Polres Kukar Tutup Diksar Satpam Gada Pratama: Tekankan Profesionalisme dan Etika

Kukar — Satuan Binmas Polres Kutai Kartanegara menghadiri sekaligus menutup kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Satpam Gada Pratama Angkatan LI Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh PT. Afra Mahardika, Sabtu (2/8/2025) pagi.

Kegiatan penutupan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA bertempat di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Jalan Kauman, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sebanyak 32 peserta mengikuti upacara penutupan Diksar sebagai penanda berakhirnya pelatihan dasar Satpam Gada Pratama.

Turut hadir dalam kegiatan ini Plt. Kasat Binmas Polres Kukar AKP Sukardi, didampingi KBO Sat Binmas Iptu Dewa Gede Ertana, Kanit Binpolmas Iptu Abdul Rajab, Kanit Bhabinkamtibmas Iptu Eko Santoso, serta anggota Sat Binmas lainnya. Dari pihak penyelenggara tampak hadir Direktur PT. Afra Mahardika Indiyahretnaning, Ketua APSI Bpk. Tukul, serta perwakilan pengurus SKB Tenggarong Seberang.

Kegiatan penutupan diawali dengan upacara resmi yang mencerminkan nilai kedisiplinan dan integritas. Rangkaian acara mencakup pembacaan laporan pelaksanaan Diksar, penanggalan tanda siswa dan penyematan pin Satpam Gada Pratama, pengucapan janji Satpam serta kode etik, hingga pemberian ijazah dan penghargaan kepada peserta terbaik.

Dalam amanatnya, AKP Sukardi menyampaikan pentingnya peran Satpam sebagai mitra Polri di lingkungan kerja. “Satpam adalah ujung tombak pengamanan di perusahaan dan merupakan pengemban fungsi kepolisian terbatas dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban secara preventif,” tegasnya.

AKP Sukardi juga menekankan bahwa profesionalisme harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan agar para Satpam tidak mudah terprovokasi oleh situasi yang dapat menurunkan citra dan integritas satuan pengamanan, termasuk larangan terlibat dalam aksi mogok kerja maupun demonstrasi yang berpotensi konflik kepentingan.

Lebih lanjut, AKP Sukardi menegaskan pentingnya memahami Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, serta mematuhi kode etik Satpam dalam setiap tindakan.

“Kami berharap, para lulusan Diksar ini dapat menerapkan ilmu yang diperoleh, menjaga sinergi dengan instansi terkait, dan menjadi agen pengamanan yang profesional serta bertanggung jawab,” tutup AKP Sukardi.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar hingga selesai. Suasana penuh semangat dan optimisme mewarnai akhir pelatihan, yang menjadi awal baru bagi para peserta untuk mengemban tugas sebagai personel pengamanan yang profesional dan berintegritas.

Antisipasi Musim Kemarau, Bhabinkamtibmas Polsek Loa Janan Gencar Ingatkan Warga Soal Bahaya Kebakaran

Kukar – Musim kemarau mulai melanda wilayah Kutai Kartanegara. Menyikapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Loa Janan Ulu, Aipda Suwarno, turun langsung ke lapangan memberikan imbauan kamtibmas kepada warga untuk lebih waspada terhadap ancaman kebakaran lahan dan permukiman. Kegiatan sambang dan edukasi ini berlangsung pada Jumat (1/8/2025) di lingkungan warga binaan.

Dalam penyampaiannya, Aipda Suwarno menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah kebakaran, terutama di tengah cuaca panas ekstrem yang disertai angin kencang. Menurutnya, kebiasaan membakar sampah sembarangan, membuang puntung rokok di lahan kering, atau bahkan membuka lahan dengan cara dibakar, dapat berujung pada kebakaran besar yang merugikan banyak pihak.

“Musim kemarau seperti ini sangat rawan kebakaran. Kami imbau warga untuk tidak membakar sampah sembarangan atau membuka lahan dengan cara dibakar. Jika ada potensi bahaya atau kejadian mencurigakan, segera laporkan ke kami atau petugas terkait,” ujarnya.

Selain memberikan imbauan, Aipda Suwarno juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, meningkatkan kepedulian sosial, serta saling mengingatkan satu sama lain demi menciptakan kawasan yang aman dan bebas dari bencana kebakaran.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Loa Janan dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk menciptakan suasana yang kondusif.

Dengan edukasi yang terus digalakkan oleh Bhabinkamtibmas, diharapkan warga semakin sadar akan risiko kebakaran dan turut berperan aktif dalam mencegahnya

Polsek Anggana Gulung Pengedar Sabu, 22 Paket Siap Edar Disita

Kukar — Polsek Anggana kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (37) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar di rumahnya di Kampung Cedde, Desa Tani Baru, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara.

Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 10.41 WITA oleh Unit Reskrim Polsek Anggana yang sebelumnya telah mengintai aktivitas mencurigakan pelaku berdasarkan laporan masyarakat.

“Pelaku ini merupakan Target Operasi (TO) yang sudah lama kami pantau karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika di wilayah Anggana. Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti saat melakukan penggerebekan di rumahnya,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 22 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 17,88 gram, serta sejumlah alat isap, plastik klip, dompet, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 500.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Barang Bukti yang diamankan berupa 22 bungkus sabu seberat 17,88 gram, 3 pipet kaca, 1 sendok sabu dari sedotan, 1 alat bong dari kaca, 1 ball plastik klip kecil, 1 unit handphone Samsung A06, Uang tunai Rp 500.000 dan 2 lembar tisu putih dan 1 dompet kecil bertuliskan “lifestyle”.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Anggana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Anggana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Polsek Anggana akan menindak tegas tanpa kompromi,” tegas AKP Akhmad Wira Taryudi.

Tingkatkan Kemampuan Fisik dan Mental, Sat Samapta Polres Kukar Gelar Latihan Boxing Bersama Kapolres

Kukar – Dalam upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental, serta keterampilan bela diri personel, Satuan Samapta Polres Kutai Kartanegara menggelar kegiatan latihan boxing di Lapangan Apel Mapolres Kukar, Jumat pagi (1/8/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra dan diikuti oleh 30 personel Sat Samapta. Turut hadir dalam latihan tersebut Kasat Samapta AKP Nursan serta Bripda Rifqy Aflah Juniardi selaku instruktur bela diri boxing.

Latihan dimulai pukul 08.00 WITA dan berlangsung hingga selesai dengan suasana penuh semangat. Para personel tampak antusias mengikuti setiap sesi latihan yang difokuskan pada teknik dasar boxing, penguatan fisik, serta refleks menghadapi situasi taktis di lapangan.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan personel dalam menghadapi tantangan tugas di lapangan.

“Latihan boxing ini bukan hanya untuk meningkatkan kemampuan bela diri, tetapi juga untuk membentuk mental tangguh, meningkatkan disiplin, serta menjaga kebugaran jasmani personel,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Bripda Rifqy Aflah Juniardi yang juga merupakan atlet bela diri menyampaikan bahwa latihan ini didesain agar personel mampu mengaplikasikan teknik bela diri dalam situasi nyata yang memerlukan respons cepat dan terukur.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam pembinaan personel yang profesional, siap siaga, dan humanis dalam menjalankan tugas kepolisian di tengah masyarakat.

Kapolres Kukar Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polri

Kukar – Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra, memimpin langsung upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian dari Aiptu ke Ipda bagi salah satu personel Polres Kukar pada Jumat (1/8/2025) pagi. Kegiatan ini digelar di halaman Mapolres Kutai Kartanegara dan berlangsung khidmat serta penuh makna.

Upacara dimulai pukul 08.00 Wita, dengan Komandan Upacara dipercayakan kepada Ipda Robert Rore. Dalam kegiatan ini, satu orang personel, yakni Aiptu Sofi’i, menerima kenaikan pangkat pengabdian menjadi Ipda, berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/910/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025.

Turut hadir dalam upacara Wakapolres Kutai Kartanegara, Kompol M. Aldy Harjasatya, Para Kasat, Kasi, personel jajaran Polres Kukar.

Perwakilan ASN dan Bhayangkari Cabang Kutai Kartanegara pun turut hdir.

Dalam amanatnya, Kapolres menekankan bahwa kenaikan pangkat pengabdian merupakan bentuk penghargaan institusi kepada personel yang telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan pengabdian tinggi tanpa pernah terlibat pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana sepanjang masa dinasnya.

“Tanda pangkat yang saudara sandang bukan hanya sebuah simbol kehormatan, tetapi juga amanah tanggung jawab yang lebih besar. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk terus menjadi teladan dalam sikap, perilaku, serta dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegas Kapolres dalam sambutannya.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga personel yang turut berperan dalam keberhasilan tugas, serta mengajak seluruh anggota menjadikan momen ini sebagai inspirasi untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam mengabdi kepada masyarakat.

Rangkaian acara ditutup dengan doa, penghormatan pasukan, dan sesi foto bersama. Kapolres Kukar didampingi para Pejabat Utama juga memberikan ucapan selamat secara langsung kepada personel yang menerima kenaikan pangkat.

Kapolres Kutai Kartanegara Hadiri dan Kawal Langsung Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Sambut HUT RI ke-80

Kukar – Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra hadir langsung dan ikut serta dalam kegiatan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera dalam rangka menyambut Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, yang digelar serentak di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Sejak pagi, Kapolres bersama jajaran Forkopimda mengikuti rangkaian kegiatan dimulai dari Pendopo Odah Etam Kukar, kemudian bergabung dalam iring-iringan kendaraan roda dua menuju Taman Tanjong Tenggarong. Di lokasi ini, Kapolres turut menyerahkan secara simbolis bendera merah putih kepada perwakilan Ketua RT dari wilayah Tenggarong, Tenggarong Seberang, dan Loa Kulu.

Kegiatan dilanjutkan ke lapangan depan Kantor Bupati Kukar, tempat pelaksanaan seremoni utama. Di sana, Kapolres turut hadir dalam prosesi menyanyikan lagu kebangsaan, pelepasan balon udara, serta pembentangan bendera merah putih bersama unsur pimpinan daerah dan masyarakat. Dalam momen tersebut, Kapolres juga menyapa para pelajar yang hadir sebagai simbol generasi penerus bangsa.

Sebagai bentuk kepedulian dan sinergitas Polri dengan masyarakat, Kapolres AKBP Dody Surya Putra juga mendampingi Forkopimda dalam pembagian bendera langsung ke rumah warga dan titik-titik strategis.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen menjaga semangat nasionalisme dan mendukung pemerintah daerah dalam menyukseskan program kebangsaan.

“Pemasangan dan pembagian bendera bukan sekadar simbol, tapi juga pengingat akan semangat perjuangan dan persatuan bangsa. Polres Kutai Kartanegara siap mengawal dan mendukung penuh kegiatan kemerdekaan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Kegiatan yang diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat ini berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat nasionalisme

Kapolres Kutai Kartanegara Hadiri Upacara Pembukaan Diktuk Bintara Polri 2025 di SPN Polda Kaltim

Kukar – Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra, menghadiri Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan di SPN Polda Kalimantan Timur Aji Muhammad Salehuddin II, Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Rabu, 30 Juli 2025.

Upacara yang dimulai pukul 09.00 Wita ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantono, selaku Inspektur Upacara. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam proses pembentukan calon anggota Polri yang akan dididik dan dilatih untuk menjadi Bhayangkara muda yang profesional, bermoral, dan berintegritas.

AKBP Dody Surya Putra hadir bersama sejumlah pejabat daerah lainnya, di antaranya Dandim 0906/KKR Letkol Czi Damai Adi Setiawan, perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara, serta Camat dan Kepala Desa wilayah sekitar SPN.

Selain itu, tampak hadir pula para pejabat utama Polda Kaltim dan pengurus Bhayangkari SPN Polda Kaltim. Kehadiran Kapolres Kutai Kartanegara dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pendidikan dan pembinaan sumber daya manusia Polri sejak tahap awal.

Dalam upacara tersebut, Kapolda Kaltim membacakan amanat dari Kalemdiklat Polri yang menekankan pentingnya pendidikan sebagai fondasi utama membentuk karakter dan profesionalisme anggota Polri. Disebutkan bahwa secara nasional, pendidikan Bintara dan Tamtama Polri TA 2025–2026 diikuti oleh total 6.370 peserta didik, termasuk di antaranya yang akan menempuh pendidikan selama 7 bulan di SPN Polda Kaltim.

Setelah upacara resmi dibuka, kegiatan dilanjutkan dengan penyematan tanda siswa secara simbolis serta penanaman pohon oleh Kapolda Kaltim beserta rombongan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan upaya penghijauan di kawasan SPN.

Kegiatan rangkaian Upacara Pembukaan Diktuk Bintara Polri dan Penanaman Pohon berlangsung hingga pukul 11.15 Wita dan berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan penuh khidmat.

Polsek Sebulu Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Saat Salat Jumat, Dua Pelaku Diamankan

Kukar – Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di halaman Masjid Al Idzhar, Desa Sebulu Ilir, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dua orang tersangka berhasil diamankan oleh tim kepolisian dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu (30/07/2025).

Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, menyampaikan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (11/04/2025) sekitar pukul 13.00 WITA. Korban, TR (34), kehilangan sepeda motor Honda Genio bernomor polisi KT 2588 CAS saat sedang melaksanakan salat Jumat di Masjid Al Idzhar.

“Korban memarkirkan motornya di halaman masjid dan karena terburu-buru, meninggalkan kunci kendaraan di dalam dashboard. Saat keluar dari masjid, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” jelas AKP Randy.

Setelah menerima laporan resmi pada 30 Juli 2025, tim Serbu Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial A (27) di rumahnya yang berada di Desa Sebulu Ulu.

Dari pengakuan A, diketahui bahwa ia membantu rekannya, MR (23), dalam melakukan pencurian tersebut. Polisi kemudian melanjutkan pencarian dan berhasil menangkap MR di sebuah pondok di dalam hutan di Desa Benamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman.

“Keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor sudah dijual ke seseorang yang tidak dikenal di daerah Samarinda Ulu dengan harga Rp 1,8 juta,” terang AKP Randy.

Saat ini, polisi masih melakukan upaya pencarian terhadap barang bukti sepeda motor yang telah dijual. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah satu buah BPKB sepeda motor Honda Genio milik korban. Sementara tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi pemeriksaan saksi, tersangka, penyitaan barang bukti, serta kelengkapan administrasi penyidikan.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polsek Sebulu dalam menindak segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan jalanan seperti curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” pungkas Kapolsek.

Dua Penjambret Sadis Dibekuk Polsek Tenggarong Seberang Usai Seret Korban dari Motor

Kukar — Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Senin pagi, 28 Juli 2025, di Jalan Poros Manunggal Jaya-Samarinda, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dalam aksi tersebut, korban yang tengah mengendarai motor terjatuh akibat tasnya dijambret oleh dua pelaku yang berboncengan.

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menjelaskan bahwa korban mengalami kejadian tersebut saat hendak berangkat kerja ke Samarinda sekitar pukul 07.40 Wita. Korban tiba-tiba dipepet oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor, lalu menarik tas miliknya secara paksa.

“Akibat tarikan keras dari pelaku, korban terjatuh dari sepeda motornya dan sempat terseret di jalan. Korban berteriak meminta tolong dan langsung dibantu oleh warga yang kebetulan melintas di lokasi kejadian,” terang IPTU Raymond dalam keterangannya, Rabu (30/07/2025).

Setelah menerima laporan dari warga, Tim Setang Polsek Tenggarong Seberang segera melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua pelaku yang diketahui HP (23) dan AR (18). Keduanya ditangkap di wilayah Suryanata, Kota Samarinda.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit handphone iPhone 13 warna putih milik korban, 1 buah jaket abu-abu, 1 pasang sandal hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam KT 5510 UA milik pelaku dan Identitas pribadi korban berupa KTP, SIM, dan ATM.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi terus mendalami apakah kedua tersangka terlibat dalam tindak kejahatan serupa di lokasi lain. IPTU Raymond juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menghindari membawa barang berharga secara mencolok, khususnya saat berada di jalanan sepi.

Polres Kutai Kartanegara Tangkap Dua Pengedar Sabu di Anggana, 17 Poket Sabu Diamankan

Kukar — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Anggana. Dua orang pria diamankan dalam operasi tersebut, salah satunya merupakan target operasi (TO) pihak kepolisian.

Pengungkapan ini berlangsung pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Padat Karya, RT 009, Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara. Dari tangan pelaku, polisi menyita 17 bungkus sabu dengan berat kotor 7,88 gram.

Kasatresnarkoba AKP Suyoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025, setelah tim menerima laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Sungai Meriam.

“Dua tersangka yang berhasil kami amankan yaitu J (43) dan S (22). Keduanya diduga kuat merupakan pelaku pengedar sabu yang beroperasi di wilayah tersebut,” jelas AKP Suyoko.

Penangkapan bermula saat tim Satresnarkoba melakukan pemantauan dan melihat seorang pria dengan ciri-ciri mencurigakan mengendarai motor Yamaha Jupiter MX warna ungu-hitam. Setelah dilakukan penghadangan, pria tersebut diketahui bernama Suriansyah alias Ancah, dan dari saku celananya ditemukan bungkus rokok berisi 17 poket sabu.

Dalam interogasi awal, S mengaku bahwa barang haram tersebut milik J, yang tak lain adalah warga sekitar. Polisi kemudian langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap J di kediamannya. Yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika tersebut memang miliknya dan dititipkan kepada S untuk diedarkan.

Barang bukti lain yang turut diamankan dalam kasus ini berupa 1 bungkus rokok merk Click (wadah sabu), Uang tunai sebesar Rp300.000, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX KT 3547 OJ dan 2 unit handphone merk Oppo (warna silver dan biru).

Kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kutai Kartanegara. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Suyoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah rawan peredaran gelap seperti pesisir dan kawasan permukiman padat.