Polsek Tenggarong Amankan Pria 21 Tahun, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Kukar – Polsek Tenggarong bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang pria berusia 21 tahun diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan H. Djafar Seman, Kelurahan Baru, Tenggarong. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Berdasarkan laporan kepolisian, korban sebelumnya datang ke lokasi bersama seorang rekannya. Dalam rangkaian kejadian tersebut, korban kemudian diminta masuk ke salah satu kamar oleh terduga pelaku. Rekan korban yang mengetahui keberadaan korban di dalam kamar kemudian menghubungi saudara korban untuk menjemput.
Setelah tiba di lokasi, saudara korban mendapati kondisi korban yang kemudian memicu laporan kepada pihak kepolisian. Kasus tersebut selanjutnya ditangani Unit Reskrim Polsek Tenggarong.
Polisi bergerak dengan mengamankan terduga pelaku sekaligus sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 473 ayat (1) jo Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait tindak pidana perkosaan, termasuk persetubuhan dengan anak.
Kapolsek Tenggarong AKP Nahrawi memastikan penanganan perkara dilakukan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!