Satlantas Polres Kukar Ajak Komunitas Motor Dukung Operasi Patuh Mahakam 2025 Lewat Ngopi Bareng

Kukar – Dalam rangka mendukung suksesnya Operasi Patuh Mahakam 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan “Ngopi Bareng” bersama komunitas motor Loa Kulu Motor Club (LKMC), Minggu malam (20/7/2025) pukul 21.10 WITA, di Jalan AP Mangkunegara (Tuah Himba), Tenggarong.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Aiptu Jan Romein bersama personel Satlantas lainnya, yaitu Aipda Ari G, Brigpol Eko Yulis, Brigpol Zainal Mtf, dan Brigpol Ade DC. Dalam suasana santai namun sarat edukasi, para petugas memberikan imbauan tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan peran aktif komunitas motor dalam mendukung tertib lalu lintas selama pelaksanaan operasi.

Fokus utama kegiatan adalah memberikan edukasi kepada komunitas motor RX King yang tergabung dalam LKMC agar tidak ugal-ugalan di jalan, tidak membawa penumpang lebih dari satu orang, serta mematuhi rambu dan aturan lalu lintas lainnya. Hal ini sejalan dengan tujuan Operasi Patuh Mahakam 2025, yakni menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengajak komunitas motor untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Dukungan mereka sangat penting dalam menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan tertib, khususnya di masa Operasi Patuh Mahakam 2025,” ungkap salah satu petugas Satlantas di lokasi.

Selain mengedukasi, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan komunitas masyarakat, serta mencegah potensi gangguan kamtibmas, seperti balap liar, kecelakaan lalu lintas, dan tindakan kriminalitas lainnya.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan penuh keakraban. Satlantas Polres Kukar berkomitmen untuk terus menggencarkan pendekatan persuasif dan edukatif guna mewujudkan budaya tertib lalu lintas di wilayah Kutai Kartanegara.

Satlantas Polres Kukar Ajak Komunitas Motor Dukung Operasi Patuh Mahakam 2025 Lewat Ngopi Bareng

Kukar – Dalam rangka mendukung suksesnya Operasi Patuh Mahakam 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan “Ngopi Bareng” bersama komunitas motor Loa Kulu Motor Club (LKMC), Minggu malam (20/7/2025) pukul 21.10 WITA, di Jalan AP Mangkunegara (Tuah Himba), Tenggarong.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Aiptu Jan Romein bersama personel Satlantas lainnya, yaitu Aipda Ari G, Brigpol Eko Yulis, Brigpol Zainal Mtf, dan Brigpol Ade DC. Dalam suasana santai namun sarat edukasi, para petugas memberikan imbauan tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan peran aktif komunitas motor dalam mendukung tertib lalu lintas selama pelaksanaan operasi.

Fokus utama kegiatan adalah memberikan edukasi kepada komunitas motor RX King yang tergabung dalam LKMC agar tidak ugal-ugalan di jalan, tidak membawa penumpang lebih dari satu orang, serta mematuhi rambu dan aturan lalu lintas lainnya. Hal ini sejalan dengan tujuan Operasi Patuh Mahakam 2025, yakni menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengajak komunitas motor untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Dukungan mereka sangat penting dalam menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan tertib, khususnya di masa Operasi Patuh Mahakam 2025,” ungkap salah satu petugas Satlantas di lokasi.

Selain mengedukasi, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan komunitas masyarakat, serta mencegah potensi gangguan kamtibmas, seperti balap liar, kecelakaan lalu lintas, dan tindakan kriminalitas lainnya.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan penuh keakraban. Satlantas Polres Kukar berkomitmen untuk terus menggencarkan pendekatan persuasif dan edukatif guna mewujudkan budaya tertib lalu lintas di wilayah Kutai Kartanegara.

Polsek Loa Janan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Kukar – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa pagi, 22 Juli 2025. Pelaku diketahui berinisial VR (16), seorang pelajar asal Kota Balikpapan.

Kejadian bermula saat korban, yang bekerja sebagai kurir paket, memarkir sepeda motornya Honda Vario 125 KT-4983-CBE di Jalan Soekarno Hatta KM 7, Desa Purwajaya. Korban sempat masuk ke dalam rumah salah satu pelanggan untuk mengantar paket, namun saat keluar, ia mendapati sepeda motornya sudah dibawa kabur pelaku. Tak hanya kendaraan, satu karung berisi paket senilai Rp 27 juta turut hilang dan hingga kini belum ditemukan.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim “Garangan” Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama personel Subsektor Tahura langsung bergerak cepat. “Kurang dari dua jam, pelaku berhasil kami amankan di KM 24 Jalan Soekarno Hatta, Desa Batuah,” jelasnya.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa satu jam sebelum kejadian di Loa Janan, pelaku telah terlebih dahulu melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario 160 nopol KT-4559-AA di Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 serta satu lembar STNK. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengingat pelaku masih di bawah umur.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak lengah dalam memarkir kendaraan dan memastikan keamanan barang berharga. “Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih waspada. Pastikan kunci motor dicabut dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan,” tegas AKP Abdillah.

Terekam CCTV, Perempuan Asal Muara Wahau Dibekuk Usai Curi Uang Rp50 Juta di Toko Tenggarong

Kukar — Aksi pencurian uang senilai Rp50 juta yang sempat menghebohkan warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Tenggarong. Seorang perempuan berinisial NA (39) diamankan di Samarinda setelah terekam kamera CCTV mengambil uang dari dalam brankas di Toko Mega Buana, Sabtu (21/6/2025).

Kapolsek Tenggarong IPTU Budi Santoso mengungkapkan pada saat konferensi pers, bahwa kasus ini terungkap bermula saat istri korban hendak membayar barang kepada sales, namun tidak menemukan uang dalam brankas toko. Merasa janggal, korban kemudian memeriksa CCTV dan mendapati seorang perempuan yang tak dikenal masuk ke area brankas dan mengambil uang tunai tersebut.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta, lalu melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Tenggarong,” terangnya.

Setelah menerima laporan, Tim Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Tenggarong langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan menganalisa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang perempuan yang diketahui berdomisili di Jalan Batu Cermin, Samarinda.

Tak butuh waktu lama, pada Senin malam (20/7/2025) sekitar pukul 20.30 WITA, tim berhasil mengamankan NA di kediamannya tanpa perlawanan. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda Genio KT 3267 BBN, lima lembar nota belanja sembako, sebuah kacamata, dan sweater warna krem yang digunakan saat beraksi.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian tidak hanya sekali. Bahkan ia mengaku beraksi dua kali di Tenggarong dan beberapa kali di wilayah Kota Samarinda,” jelas Kapolsek.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Tenggarong dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Proses hukum terus berlanjut, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain.

Polsek Tenggarong mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik usaha, agar meningkatkan sistem keamanan toko, termasuk pemantauan CCTV secara berkala untuk mencegah tindak kejahatan serupa terjadi kembali.

Bidhumas Polda Kaltim Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Balikpapan

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat, khususnya generasi muda, dalam upaya pencegahan narkoba, Bidang Humas Polda Kalimantan Timur melalui Subbid Penmas menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, pada Senin (21/7/2025), bertempat di Aula Disporapar Kota Balikpapan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Balikpapan, Dr. CJ Ratih Kusuma W., Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, S.E., serta para narasumber yaitu Arif Rahman, S.H., dan Ardiansyah, S.H. Turut hadir pula staf Subbid Penmas, staf Disporapar, serta para duta pemuda Kota Balikpapan yang menjadi peserta dalam kegiatan tersebut.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, para narasumber menyampaikan materi yang mencakup dampak penyalahgunaan narkotika, modus peredaran gelap, serta strategi pencegahan berbasis komunitas dan keluarga. Peserta juga diajak berdialog secara aktif untuk memahami bahaya narkoba dan pentingnya membangun lingkungan yang sehat dan produktif.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) secara berkelanjutan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menggugah semangat generasi muda untuk menjadi agen perubahan dalam memerangi narkoba, dimulai dari lingkungan terdekat mereka,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat apresiasi positif dari peserta. Sosialisasi ini diharapkan mampu menjadi bekal awal bagi para duta pemuda dan pemangku kepentingan dalam turut serta menjaga Kota Balikpapan dari ancaman bahaya narkotika.

Polres Kukar Gelar FGD Bersama Puslitbang Polri Bahas Peran Strategis dalam Menanggulangi Kejahatan Narkoba

Kukar – Dalam upaya memperkuat sinergi dan strategi pemberantasan narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara bersama Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menyelamatkan Generasi Emas, Peran Polri dalam Menanggulangi Kejahatan Narkoba”, pada Selasa (22/7/2025) di Ruang Catur Prasetya, Mapolres Kukar.

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Tim Penelitian dari Puslitbang Polri yang terdiri dari Kombes Saefuddin Mohamad, S.I.K., AKBP Ir. Dadang Sutrasno, Pembina Dr. Ali Yansyah Abdurrahim, S.P., M.Si., dan IPTU Rizky Saputra, S.Stat. Acara ini turut dihadiri oleh Kapolres Kukar AKBP Doddy Surya Putra, S.I.K., S.H., M.H., jajaran pejabat utama Polres, serta perwakilan dari instansi terkait seperti Disdikbud, Dinkes, Kemenag, Satpol PP, Kesbangpol, DPPKB, dan sejumlah LSM lokal.

Dalam sambutannya, Kapolres Kukar menegaskan pentingnya keterlibatan Polri dalam penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI Tahun 2025 serta sasaran prioritas Polri dalam memelihara kamtibmas dan menegakkan hukum secara adil dan humanis. “Polri memikul tanggung jawab strategis untuk menganalisis tantangan, memperkuat kolaborasi, dan menemukan solusi preventif yang efektif dalam memberantas narkoba,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Ketua Tim Puslitbang Polri, Kombes Saefuddin Mohamad, S.I.K., dalam arahannya menyampaikan bahwa kejahatan narkoba merupakan extraordinary crime yang berdampak luas bagi masyarakat dan bangsa. Ia menekankan peran krusial Polri sebagai ujung tombak dalam pemberantasan narkoba yang tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan preventif, edukatif, serta kolaboratif dengan stakeholder terkait.

“Kami mendorong peningkatan kapasitas internal Polri, pemberdayaan masyarakat, dan upaya rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba sebagai bagian dari strategi menyeluruh,” ujar Kombes Saefuddin.

Usai diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan wawancara mendalam dengan narasumber internal Polri serta FGD bersama peserta dari eksternal Polri guna menggali masukan dan strategi kolaboratif. Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan penuh semangat sinergi antar unsur.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menyelamatkan generasi emas bangsa dari ancaman narkoba yang terus mengintai.

Satlantas Polres Kukar Gelar Ramp Check di Jembatan Repo-Repo, Sasar Kendaraan Angkutan Umum dan Barang

Kukar — Dalam rangka Operasi Patuh Mahakam 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan ramp check atau pemeriksaan kelayakan kendaraan di kawasan Jembatan Repo-Repo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (22/7/2025).

Kegiatan ini menyasar kendaraan angkutan umum dan barang sebagai upaya preventif untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Kukar. Ramp check dilakukan dengan memeriksa sejumlah aspek teknis kendaraan seperti sistem pengereman, lampu, ban, kelengkapan surat-surat kendaraan, serta kondisi fisik pengemudi.

Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli, yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan bahwa ramp check ini menjadi bagian penting dalam Operasi Patuh Mahakam yang bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa kendaraan yang melintas dalam kondisi layak jalan dan pengemudinya siap secara fisik dan administratif. Ini penting demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, beberapa kendaraan ditemukan belum memenuhi standar keselamatan. Para pengemudi diberikan teguran dan diarahkan untuk segera melakukan perbaikan. Selain itu, sosialisasi juga diberikan kepada pengemudi mengenai pentingnya menjaga kondisi kendaraan dan mematuhi aturan berlalu lintas.

AKP Fandoli juga mengimbau para pemilik armada angkutan untuk rutin melakukan pengecekan dan perawatan kendaraan, serta memastikan pengemudi berada dalam kondisi prima sebelum mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga pembinaan. Harapannya, semua pihak dapat terlibat aktif dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib,” tambahnya.

Operasi Patuh Mahakam 2025 akan terus digelar hingga beberapa hari ke depan dengan fokus pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta kendaraan yang tidak layak jalan.

Satreskrim Polres Kukar Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Kukar — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur. Konferensi digelar di ruang Catur Prasetya Mapolres Kukar, Selasa (22/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawita.

Dalam penyampaiannya, AKP Ecky mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya surat koordinasi dari Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, yang melaporkan dugaan aktivitas melanggar hukum di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan, khususnya di wilayah Kecamatan Muara Jawa.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan kuat adanya eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang dijadikan sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam,” ujar AKP Ecky dalam konferensi pers.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua korban perempuan berusia 17 tahun yang direkrut oleh seorang perempuan berinisial FB. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menjanjikan kehidupan layak tanpa pekerjaan berat. Namun, setelah berada di lokasi, korban justru dipekerjakan sebagai pemandu lagu dengan sistem pemotongan penghasilan secara sepihak.

“Korban dibebani berbagai potongan untuk membayar utang perjalanan, konsumsi harian, dan kebutuhan lainnya, yang secara hukum jelas merupakan bentuk eksploitasi,” tegas AKP Ecky.

Selain kedua korban utama, polisi juga menemukan empat anak lain yang diduga turut menjadi korban dan saat ini telah diamankan untuk proses perlindungan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi catatan utang, buku transaksi tamu, serta dokumen-dokumen terkait pengelolaan tempat hiburan malam.

Dalam proses penyidikan, delapan orang telah dimintai keterangan, termasuk saksi dan terduga pelaku. Satu orang tersangka telah ditetapkan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, junto Pasal 88 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Ecky menegaskan bahwa korban akan diserahkan kepada instansi terkait untuk mendapatkan perlindungan hukum, pemulihan psikologis, dan pemenuhan hak-haknya sebagai anak.

“Konferensi pers ini sekaligus menjadi bentuk transparansi kami kepada publik, bahwa Polres Kukar berkomitmen penuh dalam memerangi segala bentuk perdagangan orang, khususnya yang melibatkan anak-anak,” tandasnya.

Pihak Polres Kukar juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan, dan segera melapor jika mengetahui adanya indikasi perdagangan orang di lingkungan sekitar.

Mediasi, Polres Kukar Fasilitasi Kesepakatan Damai antara Warga Jonggon dan Personel Pasukan II Brimob

Kukar — Polres Kutai Kartanegara berhasil memediasi penyelesaian permasalahan antara warga Desa Jonggon dan oknum anggota Pasukan II Brimob Polri yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan pada Jumat, 18 Juli 2025. Proses mediasi yang dilaksanakan pada Senin (20/7/2025) pukul 15.00 WITA di ruang Tri Brata Polres Kukar berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan, serta menghasilkan sejumlah kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Polres Kutai Kartanegara dan dihadiri oleh perwakilan dari Polda Kaltim, Brimob Pasukan II Polri, Pemerintah Desa Jonggon, serta tokoh masyarakat setempat. Mediasi dibuka oleh Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, yang menegaskan bahwa tujuan utama pertemuan ini adalah untuk mencari solusi yang adil dan menjaga kondusifitas wilayah.

Danmen 1 Pelopor Pasukan II Brimob Polri, Kombes Pol Sutrisno Hady Santoso, dalam penyampaiannya menegaskan komitmen untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik dan menjamin bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keberadaan Pasukan II Brimob di wilayah tersebut. Ia juga menekankan pentingnya menjalin komunikasi dan kerja sama dengan masyarakat demi menjaga stabilitas keamanan.

Perwakilan warga Desa Jonggon menyampaikan harapan agar insiden serupa tidak terulang di kemudian hari dan menginginkan jaminan keamanan serta kenyamanan bagi warga. Mereka juga mengapresiasi kesediaan pihak Brimob untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Hasil dari mediasi menyepakati bahwa kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Pihak Brimob akan menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh total dan kembali dapat beraktivitas seperti sediakala. Selain itu, masyarakat Desa Jonggon juga bersedia mencabut laporan yang sebelumnya telah dibuat dan menyatakan tidak akan menuntut lebih lanjut di kemudian hari.

Sebagai bagian dari kesepakatan, masyarakat Desa Jonggon akan membuat pernyataan terbuka dalam bentuk video bahwa permasalahan telah selesai secara damai. Penandatanganan berita acara kesepakatan dilakukan oleh perwakilan masing-masing pihak sebagai bentuk penguatan komitmen bersama.

Kegiatan mediasi yang berlangsung hingga pukul 18.30 WITA tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Polres Kukar menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif dan kedewasaan kedua belah pihak dalam menyikapi permasalahan, serta berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat.

Satresnarkoba Polres Kukar Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMA IT Tenggarong

Kukar — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan penyuluhan bahaya narkoba kepada para pelajar di SMA IT Tenggarong, Selasa (22/7/2025) pukul 08.00 WITA. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika serta menekan angka peredaran gelap narkoba di lingkungan pelajar.

Penyuluhan ini diikuti oleh Kepala Sekolah, Kepala Kesiswaan, tim penyuluh dari Satresnarkoba Polres Kukar, serta 128 orang siswa-siswi SMA IT Tenggarong. Dalam kegiatan tersebut, para penyuluh memberikan materi mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Kegiatan ini mendapat respon positif dari pihak sekolah maupun para siswa. Mereka tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan, yang mencakup jenis-jenis narkoba, dampak negatif bagi kesehatan fisik dan mental, serta ancaman hukum bagi pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba.

Kasat Reskoba Polres Kukar AKP Suyoko mengatakan bahwa edukasi sejak dini sangat penting sebagai langkah preventif untuk mencegah pelajar menjadi korban atau pelaku penyalahgunaan narkoba. “Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya lingkungan pendidikan, guna menyampaikan bahaya narkoba dan pentingnya menjaga masa depan generasi muda,” ungkapnya.

Dengan penyuluhan ini, diharapkan para pelajar memiliki pemahaman yang kuat dan mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dari narkoba.