17 Paket Sabu Diamankan di Mess Perusahaan, Polsek Muara Kaman Bekuk Pemanen Sawit
Kukar – Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan permukiman pekerja perkebunan kembali terungkap. Unit Opsnal Reskrim Polsek Muara Kaman mengamankan seorang pria berinisial D (25) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di sebuah mess pekerja perusahaan perkebunan di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, setelah polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Muara Kaman melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan D di lokasi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto keseluruhan mencapai 2,39 gram.
Dari penggeledahan awal, tiga paket ditemukan di dalam bungkus rokok. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap mess yang ditempati D. Hasilnya, ditemukan 14 paket lainnya yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil berwarna oranye dan diletakkan di dalam karung.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di antaranya pipet kaca, alat hisap, korek api, bungkus rokok, telepon seluler, dompet, serta karung.
Dari pemeriksaan awal, D mengakui 17 paket sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa 14 paket sabu tersebut diduga dititipkan oleh A kepada D untuk dijual kembali, dengan imbalan empat paket sabu.
Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke lingkungan tempat tinggal pekerja.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” pungkas Kapolsek.
Saat ini D beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu A yang disebut sebagai pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, D dipersangkakan melanggar ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polsek Muara Kaman juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Informasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap jaringan narkotika yang berupaya menyamarkan aktivitasnya.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!