Polres Kukar Gelar Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Pembakaran Rumah Disejumlah Titik di Tenggarong

KUKAR – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar konferensi pers terkait kasus pembakaran rumah yang terjadi di Kecamatan Tenggarong. Tercatat setidaknya ada 5 TKP yang menjadi lokasi pembakaran, yang dilakukan oleh pelaku RC (24).

Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, menjelaskan kronologi terungkap pelaku. Yakni percobaan pembakaran rumah di Jalan Ulu Kedang Pahu, pada Rabu (9/10/2024) malam sekitar pukul 19.30 WITA.

Tersangka pembakaran, RC mengaku tidak suka melihat rumah kosong dan gelap, yang menjadi motif pembakaran. Ia bermaksud memberi peringatan kepada pemilik rumah agar menyalakan lampu dan mengisi rumah tersebut. Dalam aksinya, tersangka menggunakan korek api dan bahan-bahan yang mudah terbakar.

\”Tersangka melakukan pembakaran dengan menyusun bahan-bahan mudah terbakar di lantai rumah dan menyalakannya menggunakan korek api,\” ungkap AKP Jordi Rahman.

Ini bukan yang kali pertama, pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya. Yakni tiga titik di Jalan Gunung Belah Gang Kita Jua dengan membakar sofa rumah pada tanggal 29 Agustus 2024, membakar bola lampu milik salah satu warga pada 1 September.

Pun melakukan pembakaran hingga sebabkan kebakaran hebat yang menewaskan satu remaja pada 5 September 2024 lalu. Korban jiwa dalam peristiwa ini adalah Davi Nur Hidayat (18), yang meninggal dunia akibat kebakaran tersebut. Selain itu, 21 rumah habis terbakar, dan 3 rumah lainnya mengalami kerusakan.

Tidak berhenti disana, ia kembali beraksi dengan membakar spion mobil Daihatsu Xenia di Jalan Gunung Belah Gang Beringin 2.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk satu buah korek api gas merek Tokai, handphone merek Samsung, jaket bomber biru navy, celana panjang hitam, serta papan kayu sisa terbakar.

Tersangka RC pun dijerat dengan Pasal 187 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membakar yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Polres Kukar Gelar Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Pembakaran Rumah Disejumlah Titik di Tenggarong

KUKAR – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar konferensi pers terkait kasus pembakaran rumah yang terjadi di Kecamatan Tenggarong. Tercatat setidaknya ada 5 TKP yang menjadi lokasi pembakaran, yang dilakukan oleh pelaku RC (24).

Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, menjelaskan kronologi terungkap pelaku. Yakni percobaan pembakaran rumah di Jalan Ulu Kedang Pahu, pada Rabu (9/10/2024) malam sekitar pukul 19.30 WITA.

Tersangka pembakaran, RC mengaku tidak suka melihat rumah kosong dan gelap, yang menjadi motif pembakaran. Ia bermaksud memberi peringatan kepada pemilik rumah agar menyalakan lampu dan mengisi rumah tersebut. Dalam aksinya, tersangka menggunakan korek api dan bahan-bahan yang mudah terbakar.

\”Tersangka melakukan pembakaran dengan menyusun bahan-bahan mudah terbakar di lantai rumah dan menyalakannya menggunakan korek api,\” ungkap AKP Jordi Rahman.

Ini bukan yang kali pertama, pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya. Yakni tiga titik di Jalan Gunung Belah Gang Kita Jua dengan membakar sofa rumah pada tanggal 29 Agustus 2024, membakar bola lampu milik salah satu warga pada 1 September.

Pun melakukan pembakaran hingga sebabkan kebakaran hebat yang menewaskan satu remaja pada 5 September 2024 lalu. Korban jiwa dalam peristiwa ini adalah Davi Nur Hidayat (18), yang meninggal dunia akibat kebakaran tersebut. Selain itu, 21 rumah habis terbakar, dan 3 rumah lainnya mengalami kerusakan.

Tidak berhenti disana, ia kembali beraksi dengan membakar spion mobil Daihatsu Xenia di Jalan Gunung Belah Gang Beringin 2.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk satu buah korek api gas merek Tokai, handphone merek Samsung, jaket bomber biru navy, celana panjang hitam, serta papan kayu sisa terbakar.

Tersangka RC pun dijerat dengan Pasal 187 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membakar yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Anak Tenggelam di Sungai Mahakam, Polsek Tenggarong Bantu Lakukan Pencarian

KUKAR — Seorang anak bernama Hafiz Azar (11 tahun) dilaporkan tenggelam di perairan Sungai Mahakam, tepatnya di bawah Jembatan Tenggarong, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 16.45 WITA.

Kapolsek Tenggarong, AKP Sukardi menerangkan kejadian bermula ketika saksi bernama Ronaldo Muta Al Basith (26) sedang memancing di sekitar lokasi bersama rekannya, Al Bait. Seorang pria dewasa yang berada di tepi sungai tiba-tiba meminta pertolongan dengan menunjuk ke arah air. Awalnya, Ronaldo mengira barang milik pria tersebut jatuh ke sungai, namun saat mendekat, ia melihat tangan seseorang melambai di permukaan air.

Ronaldo berusaha menolong korban dengan memberikan pelepah pohon palem kering untuk dipegang, namun upaya tersebut tidak berhasil. Korban kemudian hilang dari pandangan. Menurut Ronaldo, Hafiz datang ke lokasi bersama empat teman sekolahnya.

Hingga saat ini, pencarian korban masih dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpolairud Polres Kutai Kartanegara, BPBD Kabupaten Kukar, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kukar, Polsek Tenggarong, dan sejumlah relawan.

Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah seperti menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk melakukan pencarian.

Kapolsek Tenggarong, AKP Sukardi, mengimbau masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk berhati-hati dan memberikan ruang bagi tim pencari untuk bekerja.

Polsek Tabang Selesaikan Kasus Pengeroyokan Pelajar Secara Mediasi

KUKAR — Kasus pengeroyokan yang melibatkan pelajar SMPN 1 Tabang dan SMAN 1 Tabang, yang terjadi di Desa Bilatalang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, berhasil diselesaikan melalui mediasi, yang difasilitasi oleh Polsek Tabang pada Kamis (10/10/2024). Mediasi berlangsung di SMAN 1 Tabang dipimpin oleh IPDA Munasir, Kanit Samapta Polsek Tabang sekaligus Polisi RW Desa Sidomulyo.

Kasus ini melibatkan empat pelajar, dua dari SMP dan dua dari SMA, sebagai pelaku pengeroyokan terhadap seorang siswi SMAN 1 Tabang. Mediasi ini dihadiri oleh para pelaku, korban, orang tua korban, Bhabinkamtibmas Desa Bilatalang, dan IPDA Munasir.

Dalam mediasi tersebut, para pelaku sepakat untuk tidak mengulangi perbuatannya dan menerima konsekuensi akan dikeluarkan dari sekolah. Apabila jika terbukti melakukan tindakan serupa di kemudian hari. Selain itu, orang tua para pelaku juga sepakat untuk mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatan anak-anak mereka, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya melalui denda adat.

Para pihak yang terlibat dalam mediasi menyampaikan rasa terima kasih kepada Polsek Tabang atas peran mereka dalam memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan.

Kapolsek Tabang, IPTU Aldino Subroto, menyatakan bahwa langkah ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya pelajar, agar lebih menjaga sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Polsek Loa Janan Tangkap Pelaku Penganiayaan, Tersinggung Ditagih Utang

KUKAR – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan ringan, yang terjadi pada Minggu (06/10/2024). Berlokasi di Jalan Manunggal RT 10, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penganiayaan ini melibatkan pelaku bernama MA (48) yang melakukan kekerasan terhadap korban, Tilka Dwi Ananda (23), seorang warga Samarinda Seberang.

Kejadian bermula ketika korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang yang sudah menunggak selama dua bulan. Setelah menunggu sekitar 20 menit, korban mengetuk pintu sambil memanggil pelaku, MA.

Saat korban menanyakan perihal utangnya, MA menjawab bahwa pembayaran akan dilakukan setelah suaminya menerima gaji. Namun, suami pelaku yang keluar dari rumah, justru berkata bahwa utang tersebut tidak perlu dibayar, yang memicu keributan antara korban dan pelaku.

Keributan semakin memanas hingga pelaku mengambil kursi plastik dan memukul korban dua kali, mengenai telinga kiri dan mulut korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka ringan dan segera melapor ke Polsek Loa Janan.

Polsek Loa Janan segera bertindak dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menangkap pelaku untuk dimintai keterangan. Barang bukti berupa kursi plastik berwarna biru yang digunakan dalam penganiayaan juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Polsek Loa Janan Tangkap Pelaku Penganiayaan, Tersinggung Ditagih Utang

KUKAR – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan ringan, yang terjadi pada Minggu (06/10/2024). Berlokasi di Jalan Manunggal RT 10, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penganiayaan ini melibatkan pelaku bernama MA (48) yang melakukan kekerasan terhadap korban, Tilka Dwi Ananda (23), seorang warga Samarinda Seberang.

Kejadian bermula ketika korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang yang sudah menunggak selama dua bulan. Setelah menunggu sekitar 20 menit, korban mengetuk pintu sambil memanggil pelaku, MA.

Saat korban menanyakan perihal utangnya, MA menjawab bahwa pembayaran akan dilakukan setelah suaminya menerima gaji. Namun, suami pelaku yang keluar dari rumah, justru berkata bahwa utang tersebut tidak perlu dibayar, yang memicu keributan antara korban dan pelaku.

Keributan semakin memanas hingga pelaku mengambil kursi plastik dan memukul korban dua kali, mengenai telinga kiri dan mulut korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka ringan dan segera melapor ke Polsek Loa Janan.

Polsek Loa Janan segera bertindak dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menangkap pelaku untuk dimintai keterangan. Barang bukti berupa kursi plastik berwarna biru yang digunakan dalam penganiayaan juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Polsek Tenggarong Seberang Amankan Kampanye Paslon Pilkada Kukar

KUKAR – Polsek Tenggarong Seberang lakukan pengamanan terkait kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegaraa di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Rabu (9/10/2024).

Kegiatan kampanye tersebut dihadiri oleh sekitar 300 simpatisan. Berkumpul di Lapangan SMP PGRI Desa Tanjung Batu.

Dalam kesempatan tersebut, paslon menyampaikan visi misi serta Program-program kepada masyarakat.

Beberapa program unggulan yang dipaparkan diantaranya adalah subsidi biaya pendidikan, program bantuan untuk pondok pesantren, berobat cukup menggunakan KTP, dan bantuan bagi petani, peternak, serta nelayan.

Kampanye ini juga didukung oleh alat peraga berupa gambar dan brosur. Pengamanan dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh IPDA Didik Gianto dari Polres Kukar, bersama 17 personel lainnya, termasuk IPDA Purwanto dan AIPDA Dody T dari Polsek Tenggarong Seberang.

Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William, mengapresiasi kelancaran kegiatan ini dan berharap semua proses kampanye terus berjalan aman hingga hari pemungutan suara.

Polsek Tenggarong Seberang Amankan Kampanye Paslon Pilkada Kukar

KUKAR – Polsek Tenggarong Seberang lakukan pengamanan terkait kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegaraa di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Rabu (9/10/2024).

Kegiatan kampanye tersebut dihadiri oleh sekitar 300 simpatisan. Berkumpul di Lapangan SMP PGRI Desa Tanjung Batu.

Dalam kesempatan tersebut, paslon menyampaikan visi misi serta Program-program kepada masyarakat.

Beberapa program unggulan yang dipaparkan diantaranya adalah subsidi biaya pendidikan, program bantuan untuk pondok pesantren, berobat cukup menggunakan KTP, dan bantuan bagi petani, peternak, serta nelayan.

Kampanye ini juga didukung oleh alat peraga berupa gambar dan brosur. Pengamanan dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh IPDA Didik Gianto dari Polres Kukar, bersama 17 personel lainnya, termasuk IPDA Purwanto dan AIPDA Dody T dari Polsek Tenggarong Seberang.

Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William, mengapresiasi kelancaran kegiatan ini dan berharap semua proses kampanye terus berjalan aman hingga hari pemungutan suara.

Polsek Sebulu Gelar Sosialisasi Dampak Negatif Bullying dan Media Sosial

KUKAR – Polsek Sebulu bersama pihak sekolah dan Puskesmas menggelar sosialisasi mengenai dampak negatif bullying dan penggunaan media sosial bagi siswa SD Muhammadiyah I Sebulu. Acara yang berlangsung pada Rabu (9/10/2024) di Gedung SD Muhammadiyah I Sebulu ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk orang tua siswa dan para guru.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kanit Binmas Polsek Sebulu IPDA Makmur Jaya. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada siswa dan orang tua terkait bahaya bullying, kejahatan dunia maya (cybercrime), serta pornografi yang dapat berdampak buruk pada anak-anak.

Selain itu, pemateri dari Puskesmas Sebulu 2, yakni Sumiati dan Alfiannur, juga memberikan edukasi mengenai pentingnya kesehatan mental dan pengawasan penggunaan internet di kalangan remaja.

Acara yang dihadiri oleh 115 peserta, dengan rangkaian acara berupa pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta sambutan dari Komite Sekolah dan Kepala Sekolah SD Muhammadiyah I Sebulu, Inar. Sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan pembacaan doa pada pukul 10.15 WITA.

Kegiatan berlangsung aman dan tertib, dengan harapan ke depannya siswa dan orang tua lebih waspada terhadap dampak negatif penggunaan internet dan media sosial.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menyampaikan apresiasi atas kerjasama semua pihak dan berharap sosialisasi semacam ini dapat memberikan dampak positif dalam mencegah perilaku negatif di kalangan siswa.

Satlantas Polres Kukar Gelar Patroli Blue Light di Jalan Monumen Timur

KUKAR – Satlantas Polres Kutai Kartanegara melaksanakan patroli Blue Light di wilayah yang dianggap rawan kecelakaan lalu lintas dan gangguan keamanan, Rabu (9/10/2024) pukul 23.40 WITA.

Patroli ini digelar di sepanjang Jalan Monumen Timur, Kecamatan Tenggarong, dengan tujuan menciptakan situasi yang kondusif dan aman bagi masyarakat.

Personel yang terlibat dalam kegiatan patroli ini terdiri dari Aiptu Wahyu Ps, Aipda Ari G, Brigpol Yudo A, dan Briptu Dwi Istar. Mereka melaksanakan patroli di area-area yang berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Beberapa fokus utama patroli ini meliputi pencegahan terjadinya laka lantas, kemacetan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta aksi kriminalitas lainnya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya rutin Satlantas Polres Kukar untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di malam hari.

Dengan adanya patroli Blue Light, diharapkan situasi kamtibmas dan kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran) lalu lintas di wilayah Tenggarong tetap terjaga dan terkendali. Satlantas Polres Kukar terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui kegiatan preventif ini.