Dalam Rangka Operasi Antik Mahakam 2026, Sat Resnarkoba Polres Kukar Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Kukar – Dalam Operasi Antik Mahakam tahun 2026, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Kukar berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan 2 orang pengedar, di dua tempat yang berbeda dalam waktu 2X24 Jam.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Aulia Hadi Rahman yang memimpin langsung penangkapan kedua tersangka tersebut membenarkan terkait pengungkapan kasus perederan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kukar.

“Memang benar Kami telah mengamankan 2 Orang Pria diduga sebagai pengedar Narkoba di dua tempat yang berbeda, pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026, terlebih dahulu kami mengamankan tersangka H (31) warga Dusun Tani Maju, Desa Batuah, Kabupaten Kukar dan pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 kami kembali mengamankan GR (40) warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa janan, Kabupaten Kukar”, Jelas AKP Aulia Hadi Rahman. Rabu (22/7/2026).

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, Tersangka H diamankan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Rt.06 Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, sedangkan tersangka GR kita amankan di saat berada di rumahnya di Desa Bakungan Rt,003 Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar.

“Dari tersangka H berhasil kita amankan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram, 1 (satu) dompet warna coklat, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) kotak kain warna hijau, 1 (satu) buah pipet kaca lengkap dengan sedotan plastik, 2 (dua) buah sendok takar sabu dari sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam dan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk daihatsu grandmax”, terang Kasat Narkoba.

Sedangkan dari tersangka GR berhasil di amankan barang bukti 2 (dua) Buah Pipet Kaca, 3 (tiga) Buah Sendok takar sabu dari sedotan plastik, 1 (satu) Buah Bungkus Rokok merk MBS warna kuning, 1 (satu) Buah Kotak plastik warna Hitam, Uang Tunai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam merah dan 2 (dua) Buah sedotan plastik.

“Untuk tersangaka H yang kita amankan terlebih dahulu ini adalah target operasi (TO) Operasi Antik Mahakam 2026 Sat Resnarkoba Polres Kukar dan untuk tersangka HR bukan non TO”, Jelas AKP Aulia Hadi Rahman.

Saat ini kedua tersangka telah di amankan di Mapolres Kukar untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya kedua tersangka akan di sangkakan dengan Pasal 114 dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Tenggarong Seberang Rutin Laksanakan Patroli Dialogis

Kukar – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kepolisian Sektor Tenggarong Seberang menggelar patroli dialogis di Desa Karang Tunggal, Desa Manunggal Jaya, Desa Karang Loa Lepu dan Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar.

Berbeda dengan patroli biasa, patroli dialogis ini mengedepankan pendekatan komunikasi yang ramah dan interaktif dengan masyarakat. Tujuannya, selain mencegah tindak kriminalitas, juga membangun kedekatan emosional antara polisi dan warga.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU R. Tovas menjelaskan bahwa patroli dialogis merupakan inovasi yang dilakukan untuk menciptakan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi.

“Kami tidak hanya berpatroli, tetapi juga mengajak masyarakat berdialog, mendengarkan keluhan, dan memberikan solusi terkait masalah keamanan di lingkungan mereka”, Kapolsek.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek berkeliling menggunakan kendaraan dinas sambil menyapa warga yang sedang beraktivitas. Mereka juga menyempatkan diri untuk berhenti dan berbincang dengan pedagang kaki lima, pengendara, serta warga yang sedang melaksanakan aktivitas sehari-hari. Kami ingin masyarakat merasa bahwa polisi hadir untuk mereka, bukan hanya saat ada masalah, tetapi setiap saat, tambahnya.

Selain berdialog, petugas juga memberikan edukasi tentang pentingnya kewaspadaan terhadap kejahatan, seperti pencurian, penipuan, dan penyalahgunaan narkoba. Mereka juga mengajak warga untuk aktif berpartisipasi dalam mejaga kamtibmas agar tetap kondusif dan melaporkan segala hal mencurigakan kepada pihak berwajib.

Patroli dialogis yang digagas oleh Polsek ini tidak hanya efektif dalam menekan angka kriminalitas, tetapi juga berhasil membangun citra positif polisi di mata masyarakat. Dengan pendekatan yang humanis, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara aparat kepolisian dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Muara Kaman Tingkatkat Patroli Lewat Metode Dialogis

Kukar – Sebagai upaya pihak Kepolisian untuk terus meningkatkan Kamtibmas di wilayahnya baik siang maupun di malam hari. Polsek Muara Kaman mengintensifkan patroli lewat metode dialogis, Selasa (21/07/2026).

Patroli ini dilakukan secara masif sebagai upaya strategi Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus memantau seluruh aktivitas masyarakat pada siang hari dengan menyasar pusat keramaian, pemukiman warga hingga lokasi yang dianggap rawan.

Dengan menyasar sejumlah lokasi, fokus utama dari kegiatan patroli ini yaitu melakukan dialog aktif dengan masyarakat, guna menyerap aspirasi serta memberikan imbauan dan pesan kamtibmas secara humanis terkait pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan dan menghindari perbuatan yang dapat melanggar hukum.

Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin mengatakan, kehadiran personelnya lewat patroli rutin ini merupakan langkah preventif dan preemtif Polri, untuk dapat memberikan rasa aman dan nyaman. Sekaligus memantau segala aktivitas masyarakat lewat patroli mobile di sejumlah titik lokasi hingga melakukan dialog secara humanis dengan masyarakat.

“Upaya ini diharapkan mampu memberikan kesan positif kepada masyarakat, sehingga akan tumbuh kesadaran untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap dirinya sendiri maupun kepada orang lain di lingkungannya.” Kata Kapolsek.

Kapolsek menekankan tentang pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga dan memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungannya. Karena Harkamtibmas tak hanya milik petugas keamanan saja namun juga merupakan tanggung jawab bersama.

Selain melakukan patroli sebagai sarana untuk menciptakan Harkamtibmas, Kapolsek menyebut kegiatan ini juga merupakan cara efektif dan tepat sasaran yang dilakukan pihak Kepolisian dalam menjalin silaturahmi. Serta, membangun rasa kepercayaan terhadap Polri, yang senantiasa hadir memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat juga menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan patroli dialogis yang digelar oleh Polsek Muara Kaman. Kerena kegiatan ini dapat memberikan pengayoman dan menekan timbulnya gangguan Kambtimas sekaligus mencegah timbulnya aksi-aksi kejahatan jalanan.

Polsek Kenohan Datangi TKP Orang Meninggal Dunia Karena Tenggelam di Perairan Teluk Orgading Sungai Belayan

Kukar – Polsek Kenohan mendatangi lokasi kejadian orang meninggal dunia karena tenggelam di Perairan Teluk Orgading Sungai Belayan tepatnya di Rt.1 Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (20/07/2026) sekitar pukul 13.45 WITA.

Korban diketahui bernama A, laki-laki, lahir di Tuana Tuha 28 September 1976, warga Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kukar.

Kapolsek Kenohan AKP Giri Pratiwo menjelaskan, Kejadian berawal pada hari Minggu 19 Juli 2026 sekitar Pukul 22.00 Wita saat Korban bersama Saksi 1 dan Saksi 2 pergi dari rumah adik Korban yang berada di Desa Tuana Tuha bermaksud untuk pergi mancing dengan menggunakan Perahu ces di teluk Orgading Sungai Belayan.

“Selesai memancing sekira pukul 00.00 WITA saat akan pulang dan melintas di TKP, Perahu Ces yang ditumpangi oleh Korban Oleng dan Miring kemudian Korban dan 2 orang saksi jatuh ke Sungai. Setelah itu Korban bersama 2 saksi berusaha berenang ke Tepi sungai, Tidak lama kemudian terdapat perahu warga yang melintas TKP dan menolong 2 orang Saksi, sedangkan Korban sudah tidak terlihat lagi. Karena Kondisi saat kejadian Malam hari tidak terdapat pencahayaan yang cukup”, Ujar Kapolsek.

Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Juli 2016 mulai Pukul 08.00 Wita dilakukan Upaya Pencarian oleh Warga Masyarakat sekitar Desa Tuana Tuha dengan cara menyisir mengunakan perahu ces di sekitar lokasi kejadian serta cara tradisional dengan sistem kaitan dasar Sungai mengunakan ranting duri Rotan serta Mata Kail.

“Yang mana pada Pukul 13.45 WITA korban dapat di temukan Oleh masyarakat yang membantu melakukan upaya Pencarian sejauh kurang lebih 800 meter dari lokasi kejadian dalam keadaan Meninggal Dunia (mengapung)”, Tandas AKP Gii Pratiwo.

Petugas kepolisian bersama pihak terkait kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil pemeriksaan, pada tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menyatakan tidak menuntut dilakukan autopsi terhadap korban.

Selanjutnya jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Polsek Tenggarong Seberang Laksanakan Panen Raya Jagung, Perkuat Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Kukar – Dalam upaya mendukung program swasembada pangan nasional, Polsek Tenggarong Seberang bersama kelompok tani Tani Karya Sejahtera, Mahasiswa KKN Unmul dan KKN Uinsi melaksanakan kegiatan panen raya jagung pipil di lahan pertanian Eks Tambang Batu Bara PT. Kitadin, Desa Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (20/7/2026) pagi.

Kegiatan panen raya tersebut berlangsung di lahan seluas 0,5 hektare dan dihadiri Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu rizky Tovaz dengan didampingi Kanit Lantas Iptu Yuliantara, Kanit Binmas Iptu Purwanto, Kanit Intelkam Aiptu Eko Yulianto, Personil Tenggarong Seberang sebanyak 10 orang, Ketua Kelompok Tani Karya Sejahtera Bapak Jumirin, Anggota Poktan Tani Karya 10 orang, mahasiswa KKN Unmul 7 orang dan mahasiswa KKN Uinsi 3 orang.

Selain melakukan panen, para peserta juga terlibat langsung dalam proses pengupasan dan pemipilan jagung sebagai bentuk kebersamaan dan sinergi antara Polri, Mahasiswa KKN, serta para petani dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Panen jagung pipil di lahan seluas satu hektare tersebut merupakan bagian dari program gerakan pangan yang dilaksanakan melalui kolaborasi antara Polri dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produksi jagung nasional sekaligus memperkuat ketahanan pangan menuju terwujudnya swasembada pangan.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Rizky Tovaz mengatakan bahwa keterlibatan Polri dalam program ketahanan pangan merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan pemerintah dalam meningkatkan produksi pangan nasional khususnya di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Jakarta – Kortastipidkor Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.

Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional dan akuntabel.
“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” kata Ahmad Yusuf Afandi.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara tersangka FH selaku Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani pidana di Lapas Salemba.
Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Di antaranya tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran atau bank statement untuk mendukung pencairan dana.
“Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad Yusuf Afandi.

Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar.
“Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ahmad Yusuf.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menyampaikan bahwa aset yang telah disita saat ini baru mencakup sebagian dari total kerugian negara yang ditimbulkan.
“Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar Rp38,8 miliar. Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar,” ungkap Danny Yulianto.
Menurutnya, terkait sisa kerugian negara yang belum tertutupi, nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.
“Hakim akan menentukan, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset-aset lain yang masih dimiliki terdakwa, guna menutupi kekurangan kerugian negara,” jelasnya.

Danny juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut.
“Sejak awal penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan atau kerja sama antara pihak PT PPA, saudara IT selaku tersangka, dengan Direktur PT BAS, salah satunya dalam melakukan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini,” pungkas Danny Yulianto.

Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan upaya asset recovery serta mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Memerlukan Persetujuan Presiden

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dijalankan berdasarkan ketentuan hukum, tanpa harus memperoleh persetujuan Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Prof. Juanda, tidak ada satu pun regulasi yang mengatur kewajiban Kapolri untuk meminta izin kepada Presiden dalam proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai tersangka.

“Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi pernyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tudingan tersebut tidak dapat disampaikan tanpa didukung dasar hukum dan bukti yang jelas.

Prof. Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses secara profesional dan penuh kehati-hatian, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.

“Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai setiap advokat memang memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik,” tutup Prof. Juanda.

Polda Kaltim Gelar Nobar Final FIFA World Cup 2026, Perkuat Silaturahmi Bersama Masyarakat

Balikpapan – Polda Kalimantan Timur menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) Final FIFA World Cup 2026 bersama masyarakat di halaman Mako Polresta Balikpapan, Minggu (19/7/2026) dini hari. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 03.00 WITA tersebut menjadi ajang mempererat silaturahmi sekaligus membangun kedekatan antara Polri dan masyarakat melalui momentum olahraga yang mendunia.

Kegiatan nobar berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kebersamaan. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Kalimantan Timur Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han., para Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim, para AKM TK III Itwasda Polda Kaltim, Karumkit Bhayangkara TK II, Kapolresta Balikpapan, serta masyarakat yang antusias menyaksikan pertandingan puncak FIFA World Cup 2026.

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan nonton bareng ini merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim untuk memperkuat komunikasi dan menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat melalui kegiatan yang bersifat positif dan humanis.

“Kegiatan ini bukan sekadar menyaksikan pertandingan sepak bola, tetapi juga menjadi momentum mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat. Kebersamaan seperti ini diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kalimantan Timur,” ujar Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi.

Ia menambahkan, olahraga memiliki kekuatan untuk menyatukan berbagai kalangan. Oleh karena itu, Polda Kaltim terus mendukung berbagai kegiatan yang mampu membangun kebersamaan, mempererat hubungan emosional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, tertib, dan penuh keakraban. Polda Kaltim berharap momentum kebersamaan seperti ini dapat terus terjalin sebagai bagian dari upaya mewujudkan Polri yang Presisi, humanis, dan semakin dekat dengan masyarakat.

Tim Respons Bencana Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Gerak Cepat Tangani Kebakaran Permukiman di Samarinda

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Tim Respons Bencana Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalimantan Timur bergerak cepat merespons musibah kebakaran yang melanda kawasan permukiman di Jalan Untung Suropati, Gang KBB, RT 08, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Minggu (19/7/2026) malam.

Setelah menerima laporan sekitar pukul 22.07 WITA, personel yang dipimpin Bripka Franky S. bersama Brigpol Eringga Nova segera bergerak menuju lokasi kejadian dan tiba sekitar pukul 22.30 WITA. Setibanya di lokasi, personel Brimob langsung melakukan pengamanan area serta membantu proses pemadaman api bersama unsur terkait guna mencegah kobaran api meluas ke bangunan di sekitarnya.

Dalam peristiwa tersebut, sebanyak lima unit rumah tunggal dilaporkan mengalami kerusakan akibat kebakaran. Berkat sinergi seluruh unsur penanggulangan bencana, api berhasil dipadamkan dan situasi dinyatakan kondusif sekitar pukul 23.20 WITA, sebelum dilanjutkan dengan proses pendinginan di lokasi.

Dansat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol. Ronny Suseno, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kesiapsiagaan personel dalam merespons setiap kejadian kedaruratan merupakan bentuk nyata komitmen Brimob dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Setiap laporan bencana harus ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Kehadiran personel Brimob di lokasi merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan, membantu proses evakuasi, serta mendukung penanganan agar dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisasi,” ujar Kombes Pol. Ronny Suseno.

Sementara itu, Kabag Ops Satbrimob Polda Kaltim AKP Nugroho Widihyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik. Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

Ia juga menyampaikan bahwa tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, seorang relawan mengalami luka ringan dan satu warga mengalami sesak napas sehingga langsung mendapatkan penanganan medis. Personel Brimob turut disiagakan di lokasi untuk membantu pengamanan pascakebakaran serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kesigapan personel Satbrimob dalam memberikan respons cepat terhadap musibah yang terjadi di tengah masyarakat.

“Kehadiran personel Polri dalam setiap situasi darurat merupakan bentuk pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi bahaya kebakaran, khususnya dengan rutin memeriksa instalasi listrik di rumah guna mencegah terjadinya peristiwa serupa,” ujar Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi.

Melalui kesiapsiagaan Tim Respons Bencana, Satbrimob Polda Kaltim terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan keselamatan yang kondusif di wilayah Kalimantan Timur.

Ops Antik Mahakam 2026: Timsus Ditresnarkoba Polda Kaltim Tangkap Dua Pelaku Peredaran Sabu Jaringan Kutai Timur

Kutai Timur – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial AY dan S, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Dari hasil penindakan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika beserta alat komunikasi dan barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, setelah Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sangatta Utara.. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang laki-laki di sebuah rumah kos yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AY, petugas menemukan tujuh plastik klip bening yang disimpan di dalam sedotan dan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram dan berat netto 0,53 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max warna putih, satu unit telepon genggam Oppo warna hitam, satu unit telepon genggam Redmi 13 warna hitam, dua bundel plastik klip bening, satu dompet kecil warna putih, serta uang tunai sebesar Rp2.100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, dari tersangka S, petugas mengamankan satu unit telepon genggam Oppo warna hitam yang berisi percakapan terkait transaksi narkotika dengan tersangka AY. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S diketahui berperan sebagai kurir yang membantu peredaran narkotika atas arahan tersangka AY.

Dalam proses interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial DS yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas keterangan tersebut, penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta memburu pemasok yang masih buron.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur terus melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan para tersangka, hingga pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

“Polda Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemasok yang saat ini masih berstatus DPO. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur.