10 Hektare Lahan Terbakar di Sanipah, Polsek Samboja dan Tim Gabungan Berjibaku hingga Malam

Kukar – Kebakaran lahan berupa semak belukar dan pepohonan seluas sekitar 10 hektare terjadi di RT 008, Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Rabu (21/10/2026) sore.

Berbatasan langsung dengan area operasional PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) Site SPS Sanipah, kebakaran tersebut ditangani melalui upaya bersama personel Polsek Samboja dan tim gabungan hingga malam hari.

Kapolsek Samboja AKP Mohamad Yazid bersama personel kepolisian bergerak ke lokasi untuk membantu penanganan kebakaran. Tim gabungan yang terdiri dari Damkar Samboja, PMI Samboja, Redkar Tanjung, serta unsur PT PHM turut mengerahkan personel dan kendaraan pemadam.

Kebakaran mulai terjadi sekitar pukul 17.40 WITA. Mengingat lokasi berada di lahan milik masyarakat yang berbatasan langsung dengan kawasan PT PHM Site SPS, akses menuju titik kebakaran dilakukan melalui area perusahaan tersebut untuk mendukung proses pemadaman.

Sebanyak lima personel Polsek Samboja, delapan personel Damkar Samboja, empat personel PMI Samboja, dan tiga personel Redkar Tanjung terlibat dalam penanganan. Dukungan sarana pemadaman juga diberikan melalui mobil pemadam Damkar Samboja, mobil pemadam PMI, mobil Redkar Tanjung, serta unit Ziegler Damkar PT PHM.

Setelah upaya pemadaman berlangsung selama beberapa jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.45 WITA.

Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang. Kondisi cuaca ekstrem di wilayah Samboja menjadi salah satu dugaan awal, namun belum dapat dipastikan sebagai penyebab kebakaran.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, terutama saat cuaca panas dan kering. Polsek Samboja mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kemunculan asap maupun titik api kepada petugas.

Sinergi kepolisian, petugas pemadam, relawan, tenaga kemanusiaan, dan pihak perusahaan menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan kebakaran. Polsek Samboja terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mencegah kebakaran meluas dan menjaga keselamatan masyarakat serta lingkungan.

Polsek Samboja bersama tim gabungan bergerak hingga malam, menjaga api tetap terkendali dan mencegah risiko yang lebih besar.

Cegah Antrean BBM Semrawut, Satlantas Polres Kukar Turun Tangan Jaga Ketertiban di SPBU Timbau

Kukar – Guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan ketertiban masyarakat, personel piket Turjawali Satlantas Polres Kutai Kartanegara melaksanakan penertiban antrean bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Timbau, Rabu (21/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemantauan dan pengaturan kendaraan yang mengantre BBM agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penumpukan kendaraan serta menjaga situasi lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar.

Petugas juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengantre dengan tertib, tidak menyerobot antrean, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Lantas AKP Ahmad Fandoli mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, sehingga aktivitas pengisian BBM tidak menimbulkan gangguan lalu lintas maupun keresahan bagi pengguna jalan lainnya.

Melalui kegiatan ini, Polres Kutai Kartanegara terus berupaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang responsif demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan arus lalu lintas yang lancar di wilayah Tenggarong.

Polri hadir untuk masyarakat, menjaga ketertiban, mewujudkan lalu lintas yang aman dan lancar.

Gerak Cepat Polsek Samboja dan Tim Gabungan, Kebakaran 7 Hektare Semak Belukar Berhasil Dipadamkan

Kukar – Personel Polsek Samboja bersama tim gabungan bergerak cepat menangani kebakaran lahan semak belukar seluas sekitar 7 hektare di RT 005, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (21/10/2026) sore.

Kebakaran terdeteksi sekitar pukul 16.00 WITA setelah warga melihat kepulan asap putih tebal dari lahan kosong. Laporan kemudian disampaikan kepada Ketua RT setempat sebelum personel Polsek Samboja bersama petugas pemadam kebakaran, Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Tanjung Harapan, dan PMI Samboja turun ke lokasi sekitar pukul 16.30 WITA.

Dengan mengerahkan armada pemadam dan mobil tangki air, tim gabungan berjibaku mengendalikan kobaran api agar tidak terus meluas. Upaya pemadaman akhirnya membuahkan hasil, dengan api berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.30 WITA.

Penanganan tersebut melibatkan satu personel Polsek Samboja, enam personel Damkar Samboja, dua relawan Redkar Tanjung Harapan, serta dua personel PMI Samboja. Sejumlah armada dikerahkan untuk mendukung proses pemadaman di lokasi.

Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Kondisi cuaca panas yang terjadi dalam beberapa hari terakhir diduga menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu kebakaran, namun penyebab pastinya belum dapat dipastikan.

Polsek Samboja mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya saat cuaca panas. Warga juga diminta tidak membakar lahan sembarangan serta segera melaporkan apabila melihat asap atau titik api agar dapat ditangani sedini mungkin.

Kecepatan informasi dari masyarakat dan sinergi antarpihak menjadi kunci penting dalam penanganan kebakaran ini. Polsek Samboja bersama unsur terkait terus berupaya menjaga keamanan lingkungan serta mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

Polri bersama masyarakat diwujudkan dengan hadir dan bergerak cepat bersama masyarakat untuk mencegah karhutla serta melindungi lingkungan.

Ngopi Bareng Kapolsek Loa Kulu dan Paguyuban Kesenian Jawi, Perkuat Persaudaraan dan Kamtibmas

Kukar – Menjaga keamanan tak cukup hanya dengan patroli, tetapi juga membutuhkan kedekatan dan komunikasi dengan masyarakat. Semangat inilah yang dibangun Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto saat menggelar Ngopi Bareng bersama Paguyuban Kesenian Jawi se-Kecamatan Loa Kulu, Rabu (21/10/2026) malam.

Bertempat di kediaman Sukiman atau Eman, Jalan Harjo Sumarto RT 001, Desa Ponoragan, kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.00 WITA tersebut menjadi ruang silaturahmi sekaligus dialog antara kepolisian dan para pengurus paguyuban, mulai dari ketua, bendahara hingga sekretaris.

Dalam suasana santai dan penuh keakraban, Kapolsek mengajak para pelaku kesenian Jawi untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memperkuat kerukunan, serta segera menyampaikan kepada kepolisian apabila menemukan permasalahan atau potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, paguyuban kesenian memiliki peran penting, bukan hanya dalam melestarikan budaya dan tradisi Jawi, tetapi juga dalam merawat persatuan serta keharmonisan di tengah masyarakat.

“Melalui komunikasi dan silaturahmi seperti ini, kita bisa saling bertukar informasi, menyerap aspirasi, dan mencari solusi bersama demi menjaga keamanan serta ketertiban di Kecamatan Loa Kulu,” pesan Kapolsek.

Polsek Loa Kulu juga membuka ruang komunikasi bagi seluruh elemen masyarakat agar setiap persoalan dapat dikoordinasikan dan ditangani sedini mungkin, sehingga tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas.

Kegiatan ini menjadi wujud pendekatan humanis Polri yang mengedepankan kemitraan dan kebersamaan. Dengan terbangunnya hubungan yang erat bersama paguyuban kesenian, diharapkan pelestarian budaya berjalan beriringan dengan terciptanya lingkungan yang aman, damai, dan harmonis.

Polri bersama masyarakat, budaya tetap lestari, dan Loa Kulu tetap kondusif.

Perkuat Respons Cepat Kebakaran, Sat Samapta Polres Kukar Latih Personel Gunakan Cairan Pemadam X-Fire

Kukar – Memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kebakaran, Satuan Samapta Polres Kutai Kartanegara menggelar pelatihan penggunaan cairan pemadam api X-Fire bagi personel Sat Samapta dan Unit Samapta Polsek jajaran, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 WITA di garasi Sat Samapta Polres Kukar ini dipimpin Kasat Samapta AKP Nursan dengan Brigpol Faikur Rohman sebagai instruktur.

Pelatihan tersebut membekali personel dengan pemahaman dan keterampilan penanganan awal kebakaran, termasuk teknik penggunaan cairan X-Fire secara cepat dan tepat sesuai prosedur keselamatan.

Tak hanya meningkatkan kemampuan individu, kegiatan ini juga bertujuan menyamakan standar operasional prosedur (SOP) penanganan awal kebakaran, baik kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kebakaran permukiman, maupun kebakaran di objek vital.

Dengan peningkatan kemampuan tersebut, personel diharapkan mampu merespons kejadian kebakaran secara sigap, melakukan langkah awal penanganan secara tepat, serta membantu meminimalkan risiko meluasnya api sebelum penanganan lanjutan dilakukan.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Samapta AKP Nursan menegaskan pentingnya kesiapan personel dan penguasaan peralatan pemadam sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat.

“Melalui pelatihan berkelanjutan, Polri berupaya meningkatkan kemampuan personel agar semakin siap menghadapi situasi darurat di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara”, Jelas AKP Nursan.

Kesiapsiagaan dimulai dari latihan, Polres Kukar terus memperkuat kemampuan personel demi keselamatan masyarakat.

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus bersama Satuan Tugas Pangan mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras khusus fortifikasi atau beras yang diperkaya vitamin, yang kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menyita sebanyak 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram, dengan estimasi nilai Rp155.290.000. Selain itu, penyidik turut menyita satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari praktik produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi merugikan konsumen.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erdi dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari tindak lanjut atas surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri tertanggal 15 September 2026 mengenai permasalahan beras fortifikasi.

Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan penyelidikan terhadap sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi pada label kemasannya.

Berdasarkan hasil pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh (PPC) Bapanas yang telah tersertifikasi dan pengujian laboratorium, ditemukan lima merek beras yang mutu serta kandungan gizinya dinyatakan tidak sesuai dengan label kemasan. Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

“Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Suhasto.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak pelapor dari Bapanas RI, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta meminta keterangan ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil pengujian laboratorium, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.

Adapun barang bukti yang disita terdiri atas 388 kemasan beras Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kilogram, serta 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram. Penyidik juga menyita satu lini rangkaian mesin produksi beras fortifikasi.

Suhasto menerangkan, lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Dalam proses produksinya, beras jadi ditambahkan kernel sebagai sumber vitamin, melalui tahapan penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu (destoner), pencampuran (blending), penimbangan, hingga penyegelan kemasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam periode April hingga Agustus 2026, perusahaan tersebut diketahui memproduksi beras fortifikasi sekitar 2.500.000 kilogram. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi diperkirakan mencapai Rp69.995.000.000.

Suhasto menegaskan, penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dan melengkapi alat bukti sesuai prosedur hukum.

“Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk. Penanganan perkara ini akan terus kami dalami dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Penanganan perkara ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi yang melibatkan Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap produksi dan peredaran pangan serta memastikan masyarakat memperoleh produk yang sesuai dengan informasi pada label kemasan.

Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan akan terus melakukan pendalaman dan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum guna memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.

Kapolres Kukar Hadiri FGD Tata Kelola Perusahaan, Perkuat Pencegahan Fraud dan Risiko Hukum Dunia Usaha

Kukar – Komitmen menciptakan dunia usaha yang sehat, transparan, dan taat hukum menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan untuk Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Tenggarong, mulai pukul 08.00 Wita ini dihadiri Kapolres Kutai

Kartanegara AKBP Khairul Basyar bersama jajaran pemerintah daerah, unsur kejaksaan, pengadilan, TNI, pelaku usaha, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

FGD tersebut menjadi ruang kolaborasi untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya tata kelola perusahaan yang baik sekaligus mencegah praktik kecurangan, benturan kepentingan, dan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan perusahaan, masyarakat, maupun negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Katarina Mulyana dalam sambutannya menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha. Ia mengapresiasi penyelenggaraan forum tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong dunia usaha menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab.

Menurutnya, kepatuhan hukum tidak boleh dianggap sepele karena pelanggaran dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan, negara, maupun masyarakat di sekitarnya. Karena itu, hasil diskusi diharapkan menjadi pedoman yang dapat diterapkan dalam praktik usaha sehari-hari.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Aji Kalbu Pribadi menegaskan bahwa kepatuhan hukum merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Ia juga mendorong kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pelaku usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam forum tersebut, peserta membahas penerapan lima prinsip utama Good Corporate Governance, yakni transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Perusahaan juga diingatkan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait perseroan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, perpajakan, perizinan berusaha, serta peraturan daerah.

Kehadiran Kapolres Kukar dalam kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan Polri terhadap penguatan sinergi lintas sektor dalam menjaga kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang aman serta kondusif di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Melalui diskusi yang melibatkan berbagai unsur tersebut, diharapkan lahir rekomendasi bersama yang dapat diterapkan untuk mencegah penyimpangan, memperkuat kepatuhan hukum, dan meningkatkan kepercayaan dalam dunia usaha.

Polisi Hadir di Simpang Videotron Pemkab Kukar, Arus Pagi Tenggarong Tetap Lancar

Kukar – Saat aktivitas masyarakat mulai meningkat, personel Polres Kutai Kartanegara bersiaga di Simpang Videotron Pemkab Kukar, Rabu (21/10/2026) pagi. Pengaturan lalu lintas dilakukan untuk memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Kegiatan yang berlangsung pukul 07.00 hingga 07.30 WITA tersebut dipimpin PA Koordinator Sektor 5, IPTU Yuliantara, bersama personel yang bertugas di lapangan.

Di tengah mobilitas warga pada jam sibuk, kehadiran polisi di persimpangan menjadi langkah preventif untuk menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus mengantisipasi potensi gangguan lalu lintas.

Personel melakukan pengaturan kendaraan agar pengguna jalan dapat melintas dengan tertib. Langkah ini juga menjadi bentuk pelayanan langsung Polri dalam mendukung aktivitas masyarakat pada pagi hari.

Polres Kukar terus mengoptimalkan kehadiran personel di titik-titik strategis sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Hasilnya, selama kegiatan berlangsung, situasi di Simpang Videotron Pemkab Kukar terpantau aman dan arus lalu lintas berjalan lancar.

Polisi hadir bukan hanya saat terjadi gangguan, tetapi juga untuk mencegahnya sejak awal.

Cegah Kemacetan di Jam Sibuk, Polres Kukar Siaga Atur Lalu Lintas di Depan SMKN 2 Tenggarong

Kukar – Aktivitas pagi tak boleh terhambat. Personel Polres Kutai Kartanegara melalui Sektor 35 menggelar Strong Point pagi di depan SMK Negeri 2 Tenggarong, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Rabu (21/10/2026).

Mulai pukul 07.00 hingga 07.30 WITA, personel kepolisian bersiaga mengatur arus kendaraan roda dua maupun roda empat. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus membantu masyarakat beraktivitas dengan aman di tengah meningkatnya mobilitas pagi hari.

Kehadiran polisi di titik strategis tersebut menjadi upaya nyata mengantisipasi potensi gangguan arus lalu lintas, terutama di kawasan sekolah saat aktivitas masyarakat mulai meningkat.

Bukan sekadar berjaga, pengaturan lalu lintas ini merupakan bentuk pelayanan langsung Polri kepada masyarakat. Kehadiran personel di lapangan diharapkan membantu menciptakan perjalanan yang lebih tertib dan meminimalkan risiko kecelakaan akibat kepadatan kendaraan.

Polres Kukar terus mengoptimalkan kegiatan Strong Point di sejumlah titik sesuai kebutuhan untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Meriahkan Sumpah Pemuda, Kapolsek Kota Bangun Dukung Lahirnya Atlet Bulutangkis Berprestasi

Kukar – Semangat persatuan dan sportivitas mewarnai pembukaan Turnamen Bulutangkis Kota Bangun Cup 2026 di Gedung Balai Pertemuan Umum Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Selasa (20/10/2026) malam.

Kapolsek Kota Bangun AKP Asnan Rusmawan hadir langsung dalam pembukaan turnamen yang digelar untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda tersebut. Kehadiran Polri menjadi bagian dari dukungan terhadap kegiatan positif generasi muda sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat melalui olahraga.

Turnamen ini dibuka sekitar pukul 20.30 WITA dan dihadiri Camat Kota Bangun Abdul Karim, tiga anggota DPRD Kutai Kartanegara, perwakilan TNI, para kepala desa, panitia penyelenggara, serta masyarakat.

Dalam sambutannya, Camat Kota Bangun mengapresiasi panitia dan seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan turnamen. Ia berharap kompetisi ini tidak hanya menjadi ajang pertandingan, tetapi juga mampu melahirkan atlet-atlet bulutangkis potensial dari Kecamatan Kota Bangun.

Rangkaian pembukaan ditandai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kutai Kartanegara, pembacaan doa, sambutan, serta pemukulan shuttlecock secara simbolis.

Bagi Polsek Kota Bangun, turnamen olahraga seperti ini menjadi ruang positif untuk memperkuat kebersamaan, menanamkan nilai disiplin, serta membangun semangat kompetisi yang sehat di kalangan pemuda.

Kapolsek Kota Bangun AKP Asnan Rusmawan mendukung terselenggaranya kegiatan masyarakat yang mendorong persatuan dan menjauhkan generasi muda dari aktivitas negatif. Sinergi antara kepolisian, pemerintah, panitia, dan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung.

Turnamen Kota Bangun Cup 2026 diharapkan menjadi momentum untuk mengembangkan bakat olahraga sekaligus memperkokoh semangat Sumpah Pemuda melalui persaudaraan dan sportivitas.