Diduga Bakar Lahan Sawit PT BDAM, Pria di Loa Kulu Diamankan Polisi

Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana pembakaran lahan perkebunan kelapa sawit milik PT BDAM di kawasan Padang Indah Blok S-11 Divisi Pinang Hijau Estate, Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Peristiwa ini berawal pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, salah seorang saksi melihat kepulan asap membumbung tinggi dari area perkebunan. Saksi lantas berkoordinasi dengan pihak manajemen dan keamanan perusahaan untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi kejadian.

Hasil penelusuran menunjukkan area lahan seluas kurang lebih 0,8 hektar yang berisi 80 pohon kelapa sawit berusia enam bulan hangus terbakar. Merasa dirugikan, pihak perusahaan resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Kulu pada Rabu (16/9/2026) untuk diproses secara hukum. Dari penelusuran awal, aksi pembakaran tersebut mengarah kepada seorang warga setempat berinisial M (43).

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan 1 buah cangkul, 1 buah parang, 1 buah korek api, Arang sisa pembakaran kayu dan 1 pohon tanaman kelapa sawit usia ± 6 bulan.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis mengingat terlapor merupakan penyandang disabilitas rungu (tuna rungu).

Polsek Loa Kulu telah berkoordinasi dengan pihak Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memberikan pendampingan ahli selama pemeriksaan guna menjamin hak-hak hukum terlapor. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan setempat.

Terlapor disangkakan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. Saat ini kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan serta bersiap menggelar perkara guna menentukan kepastian status hukum kasus tersebut.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 3 =