Rutan Polda Kaltim Gelar Buka Puasa dan Salat Maghrib Berjamaah, Berjalan Aman dan Tertib

Balikpapan – Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan berbuka puasa bersama dan salat Maghrib berjamaah bersama para tahanan, Kamis (19/02/2026) pukul 18.31 WITA.

Kegiatan yang digelar di Rutan Polda Kaltim tersebut dipimpin oleh Plt Dirtahti Polda Kaltim dan diikuti sebanyak 28 orang tahanan. Bertindak sebagai imam dalam pelaksanaan salat Maghrib berjamaah yakni IPDA Imam Yuliandi.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan pengawasan ketat dari enam personel yang telah ditugaskan untuk memastikan seluruh rangkaian acara berjalan sesuai prosedur. Pengamanan meliputi pencatatan data diri petugas yang terlibat, pemeriksaan barang bawaan, serta pengawasan dan pendampingan selama kegiatan tausiyah dan ibadah berlangsung.

Plt Dirtahti Polda Kaltim menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan rohani bagi para tahanan, sekaligus memberikan kesempatan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan selama menjalani masa penahanan.

“Melalui kegiatan berbuka puasa dan salat berjamaah ini, diharapkan para tahanan dapat mengambil hikmah serta memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di Rutan Polda Kaltim terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Polda Kaltim dalam melaksanakan pembinaan yang humanis serta tetap mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban.

Antisipasi Curanmor, Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kaltim Gelar Patroli Dialogis di Perumahan Patraland

Balikpapan – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, tim patroli Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur melaksanakan patroli sambang di kawasan Perumahan Patraland, Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kamis (19/02/2026).

Kegiatan patroli dipimpin Brigpol Yayan Hermawan bersama tiga personel lainnya dengan menyasar area pemukiman serta pos keamanan perumahan. Kehadiran personel Brimob bertujuan memperkuat komunikasi dengan warga dan petugas keamanan setempat sekaligus memberikan rasa aman melalui patroli preventif.

Dalam dialog bersama petugas keamanan, personel Brimob mengingatkan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Petugas keamanan diimbau untuk memperketat pengawasan pintu masuk, rutin memantau CCTV, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Komandan Satuan Brimob Polda Kaltim Andy Rifai menegaskan bahwa patroli di kawasan pemukiman merupakan langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas serta memastikan masyarakat merasa aman dalam beraktivitas.

“Patroli sambang ini adalah bentuk komitmen kami untuk hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan, serta mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) serta meningkatkan kepedulian antarwarga.

Melalui patroli rutin dan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan wilayah Balikpapan tetap dalam kondisi aman dan nyaman dari berbagai potensi gangguan keamanan.

Polsek Loa Kulu Tebar Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan, Salurkan Bantuan untuk Warga Loh Sumber

Kukar – Dalam suasana penuh berkah di bulan suci Ramadhan, Polsek Loa Kulu menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat dengan menyalurkan bantuan sosial kepada warga kurang mampu di Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (20/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung dengan penuh kehangatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, bersama jajaran personel. Kehadiran anggota kepolisian di tengah masyarakat tidak hanya untuk menyerahkan bantuan, tetapi juga mempererat tali silaturahmi di momen Ramadhan yang sarat nilai kebersamaan dan kepedulian.

Sebanyak empat warga dari RT 01, RT 03, RT 05, dan RT 06 Desa Loh Sumber menerima paket sembako yang terdiri dari beras, telur, tepung, minyak goreng, gula, kopi, teh, susu, kecap, serta mi instan. Masing-masing penerima mendapatkan dua sak beras seberat 5 kilogram, serta bahan kebutuhan pokok lainnya guna membantu memenuhi kebutuhan selama bulan puasa.

Kapolsek Loa Kulu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya di bulan Ramadhan yang identik dengan semangat berbagi dan memperkuat empati sosial.

“Ramadhan adalah momentum untuk meningkatkan kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban warga serta semakin mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan bakti sosial ini, Polsek Loa Kulu juga berharap dapat menumbuhkan semangat gotong royong serta menginspirasi berbagai pihak untuk ikut berbagi kepada sesama, terutama bagi warga yang membutuhkan.

Di bulan penuh rahmat ini, Polsek Loa Kulu berkomitmen terus hadir memberikan rasa aman sekaligus menebar manfaat bagi masyarakat.

Wakapolres Kukar Hadiri dan Pantau Pengamanan Pembukaan Bazar Ramadhan 1447 H

Kukar – Wakapolres Kutai Kartanegara, Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, menghadiri kegiatan Pembukaan Bazar Ramadhan 1447 Hijriah yang berlangsung di Pasar Tangga Arung Square, Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kamis (19/2/2026) sore.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Aulia Rahman Basri dan dihadiri unsur Forkopimda serta sejumlah tokoh agama dan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kehadiran Wakapolres mewakili Kapolres Kutai Kartanegara sebagai bentuk dukungan Polres Kukar terhadap kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan, khususnya dalam menjamin situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres turut mendampingi Bupati Kukar saat melakukan peninjauan ke sejumlah tenant bazar usai acara pembukaan resmi. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib serta memberikan rasa aman kepada pedagang dan pengunjung.

Polres Kutai Kartanegara melalui jajaran Polsek Tenggarong bersama instansi terkait juga melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di sekitar kawasan Tangga Arung Square guna mengantisipasi kemacetan maupun potensi gangguan keamanan.

Secara umum, rangkaian kegiatan pembukaan Bazar Ramadhan 1447 H yang diikuti lebih dari 200 tenant tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai pada pukul 18.00 WITA.

Kehadiran Wakapolres Kukar dalam kegiatan ini menegaskan komitmen Polri untuk selalu hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan keagamaan dan pemberdayaan UMKM selama bulan Ramadhan.

Warung Berkah Polres Kukar, Ratusan Warga Ikuti Buka Puasa Bersama di Pos Kumala

Kukar – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, Polres Kutai Kartanegara menggelar Program Warung Berkah yang dirangkai dengan buka puasa bersama masyarakat, Jumat (20/2/2026) sore.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kedai Ojol atau Pos Kumala, Kelurahan Timbau, Kabupaten Kutai Kartanegara ini dihadiri langsung Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Wakapolres KOMPOL Izdiharuddin Garis Raharja Putra, serta jajaran Satbinmas Polres Kukar.

Sekitar 200 orang masyarakat hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri dari pengemudi ojek online, petugas kebersihan, pemulung, dan warga umum. Suasana kebersamaan dan kehangatan terasa sejak awal kegiatan yang dimulai pukul 17.00 WITA.

Dalam rangkaian kegiatan, Polres Kukar membagikan bantuan sembako berupa beras kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, makanan siap saji dan minuman gratis juga disediakan untuk dinikmati bersama saat waktu berbuka tiba.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar menyampaikan bahwa Program Warung Berkah merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat, khususnya mereka yang setiap hari bekerja di lapangan dan membutuhkan perhatian serta dukungan.

“Ramadhan adalah momentum untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial. Melalui Warung Berkah ini, kami ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat serta berbagi kebahagiaan bersama,” ujarnya.

Kegiatan buka puasa bersama berlangsung penuh keakraban. Melalui program ini, Polres Kutai Kartanegara berharap hubungan harmonis antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin kuat, sekaligus memperkuat situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadhan.

Mobil Pribadi Dipakai Angkut Besi Curian, Pelaku Dibekuk Polsek Muara Jawa

Kukar – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026, jajaran Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian material proyek pembangunan di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolres Kutai Kartanegara tentang pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026, serta Laporan masyarakat tertanggal 20 Februari 2026.

Kapolsek Muara Jawa IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, menjelaskan bahwa kasus pencurian terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Darul Ilmi RT 013, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelapor sekaligus korban, melaporkan kehilangan sejumlah material besi proyek pembangunan Gedung Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang sebelumnya disimpan di depan teras rumah sekretaris RT setempat, tepat di seberang lokasi pembangunan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp8 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RG (20), warga Muara Jawa. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 139 batang besi begel kotak ukuran 8 mm, 190 batang besi begel lurus ukuran 8 mm, 15 batang besi berbentuk U ukuran 14 mm, satu batang besi ulir, serta satu unit mobil Daihatsu Calya warna merah yang digunakan dalam aksi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa material besi hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang pengepul besi tua di wilayah Dondang. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Muara Jawa untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.

Kapolsek Muara Jawa menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar guna mencegah potensi gangguan keamanan.

Polri Terbitkan Direktif dan Bentuk Satgas ASRI untuk Pastikan Program Presiden Berjalan Optimal

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) dengan menerbitkan direktif melalui Surat Telegram Kapolri serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) ASRI Polri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan program Presiden Republik Indonesia terlaksana secara konsisten dan berkelanjutan dari tingkat Mabes Polri hingga Polsek.

Direktif tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran Polri, mulai dari Polsek, Polres, Polresta, Polrestabes, Polda, hingga Mabes Polri, dan memuat sejumlah poin yang wajib dilaksanakan guna mendukung implementasi Gerakan Indonesia ASRI secara menyeluruh, terstruktur, dan berkesinambungan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar pada 2 Februari 2026.

Sebagai bentuk penguatan pelaksanaan di lapangan, Kapolri menunjuk Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., S.I.K., M.H., selaku Kepala Korps Pembinaan Masyarakat (Kakorbinmas) Polri sebagai Ketua Satgas ASRI Polri. Satgas ini bertugas mengoordinasikan, mengendalikan, serta mengawasi pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI agar berjalan efektif, seragam, dan berjenjang di seluruh satuan kewilayahan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menjelaskan bahwa Gerakan Nasional Indonesia ASRI di lingkungan Polri bukan sekadar kegiatan kebersihan, melainkan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang tertib, sehat, dan profesional, sekaligus menghadirkan keteladanan institusi di tengah masyarakat.

“Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga berkewajiban memberi contoh. Lingkungan kerja yang aman, sehat, bersih, dan indah mencerminkan kedisiplinan serta kesungguhan Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kadivhumas.

Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI di tubuh Polri berlandaskan pada berbagai regulasi dan kebijakan strategis, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025, Surat Menteri Lingkungan Hidup tanggal 6 Februari 2026, taklimat Presiden RI pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2 Februari 2026, serta arahan Kapolri pada pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) Polri tanggal 10 Februari 2026.

Berdasarkan landasan tersebut, seluruh Kapolda, Kapolrestabes, Kapolresta, Kapolres, hingga Kapolsek diminta untuk mengambil langkah-langkah strategis, termasuk menyusun dan menetapkan kebijakan internal yang mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI secara konsisten.

Gerakan Indonesia ASRI mencakup empat fokus utama, yaitu Aman (keamanan lingkungan dan ketertiban ruang publik), Sehat (kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan), Resik (kebersihan dan pengelolaan lingkungan secara terintegrasi), serta Indah (estetika dan kenyamanan ruang publik).

Sebagai bentuk implementasi konkret, Polri melaksanakan sejumlah kegiatan rutin. Setiap hari kerja, seluruh personel mengikuti kegiatan “Satu Jam Awal Resik”, yakni satu jam sebelum tugas operasional dimulai untuk membersihkan dan menata ruang kerja masing-masing. Selain itu, Polri juga melaksanakan “Korve Mako Terpadu” secara mingguan yang menyasar kebersihan halaman perkantoran, perumahan dinas atau asrama, drainase, hingga penataan instalasi kabel dan lingkungan sekitar.

Tidak hanya berfokus pada internal, Polri juga menggelar kegiatan periodik “Polri Peduli Lingkungan” secara bulanan dengan menyasar fasilitas umum, baik internal maupun eksternal, seperti taman, rumah ibadah, dan ruang publik. Kegiatan ini melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta warga sekitar sebagai bentuk penguatan kemitraan Polri dengan masyarakat.

Untuk memperkuat pesan gerakan, Polri melakukan branding dan visualisasi Gerakan Indonesia ASRI melalui media digital, dengan menayangkan poster dan materi kampanye melalui media sosial, videotron, serta sarana informasi lainnya tanpa mencetak fisik, tetap menyesuaikan kearifan lokal dan menampilkan identitas ASRI.

Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa seluruh jajaran Polri wajib melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang atas pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI.

“Gerakan Nasional Indonesia ASRI di lingkungan Polri merupakan langkah nyata mendukung program pemerintah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik melalui keteladanan, kedisiplinan, dan pelayanan yang humanis,” pungkasnya.

Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menyita satu unit kapal berikut mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah dari wilayah Bangka Selatan.

Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga berperan sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut, sebelum kemudian dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya terungkap.

“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” jelas Brigjen Pol Irhamni.

Kasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.

Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.

Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski demikian, total muatan yang berhasil diselundupkan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.

“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Brigjen Pol Irhamni.

Penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis guna menelusuri jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolri Perintahkan Divpropam, Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri menjaga Integritas

Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia melaksanakan tes urine secara serentak. Perintah tersebut dikeluarkan menyusul masih ditemukannya anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.

Perintah pelaksanaan tes urine serentak itu disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh personel Polri bersih dari penyalahgunaan narkotika untuk menjaga Integritas.

“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kami laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” kata Trunoyudo.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan Kapolri dalam memastikan pemberantasan narkoba di internal Polri berjalan optimal, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.

Trunoyudho menjelaskan, pelaksanaan tes urine akan melibatkan fungsi pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal kepolisian, mulai tingkat Mabes Polri hingga polda dan satuan kewilayahan.

“Pemeriksaan urine tersebut akan melibatkan fungsi pengawas, baik internal maupun eksternal kepolisian, dari level Mabes Polri sampai polda dan jajaran untuk menjaga Integritas,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa dan ancaman serius bagi masa depan bangsa.

“Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia,” tegas Trunoyudo.

Tes urine serentak ini menjadi bagian dari langkah pengawasan dan pencegahan internal Polri untuk menjaga integritas anggota sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.

Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.

“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:

  1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;
  2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;
  3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;
  4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;
  5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;
  6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;
  7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi.