Tim BPK RI Lakukan Pemeriksaan Keuangan di Polres Kukar

KUKAR — Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan kegiatan pemeriksaan keuangan Polri Tahun Anggaran 2024 di Polres Kukar, pada Kamis (21/11/2024). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Tribrata Lantai II Mako Polres Kutai Kartanegara.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan Polri sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, serta untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Hari Rusyaman, menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan berlangsung dalam suasana tertib dan lancar. \”Kami mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan profesionalisme Polri,\” ujarnya.

Pemeriksaan oleh Tim BPK RI dijadwalkan berlangsung hingga selesai pada hari yang sama.

Polsek Kenohan Hadiri Pengukuhan Pengurus FPK Kenohan 2024-2029 Berjalan Lancar

KUKAR — Polsek Kenohan hadiri pengukuhan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kecamatan Kenohan Periode 2024-2029 sekaligus sosialisasi penggunaan dana operasional kegiatan FPK tahun 2024, pada Kamis (21/11/2023) pagi. Acara yang digelar di Gedung SMP Negeri 1 Kenohan, Desa Kahala, dihadiri sejumlah tokoh penting dan berjalan tertib.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA ini dihadiri oleh Camat Kenohan, Kaspul; Sekcam Kenohan, Misri; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kukar, Rinda Desiyanti; Kanit Samapta Polsek Kenohan, Ipda Mulyanto; Pers Koramil Peltu Ruswanto, dan anggota Polsek Kenohan Bripda Aprilleo, serta para peserta pengukuhan lainnya.

Dalam sambutannya, Camat Kenohan menyampaikan pentingnya peran FPK dalam membantu menjalankan program pemerintah di tingkat kecamatan. \”FPK menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung pembauran dan kerukunan masyarakat. Keberadaan dana operasional yang khusus dialokasikan untuk kegiatan FPK akan menjadi penopang utama keberlanjutan program ini,\” ujar Kaspul.

Pengukuhan ini menandai komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, Polsek, dan Koramil di wilayah Kenohan dalam menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat. Dengan dukungan penuh dari semua pihak, diharapkan program kerja FPK dapat berjalan lebih efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.

Kapolsek Kenohan, IPTU Nelson Eddy Bojoh, memastikan bahwa seluruh rangkaian acara berlangsung lancar tanpa hambatan berarti. \”Kami akan terus mendukung keberlangsungan FPK sebagai wadah pembauran yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kenohan,\” tegasnya.

Polsek Kenohan Hadiri Pengukuhan Pengurus FPK Kenohan 2024-2029 Berjalan Lancar

KUKAR — Polsek Kenohan hadiri pengukuhan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kecamatan Kenohan Periode 2024-2029 sekaligus sosialisasi penggunaan dana operasional kegiatan FPK tahun 2024, pada Kamis (21/11/2023) pagi. Acara yang digelar di Gedung SMP Negeri 1 Kenohan, Desa Kahala, dihadiri sejumlah tokoh penting dan berjalan tertib.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA ini dihadiri oleh Camat Kenohan, Kaspul; Sekcam Kenohan, Misri; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kukar, Rinda Desiyanti; Kanit Samapta Polsek Kenohan, Ipda Mulyanto; Pers Koramil Peltu Ruswanto, dan anggota Polsek Kenohan Bripda Aprilleo, serta para peserta pengukuhan lainnya.

Dalam sambutannya, Camat Kenohan menyampaikan pentingnya peran FPK dalam membantu menjalankan program pemerintah di tingkat kecamatan. \”FPK menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung pembauran dan kerukunan masyarakat. Keberadaan dana operasional yang khusus dialokasikan untuk kegiatan FPK akan menjadi penopang utama keberlanjutan program ini,\” ujar Kaspul.

Pengukuhan ini menandai komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, Polsek, dan Koramil di wilayah Kenohan dalam menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat. Dengan dukungan penuh dari semua pihak, diharapkan program kerja FPK dapat berjalan lebih efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.

Kapolsek Kenohan, IPTU Nelson Eddy Bojoh, memastikan bahwa seluruh rangkaian acara berlangsung lancar tanpa hambatan berarti. \”Kami akan terus mendukung keberlangsungan FPK sebagai wadah pembauran yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kenohan,\” tegasnya.

Kapolres Kukar Hadiri Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan Asta Cita Secara Virtual

KUKAR – Sebagai upaya mendukung program ketahanan pangan nasional yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Polri secara resmi meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan pada Rabu (20/11/2024).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi, melalui Zoom Meeting dengan pusat acara di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kegiatan ini diikuti secara serentak oleh jajaran Polri di seluruh Indonesia, termasuk di Areal SPN Polda Kaltim, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kegiatan di SPN Polda Kaltim turut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, di antaranya Kombes Pol Pepen Supena Wijaya Ka SPN Polda Kaltim, AKBP Heri Rusyaman, Kapolres Kutai Kartanegara dan Samsul Maarif Sekretaris Dinas Pertanian.

Peluncuran Gugus Tugas ini bertujuan memperkuat peran Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional yang menjadi salah satu visi utama pemerintahan saat ini. Dalam dialog interaktif, Kapolri menegaskan bahwa Gugus Tugas ini tidak hanya bertujuan mendukung sektor pertanian, tetapi juga membangun sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat dalam menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman, menyampaikan bahwa peluncuran Gugus Tugas ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan sektor pangan di wilayah Kutai Kartanegara.

“Kami mendukung penuh inisiatif ini dan siap berkontribusi dalam mewujudkan ketahanan pangan yang kuat di Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya.

Kapolres Kukar Hadiri Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan Asta Cita Secara Virtual

KUKAR – Sebagai upaya mendukung program ketahanan pangan nasional yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Polri secara resmi meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan pada Rabu (20/11/2024).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi, melalui Zoom Meeting dengan pusat acara di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kegiatan ini diikuti secara serentak oleh jajaran Polri di seluruh Indonesia, termasuk di Areal SPN Polda Kaltim, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kegiatan di SPN Polda Kaltim turut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, di antaranya Kombes Pol Pepen Supena Wijaya Ka SPN Polda Kaltim, AKBP Heri Rusyaman, Kapolres Kutai Kartanegara dan Samsul Maarif Sekretaris Dinas Pertanian.

Peluncuran Gugus Tugas ini bertujuan memperkuat peran Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional yang menjadi salah satu visi utama pemerintahan saat ini. Dalam dialog interaktif, Kapolri menegaskan bahwa Gugus Tugas ini tidak hanya bertujuan mendukung sektor pertanian, tetapi juga membangun sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat dalam menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman, menyampaikan bahwa peluncuran Gugus Tugas ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan sektor pangan di wilayah Kutai Kartanegara.

“Kami mendukung penuh inisiatif ini dan siap berkontribusi dalam mewujudkan ketahanan pangan yang kuat di Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya.

Evaluasi Kinerja, Tim Mabes Polri dan Kemenpan RB Kunjungi Pelayanan Publik di Polres Kutai Kartanegara

KUKAR – Polres Kukar menjadi salah satu titik kunjungan Tim Penilai Internal (TPI) Astamarena Mabes Polri, bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024, Rabu (20/11/2024).

Kegiatan ini dimulai pukul 11.45 WITA di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kukar dan Ruang Pelayanan SKCK Gedung C Polres Kukar. Tim TPI yang hadir dipimpin oleh AKBP Bramanti Agus Suyono, bersama sejumlah anggota lainnya, didampingi perwakilan dari Kemenpan RB.

Tim memulai evaluasi dengan melakukan pengecekan di ruang pelayanan Kantor Satlantas. Beberapa rekomendasi hasil verifikasi diantaranya pemasangan kanopi pada area parkir untuk kenyamanan masyarakat. Penyediaan tempat penitipan helm dan jaket bagi pemohon SIM dan pemasangan guiding block untuk mempermudah aksesibilitas pemohon SIM penyandang disabilitas.

Setelahnya, tim menuju Mako Polres Kukar untuk mengevaluasi Ruang Pelayanan SKCK, Ruang Laktasi, Ruang Baca/Ruang Bermain Anak, Toilet, dan area parkir. Tim juga memberikan rekomendasi serupa terkait pemasangan kanopi dan tempat penitipan helm serta jaket bagi masyarakat.

Evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polres Kutai Kartanegara guna memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat.

Polsek Tenggarong Seberang Berhasil Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 2,6 Gram Narkotika

KUKAR – Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pengedar berinisial AN (28), pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 19.15 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Batuan, RT 3 Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,6 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, dan 1 unit ponsel merek Infinix warna hitam.

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

\”Ketika tiba di lokasi, anggota mencurigai seorang pria yang kemudian diketahui bernama AN. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan lima paket sabu di kantong jaketnya. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,\” ujar IPTU Raymond.

AN pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Tenggarong Seberang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. \”Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Kerja sama seperti ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas narkoba,\” pungkas IPTU Raymond.

Kecelakaan Maut di Sebulu Mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

KUKAR – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Mulawarman, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 17.00 WITA. Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda CBR 150 warna merah-hitam tanpa nomor polisi dan mobil Mitsubishi truk warna kuning dengan nomor polisi KT 8629 CI.

Kasat Lantas Polres Kukar AKP Rachman Ashari mengatakan kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengendara sepeda motor, Tomy Saputra (25), yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Sumber Sari menuju Desa Giri Agung. Saat melintasi tikungan, Tomy berusaha mendahului mobil pick-up yang tidak diketahui nomor polisinya. Namun, ia kehilangan kendali dan terjatuh ke kanan jalan.

Pada saat bersamaan, mobil Mitsubishi truk yang dikemudikan Andri Prasetyo (32) melaju dari arah berlawanan. Karena jarak terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari.

Pengendara motor, Tomy Saputra, warga Mamuju, Sulawesi Barat, meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka parah. Pengemudi truk, Andri Prasetyo, warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, tidak mengalami luka.

Sepeda motor Honda CBR mengalami kerusakan parah dengan kerugian ditaksir Rp 5 juta. Mobil Mitsubishi truk mengalami kerusakan ringan pada lampu depan dengan kerugian sekitar Rp 2 juta.

Menurut hasil olah TKP, kecelakaan disebabkan kurang hati-hatinya pengendara sepeda motor yang mencoba mendahului kendaraan di tikungan tanpa mempertimbangkan kondisi jalan dan kendaraan lain dari arah berlawanan.

Kasat Lantas Polres Kukar mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengutamakan kehati-hatian di tikungan, dan tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, terutama di jalan-jalan yang rawan kecelakaan.

Kecelakaan Maut di Sebulu Mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

KUKAR – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Mulawarman, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 17.00 WITA. Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda CBR 150 warna merah-hitam tanpa nomor polisi dan mobil Mitsubishi truk warna kuning dengan nomor polisi KT 8629 CI.

Kasat Lantas Polres Kukar AKP Rachman Ashari mengatakan kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengendara sepeda motor, Tomy Saputra (25), yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Sumber Sari menuju Desa Giri Agung. Saat melintasi tikungan, Tomy berusaha mendahului mobil pick-up yang tidak diketahui nomor polisinya. Namun, ia kehilangan kendali dan terjatuh ke kanan jalan.

Pada saat bersamaan, mobil Mitsubishi truk yang dikemudikan Andri Prasetyo (32) melaju dari arah berlawanan. Karena jarak terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari.

Pengendara motor, Tomy Saputra, warga Mamuju, Sulawesi Barat, meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka parah. Pengemudi truk, Andri Prasetyo, warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, tidak mengalami luka.

Sepeda motor Honda CBR mengalami kerusakan parah dengan kerugian ditaksir Rp 5 juta. Mobil Mitsubishi truk mengalami kerusakan ringan pada lampu depan dengan kerugian sekitar Rp 2 juta.

Menurut hasil olah TKP, kecelakaan disebabkan kurang hati-hatinya pengendara sepeda motor yang mencoba mendahului kendaraan di tikungan tanpa mempertimbangkan kondisi jalan dan kendaraan lain dari arah berlawanan.

Kasat Lantas Polres Kukar mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengutamakan kehati-hatian di tikungan, dan tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, terutama di jalan-jalan yang rawan kecelakaan.

Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp 40 Juta

KUKAR – Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah bengkel motor, di Jalan Gerbang Dayaku, RT 12 Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan. Kasus ini terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024, dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp 40 juta.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka, masing-masing H (45) dan HI (22).

Kasus ini terjadi pada 24 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku mencungkil dinding kayu samping bengkel korban, merusak kabel CCTV, dan mengambil berbagai barang seperti mesin kapal, oli, kampas rem, ban motor, dan spare part lainnya. Barang curian diangkut menggunakan kapal ketinting.

Korban, Edy Sujarwo, baru menyadari kejadian tersebut pada pagi harinya saat membuka bengkel. Ia mendapati bengkel dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua pelaku melakukan aksi pencurian tersebut.

Tim Reskrim Polsek Loa Janan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara untuk melacak keberadaan pelaku. Kedua pelaku akhirnya ditangkap di Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. Dari pengakuan kedua tersangka, aksi tersebut dilakukan bersama tiga pelaku lain yang masih buron, yakni SN, A dan I.

Selain melakukan pencurian di Loa Janan, tersangka Hamsan mengaku sebelumnya terlibat kasus pembobolan sarang burung walet di Balikpapan.

Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Yakni 1 unit mesin kapal ketinting, 1 unit kapal ketinting, 1 flashdisk rekaman CCTV, 21 ban motor, 44 botol oli, 26 kampas rem, 5 piringan cakram, 8 AS shock.

Para tersangka pun dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Huruf ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. \”Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Loa Janan,\” tegas Kapolsek Loa Janan.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.