Humas Polri Dipandang Semakin Modern, LAN Pastikan Perkuat Sinergisitas

Jakarta — Divisi Humas Polri menggelar audiensi dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) demi meningkatan sinergisitas di Gedung Divisi Humas Polri, hari ini (2/8/2024). Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho pun menerima langsung rombongan yang dipimpin Plt. Kepala LAN RI Dr. Muhammad Taufiq, DEA.

Plt Kepala LAN RI mengaku bahwa saat ini banyak program Divisi Humas Polri yang telah semakin modern. Hal itu patut diapresiasi karena perkembangan zaman dengan berbasis digital membutuhkan modernisasi.

“Begitu canggih dan modern kekuatan Humas Polri dalam mengelola bidang Kehumasan,” ungkap Plt. Kepala LAN, Jumat (2/8/24).

Menurut Plt Kepala LAN, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang perlu belajar dari Polri atas upaya branding instansi. Branding sendiri perlu dilakukan demi transparansi segala kinerja instansi kepada masyarakat.

“Kehumasan tidak hanya membangun berita, namun kehumasan lebih dari itu dalam menghadirkan rasa percaya publik terhadap suatu institusi,” ujarnya.

Ia pun berharap LAN dan Divisi Humas Polri akan semakin menjalin kolaborasi. Walaupun, sudah ada MoU yang berjalan sejak beberapa waktu lalu.

Kadiv Humas pun menyambut baik rencana memperkuat kolaborasi tersebut. Menurut Kadiv Humas, kolaborasi perlu diperkuat demi transformasi yang semakin baik.

“Tidak lupa saya sampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Lembaga Administrasi Negara RI yang telah bekerjasama dan mendukung penuh kepada kami melalui penyelenggaraan kegiatan analisis kebijakan, pelatihan, dan pendidikan tinggi terapan,” jelas Kadiv Humas.

Jelang Pilkada 2024, Polsek Sangasanga Gencar Lakukan Patroli Dialogis 3 Pilar

KUKAR – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kukar, Polsek Sangasanga bersama dengan TNI dan instansi Kecamatan Sangasanga mengadakan patroli dialogis 3 pilar. Guna menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah.

Patroli yang dilaksanakan pada Jumat (2/8/2024) ini, dimulai pada pukul 08.30 WITA. Dengan melibatkan personel dari Polri, TNI, serta instansi Kecamatan Sangasanga. Dalam kegiatan ini, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah.

Kapolsek Sangasanga, AKP A Baihaki, menyampaikan bahwa dalam patroli tersebut, pihaknya juga menjalin komunikasi dan kerjasama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

\”Kami mengantisipasi kejadian-kejadian yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat, seperti pencurian, perkelahian antar warga, dan peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika terjadi gangguan kamtibmas ke kantor polisi terdekat,\” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP A Baihaki menambahkan bahwa patroli dialogis ini, bertujuan untuk mencegah bertemunya niat dan kesempatan di lokasi-lokasi rawan gangguan kamtibmas. Serta menggali informasi dari masyarakat sebagai masukan untuk melaksanakan tugas Polri. \”Kami juga menegaskan bahwa Polri dan TNI tetap netral dalam Pilkada,\” tutupnya.

Jelang Pilkada 2024, Polsek Sangasanga Gencar Lakukan Patroli Dialogis 3 Pilar

KUKAR – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kukar, Polsek Sangasanga bersama dengan TNI dan instansi Kecamatan Sangasanga mengadakan patroli dialogis 3 pilar. Guna menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah.

Patroli yang dilaksanakan pada Jumat (2/8/2024) ini, dimulai pada pukul 08.30 WITA. Dengan melibatkan personel dari Polri, TNI, serta instansi Kecamatan Sangasanga. Dalam kegiatan ini, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah.

Kapolsek Sangasanga, AKP A Baihaki, menyampaikan bahwa dalam patroli tersebut, pihaknya juga menjalin komunikasi dan kerjasama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

\”Kami mengantisipasi kejadian-kejadian yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat, seperti pencurian, perkelahian antar warga, dan peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika terjadi gangguan kamtibmas ke kantor polisi terdekat,\” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP A Baihaki menambahkan bahwa patroli dialogis ini, bertujuan untuk mencegah bertemunya niat dan kesempatan di lokasi-lokasi rawan gangguan kamtibmas. Serta menggali informasi dari masyarakat sebagai masukan untuk melaksanakan tugas Polri. \”Kami juga menegaskan bahwa Polri dan TNI tetap netral dalam Pilkada,\” tutupnya.

Evaluasi Pelayanan Publik, Polres Kukar Terima Kunjungan Tim Ombudsman

KUKAR – Polres Kukar menerima kunjungan Tim Ombudsman yang bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi pelayanan publik yang diberikan oleh Polres Kukar.

Kedatangan Tim Ombudsman itu diterima langsung oleh Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, pada Kamis (1/8/2024).

Hadir langsung Kepala Keasistenan Penerimaan Verifikasi Laporan, Frederikus Denny Christyanto, Asisten Pratama, Hamsah Fajeri, Pranata Keuangan APBN, Dewi Lestari. Serta seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Kukar.

Didampingi Wakapolres Kukar, Kompol M Aldy Harjasatya, Tim Ombudsman menuju ruang kerja Kapolres Kukar.

Selanjutnya tim meninjau ruang pelayanan SATPAS Perpanjangan SIM A dan SIM C. Kemudian ruang pelayanan SKCK dan Perijinan.

Tim Ombudsman pun juga melakukan peninjauan ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Serta Tim Ombudsman melakukan pendalaman materi di Ruang Si Was Polres Kukar.

Tim Ombudsman pun melakukan peninjauan Kantor Sat Lantas Polres Kukar didampingi oleh Wakapolres Kutai Kartanegara. Sekaligus melihat langsung pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Satresnarkoba Polres Kukar Amankan Pemuda 34 Tahun, Kantongi 4 Poket Sabu-sabu

KUKAR – Satresnarkoba Polres Kukar berhasil menangkap pelaku peredaran sabu-sabu di Kecamatan Tenggarong. Yakni pria berusia 34 tahun, berinisial AH. Pada Selasa (31/7)2024) sekitar pukul 22.00 WITA, di Jalan Melak 1 Kelurahan Maluhu.

Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi TKP kerap jadi lokasi transaksi yang dilakukan oleh pelaku. Tepatnya pada Selasa (31/7)2024), pelaku yang sedang duduk di depan rumahnya, langsung diamankan oleh petugas.

\”Tim melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan kontrakan tempat ia tinggal ditemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu di dalam dompet kecil berwarna coklat di dekat tempat ia duduk,\” ujar Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.

Selain mengamankan 4 poket sabu-sabu seberat 0,94 gram, juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Yakni 1 buah alat hisap. Pelaku pun kini sudah digelandang ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kukar Ikuti Kirab Bendera Merah Putih, Rangkaian Peringatan Hari Kemerdekaan

KUKAR – Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, mengikuti rangkaian kegiatan penyerahan, pemasangan, dan Kirab Bendera Merah Putih di Halaman Kedaton Kutai Kartanegara. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 1.000 orang yang turut berpartisipasi dalam acara yang penuh semangat kebangsaan tersebut.

Dalam kesempatan, Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyampaikan semangat untuk mengibarkan ribuan bendera merah putih menjelang perayaan 17 Agustus, Dirgahayu RI ke-79. Ia pun berharap semua pihak diberikan kesehatan dan keselamatan hingga pelaksanaan Hari Kemerdekaan RI.

Penyerahan bendera secara simbolis kepada perwakilan seluruh paguyuban Setkab Kukar. Dilanjutkan dengan kirab bendera dengan rute Monumen Timur, Jalan Mayjend Sutoyo, Jalan Diponegoro, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Muhsin, dan Jalan Wolter Monginsidi, dengan finish di Bundaran Tuah Himba.

Setibanya di Jalan depan Kantor Bupati, Forkopimda bersama siswa-siswi perwakilan sekolah menggelar bendera merah putih sepanjang 500 meter. Bendera tersebut diarak hingga Bundaran Tuah Himba.

Kegiatan penyerahan dan pemasangan bendera secara serentak di seluruh kecamatan di Kukar, merupakan rangkaian peringatan menjelang Proklamasi Kemerdekaan RI dan rasa hormat serta bangga kepada NKRI dalam menyambut HUT RI ke-79. Yakni dengan memasang bendera merah putih secara serentak di 20 kecamatan se-Kukar.

Kasat Binmas Polres Kukar Hadiri Peresmian Sekretariat Ika Pakarti di Tenggarong

KUKAR – Kasat Binmas Polres Kukar AKP Suharyanto menghadiri rangkaian peresmian Kantor Sekretariat Ika Pakarti serta penyerahan alat gamelan, yang berlangsung di Jalan Aji Masnandai, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 20.30 WITA.

Pada kesempatan itu, Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyampaikan pentingnya mempererat silaturahmi dan memperkuat visi serta misi organisasi dalam berkontribusi pada pembangunan daerah dan bangsa melalui seni dan budaya.

Edi Damansyah, pun menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud kebersamaan dalam menjaga dan melestarikan seni budaya Jawa. Serta mendorong anggota organisasi untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan budaya.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan simbolis seperangkat alat gamelan, pemberian bingkisan kepada warga kurang mampu, dan ditutup dengan pembacaan doa. Acara yang berlangsung hingga pukul 22.40 WITA tersebut berjalan dengan aman dan lancar.

Polsek Muara Kaman Tangkap Pelaku Penganiayaan di Lokasi Kerja Perusahaan

KUKAR – Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di salah satu lokasi kerja di PT MKH, di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 09.00 WITA.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polsek Muara Kaman, penganiayaan berawal dari saling cekcok antara korban Iwan Prasetiawan dengan pelaku MGM.

Awalnya MGM menelepon korban dengan nada kasar dan mengajak korban bertemu. Setelah keduanya bertemu, pelaku langsung langsung memegang kerah baju dan menghempaskannya ke pohon sawit sebanyak 2 kali.

Tak berhenti disana, korban juga dihempaskan ke kontoiner yang juga ada di dekat tempat tersebut sebayak 2 kali hingga terjatuh ke tanah. Selanjutnya korban diinjak pada bagian leher hingga mengalami sakit dan nyeri pada bagian lengan sebelah kanan antara siku dan pergelangan tangan.

\”Setelah diperiksakan di klinik PT MKH, dokter menyampaikan bahwa tangan sebelah kanan korban patah selanjutnya di rujuk ke RSUD AM Parikesit Tenggarong,\” ujar Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto.

Perkelahian pun sempat dilerai, namun korban keberatan dan melaporkannya ke Polsek Muara Kaman.

Kini pelaku pun sudah digelandang ke Mapolsek Muara Kaman. Pelaku pun terancam dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Terkait barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka berat terhadap orang lain.

Polri Tangkap \”Calon Pengantin\” Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Jakarta — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah

Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. \”Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,\” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.

\”Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,\” ungkap Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.

Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Polri Tangkap \”Calon Pengantin\” Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Jakarta — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah

Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. \”Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,\” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.

\”Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,\” ungkap Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.

Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.