Polres Kutai Kartanegara Gelar Apel Pagi, Wakapolres: \”Kita Harus Siap dan Waspada!\”

Kukar – Senin pagi, 24 Februari 2025, Polres Kutai Kartanegara melaksanakan Apel Pagi yang dipimpin oleh Wakapolres, Kompol M. Aldy Harjasatya, S.E., S.I.K., M.H. Kegiatan ini dihadiri oleh para Kabag, Kasat, Kasie, dan seluruh personel Polres Kutai Kartanegara.

Dalam amanatnya, Wakapolres menyampaikan pentingnya kesiapsiagaan dan kewaspadaan dalam menghadapi demonstrasi. \”Kita harus siap dan waspada dalam menghadapi situasi ini,\” tegas Wakapolres.

Wakapolres juga mengingatkan kepada seluruh personel untuk memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan dalam melaksanakan tugas. \”Kita harus menjaga kesehatan dan keselamatan kita sendiri, serta masyarakat yang kita lindungi,\” tambahnya.

Kegiatan Apel Pagi berlangsung dengan tertib dan aman, menunjukkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan Polres Kutai Kartanegara dalam menghadapi situasi yang akan datang.

Dengan demikian, Polres Kutai Kartanegara siap untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi hak-hak warga negara.

Razia Miras, Polsek Anggana Amankan Puluhan Botol Dengan Berbagai Merk

Kukar – Pada hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025, Polsek Anggana berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras tanpa izin di Wilayah Hukum Polsek Anggana.

Kapolsek Anggana, AKP Akmad Wira Taryudi menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika petugas Polsek Anggana melaksanakan operasi Pekat Mahakam 2025 dan mendapat informasi bahwa ada penjualan minuman keras tanpa izin di sebuah rumah di Jl. Wonosari, RT.009, Desa Sidomulyo, Kec. Anggana, Kab. Kutai Kartanegara.

Mendapat informasi tersebut, Petugas Polsek Anggana pun langsung bergegas mendatangi lokasi dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Anggana.

\”Kami telah mengamankan pelaku dan 43 botol minuman keras yang dijual tanpa izin,\” jelas AKP Akmad Wira Taryudi.

Pelaku berinisial NAPM (30). Ia mengaku tidak memiliki perizinan dalam menjual minuman keras tersebut.

Polsek Anggana telah melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur hukum.

Kasus ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1), (4) dan (5) Jo pasal 33 ayat (2) Perda Kab.Kukar No.05 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kolaborasi Bersama PT ABK Polsek Kenohan Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Banjir

Kukar – Polsek Kenohan bekerja sama dengan PT ABK (Agro Bumi Kaltim) Evans Indonesia Grup memberikan bantuan sembako kepada warga yang terdampak banjir di Desa Lamin Telihan dan Desa Lamin Pulut, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (22/2).

Bantuan sembako tersebut diberikan kepada 44 kepala keluarga (KK) yang terdampak banjir di dua desa tersebut.

\”Bantuan sembako ini terdiri dari beras, indomie, dan telur, yang diberikan kepada warga yang membutuhkan,\” jelas IPTU Nelson Eddy Bojoh Kapolsek Kenohan.

Kegiatan pemberian bantuan sembako tersebut berlangsung dengan lancar dan kondusif, dan dihadiri oleh perwakilan dari PT ABK, Polsek Kenohan, dan penerima bantuan.

Kapolsek Kenohan berharap bahwa bantuan sembako tersebut dapat membantu meringankan beban warga yang terdampak banjir.

Melarikan Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Kini Diamankan Polsek Tenggarong

Kukar – Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus melarikan anak di bawah umur tanpa seizin orang tua, pada Rabu (19/2) lalu.

Kapolsek Tenggarong, IPTU Budi Santoso menerangkan, kasus tersebut bermula ketika seorang ayah berinisial AK (45), melaporkan bahwa anaknya, SFH yang berusia 15 tahun, telah melarikan diri dengan seorang pria yakni IS (23).

\”Pelaku telah melarikan korban tanpa seizin orang tua korban,\” jelas IPTU Budi Santoso.

SFH diketahui orang tuanya setelah sesaat diajak ke masjid namun ia beralasan sedang halangan. Namun, ketika org tuanya kembali dari masjid, SFH sudah tidak berada di rumah dan kemudian orang tuanya melapor ke kantor Kepolisian.

Dari kasus tersebut, kami (Polsek Tenggarong) telah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan.

\”Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti, dan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum,\” tambah IPTU Budi Santoso.

Polsek Tenggarong berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak mereka.

Kecelakaan Lalu Lintas di Poros Balikpapan-Samarinda, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres Kukar

Kukar – Pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WITA, terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Soekarno-Hatta Poros Balikpapan – Samarinda Km. 57 Rt 16 Kel. Bukit Merdeka Kec. Samboja Barat Kab Kutai Kartanegara.

Menurut Kasat Lantas Polres Kutai Kartanegara Iptu Ahmad Fandoli, kecelakaan tersebut terjadi karena kurang hati-hati dan lalai dari pengemudi Mobil Dump Truk Tronton merk HINO.

\”Pengemudi Mobil Dump Truk Tronton merk HINO tidak memberikan rambu-rambu isyarat ketika berhenti di badan jalan, sehingga pengemudi Mobil Toyota kijang Inova tidak melihat kendaraan tersebut dan menabraknya,\” jelas Kasat Lantas.

\”Kita berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pengemudi untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas. Kita juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di jalan-jalan untuk mencegah kecelakaan seperti ini terjadi lagi,\” tambah Kasat Lantas.

Dalam kecelakaan tersebut, satu orang mengalami luka berat dan tiga orang lainnya mengalami luka ringan. Kerugian material diperkirakan sekitar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).

Sat Lantas Polres Kutai Kartanegara telah melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan untuk mengatasi kecelakaan tersebut.

Gotong Royong Korban Kebakaran, Polsek Muara Wis Selalu Hadir Membantu Warganya

Kukar – Personel Polsek Muara Wis melaksanakan aksi gotong royong membantu korban kebakaran dengan membersihkan puing-puing sisa kebakaran rumah warga di RT 04, Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WITA ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Wis, IPTU Triko Ardiansyah, pada Jumat (21/2).

Kapolsek Muara Wis menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang mengalami musibah.

\”Kami hadir tidak hanya dalam hal penegakan hukum, tetapi juga dalam aksi sosial seperti ini. Semoga gotong royong ini dapat meringankan beban warga yang terdampak dan membangun kembali semangat kebersamaan,\” ujar IPTU Triko Ardiansyah.

Masyarakat setempat menyambut baik dan berterima kasih atas kepedulian dari Polsek Muara Wis yang telah membantu membersihkan sisa-sisa kebakaran.

Diharapkan, kegiatan ini dapat mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang lebih tangguh.

Sinergitas 3 Pilar Polsek, Bantu Jembatani Perselisihan Warga Terkait Penutupan Akses Jalan Utama

Sebulu – Dalam upaya menjaga keharmonisan dan ketertiban masyarakat, tiga pilar Polsek Sebulu bersama unsur Muspicam dan Kepala Desa Lekaq Kidau melakukan pendekatan untuk menyelesaikan perselisihan warga terkait penutupan akses jalan utama yang menghubungkan akses keluar-masuk desa Lekaq Kidau. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas antara Polri, TNI, dan Pemerintah Kecamatan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di wilayah tersebut, Jumat (21/02/2025).

Perselisihan muncul akibat penutupan akses jalan yang dilakukan oleh sekelompok warga, yang dinilai menghambat mobilitas masyarakat desa lainnya. Menanggapi hal ini, tiga pilar Polsek Sebulu turun langsung ke lokasi untuk mendengarkan keluhan dari kedua belah pihak dan mencari solusi terbaik. Melalui dialog yang konstruktif, akhirnya disepakati untuk membuka kembali akses jalan tersebut dengan syarat bahwa warga diharapkan dapat menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu keributan atau kerusuhan di kemudian hari.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra, melalui Kapolsek Sebulu Akp Randy Anugrah Putranto, menegaskan pentingnya menjaga kamtibmas dan mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. \”Kami mengimbau warga untuk selalu menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah dan tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan pihak lain. Mari kita jaga kebersamaan dan keharmonisan di wilayah kita,\” ujar AKP Randy.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari warga Lekaq Kidau, yang merasa bahwa kehadiran tiga pilar Polsek Sebulu telah membantu meredakan ketegangan dan memberikan solusi yang adil. Harapannya, sinergitas seperti ini dapat terus dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan di masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang damai dan tertib.

Melalui kegiatan ini, tiga pilar Polsek juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Dengan demikian, kerukunan dan keamanan di wilayah tersebut dapat terus terjaga.

Berbagi Kasi Kepada Masyarakat, Polres Kutai Kartanegara Gelar Jumat Berkah Divpropam Polri

Kukar – Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan Jumat Berkah Divpropam Polri di Masjid Darul Muqarrabin, Jl. Sopoyono, Rt.5 Kel. Timbau, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kalimantan Timur, pada Jum\’at (21/2).

Kegiatan ini diikuti oleh personil Sipropam Polres Kutai Kartanegara, dipimpin oleh IPTU Slamet Rijadi, Kasipropam Polres Kutai Kartanegara, dan IPTU Agus Subroto, Kanit Provos Sipropam Polres Kutai Kartanegara.

Dalam kegiatan ini, Polres Kutai Kartanegara membagikan 300 kotak nasi kepada masyarakat setempat yang melaksanakan sholat Jumat.

Kasi Propam Polres Kukar IPTU Slamet Rijadi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keharmonisan dan kepedulian antara Polres Kutai Kartanegara dengan masyarakat.

\”Kita berharap bahwa kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan meningkatkan keharmonisan antara kita,\” tutur IPTU Slamet Rijadi.

Usai Pesta Sabu Di Penginapan, 3 Pria dan 1 Wanita diamankan Satresnarkoba Polres Kukar

Kukar – Pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025, Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan M. Hatta Handil III Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara.

Kasus ini terungkap setelah petugas Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut oleh
Masyarakat pada hari Minggu, tanggal 16 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA.

Setelah melakukan penyelidikan, Pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, Team Opsnal melihat pelaku R (35) keluar dari dalam penginapan bersama SNY (24), kemudian team langsung mengamankan keduanya.

Ternyata, saat keduanya di bawa ke dalam kamar penginapan, ada 2 pelaku lainnya berada di dalam kamar yakni MM (27) dan EA (22)

Benar saja, saat penggeledahan badan dan pakaian yang digunakan oleh keempat orang tersebut, ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,90 (satu koma sembilan puluh) gram, serta beberapa barang bukti lainnya seperti pipet kaca, sendok takar, dan alat hisap.

Empat orang pelaku itu, yaitu R, SNY, MM dan EA beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kutai Kartanegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, pengu gkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kutai Kartanegara untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

\”Kita berharap bahwa kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara,\” kata Kasat Resnarkoba.

Edarkan Minuman Keras Tanpa Izin, AM Harus Berurusan Dengan Polsek Loa Kulu

Kukar – Pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025, Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana ringan mendistribusikan minuman keras tanpa izin di Jln. Loa Gagak Rt.020 Desa Loa Kulu Kota Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara.

Kasus ini terungkap setelah petugas Polsek Loa Kulu mendapatkan informasi tentang adanya peredaran minuman keras tanpa izin di sebuah warung milik AM (52) seorang warga desa Loa Kulu Kota.

Polsek Loa Kulu menemukan 77 botol minuman keras berupa Kawa kawa, Bir bintang, Anggur merah, Guinees kecil, Guines besar, Prost, dan Singaraja saat melakukan penggeledahan. Pelaku AM mengaku bahwa dirinya tidak memiliki izin resmi dalam menjual minuman keras tersebut.

Kini pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Loa Kulu guna dilaksanakan proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kapolsek Loa Kulu, Elnath. S.W. Gemilang, kegiatan ini merupakan bagian dari Ops Pekat Mahakam 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Loa Kulu.

\”Kita berharap bahwa kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan,\” imbuh Kapolsek Loa Kulu.