Kapolres Kukar Hadiri FGD Tata Kelola Perusahaan, Perkuat Pencegahan Fraud dan Risiko Hukum Dunia Usaha
Kukar – Komitmen menciptakan dunia usaha yang sehat, transparan, dan taat hukum menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan untuk Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Tenggarong, mulai pukul 08.00 Wita ini dihadiri Kapolres Kutai
Kartanegara AKBP Khairul Basyar bersama jajaran pemerintah daerah, unsur kejaksaan, pengadilan, TNI, pelaku usaha, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
FGD tersebut menjadi ruang kolaborasi untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya tata kelola perusahaan yang baik sekaligus mencegah praktik kecurangan, benturan kepentingan, dan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan perusahaan, masyarakat, maupun negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Katarina Mulyana dalam sambutannya menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha. Ia mengapresiasi penyelenggaraan forum tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong dunia usaha menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab.
Menurutnya, kepatuhan hukum tidak boleh dianggap sepele karena pelanggaran dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan, negara, maupun masyarakat di sekitarnya. Karena itu, hasil diskusi diharapkan menjadi pedoman yang dapat diterapkan dalam praktik usaha sehari-hari.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Aji Kalbu Pribadi menegaskan bahwa kepatuhan hukum merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Ia juga mendorong kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pelaku usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam forum tersebut, peserta membahas penerapan lima prinsip utama Good Corporate Governance, yakni transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Perusahaan juga diingatkan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait perseroan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, perpajakan, perizinan berusaha, serta peraturan daerah.
Kehadiran Kapolres Kukar dalam kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan Polri terhadap penguatan sinergi lintas sektor dalam menjaga kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang aman serta kondusif di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Melalui diskusi yang melibatkan berbagai unsur tersebut, diharapkan lahir rekomendasi bersama yang dapat diterapkan untuk mencegah penyimpangan, memperkuat kepatuhan hukum, dan meningkatkan kepercayaan dalam dunia usaha.



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!