Polsek Loa Kulu Gelar Patroli Tiga Pilar untuk Jaga Kondusivitas Tahapan Pilkada

KUKAR – Dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polsek Loa Kulu menggelar Patroli Gabungan Tiga Pilar, pada Minggu (29/12/2024).

Kegiatan yang berlangsung pukul 11.00 Wita ini, melibatkan personel Polsek Loa Kulu. Masing-masing Aiptu M Taufik S, Aiptu Ardhi, dan Brigpol Rendi, bersama Sertu Giono dari TNI. Patroli dilakukan di dua lokasi strategis, yakni Kantor Panwaslu Kecamatan Loa Kulu dan Kantor PPK Kecamatan Loa Kulu.

Selama patroli, tim menyampaikan imbauan kepada petugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pesan yang ditekankan adalah pentingnya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, terutama di tengah tahapan Pilkada yang sedang berlangsung.

\”Dengan dukungan semua pihak, termasuk Panwaslu dan PPK, kami optimistis wilayah Loa Kulu dapat menjalani tahapan Pilkada dengan aman dan tertib,\” ujar Kapolsek.

Patroli berakhir pada pukul 11.30 Wita tanpa adanya gangguan keamanan. Kapolsek Loa Kulu menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menciptakan suasana yang aman selama proses demokrasi berlangsung.

Kegiatan Patroli Tiga Pilar ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polri, TNI, dan penyelenggara pemilu dalam menjaga keamanan dan kelancaran pesta demokrasi di wilayah Kecamatan Loa Kulu.

Satlantas Polres Kukar Koordinasikan Percepatan Perbaikan Jalan Longsor di KM 09 Samboja-Sepaku

KUKAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kukar bersama tim gabungan melakukan tindak lanjut atas kerusakan jalan akibat longsor di KM 09 Samboja-Sepaku, pada Sabtu (28/12/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Lilin Mahakam 2024 untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di kawasan tersebut.

Menurut laporan resmi, kegiatan dimulai pukul 10.00 Wita dengan melibatkan personel Satlantas Polres Kukar, Polsek Samboja, dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Kalimantan Timur.

Dalam upaya mempercepat perbaikan, Satlantas Kukar berkoordinasi dengan BBPJN Wilayah Kaltim untuk pemasangan Jembatan Bailey sebagai solusi sementara. Selain itu, pengaturan lalu lintas dilakukan dengan sistem buka-tutup untuk mengurangi risiko kemacetan di lokasi.

Pemadatan ruas jalan di sisi kiri dan kanan pun telah dilakukan dengan menggunakan tanah. Serta pemasangan plat besi untuk memperkuat akses kendaraan.

Pekerjaan Jembatan Bailey menunjukkan kemajuan, meliputi pemasangan lantai jembatan, penimbunan oprit, pemasangan geobag, dan plat besi penghubung jembatan.

Kasatlantas Polres Kukar, AKP Rachman Ashari, menyatakan bahwa upaya ini bertujuan untuk meminimalkan gangguan lalu lintas dan memastikan keselamatan pengguna jalan. \”Kami terus memantau perkembangan dan berkoordinasi agar solusi darurat ini dapat segera berfungsi secara optimal,\” ujarnya.

Diperkirakan Jembatan Bailey akan dapat digunakan mulai Minggu (29/12/2024) dengan kapasitas maksimal 25 ton. Kendaraan dengan bobot lebih berat diarahkan melalui badan jalan di samping jembatan.

Operasi Lilin Mahakam 2024 merupakan agenda rutin dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru. Dengan adanya penanganan cepat atas insiden ini, diharapkan arus lalu lintas di kawasan Samboja-Sepaku dapat kembali normal.

Polsek Loa Janan Tangkap Tersangka Tabrak Lari di Surabaya

KUKAR – Unit Reskrim Polsek Loa Janan bekerja sama dengan Unit Laka Lantas Polres Kukar berhasil menangkap DSL, tersangka kasus tabrak lari yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka berat. Penangkapan dilakukan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Jumat (27/12/2024).

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada Minggu (28/01/2024) silam. Tepatnya pada pukul 18.10 WITA di Jalan Samarinda-Balikpapan KM 20, Dusun Tani Maju RT 7, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Paska kejadian, tersangka kemudian melarikan diri.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh IPDA Dwi Handono, dengan bantuan Opsnal Reskoba dan Jatanras Polrestabes Surabaya, berhasil melacak keberadaan tersangka. DSL diamankan saat sedang makan bersama keluarganya di sebuah kedai di Kompleks Citra Land, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, pada Jumat (27/12/2024) pukul 18.54 WIB.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4, Pasal 312, serta Pasal 231 Ayat 1 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setelah penangkapan, tersangka langsung diamankan dan diserahkan ke Unit Laka Lantas Polres Kukar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Loa Janan mengapresiasi kerja sama dengan Polrestabes Surabaya dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati di jalan raya dan melaporkan setiap kejadian kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian.

Polsek Tenggarong Seberang Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

KUKAR – Polsek Tenggarong Seberang kembali mengungkap dan menangkap pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku yang masih berusia 19 tahun ini, tega menyetubuhi gadis belia berusia 16 tahun yang masih duduk dibangku Kelas 1 SMA.

Pelaku awalnya mengajak korban untuk berjalan-jalan. Saat itu, korban mendatangi pelaku yang berada di Samarinda. Bukan jalan-jalan, tetapi pelaku malah membawa kabur gadis malang tersebut. Selama sepekan, korban harus menerima kenyataan jika disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali.

\”Selama jalan bersama dengan tersangka, korban selalu disetubuhi sehingga mengalami rasa sakit dikemaluannya,\” ungkap Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William.

\”Ibu korban awalnya sempat melakukan pencarian bahkan melaporkan anaknya hilang di Polsek Tenggarong Seberang,\” lanjutnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Setang Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang langsung melakukan penyelidikan. Hingga mendapatkan informasi bahwa korban dan pelaku sedang berada di Balikpapan. Selanjutnya tim bergegas menuju Balikpapan untuk mencari dan mengamankan pelaku yang diketemukan di Pelabuhan Semayang Balikpapan.

Pelaku bermaksud untuk pergi ke Makassar dan setelah berhasil mengamankan pelaku dan korban langsung di bawah ke Polsek Tenggarong Seberang, guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku pun kini terancam dengan Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Dan atau Pasal 332 Ayat Ke-1 KUHP.

Polsek Tenggarong Seberang Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

KUKAR – Polsek Tenggarong Seberang kembali mengungkap dan menangkap pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku yang masih berusia 19 tahun ini, tega menyetubuhi gadis belia berusia 16 tahun yang masih duduk dibangku Kelas 1 SMA.

Pelaku awalnya mengajak korban untuk berjalan-jalan. Saat itu, korban mendatangi pelaku yang berada di Samarinda. Bukan jalan-jalan, tetapi pelaku malah membawa kabur gadis malang tersebut. Selama sepekan, korban harus menerima kenyataan jika disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali.

\”Selama jalan bersama dengan tersangka, korban selalu disetubuhi sehingga mengalami rasa sakit dikemaluannya,\” ungkap Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William.

\”Ibu korban awalnya sempat melakukan pencarian bahkan melaporkan anaknya hilang di Polsek Tenggarong Seberang,\” lanjutnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Setang Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang langsung melakukan penyelidikan. Hingga mendapatkan informasi bahwa korban dan pelaku sedang berada di Balikpapan. Selanjutnya tim bergegas menuju Balikpapan untuk mencari dan mengamankan pelaku yang diketemukan di Pelabuhan Semayang Balikpapan.

Pelaku bermaksud untuk pergi ke Makassar dan setelah berhasil mengamankan pelaku dan korban langsung di bawah ke Polsek Tenggarong Seberang, guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku pun kini terancam dengan Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Dan atau Pasal 332 Ayat Ke-1 KUHP.

Polsek Sebulu Tangkap Pelaku Penusukan dengan Sajam di Desa Sumber Sari

KUKAR – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan luka berat, terhadap seorang korban bernama Riski Saputra, pada Jumat (27/12/2024) malam. Kejadian ini terjadi di Jalan Mulawarman RT 5, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Korban, Riski Saputra (22), pun mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku berinisial A, seorang pria berusia 55 tahun. Kejadian ini bermula ketika korban dan temannya melintas didepan sebuah ruko, kemudian memotong jalan, dan terkena pengendara lain yang melintas hingga berujung cekcok.

Menurut keterangan Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, insiden ini berawal dari korban yang tidak terima ditegur oleh pelaku. Saat itu pelaku A yang berada di lokasi kejadian memperingatkan untuk tidak melakukan pemukulan ke pengendara motor yang menabraknya. Namun korban malah mendatangi pelaku dan terjadi perkelahian. Dalam situasi itu, pelaku menggunakan senjata tajam berupa pisau untuk menusuk korban di bagian pinggang kiri.

\”Korban langsung berteriak kesakitan dan mengalami luka serius. Pelaku kemudian melarikan diri ke belakang ruko sambil membawa senjata tajam tersebut,\” ujar AKP Heru.

Setelah menerima laporan dari pihak korban, Unit Reskrim Polsek Sebulu segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Barang bukti berupa satu bilah pisau dengan gagang kayu berwarna cokelat dan panjang sekitar 28 cm berhasil diamankan.

Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

\”Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara, termasuk visum terhadap korban. Kasus ini ditangani dengan serius mengingat korban mengalami luka berat akibat penganiayaan tersebut,\” tambahnya.

Pelaku pun kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, Juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa agar tindakan kriminal dapat segera ditangani. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Sebulu.

Polsek Sebulu Tangkap Pelaku Penusukan dengan Sajam di Desa Sumber Sari

KUKAR – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan luka berat, terhadap seorang korban bernama Riski Saputra, pada Jumat (27/12/2024) malam. Kejadian ini terjadi di Jalan Mulawarman RT 5, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Korban, Riski Saputra (22), pun mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku berinisial A, seorang pria berusia 55 tahun. Kejadian ini bermula ketika korban dan temannya melintas didepan sebuah ruko, kemudian memotong jalan, dan terkena pengendara lain yang melintas hingga berujung cekcok.

Menurut keterangan Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, insiden ini berawal dari korban yang tidak terima ditegur oleh pelaku. Saat itu pelaku A yang berada di lokasi kejadian memperingatkan untuk tidak melakukan pemukulan ke pengendara motor yang menabraknya. Namun korban malah mendatangi pelaku dan terjadi perkelahian. Dalam situasi itu, pelaku menggunakan senjata tajam berupa pisau untuk menusuk korban di bagian pinggang kiri.

\”Korban langsung berteriak kesakitan dan mengalami luka serius. Pelaku kemudian melarikan diri ke belakang ruko sambil membawa senjata tajam tersebut,\” ujar AKP Heru.

Setelah menerima laporan dari pihak korban, Unit Reskrim Polsek Sebulu segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Barang bukti berupa satu bilah pisau dengan gagang kayu berwarna cokelat dan panjang sekitar 28 cm berhasil diamankan.

Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

\”Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara, termasuk visum terhadap korban. Kasus ini ditangani dengan serius mengingat korban mengalami luka berat akibat penganiayaan tersebut,\” tambahnya.

Pelaku pun kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, Juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa agar tindakan kriminal dapat segera ditangani. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Sebulu.

Sat Polairud Polres Kukar Gelar Patroli Imbauan Keselamatan Transportasi Perairan Sangasanga Muara

KUKAR – Dalam rangka meningkatkan keselamatan transportasi perairan, Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kukar menggelar kegiatan imbauan keselamatan. Dengan menyasar penyedia jasa transportasi perairan di wilayah Sangasanga Muara, Kecamatan Sanga Sanga, pada Sabtu (28/12/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh Bripka M Asnawi bersama Bripka Andri W, Brigpol Hardi T, Briptu Iqbal S, dan Bripda M Rizky Firdaus. Dalam imbauannya, petugas menyampaikan beberapa poin penting kepada masyarakat penyedia jasa transportasi air.

Personel memastikan kelengkapan alat keselamatan seperti jaket pelampung serta alat navigasi saat berlayar. Pun meminta penyedia jasa transportasi untuk tidak membawa muatan melebihi kapasitas kapal dan selalu memantau kondisi cuaca sebelum perjalanan.

Kasat Polairud Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan di perairan. \”Kami mengimbau kepada seluruh penyedia jasa transportasi air untuk memprioritaskan keselamatan, baik dari segi peralatan maupun kepatuhan terhadap aturan pelayaran,\” ujar AKP Yohanes.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perairan, menciptakan kelancaran alur pelayaran, serta memastikan keselamatan bagi para pengguna jasa transportasi air di wilayah tersebut.

Hasil dari kegiatan ini, masyarakat di wilayah Sanga Sanga Muara menyambut baik himbauan tersebut dan berkomitmen untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan. Sat Polairud Polres Kukar berencana untuk terus melaksanakan kegiatan serupa di wilayah perairan lainnya guna menciptakan transportasi air yang aman dan tertib.

Polsek Samboja Gelar Patroli Dialogis, Jaga Kondusivitas Pasca Pilkada 2024

KUKAR – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polsek Samboja bersama Koramil 0906-06 dan petugas Trantib/Satpol PP Kecamatan Samboja menggelar patroli dialogis gabungan, pada Sabtu (28/12/2024). Patroli ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 09.00 WITA, dengan menyasar sejumlah titik di wilayah Kecamatan Samboja.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Iptu Sukgianto dari Polsek Samboja, didukung oleh tiga personel Polsek Samboja, dua personel Koramil 0906-06 Serka Budianto, serta dua petugas Trantib/Satpol PP Kecamatan Samboja. Patroli menyambangi warga di Kelurahan Kampung Lama dan RT 009 Kelurahan Kuala Samboja.

Selama patroli, petugas menyampaikan sejumlah imbauan. Mulai dari mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah pasca Pilkada 2024. Serta membangun kerja sama antara Polri, TNI, dan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

Petugas pun mengantisipasi potensi gangguan seperti konflik berbasis SARA, perkelahian, atau penyebaran berita hoaks. Dengan mendorong warga untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan potensi gangguan keamanan.

Kapolsek Samboja, Iptu Sarlendra Satria Yudha, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara tiga pilar—Polri, TNI, dan pemerintah daerah—serta memastikan keamanan pasca Pilkada tetap terjaga. \”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana damai dan melaporkan setiap potensi gangguan Kamtibmas agar dapat segera ditangani,\” ujar Iptu Sarlendra Satria Yudha.

Patroli dilaksanakan secara mobile dengan menyambangi warga yang sedang berkumpul di tempat-tempat umum. Selama kegiatan, situasi di wilayah hukum Polsek Samboja terpantau aman dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol.

Patroli gabungan ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kecamatan Samboja, khususnya dalam menghadapi pasca Pilkada Kukar 2024.

Polres Kukar Laksanakan Patroli Kamtibmas di Gereja GPIB Efata

KUKAR – Satuan Samapta Polres Kukar melaksanakan kegiatan patroli rutin, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), pada Jumat (27/12/2024).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.50 WITA ini, dilakukan oleh enam personel Satuan Samapta, yakni Bripda Doni Harputra Siregar, Bripda Daniel Surya Saputra, Bripda Fahmi Nuarsa, Bripda Rudy Ananta Ramadhan, Bripda Ridho Setio Saputra, dan Bripda Rahmat.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran patroli adalah Gereja GPIB Efata. Dalam kegiatan tersebut, para petugas menyampaikan imbauan kepada petugas keamanan gereja agar tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan, terutama orang-orang yang mencurigakan.

Petugas juga mengingatkan agar segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindak pidana ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. \”Patroli ini bertujuan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, terutama menjelang perayaan akhir tahun,\” ujar salah satu petugas.

Dari hasil patroli, situasi di wilayah tersebut terpantau aman dan terkendali. Polres Kukar mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan dan meningkatkan kewaspadaan guna menciptakan lingkungan yang kondusif.