Polres Kukar Berantas Jaringan Narkoba: 1,5 Kilogram Sabu Disita, 15 Ribu Jiwa Terselamatkan!
Kukar – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan perang total terhadap peredaran gelap narkotika. Dalam sebuah konferensi pers resmi yang digelar pada Rabu (15/04/2026) siang, Kapolres Kukar memaparkan keberhasilan besar jajarannya dalam membongkar jaringan sabu lintas wilayah dengan barang bukti mencapai 1,5 kilogram.
Kegiatan Press Release yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Lantai III Mako Polres Kukar ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, didampingi Wakapolres Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra dan Kasat Narkoba AKP Yohannes Bonar Adiguna.
Dalam rilis tersebut, AKBP Khairul Basyar mengungkapkan data statistik yang mengejutkan. Hanya dalam kurun waktu empat bulan pertama di tahun 2026, Satresnarkoba Polres Kukar telah berhasil mengungkap 79 kasus dengan total 103 tersangka.
“Komitmen kami tidak main-main. Hingga April ini, kami telah mengamankan lebih dari 3,6 kilogram sabu, ganja, obat keras, hingga uang tunai puluhan juta rupiah dari tangan para pelaku,” tegas Kapolres di hadapan awak media.
Fokus utama rilis kali ini adalah pengungkapan kasus menonjol yang terjadi pada Minggu (12/04/2026) malam di wilayah Loa Janan. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka utama, yakni A (24) dan NN (33), di dua lokasi berbeda.
Tersangka A ditangkap di Jalan Gerbang Dayaku, Loa Duri Ulu, saat hendak mengantar sabu seberat 1,027 gram yang disembunyikan dalam toples jelly. Hasil pengembangan kemudian mengarahkan petugas ke sebuah hotel di Samarinda, di mana tersangka NN berhasil diringkus dengan barang bukti tambahan seberat 561,3 gram sabu yang tengah dipecah dalam paket-paket kecil.
Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar mencapai Rp 2,7 miliar. Namun, bagi kepolisian, nilai yang lebih berharga adalah jumlah nyawa yang berhasil diselamatkan dari ketergantungan barang haram tersebut.
“Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang, maka pengungkapan 1,5 kilogram ini secara nyata telah menyelamatkan kurang lebih 15.000 jiwa generasi muda di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar AKBP Khairul Basyar.
Kini, kedua tersangka harus menghadapi jeratan hukum yang berat sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal penyesuaian dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana denda hingga miliaran rupiah. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial N telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mengakhiri rilisnya pukul 14.05 WITA, Kapolres Kukar berjanji akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk memantau peredaran narkoba melalui jalur digital dan munculnya narkotika jenis baru. “Kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi bandar dan pengedar di wilayah hukum Polres Kukar,” pungkasnya.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!