Polsek Muara Kaman Ungkap Dugaan Pengancaman, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Kukar — Polsek Muara Kaman, Polres Kutai Kartanegara, mengungkap perkara dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Panca Jaya, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Perkara tersebut dilaporkan pada 19 September 2026 setelah seorang warga berinisial ES melaporkan dugaan tindakan pengancaman yang terjadi di Jalan Hayam Wuruk, RT 012, Dusun Suka Maju, Desa Panca Jaya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian dalam laporan, peristiwa bermula ketika terlapor berinisial NS diduga mendatangi rumah pelapor. Dalam kejadian tersebut, NS diduga melakukan tindakan terhadap sepeda motor dan bagian pintu rumah menggunakan senjata tajam.

Situasi kemudian semakin membuat penghuni rumah dan warga sekitar merasa khawatir. Polisi menyebut terlapor kemudian kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam lainnya.

Seorang anggota keluarga pelapor yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membantu mengamankan situasi hingga kondisi dapat dikendalikan.

Polsek Muara Kaman selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengamankan terduga pelaku, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah parang berukuran sekitar 70 sentimeter, satu bilah badik berukuran sekitar 30 sentimeter, serta satu unit sepeda motor Honda Revo.

Kapolsek Muara Kaman Iptu Herwin melalui jajaran penyidik memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. proses pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta kelengkapan administrasi penyidikan masih dilakukan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen − 3 =