Polsek Loa Kulu Bekuk Dua Pria, Empat Paket Diduga Sabu Diamankan

Kukar – Peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Loa Kulu kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Loa Kulu bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di Gg Melati RT 004, Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berbekal informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Loa Kulu bersama dua anggota yang turut melakukan pemeriksaan mendatangi lokasi dan mengamankan dua pria berinisial NSZI (22) dan AS (26).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Dua paket ditemukan dari salah satu pria dengan berat kotor keseluruhan 0,90 gram, sementara dua paket lainnya ditemukan dari pria kedua dengan berat kotor keseluruhan 0,78 gram.

Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pipet kaca, sedotan, dua korek api gas, dua unit telepon seluler, satu bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario beserta kunci kontak.

Total berat kotor barang yang diduga sabu tersebut mencapai 1,68 gram.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan dengan langkah penyelidikan dan penindakan di lapangan.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus ruang gerak peredaran narkotika,” tegasnya.

Kedua pria beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perkara tersebut, keduanya disangkakan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Loa Kulu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Informasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Loa Kulu.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen − seven =