Polres Kukar “Gempur” Jaringan Narkoba Lintas Samarinda, Sabu Seberat 1,5 Kilogram Disita!

Kukar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika besar di wilayah Loa Janan. Dalam operasi kilat yang berlangsung pada Minggu (12/04/2026) malam, petugas berhasil meringkus dua tersangka berstatus mahasiswa dengan barang bukti sabu mencapai 1.587,6 gram (1,5 Kilogram).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, ini merupakan hasil penyelidikan mendalam selama hampir dua pekan di kawasan Loa Duri.

Drama penangkapan bermula pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WITA di pinggir Jalan Gerbang Dayaku, Loa Duri Ulu. Tim Opsnal yang sudah melakukan pemantauan sejak awal April melihat seorang pria dengan ciri-ciri mencurigakan sedang duduk di atas motor Vario hitam.

Pria tersebut adalah AA (24), warga Samarinda. Saat dilakukan penggeledahan, petugas dibuat terperangah. Di tangan kiri tersangka ditemukan dua bungkus sabu, sementara di tangan kanannya, ia menggenggam tas belanja berwarna biru yang berisi toples jelly. Setelah dibongkar, toples tersebut ternyata digunakan untuk menyembunyikan narkotika jenis sabu seberat 1.026,3 gram (1 kg lebih).

Tak berhenti di situ, petugas langsung menginterogasi AA di lapangan. Ia “menyanyi” bahwa kristal haram tersebut didapat dari seseorang berinisial NN (33) yang saat itu diketahui sedang berada di Hotel, Samarinda.

Tanpa membuang waktu, tepat pukul 23.00 WITA, tim bergerak melakukan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud. Petugas berhasil menangkap NN yang sedang asyik membungkus sabu ke dalam plastik klip bening di dalam kamar hotel.

Dari tangan Nata, polisi menyita 18 bungkus sabu dengan berat kotor 561,3 gram. Selain narkotika, petugas juga menemukan peralatan lengkap berupa alat press plastik, timbangan digital, alat isap (bong), pipet kaca, serta sejumlah uang tunai.

Dari rentetan penangkapan ini, total barang bukti yang diamankan Polres Kukar meliputi 1.587,6 gram Sabu, uang tunai hasil transaksi sebesar Rp1,6 juta, alat komunikasi, timbangan digital, dan satu unit sepeda motor.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Narkoba menyatakan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kukar guna penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap bandar besar di atasnya.

Atas perbuatannya, kedua pemuda ini terancam jeratan berat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal penyesuaian dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkoba bahwa tidak ada ruang bagi peredaran barang haram di wilayah hukum Kutai Kartanegara.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve − 4 =