Bakar Lahan di Dekat Tol Km 56, Polisi Amankan Seorang Pria Bersama Barang Bukti

Kukar – Polisi mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran lahan di wilayah Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial IM (47) diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Jawa setelah diduga membakar lahan miliknya menggunakan potongan karet ban dan korek api, Kamis (11/9/2026).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai kebakaran lahan yang terjadi di kawasan Teluk Dalam RT 07. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Muara Jawa bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penyelidikan.

Lokasi kebakaran berada di kawasan yang cukup sulit dijangkau. Dari Tol Km 56 Teluk Dalam, petugas harus melanjutkan perjalanan melalui akses jalan hauling, kemudian berjalan kaki menuju sebuah pondok yang berada di kawasan hutan.

Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan IM yang disebut sebagai pemilik pondok dan lahan. Dalam pemeriksaan awal di tempat, yang bersangkutan diduga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembakaran lahan.

Petugas kemudian menanyakan cara yang digunakan untuk membakar lahan tersebut yang mana berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, pembakaran dilakukan menggunakan potongan karet ban dan korek api.

Polisi selanjutnya menemukan dan mengamankan barang yang diduga digunakan dalam pembakaran, yakni dua potongan karet ban yang telah terbakar dan satu korek api warna kuning.

IM kemudian dibawa ke Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Muara Jawa Iptu Yoga Fatur Rahman menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mencegah pembakaran lahan yang dapat membahayakan keamanan masyarakat maupun lingkungan.

Dalam perkara ini, penyidik telah membuat laporan polisi, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.

Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 308 ayat (1) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, serta perkebunan, sesuai hasil penyidikan.

Polsek Muara Jawa mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Terlebih di tengah kondisi rawan Karhutla, tindakan pembakaran yang tidak terkendali dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan ancaman bagi lingkungan maupun keselamatan warga.

Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Status dan keterlibatan terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ten + 4 =