Kapolres Kutai Kartanegara Hadiri dan Kawal Langsung Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Sambut HUT RI ke-80

Kukar – Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra hadir langsung dan ikut serta dalam kegiatan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera dalam rangka menyambut Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, yang digelar serentak di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Sejak pagi, Kapolres bersama jajaran Forkopimda mengikuti rangkaian kegiatan dimulai dari Pendopo Odah Etam Kukar, kemudian bergabung dalam iring-iringan kendaraan roda dua menuju Taman Tanjong Tenggarong. Di lokasi ini, Kapolres turut menyerahkan secara simbolis bendera merah putih kepada perwakilan Ketua RT dari wilayah Tenggarong, Tenggarong Seberang, dan Loa Kulu.

Kegiatan dilanjutkan ke lapangan depan Kantor Bupati Kukar, tempat pelaksanaan seremoni utama. Di sana, Kapolres turut hadir dalam prosesi menyanyikan lagu kebangsaan, pelepasan balon udara, serta pembentangan bendera merah putih bersama unsur pimpinan daerah dan masyarakat. Dalam momen tersebut, Kapolres juga menyapa para pelajar yang hadir sebagai simbol generasi penerus bangsa.

Sebagai bentuk kepedulian dan sinergitas Polri dengan masyarakat, Kapolres AKBP Dody Surya Putra juga mendampingi Forkopimda dalam pembagian bendera langsung ke rumah warga dan titik-titik strategis.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen menjaga semangat nasionalisme dan mendukung pemerintah daerah dalam menyukseskan program kebangsaan.

“Pemasangan dan pembagian bendera bukan sekadar simbol, tapi juga pengingat akan semangat perjuangan dan persatuan bangsa. Polres Kutai Kartanegara siap mengawal dan mendukung penuh kegiatan kemerdekaan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Kegiatan yang diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat ini berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat nasionalisme

Kapolres Kutai Kartanegara Hadiri Upacara Pembukaan Diktuk Bintara Polri 2025 di SPN Polda Kaltim

Kukar – Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra, menghadiri Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan di SPN Polda Kalimantan Timur Aji Muhammad Salehuddin II, Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Rabu, 30 Juli 2025.

Upacara yang dimulai pukul 09.00 Wita ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantono, selaku Inspektur Upacara. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam proses pembentukan calon anggota Polri yang akan dididik dan dilatih untuk menjadi Bhayangkara muda yang profesional, bermoral, dan berintegritas.

AKBP Dody Surya Putra hadir bersama sejumlah pejabat daerah lainnya, di antaranya Dandim 0906/KKR Letkol Czi Damai Adi Setiawan, perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara, serta Camat dan Kepala Desa wilayah sekitar SPN.

Selain itu, tampak hadir pula para pejabat utama Polda Kaltim dan pengurus Bhayangkari SPN Polda Kaltim. Kehadiran Kapolres Kutai Kartanegara dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pendidikan dan pembinaan sumber daya manusia Polri sejak tahap awal.

Dalam upacara tersebut, Kapolda Kaltim membacakan amanat dari Kalemdiklat Polri yang menekankan pentingnya pendidikan sebagai fondasi utama membentuk karakter dan profesionalisme anggota Polri. Disebutkan bahwa secara nasional, pendidikan Bintara dan Tamtama Polri TA 2025–2026 diikuti oleh total 6.370 peserta didik, termasuk di antaranya yang akan menempuh pendidikan selama 7 bulan di SPN Polda Kaltim.

Setelah upacara resmi dibuka, kegiatan dilanjutkan dengan penyematan tanda siswa secara simbolis serta penanaman pohon oleh Kapolda Kaltim beserta rombongan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan upaya penghijauan di kawasan SPN.

Kegiatan rangkaian Upacara Pembukaan Diktuk Bintara Polri dan Penanaman Pohon berlangsung hingga pukul 11.15 Wita dan berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan penuh khidmat.

Polsek Sebulu Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Saat Salat Jumat, Dua Pelaku Diamankan

Kukar – Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di halaman Masjid Al Idzhar, Desa Sebulu Ilir, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dua orang tersangka berhasil diamankan oleh tim kepolisian dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu (30/07/2025).

Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, menyampaikan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (11/04/2025) sekitar pukul 13.00 WITA. Korban, TR (34), kehilangan sepeda motor Honda Genio bernomor polisi KT 2588 CAS saat sedang melaksanakan salat Jumat di Masjid Al Idzhar.

“Korban memarkirkan motornya di halaman masjid dan karena terburu-buru, meninggalkan kunci kendaraan di dalam dashboard. Saat keluar dari masjid, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” jelas AKP Randy.

Setelah menerima laporan resmi pada 30 Juli 2025, tim Serbu Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial A (27) di rumahnya yang berada di Desa Sebulu Ulu.

Dari pengakuan A, diketahui bahwa ia membantu rekannya, MR (23), dalam melakukan pencurian tersebut. Polisi kemudian melanjutkan pencarian dan berhasil menangkap MR di sebuah pondok di dalam hutan di Desa Benamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman.

“Keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor sudah dijual ke seseorang yang tidak dikenal di daerah Samarinda Ulu dengan harga Rp 1,8 juta,” terang AKP Randy.

Saat ini, polisi masih melakukan upaya pencarian terhadap barang bukti sepeda motor yang telah dijual. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah satu buah BPKB sepeda motor Honda Genio milik korban. Sementara tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi pemeriksaan saksi, tersangka, penyitaan barang bukti, serta kelengkapan administrasi penyidikan.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polsek Sebulu dalam menindak segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan jalanan seperti curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” pungkas Kapolsek.

Dua Penjambret Sadis Dibekuk Polsek Tenggarong Seberang Usai Seret Korban dari Motor

Kukar — Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Senin pagi, 28 Juli 2025, di Jalan Poros Manunggal Jaya-Samarinda, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dalam aksi tersebut, korban yang tengah mengendarai motor terjatuh akibat tasnya dijambret oleh dua pelaku yang berboncengan.

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menjelaskan bahwa korban mengalami kejadian tersebut saat hendak berangkat kerja ke Samarinda sekitar pukul 07.40 Wita. Korban tiba-tiba dipepet oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor, lalu menarik tas miliknya secara paksa.

“Akibat tarikan keras dari pelaku, korban terjatuh dari sepeda motornya dan sempat terseret di jalan. Korban berteriak meminta tolong dan langsung dibantu oleh warga yang kebetulan melintas di lokasi kejadian,” terang IPTU Raymond dalam keterangannya, Rabu (30/07/2025).

Setelah menerima laporan dari warga, Tim Setang Polsek Tenggarong Seberang segera melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua pelaku yang diketahui HP (23) dan AR (18). Keduanya ditangkap di wilayah Suryanata, Kota Samarinda.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit handphone iPhone 13 warna putih milik korban, 1 buah jaket abu-abu, 1 pasang sandal hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam KT 5510 UA milik pelaku dan Identitas pribadi korban berupa KTP, SIM, dan ATM.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi terus mendalami apakah kedua tersangka terlibat dalam tindak kejahatan serupa di lokasi lain. IPTU Raymond juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menghindari membawa barang berharga secara mencolok, khususnya saat berada di jalanan sepi.

Polres Kutai Kartanegara Tangkap Dua Pengedar Sabu di Anggana, 17 Poket Sabu Diamankan

Kukar — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Anggana. Dua orang pria diamankan dalam operasi tersebut, salah satunya merupakan target operasi (TO) pihak kepolisian.

Pengungkapan ini berlangsung pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Padat Karya, RT 009, Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara. Dari tangan pelaku, polisi menyita 17 bungkus sabu dengan berat kotor 7,88 gram.

Kasatresnarkoba AKP Suyoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025, setelah tim menerima laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Sungai Meriam.

“Dua tersangka yang berhasil kami amankan yaitu J (43) dan S (22). Keduanya diduga kuat merupakan pelaku pengedar sabu yang beroperasi di wilayah tersebut,” jelas AKP Suyoko.

Penangkapan bermula saat tim Satresnarkoba melakukan pemantauan dan melihat seorang pria dengan ciri-ciri mencurigakan mengendarai motor Yamaha Jupiter MX warna ungu-hitam. Setelah dilakukan penghadangan, pria tersebut diketahui bernama Suriansyah alias Ancah, dan dari saku celananya ditemukan bungkus rokok berisi 17 poket sabu.

Dalam interogasi awal, S mengaku bahwa barang haram tersebut milik J, yang tak lain adalah warga sekitar. Polisi kemudian langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap J di kediamannya. Yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika tersebut memang miliknya dan dititipkan kepada S untuk diedarkan.

Barang bukti lain yang turut diamankan dalam kasus ini berupa 1 bungkus rokok merk Click (wadah sabu), Uang tunai sebesar Rp300.000, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX KT 3547 OJ dan 2 unit handphone merk Oppo (warna silver dan biru).

Kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kutai Kartanegara. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Suyoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah rawan peredaran gelap seperti pesisir dan kawasan permukiman padat.

Tim Pammat Dit Samapta Polda Kaltim Terjunkan Rantis Karhutla Bantu Penanganan Kebakaran di Kawasan Ruko Bandar Balikpapan

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan — Tim Piket Pammat Direktorat Samapta Polda Kalimantan Timur bergerak cepat merespons laporan kebakaran yang terjadi di kawasan Ruko Bandar, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kamis dini hari (31/7/2025) sekitar pukul 00.45 Wita.

Begitu menerima laporan dari warga, tim Pammat segera menuju lokasi kejadian dan langsung berkoordinasi dengan unsur terkait. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 01.25 Wita dan dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk mencegah potensi api kembali muncul.

Dalam peristiwa tersebut, yang terbakar adalah area Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di sekitar ruko. Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka yang dilaporkan dalam kejadian ini.

Untuk mendukung penanganan kebakaran, Dit Samapta Polda Kaltim menerjunkan satu unit Rantis Karhutla bersama unit gabungan lainnya dari TRC PB, UPT PBD Kota Balikpapan, serta mendapat dukungan penuh dari BPBD, unsur relawan, dan masyarakat sekitar.

Kegiatan penanganan di lapangan berjalan dengan aman, tertib, serta terkendali hingga situasi dinyatakan kondusif. Kehadiran personel Pammat Dit Samapta Polda Kaltim dalam peristiwa ini merupakan bentuk nyata kesiapsiagaan Polri dalam mendukung respons cepat terhadap situasi darurat di wilayah hukum Kalimantan Timur, serta memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait dalam menjaga ketertiban dan keselamatan publik.

Polsek Kota Bangun Intensifkan Patroli Cegah Aksi Premanisme di Desa Kota Bangun Ulu

Kukar — Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Kota Bangun melaksanakan patroli rutin pada Selasa (29/7/2025) di wilayah Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini difokuskan pada upaya pencegahan terhadap potensi aksi premanisme dan gangguan kamtibmas lainnya.

Patroli dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi yang dinilai rawan, seperti area pertokoan, jalan poros desa, dan tempat berkumpulnya pemuda. Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Kota Bangun melakukan pemeriksaan ringan terhadap kendaraan serta barang bawaan warga yang dinilai mencurigakan.

Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut menyampaikan bahwa tidak ditemukan indikasi kegiatan premanisme selama operasi berlangsung. Petugas juga secara aktif memberikan edukasi kamtibmas kepada masyarakat, khususnya para pemuda yang ditemui di lapangan.

“Kami mengimbau kepada warga untuk tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau mengarah pada tindakan premanisme. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. Arus lalu lintas di sekitar desa juga berjalan lancar tanpa hambatan. Patroli ini merupakan bagian dari langkah preventif yang secara rutin digelar Polsek Kota Bangun dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Polsek Kota Bangun menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dan menjadi garda terdepan dalam penanggulangan potensi gangguan keamanan, termasuk aksi premanisme.

Gerak Cepat Polsek Tenggarong Seberang Atasi Kebakaran Rumah dan Toko di Bukit Pariaman

Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong Seberang bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang terjadi di RT 14 Dusun Suka Sari, Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 18.10 Wita.

Peristiwa tersebut menghanguskan satu unit rumah semi permanen yang juga difungsikan sebagai toko sembako milik warga. Kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar, meski tidak ada korban jiwa.

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, memimpin langsung koordinasi penanganan di lapangan. Mendapat laporan dari warga, pihak kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pengamanan area, serta mengoordinasikan bantuan pemadaman bersama sejumlah tim pemadam kebakaran.

“Kami langsung bergerak ke lokasi begitu menerima informasi. Selain membantu proses evakuasi dan pemadaman, personel kami juga melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi guna menyelidiki penyebab kebakaran,” jelas Kapolsek.

Bersama tim gabungan dari PMK Kecamatan Tenggarong Seberang, PMK Desa Bukit Pariaman, PMK Desa Bhuana Jaya, dan PMK PT Pama, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 19.45 Wita. Dalam kejadian ini, 5 personel Polsek turut terlibat aktif dalam pengamanan dan pengendalian situasi.

Polisi menduga kuat kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik yang memicu percikan api, kemudian menyambar jeriken berisi bensin Pertalite serta peralatan pom mini yang berada di depan toko.

Sejumlah barang berharga yang turut terbakar antara lain 1 unit Mobil Daihatsu Terios, 2 unit sepeda motor (Honda Beat & Yamaha Jupiter Z, KT 4822 CAS), 20 tabung gas LPG ukuran 3 kg, 1 unit mesin Genset Yamamoto dan 1 unit Mesin Dompeng serta Mesin dan selang pom mini, serta isi toko sembako.

Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan (dalam lidik) untuk memastikan penyebab pasti dan kemungkinan unsur kelalaian atau tindak pidana lainnya.

Polsek Tenggarong Seberang memastikan situasi aman dan kondusif pascakebakaran serta mengimbau warga agar lebih waspada terhadap potensi bahaya listrik, terutama di area yang menyimpan bahan mudah terbakar.

Residivis Asal Sumatera Dibekuk Usai Curi Mesin Chainsaw di Tenggarong Seberang

Kukar – Kepolisian Sektor Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya pada Selasa (29/07/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Seorang pria berinisial MRA (26), warga asal Klambir Lima, Sumatera Utara, diamankan warga bersama pihak kepolisian usai tertangkap tangan mencuri satu unit mesin pemotong kayu (chainsaw) dari dalam gudang milik warga.

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, dalam keterangannya menyebut bahwa pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan sering keluar masuk penjara.

“Pelaku merusak pintu gudang di rumah korban, kemudian mengambil mesin chainsaw merek Falcon berwarna oranye. Aksi pelaku dipergoki langsung oleh korban dan sempat terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Desa Manunggal Jaya,” ujar IPTU Raymond.

Korban, seorang perempuan berusia 37 tahun, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggarong Seberang setelah melihat sendiri pelaku melarikan diri usai membawa barang curiannya. Dengan cepat, polisi bersama warga melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka.

Selain mesin chainsaw, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat beserta kuncinya yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu buah BPKB mobil yang ditemukan dalam penguasaan tersangka.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tenggarong Seberang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami telah mengamankan tersangka dan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan,” tambah Kapolsek.

Polsek Tenggarong Seberang mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Polsek Samboja Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Tani Bakti, Satu Orang Diamankan

Kukar – Unit Reskrim Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya pada Rabu (30/07), sekitar pukul 11.30 WITA. Peristiwa ini terjadi di Jl. Beringin Blok C RT 01 Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Korban, seorang warga Balikpapan Timur, mengalami luka pada jari tangan kanan dan lebam pada tangan kiri akibat serangan menggunakan senjata tajam oleh pelaku berinisial RS (40), warga Desa Tani Bakti.

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penganiayaan ini berawal dari ancaman pelaku melalui sambungan telepon. Pelaku mengajak korban bertemu dan mengancam akan membunuh korban. Setelah bertemu di sekitar warung milik saksi, pelaku langsung memukul korban menggunakan parang yang masih bersarung.

“Korban saat itu menggunakan helm, namun tetap mengalami luka akibat upaya perlindungan diri saat serangan berlangsung,” ungkap Kapolsek.

Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Samboja. Polisi yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bersarung kayu berwarna coklat. Pelaku juga langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kapolsek Samboja menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan. Laporkan segala bentuk ancaman dan kekerasan ke pihak berwajib agar ditangani secara hukum,” pungkasnya.