Jelang Ramadhan, Polres Kutai Kartanegara Kembali Lakukan Sidak ke Pasar Tangga Arung

KUKAR – Beberapa hari jelang memasuki Bulan Ramadan, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak), terkait pengecekan ketersediaan stok dan harga beras di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Yakni menyasar Pasar Tangga Arung, pada Jumat (8/3/2024) lalu, Dipimpin KBO Reskrim Polres Kukar IPTU I Wayan Edi Surya P beserta anggota Reskrim Polres Kutai Kartanegara. Didampingi Staff Disperindag Kutai Kartanegara Siti Khalimah, Staff Dinas Ketahanan Pangan Kutai Kartanegara Nanang.

Dari hasil pengecekan harga beras di lokasi Pasar Tangga Arung Kecamatan Tenggarong sebagai berikut:
BERAS
• Bengawan/kg : Rp. 14.500,-
• Beras Raja Lele/5 kg : Rp. 81.000,-
• Beras Raja Lele/10 kg : Rp. 148.000,-
• Rapak Eks Lokal/IR.64/kg : Rp. 12.000,-
• Beras Tawon/5 kg : Rp. 70.000,-
• Beras Mawar/1 kg : Rp. 13.000,-
• Beras Pandan Wangi/1 kg : Rp. 17.083,-
• Beras Sulawesi /1 kg : Rp. 12.000,-
• Beras Sulawesi /1 kg : Rp. 12.000,-
• Beras ketupat /1 kg : Rp. 13.000,-
• Beras Ayam Jago /1 kg : Rp. 12.000,-

\”Sampai dengan saat ini terkait viralnya video kenaikan beras di sosial media, harga beras di wilayah Kutai Kartanegara belum terdapat kenaikan harga secara signifikan,\” ujar KBO Reskrim Polres Kukar, IPTU I Wayan Edi Surya P.

Untuk stok ketersediaan beras di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sejauh ini masih relatif aman. Stok ketersediaan beras dihasilkan dari wilayah Kutai Kartanegara namun ada juga beberapa stok beras lainnya yang didatangkan dari luar Pulau Kalimantan.

Polsek Tenggarong Tingkatkan Kamtibmas, Lakukan Patroli di Sejumlah Ruas Jalan

KUKAR – Polsek Tenggarong terus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.

Salah satunya dengan melakukan giat patroli jam rawan di wilayah hukum Polsek Tenggarong.

Dilaksanakan pada Sabtu (9/3/2024), dimulai pada pukul 00.00 WITA. Dengan rute patroli Jalan Cut Nyak Dhien, Jalan Ahmad Yani, Jalan S Parman, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Akhmad Mukhsin, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Patin, Jalan Pesut, Jalan Gunung Sentul, Jalan Alimuddin, Jalan Danau Aji di Kecamatan Tenggarong.

Selanjutnya dengan rute patroli
Jalan Muso Salim, Jalan Cut Nyak Dhien, Jalan Ahmad Yani, Jalan Danau Aji, Jalan Danau Semayang, Jalan RA Kartini, Jalan Maduningrat, Jalan Danau Murung, Jalan Danau Melintang.

Kapolsek Tenggarong AKP Sukardi menjelaskan maksud dari kegiatan yang dilakukan oleh pihaknya itu tidak lain untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Satlantas Polres Kukar Tangani Laka yang Libatkan Mobil dan Outlet Jajanan

KUKAR – Satlantas Polres Kukar, tangani kejadian laka lantas yang melibatkan satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax warna silver dengan nopol L 9024 BZ yang menabrak salah satu outlet Kebab Kota Raja, pada Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 23.50 WITA, di Jalan KH Ahmad Muksin RT 09, tepatnya di depan RM Nasi Padang Buyung, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar.

Kejadian berawal dari mobil pikap yang dikendarai oleh M Hasan Naufal bersama satu orang penumpang Panji Firmansyah, bermuatan semangka melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Simpang Kumala menuju arah Simpang DPRD Kukar.

\”Kemudian sesampainya di TKP mengemudkan mobilnya dengan kecepatan tinggi tidak bisa menguasai mobilnya sehingga melambung ke badan jalan sebelah kanan dari arah Simpang Kumala kemudian terputar dan menabarak Outlet Kebab Kota Raja,\” ujar Kasatlantas Polres Kukar, AKP Rachman Ashari.

Sebanyak 5 orang menjadi korban dari laka lantas yang terjadi pada pukul 23.50 WITA ini. Yakni pengendara dan penumpang mobil pikap, dan 3 orang karyawan outlet Kebab Kota Raja. Dimana saat kejadian mengalami luka-luka dan dibawa langsung ke RSUD AM Parikesit Kukar.

Diperkirakan total kerugian mencapai Rp 50 juta. Paska kejadian Satlantas Polres Kukar langsung mendatangi dan melakukan olah TKP, mencari sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti ke markas Satlantas Polres Kukar. Pengemudi diduga melanggar Pasal 77 ayat (1) ,Pasal 106 ayat (1), Pasal 106 ayat (4) huruf B , Pasal 106 ayat (5) huruf (b).

Polsek Kenohan Gencarkan Patroli Dialogis 3 Pilar Kamtibmas Setelah Pemilu

KUKAR – Polsek Kenohan menggelar giat Patroli Dialogis 3 Pilar bersama TNI dan instansi kecamatan setempat. Untuk menjaga keamanan pasca pemilu Pilpres serta Pileg 2024 di wilayah Kecamatan Kenohan. Pada Jumat (8/3/2024) sekira pukul 09.00 WITA.

Dalam patroli dialogis tersebut, Polsek Kenohan memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kondusifitas di wilayah Kecamatan Kenohan pasca pencoblosan pemilu 2024. Serta menjalin komunikasi dan kerjasama antara Polri /TNI dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. 

Mengantisipasi kejadian yang menonjol yang dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas seperti kejadian pencurian, perkelahian antar warga, dan juga peredaran narkotika. Apabila terjadi gangguan kamtibmas agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat. Serta menciptakan kondusifitas aman ,wujudkan pemilu aman dan damai.

Tujuannya sendiri, yakni mencegah bertemunya niat dan kesempatan di lokasi-lokasi rawan gangguan kamtibmas. Menggali informasi yang ada di masyarakat sebagai masukan dalam melaksanakan tugas Polri untuk terciptanya wilayah yang aman dan kondusif.

Dua Pelaku Pengedar Sabu di Tenggarong Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara

KUKAR – Satreskoba Polres Kukar berhasilengungkap dua terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu, WS (60) dan SP (38), di Jalan Bukit Raya KM 16 Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kukar, pada Jumat (8/3/2024) sekira Pukul 01.00 WITA.

Awalnya, Satreskoba mendapatkan informasi bahwa pelaku WS kerap menjual sabu-sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal yang sudah mendapatkan ciri-ciri pelaku, pun menangkap pelaku yang sedang asyik duduk di teras rumahnya.

\”Pada saat mau dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat ia tinggal, pelaku secara koperatif menunjukan letak ia menaruh narkotika jenis sabu miliknya tepatnya di dalam kaleng beras,\” ujar Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.

Dari situ, polisi mendapati 5 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,06 gram diakui didapat dari pelaku SP yang juga didapat informasi akan menemui pelaku WS. Sekitar 15 menit menunggu datang pelaku, dan langsung diamankan oleh Satreskoba Polres Kukar.

Keduanya dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Keduanya terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah 3 Kali Cabuli Gadis 13 Tahun, Pria 28 Tahun Diringkus Polsek Sebulj

KUKAR – Polsek Sebulu kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan kepada korban yang masih dibawah umur. Pelaku yang diketahui berusia 28 tahun melakukan pencabulan kepada gadis berusia 13 tahun, pada Sabtu (24/2/2024) lalu, sekira pukul 09.00 WITA.

Kasus terungkap setelah salah satu korban melakukan pelaporan ke Polsek Sebulu. Dan dari keterangan korban, jika pelaku telah melakukan tindakan tidak terpujinya sebanyak 3 kali. Sebelumnya pada tahun 2022 dan Agustus 2023.

\” Guru di sekolah mendampingi korban untuk melaporkan peristiwa persetubuhan yang dialami oleh korban,\” ujar Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata JS Manggala.

Berbekal laporan yang dilayangkan pada Kamis (7)3/2024) sekira pukul 13.00 WITA, polisi pun langsung menangkap pelaku. Karena perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 76 Huruf E Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 289 Ayat (1) KUHP.

Polsek Muara Wis Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu-sabu

KUKAR – Dua terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu UG (29) dan HS (30) di Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap Polsek Muara Wis. Pada Kamis (7/3/2024) pukul 21.40 WITA, di Dusun Kuyung RT 6 Desa Sebemban, Kec Muara Wis.

Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli dan pesda narkotika yang dilakukan oleh kedua pelaku, langsung ditanggapi jajaran Polsek Muara Wis. Saat berada di lokasi TKP, akhirnya polisi langsung melakukan penggeledahan kepada dua orang yang diduga pelaku.

\”Setelah dilakukan penggeladahan rumah, ditemukan 4 poket sabu yang dibungkus tisu yang berada di bawah tikar,\” ujar Kapolsek Muara Wis IPTU Triko Ardiansyah.

Polsek Muara Wis berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu 3 poket sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram dan 1 poket dengan berat 0,28 gram.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya 3 bungkus klip kecil, 2 buah lintingan tisu didalam kotak rokok, 4 buah korek api, 2 buah sedotan dan 1 buah pipet kaca yang di gunakan sebagai alat hisap.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek muara wis guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.

Polsek Muara Jawa Ikuti Gotong Royong Bersihkan Musala Bersama Warga

KUKAR – Polsek Muara Jawa, dipimpin Kapolsek IPTU Dedik I Prasetyo, membaur bersama warga dalam rangkaian gotong royong yang dilaksanakan di Musala Al Mujahidin, Kelurahan Muara Jawa Ulu, pada Jumat (8/3/2024), sekitar pukul 08.30 WITA.

Adapun kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah. Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan gotong royong seperti ini, masyarakat memperkuat ikatan sosial dan memperkuat nilai-nilai solidaritas dalam masyarakat.

Selain itu, ini juga mencerminkan penghargaan terhadap tempat ibadah dan upaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi semua jamaah

\”Musala yang bersih menciptakan lingkungan yang nyaman dan menenangkan, yang memungkinkan para jamaah untuk fokus dan khusyuk dalam ibadah mereka,\” ujarnya.

Tak hanya itu, kegiatan gotong royong Polsek Muara Jawa dengan masyarakat adalah untuk memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat. Meningkatkan kepercayaan dan keamanan, serta mempromosikan kolaborasi dalam menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan gotong royong, polisi dapat memperlihatkan komitmen mereka dalam mendukung dan melindungi kepentingan masyarakat.

Serta menciptakan kesempatan untuk berinteraksi secara positif dengan warga setempat. Ini juga membantu membangun citra positif polisi sebagai mitra dalam memperkuat keamanan dan kesejahteraan bersama di dalam masyarakat.

Dua Pemuda Ditangkap Polsek Anggana Atas Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

KUKAR – Polsek Anggana mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 22.00 WITA, di Jalan Bhayangkara, RT 12 Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kedua pelaku berinisial SN (28) dan PI (22) ini, awalnya ditangkap karena melakukan pencurian 1 buah helm milik warga. Warga yang marah pun menyerahkan kedua pelaku ke Polsek Anggana. Saat dilakukan penggeledahan, polisi malah menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,23 gram dari celana SN.

\”Menurut pengakuan dari 2 orang tersebut, sabu-sabu itu didapatkan dari loket pesut Kota Samarinda yang dibeli menggunakan uang dari hasil penjualan helm yang telah dicuri bersama-sama pada sore harinya,\” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Anggana AKP Akhmad Wira Taryudi.

Bahkan kedua pelaku, diduga sempat menikmati sebagian sabu-sabu yang sudah dibeli di Kota Samarinda.

Kini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Anggana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Miliki 6 Poket Sabu-sabu, Pria 43 Tahun di Tenggarong Diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara

KUKAR – Satreskoba Polres Kukar, berhasil menangkap pria berusia 43 tahun, berinisial MR asal Tenggarong. Setelah kedapatan memiliki barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis (7/3/2024) sekira pukul 01.00 WITA dini hari, di Jalan Gunung Sentul, Kelurahan Melayi, Kukar.

Pelaku ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut sering melakukan transaksi narkoba di wilayah mereka. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam langsung ke lokasi TKP.

Setelah mendapati lokasi pelaku, tim pun langsung melakukan penangkapan kepada pelaku MR. \”Pelaku ditangkap saat sedang menepi di pinggir jalan,\” ujar AKP Aksarudin.

Tidak butuh waktu lama, setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, akhirnya pelaku mengaku jika menyimpan narkotika jenis-jenis sebanyak 6 poket, dengan berat 3,40 gram. Pelaku menyimpannya di dalam dasboard kendaraan yang ia gunakan.

Setelahnya, pelaku pun langsung dibawa ke Mapolres Kukar, untuk dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena perbuatannya, pelaku pun terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.