Diduga Tipu Korban dalam Transaksi Tanah, Polsek Sebulu Buru Pelaku hingga Kalimantan Tengah
Kukar – Unit Reskrim Polsek Sebulu, Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial ML (54) diamankan setelah petugas melakukan pengejaran hingga wilayah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Kamis (10/9/2026).
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Sebulu pada 6 September 2026, korban sebelumnya mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta dalam transaksi pembelian lahan di wilayah Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu.
Berdasarkan laporan, korban awalnya mendapat informasi mengenai lahan yang ditawarkan untuk dijual. Korban kemudian bersama sejumlah pihak melakukan pengecekan lokasi pada 29 Agustus 2026.
Setelah merasa yakin dengan lahan yang ditawarkan, korban pada 1 September 2026 menyerahkan uang tunai Rp100 juta. Dalam transaksi tersebut, korban juga menerima sejumlah dokumen surat tanah yang disebut berkaitan dengan lahan yang diperjualbelikan.
Namun, sehari setelah pembayaran, korban mendapat informasi bahwa transaksi tanah tersebut bermasalah. Korban kemudian meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sebulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas Polsek Sebulu berkoordinasi dengan Tim Buser Macan Polres Barito Selatan. Kerja sama lintas wilayah tersebut membuahkan hasil. Terduga pelaku ML akhirnya berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sekitar Rp25,8 juta serta sejumlah perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi.
Polisi juga mengamankan dokumen terkait kepemilikan tanah, kuitansi transaksi, buku tabungan, kartu ATM dan satu unit telepon seluler sebagai bagian dari barang bukti penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian uang yang diterima korban diduga telah digunakan oleh terduga pelaku untuk keperluan pribadi serta biaya selama melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah.
Kapolsek Sebulu IPTU Ozi Susantro melalui menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian hukum sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat.
Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Terduga pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepolisian masih mendalami rangkaian transaksi dan dokumen tanah dalam perkara tersebut guna memastikan fakta hukum serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan penipuan.










