Polsek Samboja Ungkap Kasus Dugaan KDRT, Seorang Pria Berhasil Diamankan

Kukar – Unit Reskrim Polsek Samboja mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial J (47) diamankan atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Minggu (21/6/2026).

Kapolsek Samboja AKP Mohamad Yazid menjelaskan bahwa peristiwa KDRT itu sendiri terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, di Jalan Balikpapan Handil II Rt.08 Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar.

Korban diketahui berinisial HW (39), seorang ibu rumah tangga. Sementara pelaku adalah suaminya sendiri.

Kapolsek mengungkapkan kronologis kejadian bermula saat korban yang terus mengungkit masa lalu sehingga timbulnya perdebatan yang mengakibatkan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban.

“Pelaku memukul menggunakan tangannya sebanyak dua kali pada bagian kepala samping kiri dan belakang kepala, kemudian ditendang dibagian paha sebelah kiri serta bagian belakang tulang ekor”, ujar Kapolsek.

Lebih lanjut lagi, AKP Mohamad Yazid menerangkan bahwasanya atas kejadian tersebut hidung korban keluar darah yang disertai rasa sakit dan atas dasar itulah korban merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samboja.

“Tidak hanya itu saja, sebelum kejadian ini pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap korban, yang mana pada kejadian kali ini korban sudah tidak tahan lagi atas perlakuan pelaku”, tutup Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 2 =