Buka Peluang Generasi Muda Berprestasi, Polsek Muara Wis Sosialisasikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Kukar – Masa depan gemilang dimulai dari pilihan pendidikan yang tepat. Untuk membuka wawasan pelajar tentang peluang pendidikan berkualitas, Polsek Muara Wis menyambangi SMPN 2 Muara Wis di Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, Kamis (22/10/2026), guna menyosialisasikan penerimaan SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028.

Kegiatan yang berlangsung pukul 08.30 hingga 09.00 WITA tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Lebak Cilong, Aipda Agus Indratmo, dengan diikuti guru dan siswa-siswi SMPN 2 Muara Wis.

Dalam sosialisasi itu, para pelajar diperkenalkan dengan profil SMA Kemala Taruna Bhayangkara, program unggulan sekolah, pembinaan karakter, serta tata cara pendaftaran bagi calon peserta didik.

Sekolah tersebut diperkenalkan sebagai salah satu pilihan pendidikan yang mengedepankan keseimbangan antara prestasi akademik, kedisiplinan, pembentukan karakter, dan wawasan kebangsaan. Para siswa juga mendapat gambaran mengenai berbagai kegiatan ekstrakurikuler, penguatan literasi dan numerasi, teknologi informasi, serta bimbingan persiapan memasuki perguruan tinggi.

Melalui penyampaian yang edukatif, Polsek Muara Wis mendorong para siswa agar mulai merencanakan masa depan sejak dini, mengenali potensi diri, dan berani mengambil kesempatan untuk meraih pendidikan yang lebih baik.

Sosialisasi ini juga menjadi bentuk kepedulian Polri terhadap dunia pendidikan, sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian, pihak sekolah, dan generasi muda di wilayah Kecamatan Muara Wis.

Kapolsek Muara Wis AKP Al Anas berharap informasi yang diberikan dapat menjadi referensi bagi siswa dan orang tua dalam mempertimbangkan pilihan pendidikan lanjutan. Para calon pendaftar diharapkan mempelajari persyaratan serta mekanisme penerimaan melalui informasi resmi yang tersedia.

Polisi hadir di sekolah, membuka wawasan pelajar, dan mendukung lahirnya generasi muda yang cerdas, disiplin, serta berkarakter.

Polisi Bantu Anak Sekolah Menyeberang, Strong Point Polres Kukar Pastikan Aktivitas Pagi Lebih Aman

Kukar – Mengawali aktivitas masyarakat pada Kamis pagi (22/10/2026), personel Polres Kutai Kartanegara hadir di persimpangan Jalan DI Panjaitan–Jalan Loa Ipuh untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar sekaligus membantu menjaga keselamatan pengguna jalan, khususnya anak-anak sekolah.

Melalui kegiatan Strong Point Sektor 23, delapan personel kepolisian diterjunkan untuk melakukan pengaturan lalu lintas di simpang tiga tersebut. Kehadiran petugas menjadi bagian dari upaya mencegah kemacetan dan mengurangi risiko kecelakaan saat mobilitas masyarakat meningkat pada jam berangkat kerja dan sekolah.

Tak sekadar mengatur kendaraan, personel juga membantu menyeberangkan anak-anak sekolah serta memberikan arahan kepada pengendara agar tertib berlalu lintas. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan situasi jalan yang lebih aman dan mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 07.30 WITA tersebut mengedepankan langkah preventif dan preemtif melalui pengaturan langsung serta imbauan kepada pengguna jalan.
Kehadiran polisi di titik-titik strategis diharapkan memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi orang tua yang mengantar anak ke sekolah dan para pelajar yang melintasi kawasan persimpangan.

Polres Kutai Kartanegara terus mengintensifkan pelayanan lalu lintas pada jam-jam sibuk sebagai bentuk komitmen menghadirkan polisi yang responsif dan dekat dengan masyarakat.

Polisi bersama masyarakat denhan hadir di jalan, anak sekolah lebih terlindungi, aktivitas masyarakat berjalan lancar.

Gerak Cepat Polsek Loa Kulu, Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Sabu hingga ke Samarinda

Kukar – Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu bergerak melakukan penyelidikan hingga ke Kota Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, beserta barang bukti dengan berat kotor total 3,2 gram.

Pengungkapan bermula pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan H. Masdamsi RT 004, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petugas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial VAK (32) yang diduga membawa dan menguasai sabu. Polisi turut menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam pengembangan penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari pria berinisial SBS (34) yang berdomisili di kawasan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Tak ingin berhenti pada penindakan awal, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu kemudian bergerak menuju Samarinda. Sekitar pukul 02.00 WITA, Kamis (22/10/2026), petugas melakukan penindakan di kediaman SBS dan mengamankan yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 1,45 gram serta satu unit telepon genggam.

Dua paket sabu dan sejumlah barang bukti diamankan. Dalam perkara ini, polisi mencatat dua bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor masing-masing 1,75 gram dan 1,45 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna biru beserta kunci kontaknya.

Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan perkara guna mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Informasi yang disampaikan warga menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum.

Atas perkara tersebut, para terduga disangkakan dengan ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Proses hukum masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu menekan peredaran narkoba serta menjaga keamanan di wilayah Kutai Kartanegara.

10 Hektare Lahan Terbakar di Sanipah, Polsek Samboja dan Tim Gabungan Berjibaku hingga Malam

Kukar – Kebakaran lahan berupa semak belukar dan pepohonan seluas sekitar 10 hektare terjadi di RT 008, Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Rabu (21/10/2026) sore.

Berbatasan langsung dengan area operasional PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) Site SPS Sanipah, kebakaran tersebut ditangani melalui upaya bersama personel Polsek Samboja dan tim gabungan hingga malam hari.

Kapolsek Samboja AKP Mohamad Yazid bersama personel kepolisian bergerak ke lokasi untuk membantu penanganan kebakaran. Tim gabungan yang terdiri dari Damkar Samboja, PMI Samboja, Redkar Tanjung, serta unsur PT PHM turut mengerahkan personel dan kendaraan pemadam.

Kebakaran mulai terjadi sekitar pukul 17.40 WITA. Mengingat lokasi berada di lahan milik masyarakat yang berbatasan langsung dengan kawasan PT PHM Site SPS, akses menuju titik kebakaran dilakukan melalui area perusahaan tersebut untuk mendukung proses pemadaman.

Sebanyak lima personel Polsek Samboja, delapan personel Damkar Samboja, empat personel PMI Samboja, dan tiga personel Redkar Tanjung terlibat dalam penanganan. Dukungan sarana pemadaman juga diberikan melalui mobil pemadam Damkar Samboja, mobil pemadam PMI, mobil Redkar Tanjung, serta unit Ziegler Damkar PT PHM.

Setelah upaya pemadaman berlangsung selama beberapa jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.45 WITA.

Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang. Kondisi cuaca ekstrem di wilayah Samboja menjadi salah satu dugaan awal, namun belum dapat dipastikan sebagai penyebab kebakaran.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, terutama saat cuaca panas dan kering. Polsek Samboja mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kemunculan asap maupun titik api kepada petugas.

Sinergi kepolisian, petugas pemadam, relawan, tenaga kemanusiaan, dan pihak perusahaan menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan kebakaran. Polsek Samboja terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mencegah kebakaran meluas dan menjaga keselamatan masyarakat serta lingkungan.

Polsek Samboja bersama tim gabungan bergerak hingga malam, menjaga api tetap terkendali dan mencegah risiko yang lebih besar.

Cegah Antrean BBM Semrawut, Satlantas Polres Kukar Turun Tangan Jaga Ketertiban di SPBU Timbau

Kukar – Guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan ketertiban masyarakat, personel piket Turjawali Satlantas Polres Kutai Kartanegara melaksanakan penertiban antrean bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Timbau, Rabu (21/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemantauan dan pengaturan kendaraan yang mengantre BBM agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penumpukan kendaraan serta menjaga situasi lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar.

Petugas juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengantre dengan tertib, tidak menyerobot antrean, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Lantas AKP Ahmad Fandoli mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, sehingga aktivitas pengisian BBM tidak menimbulkan gangguan lalu lintas maupun keresahan bagi pengguna jalan lainnya.

Melalui kegiatan ini, Polres Kutai Kartanegara terus berupaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang responsif demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan arus lalu lintas yang lancar di wilayah Tenggarong.

Polri hadir untuk masyarakat, menjaga ketertiban, mewujudkan lalu lintas yang aman dan lancar.

Gerak Cepat Polsek Samboja dan Tim Gabungan, Kebakaran 7 Hektare Semak Belukar Berhasil Dipadamkan

Kukar – Personel Polsek Samboja bersama tim gabungan bergerak cepat menangani kebakaran lahan semak belukar seluas sekitar 7 hektare di RT 005, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (21/10/2026) sore.

Kebakaran terdeteksi sekitar pukul 16.00 WITA setelah warga melihat kepulan asap putih tebal dari lahan kosong. Laporan kemudian disampaikan kepada Ketua RT setempat sebelum personel Polsek Samboja bersama petugas pemadam kebakaran, Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Tanjung Harapan, dan PMI Samboja turun ke lokasi sekitar pukul 16.30 WITA.

Dengan mengerahkan armada pemadam dan mobil tangki air, tim gabungan berjibaku mengendalikan kobaran api agar tidak terus meluas. Upaya pemadaman akhirnya membuahkan hasil, dengan api berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.30 WITA.

Penanganan tersebut melibatkan satu personel Polsek Samboja, enam personel Damkar Samboja, dua relawan Redkar Tanjung Harapan, serta dua personel PMI Samboja. Sejumlah armada dikerahkan untuk mendukung proses pemadaman di lokasi.

Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Kondisi cuaca panas yang terjadi dalam beberapa hari terakhir diduga menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu kebakaran, namun penyebab pastinya belum dapat dipastikan.

Polsek Samboja mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya saat cuaca panas. Warga juga diminta tidak membakar lahan sembarangan serta segera melaporkan apabila melihat asap atau titik api agar dapat ditangani sedini mungkin.

Kecepatan informasi dari masyarakat dan sinergi antarpihak menjadi kunci penting dalam penanganan kebakaran ini. Polsek Samboja bersama unsur terkait terus berupaya menjaga keamanan lingkungan serta mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

Polri bersama masyarakat diwujudkan dengan hadir dan bergerak cepat bersama masyarakat untuk mencegah karhutla serta melindungi lingkungan.

Ngopi Bareng Kapolsek Loa Kulu dan Paguyuban Kesenian Jawi, Perkuat Persaudaraan dan Kamtibmas

Kukar – Menjaga keamanan tak cukup hanya dengan patroli, tetapi juga membutuhkan kedekatan dan komunikasi dengan masyarakat. Semangat inilah yang dibangun Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto saat menggelar Ngopi Bareng bersama Paguyuban Kesenian Jawi se-Kecamatan Loa Kulu, Rabu (21/10/2026) malam.

Bertempat di kediaman Sukiman atau Eman, Jalan Harjo Sumarto RT 001, Desa Ponoragan, kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.00 WITA tersebut menjadi ruang silaturahmi sekaligus dialog antara kepolisian dan para pengurus paguyuban, mulai dari ketua, bendahara hingga sekretaris.

Dalam suasana santai dan penuh keakraban, Kapolsek mengajak para pelaku kesenian Jawi untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memperkuat kerukunan, serta segera menyampaikan kepada kepolisian apabila menemukan permasalahan atau potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, paguyuban kesenian memiliki peran penting, bukan hanya dalam melestarikan budaya dan tradisi Jawi, tetapi juga dalam merawat persatuan serta keharmonisan di tengah masyarakat.

“Melalui komunikasi dan silaturahmi seperti ini, kita bisa saling bertukar informasi, menyerap aspirasi, dan mencari solusi bersama demi menjaga keamanan serta ketertiban di Kecamatan Loa Kulu,” pesan Kapolsek.

Polsek Loa Kulu juga membuka ruang komunikasi bagi seluruh elemen masyarakat agar setiap persoalan dapat dikoordinasikan dan ditangani sedini mungkin, sehingga tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas.

Kegiatan ini menjadi wujud pendekatan humanis Polri yang mengedepankan kemitraan dan kebersamaan. Dengan terbangunnya hubungan yang erat bersama paguyuban kesenian, diharapkan pelestarian budaya berjalan beriringan dengan terciptanya lingkungan yang aman, damai, dan harmonis.

Polri bersama masyarakat, budaya tetap lestari, dan Loa Kulu tetap kondusif.

Perkuat Respons Cepat Kebakaran, Sat Samapta Polres Kukar Latih Personel Gunakan Cairan Pemadam X-Fire

Kukar – Memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kebakaran, Satuan Samapta Polres Kutai Kartanegara menggelar pelatihan penggunaan cairan pemadam api X-Fire bagi personel Sat Samapta dan Unit Samapta Polsek jajaran, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 WITA di garasi Sat Samapta Polres Kukar ini dipimpin Kasat Samapta AKP Nursan dengan Brigpol Faikur Rohman sebagai instruktur.

Pelatihan tersebut membekali personel dengan pemahaman dan keterampilan penanganan awal kebakaran, termasuk teknik penggunaan cairan X-Fire secara cepat dan tepat sesuai prosedur keselamatan.

Tak hanya meningkatkan kemampuan individu, kegiatan ini juga bertujuan menyamakan standar operasional prosedur (SOP) penanganan awal kebakaran, baik kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kebakaran permukiman, maupun kebakaran di objek vital.

Dengan peningkatan kemampuan tersebut, personel diharapkan mampu merespons kejadian kebakaran secara sigap, melakukan langkah awal penanganan secara tepat, serta membantu meminimalkan risiko meluasnya api sebelum penanganan lanjutan dilakukan.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Samapta AKP Nursan menegaskan pentingnya kesiapan personel dan penguasaan peralatan pemadam sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat.

“Melalui pelatihan berkelanjutan, Polri berupaya meningkatkan kemampuan personel agar semakin siap menghadapi situasi darurat di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara”, Jelas AKP Nursan.

Kesiapsiagaan dimulai dari latihan, Polres Kukar terus memperkuat kemampuan personel demi keselamatan masyarakat.

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus bersama Satuan Tugas Pangan mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras khusus fortifikasi atau beras yang diperkaya vitamin, yang kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menyita sebanyak 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram, dengan estimasi nilai Rp155.290.000. Selain itu, penyidik turut menyita satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari praktik produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi merugikan konsumen.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erdi dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari tindak lanjut atas surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri tertanggal 15 September 2026 mengenai permasalahan beras fortifikasi.

Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan penyelidikan terhadap sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi pada label kemasannya.

Berdasarkan hasil pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh (PPC) Bapanas yang telah tersertifikasi dan pengujian laboratorium, ditemukan lima merek beras yang mutu serta kandungan gizinya dinyatakan tidak sesuai dengan label kemasan. Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

“Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Suhasto.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak pelapor dari Bapanas RI, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta meminta keterangan ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil pengujian laboratorium, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.

Adapun barang bukti yang disita terdiri atas 388 kemasan beras Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kilogram, serta 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram. Penyidik juga menyita satu lini rangkaian mesin produksi beras fortifikasi.

Suhasto menerangkan, lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Dalam proses produksinya, beras jadi ditambahkan kernel sebagai sumber vitamin, melalui tahapan penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu (destoner), pencampuran (blending), penimbangan, hingga penyegelan kemasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam periode April hingga Agustus 2026, perusahaan tersebut diketahui memproduksi beras fortifikasi sekitar 2.500.000 kilogram. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi diperkirakan mencapai Rp69.995.000.000.

Suhasto menegaskan, penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dan melengkapi alat bukti sesuai prosedur hukum.

“Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk. Penanganan perkara ini akan terus kami dalami dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Penanganan perkara ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi yang melibatkan Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap produksi dan peredaran pangan serta memastikan masyarakat memperoleh produk yang sesuai dengan informasi pada label kemasan.

Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan akan terus melakukan pendalaman dan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum guna memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.

Kapolres Kukar Hadiri FGD Tata Kelola Perusahaan, Perkuat Pencegahan Fraud dan Risiko Hukum Dunia Usaha

Kukar – Komitmen menciptakan dunia usaha yang sehat, transparan, dan taat hukum menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan untuk Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Tenggarong, mulai pukul 08.00 Wita ini dihadiri Kapolres Kutai

Kartanegara AKBP Khairul Basyar bersama jajaran pemerintah daerah, unsur kejaksaan, pengadilan, TNI, pelaku usaha, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

FGD tersebut menjadi ruang kolaborasi untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya tata kelola perusahaan yang baik sekaligus mencegah praktik kecurangan, benturan kepentingan, dan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan perusahaan, masyarakat, maupun negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Katarina Mulyana dalam sambutannya menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha. Ia mengapresiasi penyelenggaraan forum tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong dunia usaha menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab.

Menurutnya, kepatuhan hukum tidak boleh dianggap sepele karena pelanggaran dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan, negara, maupun masyarakat di sekitarnya. Karena itu, hasil diskusi diharapkan menjadi pedoman yang dapat diterapkan dalam praktik usaha sehari-hari.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Aji Kalbu Pribadi menegaskan bahwa kepatuhan hukum merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Ia juga mendorong kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pelaku usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam forum tersebut, peserta membahas penerapan lima prinsip utama Good Corporate Governance, yakni transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Perusahaan juga diingatkan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait perseroan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, perpajakan, perizinan berusaha, serta peraturan daerah.

Kehadiran Kapolres Kukar dalam kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan Polri terhadap penguatan sinergi lintas sektor dalam menjaga kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang aman serta kondusif di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Melalui diskusi yang melibatkan berbagai unsur tersebut, diharapkan lahir rekomendasi bersama yang dapat diterapkan untuk mencegah penyimpangan, memperkuat kepatuhan hukum, dan meningkatkan kepercayaan dalam dunia usaha.