Cegah Karhutla, Polsek Kota Bangun Edukasi Warga: Membakar Lahan Bisa Berujung Pidana
Kukar – Polsek Kota Bangun, Polres Kutai Kartanegara (Kukar), turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Minggu (11/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus meningkatkan pemahaman warga tentang bahaya serta sanksi hukum akibat pembakaran lahan.
Kegiatan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) yang berlangsung pukul 10.00 WITA hingga 12.00 WITA tersebut dilaksanakan oleh Aipda Raden, Bripka Marapi, dan Bripda Dino Michel.
Dalam penyuluhan itu, personel Polsek Kota Bangun mengingatkan masyarakat, khususnya para petani, agar tidak lagi membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Cara tersebut berisiko memicu api meluas, terutama saat kondisi lahan dan vegetasi mengering.
Polisi juga menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Edukasi ini diharapkan membuat masyarakat lebih memahami bahwa membuka lahan harus dilakukan dengan cara yang aman dan tidak membahayakan lingkungan maupun orang lain.
Selain berdampak pada kelestarian hutan, karhutla dapat menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan masyarakat serta mengurangi jarak pandang dan keselamatan penerbangan.
Melalui kegiatan ini, Polsek Kota Bangun mengajak warga untuk ikut berperan aktif mencegah dan melaporkan potensi kebakaran sejak dini. Kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan agar api tidak meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Pesan Polsek Kota Bangun jelas: jangan membuka lahan dengan membakar. Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama demi kesehatan, keselamatan, dan masa depan generasi mendatang.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!