rahardika, Sedangkan jabatan Kapolsek Sebulu beralih dari IPTU Edi Subagio kepada IPTU Ozi Susantro.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar memimpin langsung rangkaian prosesi, mulai dari pengambilan sumpah jabatan hingga penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara sumpah dan pakta integritas.

Momentum tersebut turut dihadiri Wakapolres Kutai Kartanegara Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, para pejabat utama, para Kapolsek jajaran, perwira serta personel Polres Kutai Kartanegara. Hadir pula Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Kutai Kartanegara Ny. Wina Faris beserta pengurus Bhayangkari.

Dalam prosesi tersebut, ketiga pejabat baru secara resmi menerima amanah untuk memimpin satuan kewilayahan masing-masing yang dimana jabatan Kapolsek memiliki peran strategis karena menjadi ujung tombak kepolisian dalam menjaga keamanan sekaligus membangun kedekatan dengan masyarakat.

Pergantian ini bukan sekadar perpindahan jabatan, tetapi juga membawa harapan baru terhadap peningkatan kinerja di wilayah hukum masing-masing. Kapolsek dituntut mampu membaca dinamika kamtibmas, merespons cepat persoalan masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, TNI dan seluruh elemen masyarakat.

Dengan adanya penyegaran tersebut, Polres Kukar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif di seluruh wilayah hukum.

322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla

JAKARTA – Polri memperkuat pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan memperluas kehadiran personel di tengah masyarakat. Sebanyak 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan dan Pencegahan Karhutla gelombang kedua diberangkatkan ke empat wilayah, yakni Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Pemberangkatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri membangun pencegahan Karhutla yang lebih dekat dengan masyarakat melalui edukasi, komunikasi dan pendekatan humanis.

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kebakaran terjadi. Kesadaran masyarakat dan kemampuan mencegah potensi kebakaran sejak dini harus menjadi kekuatan utama.

“Rekan-rekan harus benar-benar hadir di tengah masyarakat. Bangun komunikasi yang baik, berikan pemahaman dan ajak masyarakat bersama-sama melakukan pencegahan sejak dini,” ujar Wakapolri dalam pembekalan di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Sebanyak 322 personel tersebut terdiri dari 64 peserta Sespimti, 207 peserta Sespimmen, 29 peserta SPPK dan 22 pendamping. Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.

Sebelumnya, 189 peserta didik telah lebih dahulu diberangkatkan untuk melaksanakan tugas di wilayah. Gelombang kedua ini menjadi bagian dari kesinambungan dan lintas ganti agar kegiatan di lapangan tetap berjalan.

Wakapolri meminta para personel tidak datang dengan pendekatan yang menggurui. Mereka harus mendengarkan masyarakat, memahami karakteristik wilayah dan memberikan edukasi yang mudah dipahami.

“Datanglah dengan pendekatan yang baik dan humanis. Dengarkan masyarakat, pahami kondisi di lapangan, kemudian berikan edukasi yang mudah dipahami,” katanya.

Menurut Wakapolri, masyarakat bukan objek penanganan Karhutla, melainkan bagian dari solusi. Bhabinkamtibmas, Babinsa, Masyarakat Peduli Api, kepala desa dan tokoh adat harus menjadi bagian dari jejaring pencegahan di tingkat tapak.

Karena itu, edukasi harus diarahkan pada tindakan nyata, mulai dari tidak melakukan pembakaran, menjaga lingkungan hingga segera melaporkan potensi kebakaran.

“Karhutla bukan hanya tanggung jawab Polri atau pemerintah. Ini tanggung jawab kita bersama. Partisipasi masyarakat menjadi kunci agar potensi kebakaran dapat dicegah sebelum meluas,” tegas Wakapolri.

Wakapolri juga mengingatkan personel bahwa penugasan ini bukan semata-mata kegiatan penyuluhan. Para peserta pendidikan kepemimpinan harus menggunakan kesempatan tersebut untuk melihat secara langsung kondisi masyarakat dan efektivitas organisasi di lapangan.

“Rekan-rekan adalah middle dan top manager. Karena itu, lihat bagaimana organisasi bekerja, bagaimana kondisi wilayah dan bagaimana kebijakan diimplementasikan,” ujarnya.

Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara negara dan masyarakat sekaligus menghasilkan pemahaman yang lebih baik mengenai akar persoalan Karhutla.

Dengan pendekatan humanis dan partisipatif, Polri ingin memastikan masyarakat menjadi bagian aktif dalam mencegah kebakaran sejak dari tingkat tapak, sebelum api berkembang menjadi bencana yang lebih luas.

322 Peserta Didik Polri Turun ke 6 Polda, Evaluasi Strategi Pencegahan Karhutla

JAKARTA – Polri tidak hanya memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lapangan, tetapi juga melakukan evaluasi untuk merumuskan strategi pencegahan yang lebih efektif ke depan. Sebanyak 322 peserta didik Sespimti, Sespimmen, dan SPPK diterjunkan ke enam Polda atau enam provinsi dalam Satgas Edukasi Karhutla Gelombang Kedua.

Para peserta didik tersebut diberangkatkan setelah mengikuti pembekalan dan apel di Gedung Bhadawa Lantai 2 STIK-PTIK, Jakarta, Senin (7/9/2026). Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari sebagai bagian dari kurikulum pendidikan, yakni Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) dan praktik kerja lapangan.

Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra. S. M.Si. Mengatakan, pelibatan peserta didik dalam Satgas Gelombang Kedua memiliki tujuan yang lebih luas. Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, mereka ditugaskan untuk melihat langsung berbagai persoalan Karhutla di wilayah masing-masing.

“Karena mereka sudah menduduki pada eselon manajerial tingkat puncak, Sespimti, menengah untuk Sespimmen, dan SPPK, kita harapkan tidak hanya sekadar melakukan edukasi, tapi melakukan evaluasi dan mempelajari apa permasalahan-permasalahan yang dihadapi di masing-masing wilayah sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Komjen Pol. Panca dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, hasil evaluasi dari lapangan akan menjadi bahan masukan bagi Polri untuk memperbaiki pola pencegahan dan penanganan Karhutla. Para peserta juga diharapkan dapat mengidentifikasi kebutuhan serta strategi yang dapat diterapkan sesuai karakteristik masing-masing wilayah.

“Mereka nanti akan melakukan evaluasi bagaimana upaya dalam strategi manajemen operasi terkait dengan upaya pencegahan kebakaran hutan ini melalui pendekatan operasi,” katanya.

Tidak hanya untuk kebutuhan penanganan saat ini, hasil pelaksanaan tugas tersebut juga diarahkan menjadi bahan penyusunan konsep operasi dan prosedur penanganan Karhutla pada masa mendatang.

“Mereka ke depan diharapkan nanti di lapangan bisa menyusun sebuah konsep operasi, khususnya dalam rangka mengantisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan yang kemungkinan nanti mereka akan hadapi di lapangan,” ujar Komjen Pol. Panca.

Sebanyak 322 personel yang diterjunkan terdiri dari 64 peserta Sespimti, 207 peserta Sespimmen, 29 peserta SPPK, dan 22 pendamping. Mereka akan dibagi ke enam Polda dengan penempatan dan pembagian tugas menyesuaikan kondisi serta kebutuhan di masing-masing wilayah.

Komjen Pol. Panca menambahkan, setelah menyelesaikan penugasan, para peserta akan memberikan masukan secara intensif kepada Polri. Masukan tersebut juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam memperkuat kebijakan pencegahan Karhutla.

“Kelak setelah nanti mereka kembali, mereka akan memberikan masukan secara intensif dari pendekatan keilmuan dan pendekatan konsep operasi yang diharapkan nanti menjadi masukan kita juga, baik ke Polri maupun kepada pemerintah daerah dan pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Astamaops Kapolri Komjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie. Mengatakan, pelaksanaan Satgas Edukasi tersebut merupakan bentuk pembelajaran langsung bagi peserta didik sekaligus pengabdian kepada masyarakat.

Dalam penanganan Karhutla, Polri juga memberlakukan Operasi Amanusa II yang dikhususkan untuk penanganan bencana alam. Sejumlah Polda sebelumnya telah menerapkan operasi tersebut, baik secara kewilayahan maupun terpusat.

“Dalam komposisi penanganan Karhutla, Kepolisian Negara Republik Indonesia memberlakukan dengan Operasi Amanusa II. Operasi Amanusa II ini dikhususkan kepada penanganan bencana alam. Karhutla ini kan termasuk juga bencana alam,” ujar Komjen Pol. Roycke.

Seiring dengan perkembangan situasi Karhutla, Polri juga akan memperkuat penggelaran Operasi Amanusa II secara terpusat dengan melibatkan seluruh satuan fungsi kepolisian.

“Ketika melihat eskalasi yang ada maka sesuai perintah Bapak Kapolri, kita akan melakukan penggelaran Operasi Amanusa II secara terpusat dengan melibatkan seluruh satuan fungsi yang ada di Kepolisian,” tegasnya.

Pengerahan peserta didik melalui Satgas Gelombang Kedua ini diharapkan tidak berhenti pada kegiatan edukasi di lapangan. Data dan temuan yang diperoleh selama penugasan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat konsep pencegahan, manajemen operasi, serta kesiapsiagaan Polri dalam menghadapi potensi Karhutla di masa mendatang.

Wakapolri Ubah Strategi Hadapi Karhutla: Dari Reaktif ke Multi-Approach Policing

JAKARTA – Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tidak lagi dapat mengandalkan pola reaktif berupa pemadaman setelah api muncul. Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo mendorong perubahan menuju multi-approach policing yang menggabungkan prediksi, pencegahan, teknologi, masyarakat, ekologi, respons kedaruratan, penegakan hukum dan komunikasi krisis.

Strategi tersebut menjadi salah satu pokok pembekalan Wakapolri kepada 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan dan Pencegahan Karhutla gelombang kedua di Lapangan Bhara Daksa STIK PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Sebanyak 322 personel terdiri dari 64 peserta Sespimti, 207 peserta Sespimmen, 29 peserta SPPK dan 22 pendamping. Mereka ditugaskan selama 10 hari ke Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Sebelumnya, 189 peserta didik telah lebih dahulu diberangkatkan, sehingga pemberangkatan gelombang kedua ini sekaligus menjadi bagian dari kesinambungan dan lintas ganti penugasan di wilayah.

Wakapolri menegaskan bahwa para peserta harus melakukan pembelajaran sekaligus audit terhadap manajemen penanganan Karhutla di lapangan.

“Jangan hanya datang untuk penyuluhan. Rekan-rekan adalah middle dan top manager. Lihat bagaimana organisasi bekerja, bagaimana kondisi wilayah, bagaimana kebijakan dilaksanakan dan apa yang masih kurang,” tegasnya.

Karhutla Harus Diprediksi Sebelum Terjadi

Wakapolri mendorong predictive policing dengan mengintegrasikan data hotspot, cuaca, kondisi muka air tanah, gambut, riwayat kebakaran serta teknologi seperti drone, satelit dan artificial intelligence.

Data tersebut harus menjadi dasar untuk menentukan wilayah prioritas dan menggerakkan sumber daya sebelum kebakaran berkembang.

Hingga 6 September 2026, tercatat 113.616 hotspot dengan luas lahan terbakar mencapai 202.010 hektare di 38 provinsi.

Hotspot tertinggi tercatat pada Agustus sebanyak 58.243 titik dan September 38.237 titik.

Dari keseluruhan hotspot, 23.228 titik (20,4 persen) telah diverifikasi sebagai titik api, 26.302 titik (23,1 persen) belum terverifikasi dan 64.086 titik (56,4 persen) dinyatakan bukan titik api. Sementara tindakan pemadaman telah dilakukan terhadap 18.085 titik.

Ekologi Menjadi Bagian dari Policing

Pendekatan Karhutla juga harus memperhatikan kondisi ekologis, khususnya gambut.

Data SiTMAT KLH per 6 September menunjukkan muka air tanah berada pada kondisi sangat rawan di sejumlah wilayah, antara lain Kalteng -143 cm, Kalbar -163 cm, Sumsel -231,1 cm, Kaltim -142,6 cm, Riau -209 cm dan Kaltara -137 cm.

Wakapolri menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemadaman saja tidak cukup. Pengelolaan tata air melalui sekat kanal, embung, sumur bor dan restorasi hidrologis harus menjadi bagian dari strategi.

“Jangan hanya mengejar api. Kalau akar masalahnya kondisi gambut yang kering, tata airnya harus kita benahi,” katanya.

Collaborative Policing

Seluruh pendekatan tersebut harus berjalan melalui collaborative policing.

Kolaborasi dibangun dari tingkat nasional yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BNPB, BMKG, BRIN, Polri dan TNI, hingga tingkat daerah dan tapak.

Di daerah melibatkan Polda, Polres, BPBD, KPH dan pemerintah daerah, sedangkan di tingkat tapak melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, MPA, kepala desa, tokoh adat, masyarakat dan korporasi.

Dalam kondisi darurat, pemerintah daerah menjadi leading sector dengan dukungan seluruh stakeholder sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Penegakan Hukum: Individual dan Korporasi

Wakapolri juga meminta penegakan hukum melihat persoalan secara utuh.

Hingga 6 September 2026 terdapat 200 laporan polisi, terdiri dari 192 perkara perorangan dan 8 perkara korporasi, dengan 138 tersangka serta luas areal perkara 8.637,35 hektare.

“Kalau ditemukan fakta dan alat bukti mengenai tanggung jawab korporasi, jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Lihat seluruh rantai pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Pengelola informasi di ruang publik.

Penanganan Karhutla juga berlangsung di ruang digital.

Periode 1 Agustus–6 September 2026 tercatat 117.022 penyebutan dengan jangkauan 1,67 miliar tayangan.

Sentimen terdiri dari 83,2 persen netral, 13 persen negatif dan 3,8 persen positif.

Volume tertinggi terjadi pada 2 September sebanyak 7.466 penyebutan, sedangkan sentimen negatif tertinggi mencapai 27,7 persen pada 21 Agustus bersamaan dengan #PrayForKalimantan.

Sebaran percakapan berasal dari media daring 47,4 persen, Instagram dan TikTok 30,2 persen, serta X dan Facebook 20,5 persen. Sementara bobot suara institusi hanya 2,48 persen.

Wakapolri meminta komunikasi krisis menjadi bagian dari strategi penanganan.

“Kerja lapangan yang intensif harus diikuti komunikasi yang baik agar kehadiran negara dapat terbaca oleh masyarakat,” ujarnya.

Tiga Perubahan Fundamental

Wakapolri menegaskan transformasi penanganan Karhutla harus diarahkan pada tiga perubahan.

Pertama, reaktif menjadi antisipatif.

Kedua, individual menjadi individual dan korporasi.

Ketiga, sektoral menjadi multi-stakeholder.

“Jangan hanya melihat bagaimana api dipadamkan. Audit manajemennya. Lihat apa yang sudah dilakukan, apa yang kurang dan bagaimana memperbaikinya. Dari sana harus lahir rekomendasi yang konkret,” pungkas Wakapolri.

Melalui penugasan 322 personel tersebut, Polri memperkuat transformasi penanganan Karhutla dari sekadar memadamkan api menjadi membangun sistem yang mampu memprediksi risiko, mencegah kebakaran, melibatkan masyarakat, menjaga ekosistem, mengintegrasikan sumber daya, menindak pelanggaran dan mengelola komunikasi publik.

Diduga Aniaya Teman Saat Mabuk, Pria di Tenggarong Diamankan Polisi

Kukar – Polsek Tenggarong menangani dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan K.H. Ahmad Muksin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (4/9/2026) malam.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Tenggarong setelah seorang perempuan berusia 32 tahun mengaku mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh seorang pria berusia 33 tahun yang diketahui berada di tempat yang sama.

Kapolsek Tenggarong AKP Nahrawi menjelaskan, kejadian bermula ketika korban dan terlapor diketahui mengonsumsi minuman beralkohol di depan rumah sejak sekitar pukul 17.00 WITA.

Sekitar pukul 19.00 WITA, keduanya kemudian masuk ke kamar kos untuk beristirahat. Saat berada di dalam kamar, terjadi teguran terkait posisi korban ketika berbaring.

Situasi kemudian berubah menjadi pertengkaran yang mana berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, terlapor diduga menampar korban dan kemudian melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong beberapa kali.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri dan dahi. Korban juga mengalami luka lecet pada bagian kaki setelah terjatuh saat kejadian berlangsung.

Atas peristiwa itu, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.

Polsek Tenggarong selanjutnya melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari mengamankan pihak yang diduga sebagai pelaku, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor, hingga melengkapi administrasi penyidikan serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan.

“Bahwa proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Status serta pembuktian perkara akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, Tegas AKP Nahrawi.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan. Setiap perselisihan hendaknya diselesaikan secara damai dan melalui jalur hukum apabila terjadi dugaan tindak pidana.

“Polri akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak seluruh pihak yang terlibat,” pungkas Kapolsek.

Polsek Loa Kulu Bekuk Dua Pria, Empat Paket Diduga Sabu Diamankan

Kukar – Peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Loa Kulu kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Loa Kulu bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di Gg Melati RT 004, Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berbekal informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Loa Kulu bersama dua anggota yang turut melakukan pemeriksaan mendatangi lokasi dan mengamankan dua pria berinisial NSZI (22) dan AS (26).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Dua paket ditemukan dari salah satu pria dengan berat kotor keseluruhan 0,90 gram, sementara dua paket lainnya ditemukan dari pria kedua dengan berat kotor keseluruhan 0,78 gram.

Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pipet kaca, sedotan, dua korek api gas, dua unit telepon seluler, satu bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario beserta kunci kontak.

Total berat kotor barang yang diduga sabu tersebut mencapai 1,68 gram.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan dengan langkah penyelidikan dan penindakan di lapangan.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus ruang gerak peredaran narkotika,” tegasnya.

Kedua pria beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perkara tersebut, keduanya disangkakan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Loa Kulu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Informasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Loa Kulu.