Kunjungi Papua Tengah, Menko Polkam Beri Arahan kepada Personel Satgas di Papua

Timika – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dudung Abdurachman, S.E., M.M., M.H., menekankan pentingnya pendekatan humanis, keselamatan personel, serta penguatan sinergi lintas instansi dalam pelaksanaan tugas di Papua. Arahan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja di Timika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (27/10/2026).

Arahan tersebut diberikan kepada personel Satgas di Papua dan personel Komando Kogabwilhan III dalam kegiatan pengarahan yang berlangsung di Aula Gedung Eme Neme Kangasih, Yonif 754 Mimika. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, S.H. Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos., M.M, Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si, Pangkogabwilhan III, Letjen TNI Lucky Avianto, S.I.P., M.Si, serta Kaskogabwilhan III, Marsda TNI Ir. Joko Sugeng Sriyanto.

Hadir pula Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah, Dr. Drs. Petrus Izaach Suripatty, M.Si. Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, Bupati Mimika, Johannes Rettob, beserta jajaran pejabat TNI-Polri, pemerintah daerah, dan unsur terkait lainnya.

Dalam arahannya, Menko Polkam menegaskan bahwa keselamatan personel harus menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan tugas. Keberhasilan seorang pemimpin tidak hanya diukur dari capaian operasi maupun penangkapan, tetapi juga dari tanggung jawab dalam menjaga keselamatan anggota yang bertugas di lapangan.

“Keberhasilan seorang komandan tidak hanya dilihat dari capaian operasi atau penangkapan, tetapi juga dari bagaimana seorang pemimpin memastikan keselamatan anggota yang berada di bawah tanggung jawabnya,” ucap Menko Polkam.

Selain menekankan keselamatan personel, Menko Polkam juga mengingatkan pentingnya kepemimpinan yang berkarakter, berintegritas, dan bertanggung jawab. Para komandan diharapkan tidak hanya memberikan perintah, tetapi juga memperhatikan kondisi anggota, mendengarkan masukan dari personel di lapangan, serta memberikan dukungan kepada anggota beserta keluarganya.

Menko Polkam turut menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas di daerah operasi, sejalan dengan arahan Presiden. Menurut penekanan dalam arahannya, aparat harus senantiasa berbuat baik kepada masyarakat dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam menjalankan pengabdian.

“Sesuai arahan bapak Presiden, penanganan di daerah operasi harus ditingkatkan dengan pendekatan hati dan sifat kemanusiaan. Selalu berbuat baik kepada rakyat karena prajurit berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan bekerja untuk rakyat. Sikap baik dan pendekatan humanis akan mendorong lebih banyak kelompok yang berseberangan untuk sadar, menyerahkan diri, dan kembali merapat,” tambahnya.

Di sisi lain, Menko Polkam menegaskan bahwa loyalitas personel harus tetap berlandaskan kepada Merah Putih, bangsa, dan negara. Kolaborasi serta koordinasi terpadu antara TNI, Polri, BIN, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat juga dinilai penting untuk mendukung terciptanya Papua yang harmonis dan sejahtera.

Sejalan dengan arahan tersebut, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa koordinasi dan sinergi lintas instansi merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di Papua.

“Operasi Damai Cartenz-2026 terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan. Dalam setiap pelaksanaan tugas, kami mengedepankan profesionalisme, pendekatan humanis, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, dengan tetap memperhatikan keselamatan personel serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Kaops Damai Cartenz-2026.

Ia menambahkan bahwa upaya menjaga stabilitas keamanan membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, komunikasi yang baik, kepedulian terhadap masyarakat, dan pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam membangun situasi yang aman dan kondusif di Papua.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa arahan Menko Polkam menjadi penguatan bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab. Menurutnya, sinergi TNI-Polri bersama pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan serta membangun kepercayaan masyarakat di Papua.

“Dalam setiap pelaksanaan tugas, kami berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan humanis, menghormati nilai-nilai kemanusiaan, serta mengutamakan keselamatan personel dan masyarakat. Kami meyakini bahwa keamanan yang berkelanjutan tidak hanya dibangun melalui pelaksanaan tugas yang profesional, tetapi juga melalui kepedulian, komunikasi, dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, sinergi seluruh pihak perlu terus diperkuat demi mewujudkan Papua yang aman, damai, dan sejahtera,” tegas Wakaops Damai Cartenz-2026.

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Impor Ilegal 1.257 Balpres di Subang

SUBANG – Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan berupa importasi ilegal pakaian bekas atau balpres di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan 1.257 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari impor ilegal dengan taksiran nilai mencapai Rp15 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026.

“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Suhasto di Subang, Rabu (28/10/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan ribuan bal pakaian bekas yang tersimpan di dalam gudang tertutup. Berdasarkan inventarisasi awal, setiap bal diperkirakan bernilai Rp6 juta hingga Rp12 juta, sehingga total nilai barang yang ditemukan ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Suhasto menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lapangan, aktivitas penyimpanan dan perdagangan tersebut diduga telah berlangsung sejak September 2026. Penyidik memperkirakan perputaran transaksi dalam kegiatan tersebut dapat mencapai puluhan miliar rupiah.

“Dari hasil inventarisasi awal, per balnya ditaksir senilai Rp6 juta sampai dengan Rp12 juta. Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September, sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi, gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN, sementara penanggung jawab operasional yang disebut sebagai kepala gudang berinisial W. Penyidik masih mendalami identitas, peran, serta keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan importasi ilegal tersebut.

Suhasto menegaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada barang yang ditemukan di gudang, tetapi juga akan menelusuri asal-usul pakaian bekas, modus operandi, jalur masuk barang ke Indonesia, hingga jaringan distribusi yang diduga terlibat.

“Kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tetapi akan menelusuri lebih jauh dari mana barang ini berasal. Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” tegas Suhasto.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan dugaan pelanggaran Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Lebih lanjut, Suhasto menegaskan bahwa penindakan terhadap dugaan importasi ilegal tersebut bukan semata-mata penegakan hukum, melainkan juga bagian dari upaya melindungi kepentingan ekonomi nasional, menciptakan tata niaga impor yang sehat, serta menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.

“Penindakan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya negara untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta melindungi keberlangsungan industri tekstil yang ada di Indonesia,” ungkapnya.

Langkah tersebut, lanjut Suhasto, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan melalui program Quick Wins Polri dalam penegakan hukum terhadap penyelundupan.

Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran barang impor ilegal dengan tidak terlibat dalam rantai pemasukan maupun distribusinya. Masyarakat yang mengetahui dugaan praktik serupa diharapkan menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri jaringan di balik dugaan importasi ilegal pakaian bekas tersebut.

Polri Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi secara Damai dan Jaga Fasilitas Publik

JAKARTA – Polri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di tengah penyampaian aspirasi di berbagai wilayah. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari demokrasi yang perlu dijalankan dengan penuh tanggung jawab, serta tetap menghormati hak masyarakat lainnya.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026), Johnny menyampaikan bahwa ruang publik merupakan milik bersama yang harus dijaga dan dirawat agar dapat digunakan seluruh masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam kehidupan demokrasi. Mari kita laksanakan hak tersebut secara damai, tertib, dan bertanggung jawab, dengan tetap menghormati hak masyarakat lain serta menjaga fasilitas publik yang kita gunakan bersama,” ujar Johnny.

Ia menjelaskan, berbagai fasilitas umum seperti jalan raya, halte, trotoar, dan taman memiliki peran penting dalam menunjang kehidupan masyarakat. Fasilitas tersebut digunakan oleh berbagai kalangan, mulai dari pengemudi ojek daring, pedagang kecil, pekerja, hingga masyarakat yang menjalankan aktivitas sehari-hari.

Menurutnya, menjaga fasilitas publik merupakan bentuk kepedulian terhadap kepentingan bersama. Dengan demikian, penyampaian aspirasi diharapkan tetap memperhatikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.

“Ruang publik adalah milik rakyat dan digunakan untuk kepentingan bersama. Karena itu, mari kita jaga agar tetap aman, nyaman, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat. Aspirasi dapat disampaikan dengan baik tanpa mengganggu aktivitas warga lainnya,” jelasnya.

Johnny juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan dialog, menjaga sikap saling menghormati, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi memicu ketegangan. Menurutnya, penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib akan membantu menciptakan suasana yang kondusif sekaligus memastikan pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik.

Ia menambahkan, kedewasaan dalam berdemokrasi tercermin dari kemampuan masyarakat menyampaikan pendapat sekaligus menghormati hak orang lain. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan berperan aktif menjaga ketertiban dan merawat fasilitas umum sebagai tanggung jawab bersama.

“Mari kita tunjukkan bahwa aspirasi dapat disampaikan secara bermartabat, damai, dan bertanggung jawab. Kita memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, sekaligus kewajiban untuk menghormati hak sesama dan menjaga fasilitas publik agar tetap bisa dinikmati bersama,” tutup Johnny.

Melalui ajakan tersebut, Polri berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif, sehingga penyampaian aspirasi berlangsung dengan baik tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat luas.

Akademisi Edi Hasibuan Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi secara Tertib dan Jaga Kamtibmas

JAKARTA – Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah penyampaian aspirasi. Ia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang, tetapi pelaksanaannya perlu tetap menghormati hak masyarakat lainnya.

“Kita ajak semua pihak menahan diri. Silakan menyampaikan aspirasi karena menyampaikan pendapat itu dilindungi undang-undang. Namun, mari kita jaga agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib, tidak mengganggu kepentingan umum, dan tidak merugikan masyarakat luas,” kata Edi.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016 itu mengatakan, menjaga keamanan bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, aspirasi perlu disampaikan secara damai tanpa kekerasan, perusakan fasilitas umum, maupun tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Edi yang juga dosen pascasarjana tersebut mengajak masyarakat dan aparat keamanan mengedepankan komunikasi, saling menghormati, serta menghindari tindakan provokatif yang berpotensi memperkeruh situasi.

“Kita semua tentu ingin aspirasi masyarakat didengar, tetapi keamanan dan ketertiban juga harus dijaga. Jangan sampai masyarakat yang tidak terlibat justru dirugikan. Mari kita kedepankan dialog, kedamaian, dan kepentingan bangsa,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) itu berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengutamakan kepentingan bersama. Menurut Edi, demokrasi yang sehat tidak hanya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga menuntut tanggung jawab, penghormatan terhadap hak orang lain, dan kepedulian terhadap keamanan bersama.

“Keamanan adalah tanggung jawab kita seluruh masyarakat. Mari kita jaga Indonesia tetap aman, damai, dan kondusif, tanpa menghilangkan hak siapa pun untuk menyampaikan aspirasi,” tutupnya.

Kapolri Terima Kunjungan Delegasi Kementerian Keamanan Publik Tiongkok, Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Narkotika

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen Polri untuk memperkuat kerja sama internasional dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan kejahatan lintas negara. Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral dengan delegasi Kementerian Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok (Ministry of Public Security/MPS) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi kedua negara dalam mengungkap jaringan narkotika internasional. Salah satu hasil kerja sama yang dibahas adalah pengungkapan laboratorium gelap atau clandestine laboratory sabu di Aceh dengan barang bukti mencapai 1,2 ton sabu dan penangkapan 11 tersangka di Indonesia.

Kapolri menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, serta dukungan Komisi Nasional Pengendalian Narkotika Tiongkok (National Narcotics Control Commission/NNCC).

“Kami mendapatkan kunjungan kehormatan dari Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Pengendali Narkotika Tiongkok (NNCC), sekaligus juga Wakil Direktur Jenderal Biro Pengendali Narkotik Kementerian Keamanan Publik Tiongkok. Tentunya dalam rangka menjalin kerja sama yang sudah kita lakukan beberapa waktu sehingga dapat mengungkap sebuah jaringan besar clandestine lab di Provinsi Aceh,” ujar Kapolri.

Ia menegaskan, Polri akan terus meningkatkan kolaborasi dengan mitra internasional untuk memutus jaringan peredaran narkotika, termasuk menelusuri pihak-pihak yang berperan sebagai pendana dan pendukung operasional jaringan tersebut.

“Kolaborasi ini akan terus kita tingkatkan dalam rangka keamanan di Indonesia dan juga di beberapa wilayah yang ada di sekitar kawasan Asia. Untuk itu, kami, Pemerintah Indonesia, Polri dalam hal ini, menyampaikan bahwa kita sangat serius untuk melakukan upaya pemberantasan narkotika di Indonesia,” tegasnya.

Kapolri menambahkan, pengembangan perkara laboratorium gelap di Aceh masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Selain itu, penyidik juga mendalami keterkaitan dengan kasus lain, termasuk pengungkapan yang melibatkan sebuah kapal di wilayah Medan dan seorang warga Malaysia yang diduga berkaitan dengan kepemilikan kapal tersebut.

“Kami juga akan senantiasa mendukung Pemerintah Tiongkok dalam rangka mengungkap jaringan besarnya. Dan kami saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus yang ada di Aceh ini terhadap para pendukung, para pendana, dan juga kaitan dengan jaringan yang satu lagi yang di Medan,” ungkap Kapolri.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal NNCC sekaligus Wakil Direktur Jenderal Biro Pengendalian Narkotika Kementerian Keamanan Publik Tiongkok, Lan Weihong, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus di Aceh merupakan hasil kerja sama penegakan hukum lintas negara yang melibatkan Indonesia, Tiongkok, dan Malaysia.

Ia menjelaskan, otoritas Tiongkok sebelumnya telah melakukan penyelidikan intensif selama sekitar satu tahun terhadap kelompok kejahatan yang diduga menyelundupkan narkotika cair dari kawasan Myanmar, Thailand, dan Laos ke sejumlah negara, termasuk Indonesia.

“Pada bulan September tahun ini, NNCC Tiongkok sudah melaporkan informasi tersebut kepada BNN Indonesia dan kedua belah pihak menentukan melakukan kerja sama itu bisa bersama-sama memberantas tindak pidana narkotika lintas negara,” kata Lan Weihong.

Menurutnya, koordinasi dan pertukaran informasi intelijen antarnegara menjadi bagian penting dalam mengungkap jaringan tersebut. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 21 Oktober 2026, pihak Indonesia menangkap 11 tersangka dan menyita 1,2 ton sabu dari laboratorium gelap di Aceh. Sementara itu, otoritas Tiongkok menangkap tujuh orang yang diduga terkait dengan jaringan tersebut di wilayahnya.

Lan Weihong mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara aparat penegak hukum ketiga negara. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya komunikasi, koordinasi, dan operasi bersama dalam menghadapi kejahatan narkotika yang memiliki jaringan lintas yurisdiksi.

“Pihak Tiongkok, Indonesia, dan Malaysia dalam kasus kerja sama penegakan kasus ini, kita menunjukkan kapasitas penyelidikan yang sangat profesional, operasi gabungan yang kompak, pengambilan keputusan yang tegas, saling pengertian, dan juga akhirnya bisa mengungkapkan kasus ini dan mencapai hasil yang nyata dan luar biasa,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama Indonesia dan Tiongkok dalam pemberantasan narkotika dapat terus ditingkatkan, terutama melalui pertukaran informasi intelijen dan kolaborasi penegakan hukum untuk membongkar jaringan penyelundupan lintas negara.

Pertemuan bilateral ini menegaskan pentingnya sinergi internasional dalam menghadapi kejahatan narkotika yang semakin kompleks. Melalui kerja sama yang berkelanjutan, Polri bersama mitra penegak hukum di negara lain berkomitmen mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Kadivhumas Polri: Kebebasan Berpendapat Dijamin Undang-Undang, Mari Jaga Keamanan Bersama

JAKARTA – Polri menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, seluruh pihak diharapkan saling menghormati hak satu sama lain serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan damai.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab. Undang-undang tersebut juga mengatur kewajiban warga negara untuk menghormati hak orang lain, menaati hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi. Pada saat yang sama, pelaksanaannya perlu disertai tanggung jawab bersama untuk menjaga kepentingan masyarakat luas.

“Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Polri menghormati hak tersebut dan berkomitmen memberikan pelayanan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman dan tertib. Mari kita bersama-sama menjaga suasana yang damai, menghormati hak orang lain, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujar Isir.

Ia menjelaskan, kehadiran personel Polri di tengah masyarakat selama berlangsungnya aksi penyampaian pendapat merupakan bagian dari pelayanan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, sekaligus memberikan perlindungan kepada peserta aksi dan masyarakat lainnya.

Dalam pelaksanaannya, Polri mengedepankan pendekatan humanis melalui komunikasi, koordinasi dengan penyelenggara aksi, pengaturan lalu lintas, serta langkah-langkah pencegahan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Pendekatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta kelancaran aktivitas publik.

“Polisi hadir bukan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat, melainkan untuk memberikan pelayanan dan memastikan hak tersebut dapat dijalankan dengan baik. Kami mengajak peserta aksi, petugas di lapangan, dan seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati, menjaga komunikasi, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” katanya.

Isir menambahkan, menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Sikap saling menghargai, mematuhi ketentuan hukum, serta menghindari tindakan provokatif menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun gangguan selama kegiatan berlangsung.

Polri juga mengajak masyarakat untuk menyikapi berbagai informasi yang beredar secara bijak, memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, serta tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi dan berpotensi memicu keresahan.

“Keamanan akan lebih mudah terwujud apabila polisi dan masyarakat saling bekerja sama. Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog, menjaga ketertiban, dan menghormati perbedaan pendapat. Aspirasi dapat disampaikan secara tegas tanpa harus disertai tindakan yang merugikan orang lain. Dengan semangat kebersamaan, kita dapat menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkas Isir.

Melalui sinergi antara Polisi bersama masyarakat, penyampaian pendapat di muka umum diharapkan dapat berlangsung sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat, dengan tetap menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, serta keamanan dan ketertiban bersama.

Polri Kedepankan Pendekatan Humanis dan Kolaboratif dalam Pelayanan Aksi Penyampaian Pendapat

JAKARTA – Polri mengedepankan pendekatan humanis, preventif, serta kolaboratif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum, termasuk rangkaian aksi pada 28 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan dengan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan pelayanan terhadap aksi penyampaian pendapat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi tersebut menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas sekaligus memperoleh perlindungan hukum. Di sisi lain, masyarakat berkewajiban menghormati hak orang lain, menaati peraturan, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan bahwa Polri berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan komunikasi, pendekatan humanis, dan kolaborasi bersama berbagai elemen masyarakat.

“Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, Polri mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan proporsional agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib, dan damai,” ujar Isir, Rabu (28/10).

Ia menjelaskan, upaya menjaga kamtibmas dilaksanakan melalui tahapan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan. Pada tahap preemtif, Polri melakukan deteksi dini, peringatan dini, serta membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, baik di ruang fisik maupun ruang digital.

Selain itu, edukasi dan komunikasi publik terus diperkuat untuk mendorong masyarakat menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab serta menangkal informasi yang tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan.

Pada tahap preventif, kehadiran personel kepolisian di lapangan diarahkan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada peserta aksi maupun masyarakat umum. Pengaturan lalu lintas, patroli, penjagaan, serta komunikasi dengan koordinator lapangan menjadi bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif tanpa mengabaikan hak masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Pelayanan kepolisian tidak hanya berfokus pada kelancaran kegiatan penyampaian pendapat, tetapi juga memastikan hak masyarakat lainnya tetap terpenuhi. Kami mengajak seluruh pihak untuk membangun komunikasi yang baik, saling menghormati, dan bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman serta kondusif,” katanya.

Isir menegaskan, UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur kewajiban aparatur pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas dan prinsip praduga tidak bersalah, serta menyelenggarakan pengamanan. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas kepolisian harus senantiasa berpedoman pada ketentuan hukum dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Apabila ditemukan pelanggaran hukum atau gangguan nyata terhadap keamanan dan keselamatan, Polri akan melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap tindakan kepolisian dilaksanakan berdasarkan pertimbangan hukum, kebutuhan di lapangan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

“Apabila terdapat pelanggaran hukum, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tindakan harus terukur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat serta menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Isir mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, komunitas, dan berbagai unsur sipil, untuk berperan aktif menjaga suasana yang damai dan sejuk. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam memperkuat upaya pencegahan serta mencegah potensi perbedaan pendapat berkembang menjadi konflik.

“Menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam membangun komunikasi yang sejuk, menyampaikan informasi yang benar, serta menjaga lingkungan masing-masing tetap aman dan tertib. Mari kita jadikan perbedaan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang disampaikan secara damai, bertanggung jawab, dan tetap menjunjung persatuan bangsa,” pungkas Isir.

Kadivhumas Polri Imbau Peserta Aksi Sampaikan Aspirasi Secara Tertib, Damai, dan Patuhi Aturan

Jakarta – Polri mengimbau seluruh peserta aksi penyampaian pendapat di muka umum untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga ketertiban, serta mengutamakan keselamatan bersama. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyampaian aspirasi yang berlangsung aman, damai, dan kondusif.

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta aksi diharapkan tetap tertib, menghormati hak masyarakat lainnya, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Polri menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Kami mengimbau seluruh peserta aksi agar menyampaikan pendapat secara tertib, damai, dan bertanggung jawab, serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Mari kita jaga bersama agar kegiatan penyampaian aspirasi dapat berjalan aman dan kondusif,” ujar Kadivhumas Polri, Rabu (28/10).

Ia menambahkan, Polri mengedepankan pendekatan humanis dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama berlangsungnya kegiatan penyampaian pendapat. Personel di lapangan juga diarahkan untuk menjalankan tugas sesuai prosedur dengan tetap menghormati hak asasi manusia.

Menurutnya, terciptanya situasi yang aman dan kondusif membutuhkan peran serta seluruh pihak. Karena itu, peserta aksi diharapkan tidak mudah terprovokasi, menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, serta mengutamakan komunikasi yang baik.

“Semangat Polisi Bersama Masyarakat menjadi pengingat bahwa menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Polri hadir untuk memberikan pelayanan, sementara kami mengajak seluruh peserta aksi dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, saling menghormati, dan memastikan penyampaian aspirasi berlangsung secara damai,” tegasnya.

Polri berkomitmen memberikan pelayanan dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum secara humanis, profesional, dan sesuai ketentuan. Melalui kerja sama antara petugas, peserta aksi, dan masyarakat, diharapkan kegiatan dapat berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

Ops Patuh Mahakam 2026, Polres Kukar Kawal Ambulans demi Percepat Pelayanan Kemanusiaan

Kukar – Di tengah padatnya aktivitas jalan raya, kecepatan dan keselamatan menjadi hal penting dalam pelayanan darurat. Polres Kutai Kartanegara melalui personel Turjawali memberikan pengawalan ambulans menuju RSUD Aji Muhammad Parikesit, Selasa (27/10/2026).

Pengawalan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA ini melintasi sejumlah ruas jalan, mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan KH Ahmad Mukhsin, Jalan Robert Wolter Monginsidi, Jembatan Kutai Kartanegara, Jalan A.P. Mangkunegara, hingga Jalan Ratu Agung di Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Patuh Mahakam 2026 sekaligus wujud pelayanan kepolisian untuk membantu ambulans mencapai rumah sakit secara aman dan tepat waktu.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Lantas AKP Ahmad Fandoli menegaskan bahwa kehadiran personel di jalan juga bertujuan menjaga kelancaran, keamanan, dan ketertiban lalu lintas selama pengawalan berlangsung.

“Melalui pelayanan ini, Polres Kukar menegaskan bahwa tugas kepolisian bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga hadir membantu masyarakat ketika membutuhkan pertolongan”, Jelas Kasat Lantas.

Di jalan raya, setiap detik berarti. Polri hadir mengawal keselamatan, mendukung pelayanan kemanusiaan, dan mengajak masyarakat memberi jalan bagi ambulans yang membutuhkan prioritas.

Ops Patuh Mahakam 2026, Satlantas Polres Kukar Sapa Warga dan Ingatkan Pentingnya Keselamatan

Kukar – Keselamatan berlalu lintas dimulai dari kesadaran setiap pengguna jalan. Pesan itu disampaikan personel Satlantas Polres Kutai Kartanegara melalui patroli dialogis dalam rangka Operasi Patuh Mahakam 2026 di Jalan Kereta Gantung, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (27/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel Pos Polisi Kumala Satlantas Polres Kukar berdialog langsung dengan masyarakat untuk menyampaikan edukasi tertib berlalu lintas sekaligus mengajak warga menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

Petugas juga memberikan imbauan khusus kepada para pekerja bangunan agar selalu menggunakan helm saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Lantas AKP Ahmad Fandoli mengatakan bahwa melalui pendekatan dialogis, Satlantas Polres Kukar mendorong masyarakat tidak sekadar mematuhi aturan saat ada petugas, tetapi menjadikan keselamatan sebagai kebiasaan dalam setiap perjalanan.

Operasi Patuh Mahakam 2026 bukan hanya tentang kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga membangun kesadaran bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Polisi bersama masyarakat, tertib berlalu lintas demi keselamatan semua.