Polsek Sanga Sanga Tangkap Pengedar Sabu, 9 Poket Sabu Diamankan

Kukar – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara terus dilakukan. Terbaru, Polsek Sanga Sanga berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (35), yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam sekitar pukul 19.30 Wita, di kediaman tersangka di Jalan Purwojoyo Blok 3 RT 4, Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga Sanga.

Kapolsek Sanga Sanga AKP M Zulhijah menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka. Setelah dilakukan pengintaian, tersangka sempat mencoba melarikan diri saat keluar rumah, namun berhasil diamankan petugas.

“Dari hasil penggeledahan, kami temukan 9 poket sabu dengan berat kotor 2,48 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti 11 plastik klip kosong, pipet kaca, pipet plastik, sebuah sepeda motor, dan telepon genggam milik tersangka,” jelas Kapolsek.

Tersangka kini diamankan di Polsek Sanga Sanga dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya. Kolaborasi antara warga dan aparat dinilai sangat penting dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty + 10 =