1,5 Hektare Lahan Warga Terbakar di Sanga Sanga, Polisi dan Damkar Bergerak Cepat

Kukar – Kebakaran lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare terjadi di Jalan Simpang Tani RT 01, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (3/10/2026).

Mendapat informasi kebakaran, personel Polsek Sanga Sanga bersama petugas Damkar langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan. Upaya pemadaman juga melibatkan relawan Damkar Al-Badar, perangkat RT, warga setempat serta unsur terkait lainnya.

Dalam penanganan tersebut, petugas mengerahkan satu unit mobil truk Damkar serta dua unit kendaraan roda tiga untuk menjangkau dan mengendalikan titik-titik api di area lahan yang terbakar.

Lahan yang terbakar diketahui merupakan kebun milik sejumlah warga. Petugas terus melakukan penyisiran hingga api berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.30 WITA.

Setelah api padam, petugas tidak langsung meninggalkan lokasi. Proses pendinginan dilakukan pada sejumlah titik yang masih berpotensi memunculkan api kembali, disertai pemantauan berkala untuk memastikan tidak terjadi penyalaan ulang.

Dari hasil pemeriksaan awal, pemilik lahan
menyebut kebakaran diduga sengaja dilakukan oleh seorang pria berinisial T yang disebut meminjam lahan untuk menanam padi. Informasi tersebut masih dalam penanganan dan pendalaman pihak kepolisian.

Kapolsek Sanga Sanga IPTU Wahid juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran lahan, terlebih pada kondisi musim kemarau.

Polisi mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sedini mungkin sebelum meluas dan mengancam permukiman maupun lingkungan sekitar.

Sebagai langkah lanjutan, manajemen PT Adimitra Baratama Nusantara menyampaikan akan mengevaluasi serta memberikan sanksi internal terhadap warga yang terbukti melakukan pembakaran lahan dalam kelompok tani binaannya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 5 =