Bakar Lahan untuk Kaplingan, Polsek Samboja Amankan Seorang Pria
Kukar – Niat membersihkan lahan agar terlihat menarik bagi calon pembeli justru berujung proses hukum. Polsek Samboja mengungkap dugaan pembakaran lahan di Jalan Amborawang Laut-Solok Batu, RT 08, Kelurahan Amborawang Laut, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara.
Seorang pria berinisial FF (26) diamankan setelah petugas menemukan lahan sekitar 3 hektare masih terbakar saat mendatangi lokasi, Selasa (29/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, FF diduga sengaja membakar tumpukan semak, ranting dan material hasil pembersihan lahan. Lahan tersebut disebut hendak dipersiapkan untuk dijadikan kapling sehingga terlihat lebih bersih dan menarik bagi calon pembeli.
Namun api kemudian merembet dan membakar bagian lahan milik warga lainnya. Kepulan asap tebal juga mengganggu jarak pandang dan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang, korek gas dan ranting pohon yang terbakar. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Samboja untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Samboja AKP Mohamad Yazid menegaskan penanganan perkara dilakukan sebagai bentuk respons terhadap aktivitas pembakaran yang berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan.
Perkara tersebut telah dituangkan dalam laporan polisi dan proses penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana yang disangkakan dalam laporan penyidikan.
Polsek Samboja mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar untuk membersihkan lahan. Api yang awalnya dianggap sebagai cara cepat membersihkan lahan dapat berubah menjadi ancaman ketika merembet ke area lain.
Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami seluruh fakta dan memastikan pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!