Hotspot Medium Terdeteksi di Batuah, Polsek Loa Janan Bergerak Cepat Kendalikan Karhutla

Kukar – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali muncul di wilayah Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Satu titik hotspot dengan tingkat kepercayaan medium terdeteksi di wilayah Batuah, bertepatan dengan penanganan kebakaran lahan di Dusun Harapan Jaya RT 06, Desa Tani Harapan, Jumat (11/9/2026).Data hotspot tersebut menjadi indikator pendukung dalam pemantauan potensi kebakaran, sementara kondisi di lapangan langsung diverifikasi oleh petugas. Sekitar pukul 11.10 WITA, personel Polsek Loa Janan bersama unsur terkait bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi adanya kebakaran lahan.Hasil pengecekan awal menunjukkan api diduga berasal dari batang pohon yang sebelumnya terbakar namun kembali menyala. Kobaran kemudian merambat ke bagian atas tebing dan membakar pepohonan, semak belukar serta dedaunan kering.Medan tebing dan tumpukan material mudah terbakar membuat api cepat menjalar sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Kondisi tersebut membuat pemadaman tidak cukup hanya dengan memadamkan titik api, tetapi harus diikuti dengan penyisiran dan pendinginan untuk mencegah munculnya kembali bara.Kapolsubsektor Tahura Aiptu Edy Susanto bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa dan Relawan Tani Harapan turun langsung melakukan pemadaman. Api dipukul menggunakan ranting berdaun sekaligus dibuat sekat untuk menghentikan perambatan.Pemadaman difokuskan pada area tebing, semak belukar, pepohonan dan dedaunan kering. Setelah api berhasil dikendalikan, petugas melakukan penyisiran dan pendinginan di seluruh area terdampak, termasuk memeriksa bagian tebing yang berpotensi menjadi titik api kembali.Sebagai langkah antisipasi, satu unit PMK Tani Harapan tetap disiagakan di sekitar lokasi. Kebakaran berhasil dipadamkan dan dikendalikan tanpa menimbulkan korban jiwa maupun luka. Luas area terdampak berdasarkan pengecekan awal diperkirakan sekitar 20 × 30 meter atau kurang lebih 600 meter persegi.Kegiatan penanganan selesai sekitar pukul 13.30 WITA. Polsek Loa Janan bersama unsur terkait tetap mengedepankan pemantauan sebagai langkah pencegahan agar bara yang tersisa tidak berkembang menjadi kebakaran baru.Hotspot menjadi alarm, tetapi verifikasi lapangan dan respons cepat menjadi kunci, yang mana dalam kondisi lahan kering dan mudah terbakar, setiap indikasi api ditindaklanjuti untuk mencegah kebakaran meluas

Jumat Berkah, Propam Polres Kukar Bagikan 300 Nasi Kotak untuk Warga di Masjid Babussalam

Kukar – Kepedulian Polri terhadap masyarakat terus diwujudkan melalui aksi nyata. Personel Sipropam Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan ratusan nasi kotak kepada masyarakat di Masjid Babussalam, Jalan Gunung Menyapa RT 17, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Jumat (11/9/2026).Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.10 WITA tersebut dipimpin langsung Kasi Propam Polres Kukar AKP Slamet Rijadi bersama personel Sipropam.Sebanyak 300 nasi kotak dibagikan kepada masyarakat setempat yang melaksanakan salat Jumat. Bantuan tersebut menjadi bentuk kepedulian personel Polri sekaligus sarana mempererat kedekatan dan komunikasi antara kepolisian dengan masyarakat.Jumat Berkah tidak sekadar menjadi kegiatan berbagi makanan, tetapi juga menjadi momentum bagi personel Polres Kukar untuk hadir lebih dekat dengan warga. Kasi Propam Polres Kukar AKP Slamet Rijadi menyebutkan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan dapat memperkuat rasa kebersamaan serta membangun hubungan yang semakin harmonisMelalui kegiatan sosial semacam ini, Polres Kukar menunjukkan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui tugas penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan, tetapi juga melalui kepedulian sosial yang dirasakan langsung oleh warga.

Api Karhutla Merayap 40 Meter dari Rumah Warga, Tiga Desa Bergerak Lindungi Liang Buaya

Kukar – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) nyaris menyentuh permukiman warga Desa Liang Buaya, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Api yang muncul dari kawasan rawa gambut di belakang desa sempat bergerak mendekati rumah penduduk dengan jarak sekitar 40 meter.

Peristiwa terjadi Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. Api pertama kali terlihat di kawasan belakang Desa Liang Buaya, tepatnya sekitar RT 03, kemudian bergerak ke arah RT 02 hingga RT 01.

Situasi tersebut memicu respons cepat. Warga Liang Buaya bersama aparatur desa, personel Polsek Muara Kaman dan Babinsa langsung melakukan pemadaman. Bantuan juga datang dari warga Desa Tunjungan dan Desa Sedulang, serta tim pemadam dari perusahaan.

Bukan hanya mengejar titik api, warga mengambil langkah untuk melindungi permukiman dengan membuat sekat di belakang rumah-rumah penduduk. Sejumlah pompa Alkon dikerahkan untuk membasahi area sekitar dan menghentikan potensi penjalaran api.

Dalam penanganan tersebut digunakan satu unit Alkon Shibaura milik PT ATK, empat unit Alkon Desa Liang Buaya dan peralatan milik warga, ditambah dukungan Alkon dari Desa Tunjungan dan Desa Sedulang. Warga juga menggunakan alat pemadam gemprok dan parang untuk membuka akses menuju area yang terbakar.

Angin yang cukup kencang membuat api mudah bergerak, sementara semak belukar yang lebat di belakang rumah warga menyulitkan petugas dan masyarakat mencapai titik api.

Medan yang terbakar merupakan rawa gambut yang mengering, sehingga penanganan membutuhkan pembasahan dan pemantauan secara berkelanjutan untuk mencegah api kembali muncul.

Respons lintas desa akhirnya berhasil membendung ancaman tersebut. Area kebakaran di RT 03, RT 02 dan RT 01 berhasil dipadamkan. Warga yang terdampak asap untuk sementara bergeser ke rumah keluarga atau bagian permukiman yang tidak terdampak asap.

Setelah api berhasil dikendalikan, warga Liang Buaya memilih tetap berjaga. Pembasahan terus dilakukan pada area yang berpotensi terbakar di sekitar rumah sebagai langkah antisipasi.

Personel yang terlibat antara lain Bhabinkamtibmas Brigpol Ketut, Bripda Prastyo, Babinsa Serda Sahroji, aparatur Desa Liang Buaya, warga setempat, warga Desa Tunjungan dan Sedulang, serta tim pemadam PT AEK dan PT ATK.

Peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa menghadapi Karhutla di kawasan gambut membutuhkan kecepatan respons dan kolaborasi. Ketika api sudah berada hanya puluhan meter dari rumah, kesiapsiagaan warga dan sinergi lintas unsur menjadi benteng pertama sebelum kebakaran berkembang menjadi ancaman yang lebih besar.

Karhutla di Bukit Jering Padam Setelah Sulit Dijangkau, Polisi Perketat Pemantauan di Lahan Gambut

Kukar – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di wilayah Desa Bukit Jering, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (11/9/2026) malam. Kondisi medan berupa rawa gambut dan semak belukar membuat titik api sulit dijangkau petugas.

Petugas piket Polsek Muara Kaman bersama pemerintah desa, relawan api, TNI dan pemadam dari PT RMB langsung melakukan pengecekan setelah menerima informasi adanya titik api yang disertai kepulan asap sekitar pukul 20.00 WITA.

Namun, upaya mendekati sumber api terkendala kondisi medan yang sulit dilalui, terlebih kebakaran terjadi pada malam hari sehingga jarak pandang petugas terbatas. Selain itu, tidak terdapat sumber air di sekitar titik api. Sumber air terdekat berasal dari Sungai Mahakam dengan jarak sekitar 2 kilometer.

Meski pemadaman langsung belum dapat dilakukan, petugas bersama unsur terkait terus melakukan pemantauan untuk mengantisipasi kemungkinan api meluas ke area lainnya.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 00.30 WITA, kobaran api mulai mengecil dan kepulan asap berangsur berkurang, Kemudian pada pukul 04.00 WITA, api dilaporkan telah padam dan hanya menyisakan asap tipis dari lahan yang terbakar.

Luas lahan yang terdampak hingga kini belum dapat dipastikan, mengingat lokasi berada di kawasan rawa gambut dan semak belukar yang sulit dijangkau.

Dalam penanganan tersebut, petugas menggunakan satu unit perahu speedboat, tiga unit Alkon sedang dan satu unit Alkon besar sebagai sarana pendukung.

Polsek Muara Kaman juga terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, relawan api serta pihak PT RMB untuk melakukan pemantauan dan penanganan lanjutan di sekitar lokasi.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, langkah pencegahan dinilai penting karena kondisi lahan gambut dapat membuat api sulit terdeteksi maupun dijangkau dan berpotensi kembali menyala di bawah permukaan.

Petugas masih melakukan pemantauan berkala di sekitar lokasi untuk memastikan tidak muncul kembali titik api maupun penyebaran kebakaran ke area lain.

Karhutla di Muhuran Padam, Tim Gabungan Tetap Siaga Antisipasi Api Kembali Menyala

Kukar – Tim Satgas Gabungan Karhutla Kecamatan Kota Bangun melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Muhuran, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (10/9/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai pukul 22.30 WITA tersebut melibatkan71 personel gabungandari Polri, TNI, Damkar, Satpol PP, relawan dan masyarakat.

Dalam penanganan di lapangan, tim menemukan titik api yang berada sekitar3,5 kilometer dari Desa Muhuran dan tidak dapat dijangkau. Api kemudian dilaporkan padam dengan sendirinya.

Meski demikian, personel gabungan bersama warga tetapsiaga di desa untuk mengantisipasi kemungkinan api kembali menyala atau meluas.

Penanganan berlangsung hingga pukul 02.30 WITA. Situasi selama kegiatan berjalan aman dan terkendali

Polsek Tabang Kawal Langsung Penyelidikan Karhutla, Pastikan Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kaltim Berjalan di Lapangan

Kutai Kartanegara – Penanganan dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, mendapat perhatian serius dari kepolisian. Polsek Tabang turun langsung mengawal proses penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur di areal HGU PT Sasana Yudha Bakti (SYB), Desa Buluk Sen.

Pendampingan tersebut berlangsung sejak Rabu (9/9/2026) hingga Jumat (11/9/2026) dini hari. Kehadiran personel Polsek Tabang memastikan seluruh rangkaian kegiatan tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Kaltim dapat berjalan aman, tertib dan sesuai kebutuhan pemeriksaan di wilayah hukum Polsek Tabang.

Tidak berhenti pada pengamanan kegiatan, Polsek Tabang turut mendukung proses penyelidikan dengan membuka akses dan membantu kelancaran pemeriksaan di lapangan, termasuk saat tim mendatangi lokasi yang berkaitan dengan dugaan Karhutla.

Sejumlah objek penting diperiksa bersama, mulai dari posko tanggap darurat Karhutla dan perlengkapannya, lokasi kejadian kebakaran, tower pemantau Karhutla hingga embung air yang menjadi bagian dari sistem kesiapsiagaan pengendalian kebakaran perusahaan.

Di lokasi yang menjadi objek penyelidikan, tim Ditreskrimsus Polda Kaltim juga memasang spanduk penanda bahwa tempat tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Personel Polsek Tabang turut memastikan kegiatan pemeriksaan dan pemasangan penanda berlangsung aman serta tidak mengalami hambatan di lapangan.

Dukungan Polsek Tabang juga terlihat dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dari pihak perusahaan. Koordinasi di tingkat kewilayahan dilakukan untuk membantu penyidik memperoleh informasi yang diperlukan dalam mendalami peristiwa Karhutla tersebut.

Langkah ini menunjukkan peran Polsek Tabang tidak hanya sebagai unsur pengamanan, tetapi juga sebagai garda terdepan kepolisian di wilayah hukum dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran terkait Karhutla.

Kapolsek Tabang Iptu Yohan Lihu menegaskan melalui jajaran bahwa setiap kegiatan penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum di wilayahnya akan didukung secara optimal, khususnya dalam memastikan keamanan, akses lokasi dan koordinasi dengan unsur terkait.

Sementara itu, tim Ditreskrimsus Polda Kaltim yang melaksanakan penyelidikan terdiri dari AKBP Goerge Alexander Pakke, Iptu Arianto, Aiptu Kusmanto, Bripka Ronny Indra dan Briptu Dwi.

Polsek Tabang memastikan proses penanganan Karhutla di wilayah hukumnya tidak berhenti pada pemadaman api. Ketika terdapat indikasi yang memerlukan penyelidikan, kepolisian kewilayahan siap mengawal prosesnya hingga setiap fakta di lapangan dapat diperiksa secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum.

Sespimmen 67 Turun ke Tenggarong Seberang, Serap Keluhan Relawan Karhutla soal Minimnya Sarana Pemadam

Kukar – Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak cukup hanya mengandalkan respons ketika api sudah membesar. Kesiapan personel, sarana pemadam, akses menuju titik api hingga keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting yang harus dibahas bersama.

Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla yang digelar Polsek Tenggarong Seberang bersama Siswa Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Menengah (Sespimmen) Lemdiklat Polri Dikreg ke-67 dan masyarakat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Tenggarong Seberang, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.30 WITA tersebut diikuti sekitar 100 peserta, melibatkan unsur pemerintah kecamatan, kepolisian, Pemadam Kebakaran (PMK), relawan Karhutla serta masyarakat.

Yang menarik, kehadiran 10 siswa Sespimmen 67 dalam forum tersebut bukan ditempatkan sebagai narasumber yang datang membawa teori. Mereka justru membuka ruang dialog untuk mendengar langsung pengalaman, kendala dan pola penanganan Karhutla dari petugas yang selama ini berada di garis depan.

Perwakilan Sespimmen 67 menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi kesempatan untuk berdiskusi, bertukar pengalaman dan mempelajari secara langsung bagaimana PMK serta relawan di Tenggarong Seberang menghadapi kebakaran di lapangan.

“Kami bukan sebagai narasumber, tetapi ingin berdiskusi dan belajar dari pengalaman rekan-rekan PMK maupun relawan dalam menangani Karhutla,” penyampaian perwakilan Sespimmen dalam forum tersebut.

Pendekatan tersebut mendapat respons dari peserta. Salah satu persoalan yang mencuat adalah keterbatasan sarana pemadam untuk menjangkau titik api yang berada jauh dari akses kendaraan, termasuk kawasan perbukitan dan lahan gambut.

Ketua RT Manunggal Jaya, Andi, mempertanyakan langkah yang dapat dilakukan apabila titik api berada di atas bukit dan sulit dijangkau kendaraan pemadam.

Persoalan serupa disampaikan Udin dari unsur Damkar. Menurutnya, petugas masih menghadapi keterbatasan sarana, terutama pompa punggung atau peralatan pemadam portabel yang dapat digunakan ketika kendaraan PMK tidak mampu menjangkau lokasi kebakaran.

Kondisi tersebut juga dirasakan relawan. Bayu, relawan dari Bhuana Jaya, menyebut kelompoknya telah menerima bantuan alat pemadam punggung dari BPBD untuk penanganan kebakaran di lahan gambut maupun lokasi yang tidak dapat dijangkau kendaraan.

“Alat yang kami miliki hanya satu dan tentunya masih sangat kurang untuk operasional pemadaman,” menjadi salah satu persoalan yang mengemuka dalam diskusi.

Keterbatasan tersebut menunjukkan bahwa tantangan Karhutla di lapangan bukan hanya persoalan keberadaan personel, tetapi juga kemampuan menjangkau sumber api secara cepat dengan peralatan yang sesuai karakter medan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, siswa Sespimmen 67 menyatakan akan menampung seluruh kendala yang disampaikan PMK dan relawan untuk selanjutnya didiskusikan dengan pimpinan.

Forum ini sekaligus memperlihatkan pentingnya membangun pola penanganan Karhutla yang berbasis pengalaman lapangan. Relawan dan petugas pemadam memiliki pengalaman menghadapi kondisi medan secara langsung, sementara forum FGD menjadi ruang untuk menyatukan pengalaman tersebut dengan perspektif kepemimpinan dan tata kelola penanggulangan bencana.

Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Rizky Tovas bersama jajaran turut mendampingi rangkaian kegiatan yang berlangsung hingga pukul 15.30 WITA tersebut.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan pula penyerahan bantuan kepada pihak yang menjadi bagian dari kegiatan FGD.

Penyerahan tersebut menjadi bentuk dukungan dan kepedulian dalam pelaksanaan kegiatan bersama, sekaligus memperkuat semangat kolaborasi antara unsur kepolisian, pemerintah kecamatan, Sespimmen 67, petugas PMK, relawan dan masyarakat.

Bakar Lahan di Dekat Tol Km 56, Polisi Amankan Seorang Pria Bersama Barang Bukti

Kukar – Polisi mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran lahan di wilayah Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial IM (47) diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Jawa setelah diduga membakar lahan miliknya menggunakan potongan karet ban dan korek api, Kamis (11/9/2026).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai kebakaran lahan yang terjadi di kawasan Teluk Dalam RT 07. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Muara Jawa bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penyelidikan.

Lokasi kebakaran berada di kawasan yang cukup sulit dijangkau. Dari Tol Km 56 Teluk Dalam, petugas harus melanjutkan perjalanan melalui akses jalan hauling, kemudian berjalan kaki menuju sebuah pondok yang berada di kawasan hutan.

Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan IM yang disebut sebagai pemilik pondok dan lahan. Dalam pemeriksaan awal di tempat, yang bersangkutan diduga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembakaran lahan.

Petugas kemudian menanyakan cara yang digunakan untuk membakar lahan tersebut yang mana berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, pembakaran dilakukan menggunakan potongan karet ban dan korek api.

Polisi selanjutnya menemukan dan mengamankan barang yang diduga digunakan dalam pembakaran, yakni dua potongan karet ban yang telah terbakar dan satu korek api warna kuning.

IM kemudian dibawa ke Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Muara Jawa Iptu Yoga Fatur Rahman menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mencegah pembakaran lahan yang dapat membahayakan keamanan masyarakat maupun lingkungan.

Dalam perkara ini, penyidik telah membuat laporan polisi, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.

Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 308 ayat (1) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, serta perkebunan, sesuai hasil penyidikan.

Polsek Muara Jawa mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Terlebih di tengah kondisi rawan Karhutla, tindakan pembakaran yang tidak terkendali dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan ancaman bagi lingkungan maupun keselamatan warga.

Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Status dan keterlibatan terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku