Polsek Kenohan Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Desa Lamin Telihan

Kukar – Polsek Kenohan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang pria berinisial RB (40) dalam Kasus Tindak Pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 486 KUHP,

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Kenohan AKP Giri Pratiwo menjelaskan bahwa pada hari Minggu 12 Juli 2026 sekitat pukul 15.00 WITA, korban bersama pelaku sedang bekerja di PT. MAJ blok D88 Dusun Malong, Desa Lamin Telihan, Kecamatan Kenohan.

“Kemudian terlapor meminjam motor kepada korban dengan tujuan untuk mengambil batu asah di pondok yang berada di blok D88, sekitar 700 meter dari tempat mereka bekerja”, terang Kapolsek.

Namun sampe satu jam terlapor tidak kembali, merasa curiga, korban bersama seorang temannya berusaha menghubungi pelaku melalui telepon, hanya berdering dan tidak diangkat.

“Selanjutnya korban bersama temannya bergegas mendatangi pondok, yang mana mendapati terlapor dan sepeda motor yang dipinjam sudah tidak berada ditempat”, jelas AKP Giri Pratiwo.

Lebih lanjut lagi Kapolsek menyebutkan, korban sempat mengirim pesan, namun juga tidak direspon. Sekitar pukul 18.03 WITA, nomor terlapor sudah tidak bisa dihubungi lagi dan melaporkan penggelapan motor tersebut ke Polsek Kenohan.

“Atas dasar laporan tersebut Polsek Kenohan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek honda beat milik korban”, tutup Kapolsek.

Polsek Sebulu Amankan Pemuda Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan Barang Bukti Seberat 2,38 Gram

Kukar – Petugas Kepolisian Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu Rt. 013 Desa Sumber Sari Kec. Sebulu Kab. Kukar, Sabtu (18/07/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial RF (22) beserta barang bukti.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo, menjelaskan bahwa pengungkapan peredaran narkoba tersebut dilakukan hari Jum’at (17/07/2026) dini hari.

Sekitar pukul 00.15 WITA, anggota unit reskrim Polsek Sebulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Rt. 013 Desa Sumber Sari pKec. Sebulu Kab. Kukar sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Lantas Anggota Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud dan berhasil diamankan RF (22) yang mana saat itu didapati 7 poket narkotika jenis sabu yang dibungkus.

Dari tangan RF polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni 7 poket yang diduga narkotika jenis sabu berat barang bukti 2,38 gram dan barang bukti lainnya.

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sebulu guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif, Kasat Binmas Gelar Kegiatan Jumat Curhat

Kukar – Sat Binmas Polres Kukar kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat sebagai upaya mempererat komunikasi dan pelayanan langsung kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Kedai Ojol Kamtibmas Polres Kukar, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggsrong, pada Jumat (17/7/2026) pagi.

Dipimpin oleh Ps. Kasat Binmas IPTU Dewa Gede Ertana dengan didampingi oleh Personel Sat Binmas Polres Kukar untuk turun langsung memberikan himbauan-himbauan ataupun sebagai sarana untuk mendengar keluhan masyarakat.

Dalam keterangannya, IPTU Dewa Gede Ertana menjelaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat merupakan bagian dari program intensif Sat Binmas kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, personel Polri turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi terkait hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Program pembinaan yang kami laksanakan tidak hanya berbentuk penyuluhan, tetapi juga dialog interaktif. Ini adalah bentuk nyata sinergi antara masyarakat dengan Polri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ps. Kasat Binmas menegaskan bahwa fungsi Sat Binmas juga sangat strategis dalam menyelesaikan konflik sosial. Dengan kemampuan mediasi dan negosiasi yang dimiliki, personel Binmas mampu menjadi penengah dalam berbagai persoalan masyarakat, sehingga mencegah terjadinya eskalasi konflik.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 09.30 WITA ini, mendapatkan banyak masukan serta keluhan dari masyarakat dan langsung ditanggapi oleh Kasat Binmas.

Polres Kukar Berikan Layanan Kesehatan dan Bantuan Sosial Untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Baru

Kukar – Polres Kutai Kartanegara menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan dan bakti sosial bagi korban Jalan AM. Sangaji – Jalan Aljawahir Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Jumat (17/7/2026). Kegiatan ini merupakan wujud hadirnya Polri ditengah masyarakat.

Selain memberikan bantuan sosial, tim kesehatan dari Si Dokkes Polres Kukar juga membuka layanan pemeriksaan kesehatan gratis, pembagian obat-obatan, makanan ringan, hingga kegiatan trauma healing bagi warga yang terdampak kebakaran.

Dalam kesempatan itu, Polres Kukar juga menyerahkan bantuan sembako kepada para korban serta berdialog dengan warga untuk mendengarkan langsung kebutuhan dan keluhan mereka pasca musibah kebakaran.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasi Humas IPTU Maryono mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat yang sedang mengalami musibah.

“Kehadiran Polri di tengah para korban kebakaran bukan hanya untuk memberikan bantuan sosial, tetapi juga memastikan kondisi kesehatan warga tetap terjaga serta memberikan dukungan moril agar mereka dapat bangkit kembali setelah musibah ini,” kata Maryono.

Kasi Humas menambahkan, Polres Kukar akan terus memberikan pelayanan kepada warga terdampak, termasuk membantu proses administrasi dan kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga siap membantu warga yang kehilangan dokumen penting akibat kebakaran agar proses pengurusannya dapat berjalan dengan cepat dan mudah,” ujarnya.

Menurut IPTU Maryono, kegiatan kemanusiaan tersebut menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga hadir sebagai sahabat masyarakat dalam situasi darurat dan musibah seperti ini.

“Kami berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban para korban. Semoga warga yang terdampak diberikan kekuatan dan segera dapat kembali menjalani aktivitas secara normal,” tutup Kasi Humas.

Sederhana Namun Penuh Makna, Polres Kukar Gelar Warung Berkah di Kedai Ojol Kamtibmas Polres Kukar

Kukar – Suasana sederhana di Kedai Ojol Kamtibmas Polres Kutai Kartanegara Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Jumat (17/7/2026) pagi, mengawali aktifitas pagi hari dengan nuansa penuh berbagi kasih.

Di antara pengemudi ojek online, petugas kebersihan, hingga pekerja non formal, Personel Polres Kukar hadir tanpa sekat duduk dan berbincang sembari memberikan himbauan kamtibmas. Kegiatan itu merupakan bagian dari Proggram Warung Berkah Polres Kukar yang dirangkai dengan pemeriksaan kesehatan gratis dan pembagian sembako berupa beras.

Sekitar 200 orang dari berbagai latar belakang hadir. Mereka tidak hanya menerima bantuan sembako berupa beras, tetapi menikmati makanan dan minuman gratis yang dibagikan untuk menu sarapan sebelum melaksanakan rutinitas pagi hari.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Ps. Kasat Binmas IPTU Dewa Gede Ertana mengatakan kegiatan itu merupakan wujud kehadiran Polri yang tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi membangun kedekatan emosional dengan masyarakat.
Ia menegaskan kepolisian ingin memastikan suasana kebersamaan menjadi momentum mempererat solidaritas sosial.

“Kami ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat. Bukan hanya dalam tugas penegakan hukum, tetapi juga dalam momen kebersamaan seperti ini. Semoga Warung Berkah ini bisa sedikit membantu dan membawa keberkahan bagi kita semua,” ujarnya di sela kegiatan.

Program Warung Berkah menjadi salah satu pendekatan humanis yang digencarkan Polres Kukar. Selain berbagi sembako, kegiatan tersebut menghadirkan ruang interaksi dua arah antara polisi dan masyarakat.

Tidak ada panggung protokoler. Para personel membaur, menyerahkan langsung beras kepada warga yang membutuhkan, menyapa satu per satu pengemudi ojek online yang sehari-hari bekerja hingga larut malam, serta berbincang dengan petugas kebersihan dan masyarakat sekitar yang menggantungkan penghasilan dari kerja harian.

Polisi Sahabat Pelajar, Sat Binmas Polres Kukar Memberikan Himbauan Kepada Siswa SMA Muhammadiyah Tenggarong

Kukar – Suasana dengan penuh kebersamaan di Aula SMA Muhammadiyah Tenggarong tampak berbeda dari biasanya. Para murid SMA Muhammadiyah Tenggarong terasa lebih istimewa karena kehadiran Personel Sat Binmas Polres Kukar dalam kegiatan sosialisasi pelajar. Kamis (16/07/2026) pagi.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Ps. Kasat Binmas IPTU Dewa Gede ertana mengatakan bahwa kehadiran Personel Sat Binmas tersebut dalam kegiatan pembinaan dan silaturahmi kepada murid SMA Muhammadiyah tersebut menjadi bagian dari program pembinaan dan edukasi terhadap generasi muda, agar lebih peka terhadap persoalan sosial yang kerap mengintai diusia mereka.

Dalam kegaitan tersebut di hadapan lebih beberapa Siswa, Personel Sat Binmas menekankan pentingnya membentengi diri dari berbagai pengaruh negatif, seperti penyalahgunaan narkoba, judi online, perundungan (bullying), serta tawuran antar pelajar yang marak di sejumlah daerah. Mereka juga menyoroti bahaya Balap Liar dan mengajak siswa untuk menjauhinya.

“Anak-anakku sekalian, kalian adalah generasi penerus bangsa, tugas kalian saat ini adalah belajar dengan sungguh-sungguh, hormati orang tua dan guru, serta jauhi segala bentuk kenakalan remaja,” tegas Anggota Sat Binmas dihadapan para murid.

Ia juga mengingatkan agar para Siswa tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kecerdasan sosial dan moral. Kesadaran tertib berlalu lintas, etika dalam bergaul, serta keberanian melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak kepolisian juga menjadi bagian dari materi pembinaan pagi itu.

Usai pembelajaran , kegiatan dilanjutkan dengan sesi bincang santai dan poto bersama antara petugas dengan muid dan guru. Dalam suasana penuh keakraban, para pelajar diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan, keluhan, hingga harapan mereka terhadap kehadiran Polri di tengah lingkungan pendidikan.

Menurut Ps. Kasat Binmas, kegiatan ini bukan hanya sebatas seremonial kehadiran polisi di sekolah, tetapi merupakan bagian dari upaya menciptakan kehadiran Polri yang humanis, edukatif, dan bersahabat dengan anak-anak serta dunia pendidikan.

Polri tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan sahabat Anak. Kami ingin anak-anak merasa dekat dengan polisi, tidak takut, dan tahu bahwa kami siap membantu mereka kapan pun diperlukan, jelasnya.

Dengan pendekatan persuasif seperti ini, Polres Kukar berharap akan lahir generasi muda Kabupaten Kukar yang tak hanya unggul dalam pendidikan, tetapi juga memiliki akhlak dan karakter yang kuat, serta tumbuh menjadi pribadi yang peduli terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.

Polsek Loa Kulu Bekali Siswa Baru SMPN 2 Jembayan Edukasi Bahaya Napza dan Tertib Lalu Lintas

​LOA KULU – Guna membentengi generasi muda dari bahaya narkoba dan menekan angka kecelakaan di jalan raya, Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu jajaran Polres Kukar menggelar sosialisasi khusus bagi pelajar. Kegiatan edukatif ini dilaksanakan dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 2 Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, pada Rabu (15/7/2026) siang.

​Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WITA tersebut, pihak kepolisian menerjunkan dua personel selaku narasumber, yakni Aiptu Sugeng R. dan Brigpol Eko H. Di hadapan sekitar 100 siswa baru, personel Polsek Loa Kulu secara gamblang memaparkan materi krusial mulai dari dampak buruk penyalahgunaan Napza hingga pentingnya memahami rambu-rambu serta etika berkendara demi keselamatan bersama.

​Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran Polri di lingkungan sekolah merupakan komitmen nyata penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan edukasi sejak dini. Melalui pemahaman Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diharapkan para siswa dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di wilayahnya.

​Kegiatan yang meliputi sesi perkenalan, pemaparan materi, hingga tanya jawab interaktif ini berjalan dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Hingga berakhirnya sosialisasi, seluruh rangkaian kegiatan terdokumentasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Polres Kukar Gerak Cepat Datangi TKP Penemuan Pria Meninggal di Tepi Sungai Mahakam Kelurahan Mangkurawang

Kukar – Piket Pamapta Polres Kukar bersama piket fungsi dan Polsek Tenggarong mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penemuan seorang pria dalam keadaan meninggal dunia di Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis sore 16 Juli 2026.

Penanganan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait adanya penemuan mayat di di tepi sungai mahakam lokasi Galangan Kapal Jalan Mangkurawang RT.19, Kelurahan Mangkurawang.

Berdasarkan informasi yang diterima, korban diketahui berinisial AS (38), yang ditemukan dalam posisi terlentang, tangan kanan menekuk ke dada, hidung berdarah, dan tangan kiri menekuk ke pinggang.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasi Humas IPTU Maryono menjelaskan bahwa personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal.

“Setelah menerima laporan, personel langsung menuju TKP guna melakukan pengecekan, mengamankan lokasi, mencatat keterangan saksi, serta mengevakuasi korban ke RSUD Parikesit Tenggarong Seberang untuk dilakukan visum,” terang Maryono, Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan keterangan Saksi awal mula peristiwa hilangnya korban atas nama Sdr. Diki, bahwa saksi bersama Sdr. Ramli dan Sdr. Andri pada saat setelah pulang bekerja bersama-sama berkumpul dirumah selaku korban pada hari Rabu 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA untuk mengadakan kegiatan bakar ikan. Kemudian pada pukul 18.00 WITA, Sdr. Diki, Sdr. Ramli, Sdr. Andri dan Korban bersama pergi ke lokasi penumpukan pasir untuk memancing, setelah itu pada pukul 19.00 WITA, Korban memberitahu bahwa dirinya ingin pulang kerumah, sekitar 15 menit kemudian Sdr. Diki, Sdr. Ramli, Sdr. Andri pulang kerumah dikarenakan awalnya mengira korban telah pulang terlebih dahulu.

Dari keterangan pihak keluarga, Korban tidak pulang dari malam hari dan menurut keterangan dari Istri korban bahwa pada pukul 19.00 WITA, Korban bersama ketiga temannya mencari ikan di lokasi Penumpukan Pasir. Atas dasar tersebut Sekitar pukul 13.00 WITA, Sdr. Yudi bersama Sdr. Hadi melakukan pencarian terhadap korban dengan menyisiri sekitar lokasi Korban mencari ikan.

Korban ditemukan disamping Kapal kosong dalam kondisi Meninggal Dunia. Setelah itu Sdr. Yudi segera menghubungi keluarga Korban dan memberitahu bahwa korban telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Dalam hal ini Kepolisian tetap melakukan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.Selama proses penanganan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif serta pihak kepolisian turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban.

Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

“KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

“Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

“Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

“Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

“Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

Ops.Antik Mahakam 2026, Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus Bandar Sabu di Kukar

Kukar – Komitmen Polda Kalimantan Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar hingga bandar sabu.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Senin (13/07/26). Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD di Jalan Poros Samarinda–Bontang Km.40, Desa Badak Mekar, Kec.Muara Badak, Kab.Kukar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 4,52 gram atau netto 3,88 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp.500 ribu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial DN. Berbekal informasi itu, Tim Khusus langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi persembunyian DN di kawasan Areal Perkebunan Durian Montong, Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak.

Di lokasi kedua, petugas kembali berhasil mengamankan DN beserta sejumlah barang bukti berupa delapan paket sabu dengan berat bruto 27,88 Gram atau netto 25,58 Gram, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp.19 juta, timbangan digital, tiga sendok takar, dua tas, dompet, wadah plastik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Dalam proses penggerebekan tersebut, situasi sempat berlangsung menegangkan ketika salah seorang anak buah DN yang diketahui membawa senjata api rakitan melarikan diri ke kawasan hutan di belakang lokasi penggerebekan. Tim Khusus langsung melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri karena medan hutan yang cukup lebat.

Meski demikian, identitas pelaku telah berhasil dikantongi penyidik dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Kaltim terus melakukan pengejaran guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Kaltim dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya melalui pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kaltim yang didukung informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika untuk beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Tedy.

Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa pengejaran terhadap satu pelaku yang melarikan diri dan diduga membawa senjata api rakitan masih terus dilakukan. Polda Kaltim mengimbau masyarakat agar tidak memberikan perlindungan kepada pelaku serta segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.