Diduga Aniaya Teman Saat Mabuk, Pria di Tenggarong Diamankan Polisi
Kukar – Polsek Tenggarong menangani dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan K.H. Ahmad Muksin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (4/9/2026) malam.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Tenggarong setelah seorang perempuan berusia 32 tahun mengaku mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh seorang pria berusia 33 tahun yang diketahui berada di tempat yang sama.
Kapolsek Tenggarong AKP Nahrawi menjelaskan, kejadian bermula ketika korban dan terlapor diketahui mengonsumsi minuman beralkohol di depan rumah sejak sekitar pukul 17.00 WITA.
Sekitar pukul 19.00 WITA, keduanya kemudian masuk ke kamar kos untuk beristirahat. Saat berada di dalam kamar, terjadi teguran terkait posisi korban ketika berbaring.
Situasi kemudian berubah menjadi pertengkaran yang mana berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, terlapor diduga menampar korban dan kemudian melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong beberapa kali.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri dan dahi. Korban juga mengalami luka lecet pada bagian kaki setelah terjatuh saat kejadian berlangsung.
Atas peristiwa itu, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
Polsek Tenggarong selanjutnya melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari mengamankan pihak yang diduga sebagai pelaku, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor, hingga melengkapi administrasi penyidikan serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan.
“Bahwa proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Status serta pembuktian perkara akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, Tegas AKP Nahrawi.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan. Setiap perselisihan hendaknya diselesaikan secara damai dan melalui jalur hukum apabila terjadi dugaan tindak pidana.
“Polri akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak seluruh pihak yang terlibat,” pungkas Kapolsek.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!