Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Jakarta – Kortastipidkor Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.

Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional dan akuntabel.
“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” kata Ahmad Yusuf Afandi.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara tersangka FH selaku Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani pidana di Lapas Salemba.
Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Di antaranya tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran atau bank statement untuk mendukung pencairan dana.
“Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad Yusuf Afandi.

Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar.
“Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ahmad Yusuf.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menyampaikan bahwa aset yang telah disita saat ini baru mencakup sebagian dari total kerugian negara yang ditimbulkan.
“Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar Rp38,8 miliar. Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar,” ungkap Danny Yulianto.
Menurutnya, terkait sisa kerugian negara yang belum tertutupi, nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.
“Hakim akan menentukan, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset-aset lain yang masih dimiliki terdakwa, guna menutupi kekurangan kerugian negara,” jelasnya.

Danny juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut.
“Sejak awal penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan atau kerja sama antara pihak PT PPA, saudara IT selaku tersangka, dengan Direktur PT BAS, salah satunya dalam melakukan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini,” pungkas Danny Yulianto.

Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan upaya asset recovery serta mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Memerlukan Persetujuan Presiden

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dijalankan berdasarkan ketentuan hukum, tanpa harus memperoleh persetujuan Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Prof. Juanda, tidak ada satu pun regulasi yang mengatur kewajiban Kapolri untuk meminta izin kepada Presiden dalam proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai tersangka.

“Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi pernyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tudingan tersebut tidak dapat disampaikan tanpa didukung dasar hukum dan bukti yang jelas.

Prof. Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses secara profesional dan penuh kehati-hatian, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.

“Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai setiap advokat memang memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik,” tutup Prof. Juanda.

Polda Kaltim Gelar Nobar Final FIFA World Cup 2026, Perkuat Silaturahmi Bersama Masyarakat

Balikpapan – Polda Kalimantan Timur menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) Final FIFA World Cup 2026 bersama masyarakat di halaman Mako Polresta Balikpapan, Minggu (19/7/2026) dini hari. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 03.00 WITA tersebut menjadi ajang mempererat silaturahmi sekaligus membangun kedekatan antara Polri dan masyarakat melalui momentum olahraga yang mendunia.

Kegiatan nobar berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kebersamaan. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Kalimantan Timur Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han., para Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim, para AKM TK III Itwasda Polda Kaltim, Karumkit Bhayangkara TK II, Kapolresta Balikpapan, serta masyarakat yang antusias menyaksikan pertandingan puncak FIFA World Cup 2026.

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan nonton bareng ini merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim untuk memperkuat komunikasi dan menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat melalui kegiatan yang bersifat positif dan humanis.

“Kegiatan ini bukan sekadar menyaksikan pertandingan sepak bola, tetapi juga menjadi momentum mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat. Kebersamaan seperti ini diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kalimantan Timur,” ujar Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi.

Ia menambahkan, olahraga memiliki kekuatan untuk menyatukan berbagai kalangan. Oleh karena itu, Polda Kaltim terus mendukung berbagai kegiatan yang mampu membangun kebersamaan, mempererat hubungan emosional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, tertib, dan penuh keakraban. Polda Kaltim berharap momentum kebersamaan seperti ini dapat terus terjalin sebagai bagian dari upaya mewujudkan Polri yang Presisi, humanis, dan semakin dekat dengan masyarakat.

Tim Respons Bencana Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Gerak Cepat Tangani Kebakaran Permukiman di Samarinda

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Tim Respons Bencana Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalimantan Timur bergerak cepat merespons musibah kebakaran yang melanda kawasan permukiman di Jalan Untung Suropati, Gang KBB, RT 08, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Minggu (19/7/2026) malam.

Setelah menerima laporan sekitar pukul 22.07 WITA, personel yang dipimpin Bripka Franky S. bersama Brigpol Eringga Nova segera bergerak menuju lokasi kejadian dan tiba sekitar pukul 22.30 WITA. Setibanya di lokasi, personel Brimob langsung melakukan pengamanan area serta membantu proses pemadaman api bersama unsur terkait guna mencegah kobaran api meluas ke bangunan di sekitarnya.

Dalam peristiwa tersebut, sebanyak lima unit rumah tunggal dilaporkan mengalami kerusakan akibat kebakaran. Berkat sinergi seluruh unsur penanggulangan bencana, api berhasil dipadamkan dan situasi dinyatakan kondusif sekitar pukul 23.20 WITA, sebelum dilanjutkan dengan proses pendinginan di lokasi.

Dansat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol. Ronny Suseno, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kesiapsiagaan personel dalam merespons setiap kejadian kedaruratan merupakan bentuk nyata komitmen Brimob dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Setiap laporan bencana harus ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Kehadiran personel Brimob di lokasi merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan, membantu proses evakuasi, serta mendukung penanganan agar dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisasi,” ujar Kombes Pol. Ronny Suseno.

Sementara itu, Kabag Ops Satbrimob Polda Kaltim AKP Nugroho Widihyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik. Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

Ia juga menyampaikan bahwa tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, seorang relawan mengalami luka ringan dan satu warga mengalami sesak napas sehingga langsung mendapatkan penanganan medis. Personel Brimob turut disiagakan di lokasi untuk membantu pengamanan pascakebakaran serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kesigapan personel Satbrimob dalam memberikan respons cepat terhadap musibah yang terjadi di tengah masyarakat.

“Kehadiran personel Polri dalam setiap situasi darurat merupakan bentuk pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi bahaya kebakaran, khususnya dengan rutin memeriksa instalasi listrik di rumah guna mencegah terjadinya peristiwa serupa,” ujar Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi.

Melalui kesiapsiagaan Tim Respons Bencana, Satbrimob Polda Kaltim terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan keselamatan yang kondusif di wilayah Kalimantan Timur.

Ops Antik Mahakam 2026: Timsus Ditresnarkoba Polda Kaltim Tangkap Dua Pelaku Peredaran Sabu Jaringan Kutai Timur

Kutai Timur – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial AY dan S, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Dari hasil penindakan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika beserta alat komunikasi dan barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, setelah Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sangatta Utara.. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang laki-laki di sebuah rumah kos yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AY, petugas menemukan tujuh plastik klip bening yang disimpan di dalam sedotan dan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram dan berat netto 0,53 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max warna putih, satu unit telepon genggam Oppo warna hitam, satu unit telepon genggam Redmi 13 warna hitam, dua bundel plastik klip bening, satu dompet kecil warna putih, serta uang tunai sebesar Rp2.100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, dari tersangka S, petugas mengamankan satu unit telepon genggam Oppo warna hitam yang berisi percakapan terkait transaksi narkotika dengan tersangka AY. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S diketahui berperan sebagai kurir yang membantu peredaran narkotika atas arahan tersangka AY.

Dalam proses interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial DS yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas keterangan tersebut, penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta memburu pemasok yang masih buron.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur terus melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan para tersangka, hingga pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

“Polda Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemasok yang saat ini masih berstatus DPO. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Kapolsek Muara Jawa Sambang Tokoh dan Silaturahmi di Kantor Kelurahan Muara Jawa Tengah

Kukar – Kapolsek Muara Jawa IPTU Yoga Fattur Rahman melaksanakan kegiatan sambang dan kunjungan di Kantor Kelurahan Muara Jawa Tengah, sekaligus menjalin silaturahmi dengan Lurah Muara Jawa Tengah, Senin (20/07/2026) pagi.

Kegiatan sambang diterima langsung oleh Lirah Muara Jawa Tengah Masriansyah yang berlangsung di Kantor Kelurahan Muara Jawa Tengah dengan suasana penuh keakraban dan keharmonisan.

Kegiatan tersebut bermaksud untuk meningkatkan hubungan dan komunikasi yang baik, untuk menciptakan sinergitas diantara unsur Polri dari Polsek Muara Jawa dan unsur Pemerintah dari Kelurahan Muara Jawa Tengah.

Kapolsek mengajak bersama sama dengan aparat terkait untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan situasi yang aman kondusif di wilayah Kecamatan Muara Jawa.

“Kami Polsek Muara Jawa, siap bersinergi di setiap kegiatan dan melakukan komunikasi yang baik, Polri memiliki peran aktif dalam menjalin koordinasi antar instansi, karena hakikatnya keamanan dan ketertiban disebuah wilayah merupakan tangung jawab bersama” tegasnya.

Polsek Muara Jawa dalam hal ini siap mendukung kegiatan Sosial dan Keagamaan ataupun kegiatan kemasyarakatan, yang mana juga biasanya Polsek Muara Jawa terlibat dalam diskusi atau dukungan terhadap agenda-agenda sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan di Kecamatan Muara Jawa khususnya Kelurahan Muara Jawa Tengah.

Kabag SDM Polres Kukar Hadiri Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Berkemampuan SPKT Tahun 2026

Kukar – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menggelar Upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Pembentukan Bintara Polri Berkemampuan SPKT Tahun 2026, Senin (20/7/26) di lapangan di Lapangan SPN Polda Kalimantan Timur Aji Muhammad Salehuddin II Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Upacara yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut dipimpin oleh Karo SDM Polda Kaltim Kombes Pol. Irvan Prawira Satyaputra, selaku Inspektur Upacara. Kegiatan ini menandai dimulainya proses pendidikan intensif bagi para calon Bintara Polri berkemampuan SPKT tahun 2026 yang akan ditempa untuk menjadi Bhayangkara muda yang profesional, bermoral, dan berintegritas.

Sebanyak66 siswa akan menjalani pendidikan selama 5 bulan di SPN Polda Kalimantan Kalimantan Timur. Pembukaan pendidikan ditandai dengan pembacaan pernyataan pembukaan pendidikan dan penyematan tanda pangkat siswa oleh Karo SDM Polda Kaltim Kombes Pol. Irvan Prawira Satyaputra.

Dalam momen penting ini, Kabag SDM Polres Kukar mewakili Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar yang turut hadir bersama Ketua DPRD Kabupaten Kukar Ahmad Yani, Perwakilan Bupati Kukar Heru Dinata, Perwakilan Dandim 0906 Kukar Kapten Inf. Sugiyanto, Camat Tenggarong Syukur Eko Budi Santoso, Lurah Loa Ipuh Darat Harry Prastowo, perwakilan unibersitas terbuka Heri Indrawan, Wakil Rektor Unmul Lambang Subagiyo dan Kades Margahayu Rusdi.

Tampak pula hadir Perwakilan Gubernur Kaltim Arih Pranata Filifus Sembirinh, para pejabat utama Polda Kaltim dan pengurus Bhayangkari SPN Polda Kaltim. Kehadiran Kabag SDM Polres Kukar mencerminkan dukungan aktif terhadap pengembangan sumber daya manusia Polri sejak tahap awal pendidikan.

Dalam amanat yang dibacakan Karo SDM Polda Kaltim, Kalemdiklat Polri mengucapkan selamat kepada seluruh peserta didik yang telah dinyatakan lulus seleksi dan memperoleh kesempatan untuk mengikuti Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Berkemampuan SPKT T.A. 2026.

“Saudara adalah putra putri terbaik bangsa yang berhasil menyisihkan ribuan pendaftar untuk mengikuti pendidikan lembaga ini. oleh karena itu, jalani pendidikan ini dengan sebaik-baiknya.Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Berkemampuan SPKT ini akan dilaksanakan selama lima bulan, dengan jumlah peserta didik sebanyak 4.799 orang, dengan rincian 709 wanita mengikuti Pendidikan di Sepolwan Lemdiklat Polri, dan 4.090 Pria mengikuti pendidikan di 31 SPN Polda”, ucap Karo SDM.

Besarnya jumlah peserta didik dan luasnya sebaran Satuan Pendidikan menunjukkan bahwa Pendidikan ini merupakan Program Strategis Polri dalam mewujudkan tugas pokoknya khususnya dalam peningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat pelaksanaan tugas Kepolisian di seluruh wilayah indonesia.

“Oleh karena itu, pendidikan pembentukan ini tidak boleh dipandang sekadar proses untuk mengubah status seseorang menjadi anggota polri, melainkan harus menjadi proses transformasi pengetahuan, keterampilan, sikap, karakter, mental, dan budaya, sehingga setiap peserta didik kelak benar-benar mahir dan terampil dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana tugas umum kepolisian khususnya pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di setiap satuan kewilayahan”, Terabg Kombes Pol. Irvan Prawira Satyaputra.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat hingga pukul 11.15 WITA. Momen ini sekaligus menjadi bentuk semangat bersama dalam mendukung pembinaan kader Polri yang tangguh, berkarakter, dan siap mengabdi untuk bangsa dan negara.

Polsek Loa Kulu Pererat Silaturahmi Dan Harkamtibmas Melalui Pendekatan Seni Budaya Di Desa Sumber Sari

​LOA KULU – Polsek Loa Kulu terus berkomitmen menghadirkan rasa aman sekaligus melestarikan budaya lokal di tengah masyarakat. Hal ini dibuktikan langsung oleh Kapolsek Loa Kulu, AKP H. Hari Supranoto, S.H., M.H., yang hadir mendampingi warga dalam kegiatan “Ngopi Bareng, Syukuran Gudang Jaranan, dan Geladi Bersih” yang digelar oleh Paguyuban Seni Mekar Asri di Dusun Sukodono RT.05, Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, pada Jumat (17/07/2026) malam.

​Kehadiran Kapolsek yang didampingi Bhabinkamtibmas BRIGPOL Eko Heryanto ini disambut hangat oleh tokoh masyarakat, Mbah Kuswandi, serta para pengurus paguyuban dan pelaku seni setempat. Dalam kesempatan tersebut, AKP H. Hari Supranoto memberikan apresiasi tinggi atas pembangunan Gudang Jaranan yang baru selesai, seraya berharap fasilitas tersebut dapat menjadi wadah positif bagi kreativitas pemuda serta memperkokoh kerukunan antarwarga di Desa Sumber Sari.

​Selain mendukung pelestarian adat, momentum dialogis yang humanis ini juga dimanfaatkan Kapolsek untuk menyampaikan pesan penting terkait Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas). Polri mengajak seluruh pelaku seni dan penonton untuk bersama-sama menjaga ketertiban pada pertunjukan yang akan datang. Tak hanya itu, menyikapi cuaca panas ekstrem saat ini, Kapolsek memberikan imbauan tegas agar warga meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran permukiman serta berkomitmen tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan (Karhutla).

​Acara yang berlangsung hingga pukul 22.30 WITA tersebut ditutup dengan menyaksikan bersama geladi bersih penampilan seni jaranan guna memastikan persiapan acara ke depan berjalan matang dan tertib. Pihak Paguyuban Mekar Asri mengaku bangga dan merasa lebih aman atas kehadiran langsung jajaran kepolisian yang membaur bersama masyarakat, di mana seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.

Polsek Kembang Janggut Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dalam Rangka Operasi Antik Mahakam 2026

Kukar – Dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026, Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Kembang Janggut Polres Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial S (37), yang diketahui berprofesi sebagai sopir, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janghut, Sabtu (18/07/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kembang Janggut langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan secara intensif.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, mengungkapkan bahwa tim kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari akhirnya didapatkan informasi bahwa memang benar di Desa Long Beleh Modang memang marak terjadinya peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

“Setelah dilakukan pemantauan, tim melakukan penyamaran dan melakukan komunikasi dengan seseorang yang diduga sebagai kurir, yang mana dalam komunikasi yang dilakukan tersebut akhirnya tim berhasil memesan sabu-sabu kepada orang tersebut sebanyak 1 (satu) gram dan pada saat itu janjian untuk melakukan transaksi di kebun sawit di Dusun Long Tahap RT.009 Desa Long Beleh Modang Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kukar,” jelasnya.

Lebih lanjut lagi Kapolsek menjelaskan, sekira pukul 22.00 Wita, saat itu terduga pelaku S ini yang menjadi kurir tersebut dan berhasil diamankan yang kedapatan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) plastik bening kecil berisi kristal warna putih yang pada saat itu di simpan atau di tempelkan di daun sawit dekat terduga pelaku diamankan.

“Dari hasil intrograsi petugas yang mana menurut pengakuannya bahwa sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh polisi tersebut adalah dibeli dari seseorang yang bernama K, dan saat dilakukan pengembangan terduga pelaku K ini, sempat melarikan diri dan sampai saat ini menjadi DPO dari Polsek Kembang Janggut”, tegas Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik Bening kecil berisikan kristal putih dengan berat kotor 1.14 (satu koma satu empat), 1 (satu) buah bungkus makanan apollo warna kuning dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna Ungu.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Jakarta, 20 Juli 2026 – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., mengkritik keras pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang mempersoalkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Menurut Juanda, argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai prinsip negara hukum.

Sebelumnya, Hotman Paris melalui rilis pers mempertanyakan langkah penyidik Polri yang menetapkan FA sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin Presiden Prabowo Subianto. Hotman berpendapat FA merupakan sosok yang dipercaya Presiden sebagai anggota Satgas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) dan disebut telah berkontribusi mengembalikan uang negara hingga Rp430 triliun. Atas dasar itu, Hotman menilai tindakan penyidik sebagai bentuk kriminalisasi sekaligus tidak menghormati Presiden.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Juanda menegaskan bahwa tidak ada satu pun norma dalam hukum positif Indonesia yang menyatakan seseorang tidak dapat diproses hukum hanya karena memiliki kedekatan dengan Presiden atau dianggap berjasa bagi negara.

“Sejak kapan ada asas dan norma hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?” ujar Juanda, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR.

Ia menegaskan bahwa prestasi seseorang, termasuk apabila berhasil menyelamatkan keuangan negara, tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup. Menurutnya, pandangan yang mengaitkan kedekatan dengan Presiden sebagai alasan untuk menghindari proses hukum justru bertentangan dengan prinsip equality before the law.

“Jika pikiran demikian diikuti, secara tidak langsung kita sedang mempertontonkan praktik zaman monarki absolut. Artinya, bagi yang dekat dengan raja tidak boleh disentuh oleh hukum. Ini sangat keliru,” tegasnya.

Juanda juga mengoreksi penggunaan istilah “kriminalisasi” yang disampaikan Hotman Paris. Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan undang-undang oleh DPR bersama Pemerintah untuk menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Sementara penggunaan istilah tersebut untuk menggambarkan tindakan penyidik yang menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan pengertian yang berbeda.

Dalam perkara FA, Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum dengan mengacu pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak tepat jika langsung dikategorikan sebagai kriminalisasi.

Selain itu, Juanda mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan alasan bahwa penyidik wajib memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka.

“Aturan mana yang mengatur hal itu? Saya belum membaca ada aturannya,” katanya.

Untuk menghindari berkembangnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat, Juanda meminta Istana Kepresidenan atau Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan penjelasan atas pernyataan tersebut. Menurutnya, apabila tidak segera diluruskan, publik dapat beranggapan bahwa narasi yang dibangun Hotman Paris merupakan pandangan yang benar dan bahwa tindakan Polri bertentangan dengan hukum.

Di sisi lain, Juanda menilai membawa nama Presiden dalam polemik tersebut justru bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

“Pernyataan Hotman Paris jelas melukai hati nurani rakyat dan menjadi anomali terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto, yang selalu menegaskan agar menindak tegas siapa saja yang diduga korupsi, tidak peduli seberapa dekat orang tersebut dengan Presiden,” pungkas Juanda.