Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Sangasanga Rutin Pantau Wilayah Rawan

Kukar — Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polsek Sangasanga dengan memperkuat pemantauan langsung di wilayah rawan. Rabu (30/9/2026), personel Polsek Sangasanga melaksanakan pengecekan di Jalur Pipa RT 05, Kelurahan Sangasanga Muara, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara.

Pemantauan dilakukan Bhabinkamtibmas sekaligus petugas jaga Regu A, Aipda Rahmad Effendi dan Brigpol Irvan Rizaldi, sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi munculnya titik api.

Hasil pengecekan menunjukkan tidak ditemukan adanya kebakaran hutan maupun lahan di lokasi tersebut. Situasi wilayah terpantau aman dan terkendali.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah preventif Polsek Sangasanga untuk memastikan potensi karhutla dapat diketahui dan ditangani sejak dini, sekaligus menjaga keamanan lingkungan dan aktivitas masyarakat.

Cegah Karhutla Makin Meluas, Polsek Kota Bangun Ingatkan Warga Soal Bahaya Membakar Lahan

Kukar — Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan Polsek Kota Bangun. Personel kepolisian turun langsung memberikan pembinaan dan penyuluhan (binluh) kepada warga Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Rabu (30/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Aipda Zurgianto bersama Brigpol Agnes Pandu Mahardika dan Bripda Fiqhi Rivano Abumarrahman mengingatkan masyarakat, khususnya petani, agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Edukasi juga diberikan terkait aturan hukum dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Polisi mengajak warga berperan aktif mencegah karhutla karena dampaknya dapat mengancam kelestarian lingkungan, mengganggu aktivitas penerbangan, hingga membahayakan kesehatan masyarakat.

Langkah preventif ini menjadi bagian dari upaya Polsek Kota Bangun memastikan potensi karhutla dapat dicegah sejak dini melalui keterlibatan langsung masyarakat.

Kapolres Kukar Hadir di Gedung Mahakam, Ikuti Momentum Pergantian Karo SDM Polda Kaltim

Kukar — Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Khairul Basyar menunjukkan komitmen menjaga soliditas dan sinergi jajaran kepolisian dengan menghadiri Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan Pisah Sambut Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Kalimantan Timur, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (1/10/2026) pukul 09.00 WITA.

Kehadiran Kapolres Kukar menjadi bagian penting dalam agenda pergantian jabatan di lingkungan Polda Kaltim yang dihadiri langsung Kapolda Kaltim beserta jajaran Pejabat Utama serta para Kapolresta dan Kapolres jajaran.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Kukar bersama para pimpinan satuan kewilayahan turut menjadi bagian dari momentum konsolidasi internal Polri. Sertijab Karo SDM Polda Kaltim tidak hanya menjadi agenda pergantian pejabat, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kesinambungan pelaksanaan tugas dan pembinaan personel di jajaran Polda Kaltim.

Kehadiran Kapolres Kukar juga mencerminkan keterlibatan aktif pimpinan Polres jajaran dalam mengikuti agenda strategis organisasi, sekaligus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan pimpinan Polda Kaltim.

Jabatan Karo SDM Polda Kaltim diserahterimakan dari Brigjen Pol. Irvan Prawira Satyaputra kepada Kombes Pol. Ary Fadli, Brigjen Pol. Irvan Prawira selanjutnya mendapat amanah sebagai Kepala Biro Pengkajian dan Strategi (Karojianstra) SSDM Polri.

Upacara berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Momentum pisah sambut tersebut sekaligus menjadi bagian dari dinamika organisasi Polri dalam menjaga keberlanjutan tugas, soliditas personel, serta kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Dengan hadir langsung dalam agenda tersebut, Kapolres Kukar menegaskan pentingnya sinergi antara jajaran Polres dan Polda Kaltim dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah Kalimantan Timur.

Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polres Kukar Teguhkan Komitmen Jaga Nilai Kebangsaan

Kukar — Semangat menjaga nilai-nilai Pancasila kembali ditegaskan jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, Kamis (1/10/2026).

Upacara yang berlangsung di Halaman Mako Polres Kukar mulai pukul 08.00 WITA tersebut dipimpin Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra selaku Inspektur Upacara, dengan Ipda Wahyu Budi Pratama sebagai Komandan Upacara.

Momentum tersebut diikuti personel dari berbagai satuan fungsi, mulai dari jajaran perwira, staf, Satlantas, Sat Samapta, Satpolairud, Satintelkam, Satreskrim hingga ASN Polres Kukar. Kehadiran lintas fungsi itu mencerminkan satu barisan dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Rangkaian upacara berlangsung khidmat, diawali penghormatan pasukan dan laporan komandan upacara, dilanjutkan mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, ikrar, doa, hingga penghormatan terakhir kepada inspektur upacara.

Bagi jajaran Polres Kukar, peringatan Hari Kesaktian Pancasila tidak sekadar seremoni tahunan. Momentum ini menjadi pengingat bagi setiap personel untuk menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan dalam menjalankan tugas kepolisian, terutama dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

Karhutla Membara di Pemedas, Polisi-Damkar Bergerak Tengah Malam Padamkan Api

Kukar – Kebakaran lahan kembali terjadi di wilayah Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Kali ini, semak belukar dan lahan kosong di RT 003, Kelurahan Pemedas, terbakar sejak Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

Api yang membakar lahan seluas sekitar 2 hektare tersebut langsung mendapat penanganan. Personel Polsek Samboja bersama petugas Damkar Samboja bergerak ke lokasi untuk mencegah kobaran api meluas.

Sebanyak 2 personel Polsek Samboja dan 6 petugas Damkar dikerahkan dengan dukungan dua unit mobil pemadam. Petugas melakukan penyemprotan, pembasahan hingga pendinginan di area yang terbakar.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 03.00 WITA, api berhasil dipadamkan dan proses pendinginan dilakukan untuk memastikan tidak ada bara yang kembali memicu kebakaran.

Kapolsek Samboja AKP Mohamad Yazid menegaskan penanganan dilakukan segera setelah titik api diketahui. Lokasi kebakaran berjarak sekitar 3 kilometer dari Mako Polsek Samboja.

Sementara itu, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Petugas juga melakukan dokumentasi dan pemeriksaan di lokasi guna memastikan sumber awal munculnya api.

Polsek Samboja mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca yang kering dan rawan terjadinya kebakaran lahan. Penanganan cepat menjadi penting untuk mencegah api menjalar dan menimbulkan dampak yang lebih luas bagi lingkungan maupun masyarakat.

Bakar Lahan untuk Kaplingan, Polsek Samboja Amankan Seorang Pria

Kukar – Niat membersihkan lahan agar terlihat menarik bagi calon pembeli justru berujung proses hukum. Polsek Samboja mengungkap dugaan pembakaran lahan di Jalan Amborawang Laut-Solok Batu, RT 08, Kelurahan Amborawang Laut, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara.

Seorang pria berinisial FF (26) diamankan setelah petugas menemukan lahan sekitar 3 hektare masih terbakar saat mendatangi lokasi, Selasa (29/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, FF diduga sengaja membakar tumpukan semak, ranting dan material hasil pembersihan lahan. Lahan tersebut disebut hendak dipersiapkan untuk dijadikan kapling sehingga terlihat lebih bersih dan menarik bagi calon pembeli.

Namun api kemudian merembet dan membakar bagian lahan milik warga lainnya. Kepulan asap tebal juga mengganggu jarak pandang dan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang, korek gas dan ranting pohon yang terbakar. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Samboja untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Samboja AKP Mohamad Yazid menegaskan penanganan perkara dilakukan sebagai bentuk respons terhadap aktivitas pembakaran yang berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan.

Perkara tersebut telah dituangkan dalam laporan polisi dan proses penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana yang disangkakan dalam laporan penyidikan.

Polsek Samboja mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar untuk membersihkan lahan. Api yang awalnya dianggap sebagai cara cepat membersihkan lahan dapat berubah menjadi ancaman ketika merembet ke area lain.

Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami seluruh fakta dan memastikan pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

5 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Samboja, Polisi dan Damkar Bergerak Cepat

Kukar – Kepulan asap tebal memicu respons cepat aparat gabungan setelah kebakaran melanda lahan gambut dan semak belukar di Gang Tarmiji, RT 001, Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Selasa (29/9/2026).

Kebakaran yang diperkirakan menghanguskan sekitar 5 hektare lahan tersebut pertama kali diketahui warga sekitar pukul 13.20 WITA.

Mendapat laporan, personel Polsek Samboja bersama Damkar, PMI, Redkar dan Koramil langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan.

Kondisi lahan yang berupa gambut dan semak belukar membuat api perlu segera dikendalikan agar tidak meluas. Petugas berjibaku melakukan pemadaman hingga akhirnya api berhasil dikendalikan sekitar pukul 17.30 WITA.

Kapolsek Samboja AKP Mohamad Yazid mengatakan, respons cepat menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla, khususnya pada lahan yang mudah terbakar. Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran.

Pemadaman melibatkan 14 personel gabungan dengan dukungan mobil Damkar Samboja, mobil Redkar Tanjung Harapan dan kendaraan PMI Samboja.

Berakhirnya kebakaran ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk segera melaporkan setiap kemunculan asap atau titik api. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang api dikendalikan sebelum menjalar ke area yang lebih luas.

Polsek Kenohan Perkuat Imbauan Karhutla, Warga Diajak Cegah Kebakaran Sejak Dini

Kukar – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat Polsek Kenohan. Selasa (29/9/2026), personel Polsek Kenohan memasang spanduk imbauan karhutla di Jalan Poros Kota Bangun–Tabang, Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan.

Pemasangan spanduk dilakukan Bripda Alfin Ardana di lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat. Imbauan tersebut menjadi pengingat bagi warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran.

“Jangan tunggu api membesar. Cegah sejak dini dan segera laporkan apabila melihat potensi kebakaran,” menjadi pesan penting yang terus disampaikan kepada masyarakat.

Kapolsek Kenohan AKP Giri Pratiwo menegaskan, pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat. Kebiasaan membakar lahan maupun sampah secara sembarangan dapat menimbulkan dampak yang lebih luas.

Melalui pemasangan spanduk dan imbauan secara langsung, Polsek Kenohan mengajak warga menjadi garda terdepan pencegahan karhutla dengan menjaga lingkungan dan segera melaporkan setiap potensi kebakaran.

Polsek Loa Kulu Gerakkan Warga Lawan Karhutla, Bakar Lahan Bukan Lagi Pilihan

Kukar – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau menjadi perhatian serius Polsek Loa Kulu. Polisi tidak hanya bergerak saat api berkobar, tetapi mulai memperkuat pencegahan dari tingkat desa dengan menggandeng pemerintah, PMK, perusahaan, hingga masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi pencegahan dan penanganan karhutla di Gedung BPU Desa Loh Sumber, Selasa (29/9/2026). Kegiatan yang diinisiasi Polsek Loa Kulu itu mempertemukan berbagai unsur untuk menyamakan langkah menghadapi ancaman kebakaran yang masih terjadi di wilayah Kecamatan Loa Kulu.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menegaskan, karhutla bukan persoalan yang bisa diselesaikan satu institusi. Keterbatasan personel dan sarana membuat sinergi menjadi kunci agar api tidak berkembang dan meluas.

“Penanganan karhutla harus sinergi semua pihak. Kalau hanya sendiri, kemampuan kita terbatas. Tetapi kalau kita bersatu, semaksimal mungkin bisa kita atasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih kondisi kemarau membuat api mudah menjalar. Kebiasaan membakar sampah maupun lahan yang dianggap sepele dapat berubah menjadi ancaman serius ketika api merembet ke lahan kering.

Polsek Loa Kulu juga terus memantau potensi titik panas melalui sistem pemantauan yang digunakan dalam penanganan karhutla. Setiap indikasi hotspot menjadi dasar untuk melakukan pengecekan dan koordinasi dengan unsur terkait di lapangan.

“Tujuan kita memberikan pemahaman yang sama, bagaimana melakukan pencegahan, mengantisipasi dan memastikan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Kapolsek menyebut penanganan karhutla di wilayah Kutai Kartanegara juga telah masuk tahap penegakan hukum. Polres Kukar saat ini menangani sejumlah laporan polisi terkait dugaan karhutla, menunjukkan bahwa persoalan kebakaran lahan tidak hanya menjadi perhatian dari sisi pemadaman, tetapi juga aspek hukum.

Dari unsur PMK Kecamatan Loa Kulu, Dede menekankan pentingnya kecepatan laporan masyarakat. Dengan keterbatasan armada yang dimiliki, penanganan dini menjadi sangat menentukan.

PMK Kecamatan Loa Kulu saat ini memiliki satu unit mobil tangki dan satu unit mobil operasional. Karena itu, masyarakat diminta tidak menunggu api membesar sebelum melapor.

“Kalau api masih sekitar dua sampai lima meter persegi, sebenarnya masih bisa diupayakan dipadamkan secara sederhana dengan membuat sekat atau menggunakan ranting yang sedikit basah,” ujarnya.

Keberadaan relawan pemadam kebakaran di desa juga dinilai menjadi kekuatan penting. Mereka dapat menjadi pihak pertama yang bergerak sebelum bantuan pemadam tiba di lokasi.

Sinergi juga datang dari pihak perusahaan, perwakilan PT Budiduta Agromakmur menyampaikan kesiapan mendukung penanganan karhutla di wilayah Kecamatan Loa Kulu.

Perusahaan memiliki tiga unit tangki berkapasitas 6.000 liter dan dua unit berkapasitas 5.000 liter, serta sekitar 120 karyawan yang dapat dikerahkan membantu penanganan kebakaran. Dalam salah satu kejadian di wilayah Sungai Payang, sebanyak 90 karyawan disebut telah diterjunkan untuk membantu proses pemadaman.

Kepala Desa Loh Sumber Sukirno turut mengingatkan bahwa pencegahan harus dimulai dari kebiasaan sehari-hari masyarakat. Warga yang masih membuka lahan atau membakar sampah diminta menghentikan praktik tersebut selama kondisi kemarau.

“Karhutla merupakan tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

Polsek Loa Kulu menutup kegiatan dengan mengajak seluruh unsur yang hadir meneruskan pesan pencegahan kepada masyarakat lainnya. Pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, PMK, relawan, perusahaan dan warga didorong bergerak cepat ketika menemukan potensi kebakaran.

Polsek Tenggarong Amankan Pria 21 Tahun, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kukar – Polsek Tenggarong bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang pria berusia 21 tahun diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan H. Djafar Seman, Kelurahan Baru, Tenggarong. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban sebelumnya datang ke lokasi bersama seorang rekannya. Dalam rangkaian kejadian tersebut, korban kemudian diminta masuk ke salah satu kamar oleh terduga pelaku. Rekan korban yang mengetahui keberadaan korban di dalam kamar kemudian menghubungi saudara korban untuk menjemput.

Setelah tiba di lokasi, saudara korban mendapati kondisi korban yang kemudian memicu laporan kepada pihak kepolisian. Kasus tersebut selanjutnya ditangani Unit Reskrim Polsek Tenggarong.

Polisi bergerak dengan mengamankan terduga pelaku sekaligus sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 473 ayat (1) jo Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait tindak pidana perkosaan, termasuk persetubuhan dengan anak.

Kapolsek Tenggarong AKP Nahrawi memastikan penanganan perkara dilakukan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.