Residivis Asal Sumatera Dibekuk Usai Curi Mesin Chainsaw di Tenggarong Seberang
Kukar – Kepolisian Sektor Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya pada Selasa (29/07/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Seorang pria berinisial MRA (26), warga asal Klambir Lima, Sumatera Utara, diamankan warga bersama pihak kepolisian usai tertangkap tangan mencuri satu unit mesin pemotong kayu (chainsaw) dari dalam gudang milik warga.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, dalam keterangannya menyebut bahwa pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan sering keluar masuk penjara.
“Pelaku merusak pintu gudang di rumah korban, kemudian mengambil mesin chainsaw merek Falcon berwarna oranye. Aksi pelaku dipergoki langsung oleh korban dan sempat terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Desa Manunggal Jaya,” ujar IPTU Raymond.
Korban, seorang perempuan berusia 37 tahun, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggarong Seberang setelah melihat sendiri pelaku melarikan diri usai membawa barang curiannya. Dengan cepat, polisi bersama warga melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka.
Selain mesin chainsaw, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat beserta kuncinya yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu buah BPKB mobil yang ditemukan dalam penguasaan tersangka.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tenggarong Seberang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami telah mengamankan tersangka dan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan,” tambah Kapolsek.
Polsek Tenggarong Seberang mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.










