Polsek Loa Janan Tangkap Tersangka Tabrak Lari di Surabaya

KUKAR – Unit Reskrim Polsek Loa Janan bekerja sama dengan Unit Laka Lantas Polres Kukar berhasil menangkap DSL, tersangka kasus tabrak lari yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka berat. Penangkapan dilakukan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Jumat (27/12/2024).

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada Minggu (28/01/2024) silam. Tepatnya pada pukul 18.10 WITA di Jalan Samarinda-Balikpapan KM 20, Dusun Tani Maju RT 7, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Paska kejadian, tersangka kemudian melarikan diri.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh IPDA Dwi Handono, dengan bantuan Opsnal Reskoba dan Jatanras Polrestabes Surabaya, berhasil melacak keberadaan tersangka. DSL diamankan saat sedang makan bersama keluarganya di sebuah kedai di Kompleks Citra Land, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, pada Jumat (27/12/2024) pukul 18.54 WIB.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4, Pasal 312, serta Pasal 231 Ayat 1 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setelah penangkapan, tersangka langsung diamankan dan diserahkan ke Unit Laka Lantas Polres Kukar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Loa Janan mengapresiasi kerja sama dengan Polrestabes Surabaya dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati di jalan raya dan melaporkan setiap kejadian kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian.

Polsek Tenggarong Seberang Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

KUKAR – Polsek Tenggarong Seberang kembali mengungkap dan menangkap pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku yang masih berusia 19 tahun ini, tega menyetubuhi gadis belia berusia 16 tahun yang masih duduk dibangku Kelas 1 SMA.

Pelaku awalnya mengajak korban untuk berjalan-jalan. Saat itu, korban mendatangi pelaku yang berada di Samarinda. Bukan jalan-jalan, tetapi pelaku malah membawa kabur gadis malang tersebut. Selama sepekan, korban harus menerima kenyataan jika disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali.

\”Selama jalan bersama dengan tersangka, korban selalu disetubuhi sehingga mengalami rasa sakit dikemaluannya,\” ungkap Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William.

\”Ibu korban awalnya sempat melakukan pencarian bahkan melaporkan anaknya hilang di Polsek Tenggarong Seberang,\” lanjutnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Setang Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang langsung melakukan penyelidikan. Hingga mendapatkan informasi bahwa korban dan pelaku sedang berada di Balikpapan. Selanjutnya tim bergegas menuju Balikpapan untuk mencari dan mengamankan pelaku yang diketemukan di Pelabuhan Semayang Balikpapan.

Pelaku bermaksud untuk pergi ke Makassar dan setelah berhasil mengamankan pelaku dan korban langsung di bawah ke Polsek Tenggarong Seberang, guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku pun kini terancam dengan Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Dan atau Pasal 332 Ayat Ke-1 KUHP.

Polsek Tenggarong Seberang Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

KUKAR – Polsek Tenggarong Seberang kembali mengungkap dan menangkap pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku yang masih berusia 19 tahun ini, tega menyetubuhi gadis belia berusia 16 tahun yang masih duduk dibangku Kelas 1 SMA.

Pelaku awalnya mengajak korban untuk berjalan-jalan. Saat itu, korban mendatangi pelaku yang berada di Samarinda. Bukan jalan-jalan, tetapi pelaku malah membawa kabur gadis malang tersebut. Selama sepekan, korban harus menerima kenyataan jika disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali.

\”Selama jalan bersama dengan tersangka, korban selalu disetubuhi sehingga mengalami rasa sakit dikemaluannya,\” ungkap Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William.

\”Ibu korban awalnya sempat melakukan pencarian bahkan melaporkan anaknya hilang di Polsek Tenggarong Seberang,\” lanjutnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Setang Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang langsung melakukan penyelidikan. Hingga mendapatkan informasi bahwa korban dan pelaku sedang berada di Balikpapan. Selanjutnya tim bergegas menuju Balikpapan untuk mencari dan mengamankan pelaku yang diketemukan di Pelabuhan Semayang Balikpapan.

Pelaku bermaksud untuk pergi ke Makassar dan setelah berhasil mengamankan pelaku dan korban langsung di bawah ke Polsek Tenggarong Seberang, guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku pun kini terancam dengan Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Dan atau Pasal 332 Ayat Ke-1 KUHP.

Polsek Sebulu Tangkap Pelaku Penusukan dengan Sajam di Desa Sumber Sari

KUKAR – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan luka berat, terhadap seorang korban bernama Riski Saputra, pada Jumat (27/12/2024) malam. Kejadian ini terjadi di Jalan Mulawarman RT 5, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Korban, Riski Saputra (22), pun mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku berinisial A, seorang pria berusia 55 tahun. Kejadian ini bermula ketika korban dan temannya melintas didepan sebuah ruko, kemudian memotong jalan, dan terkena pengendara lain yang melintas hingga berujung cekcok.

Menurut keterangan Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, insiden ini berawal dari korban yang tidak terima ditegur oleh pelaku. Saat itu pelaku A yang berada di lokasi kejadian memperingatkan untuk tidak melakukan pemukulan ke pengendara motor yang menabraknya. Namun korban malah mendatangi pelaku dan terjadi perkelahian. Dalam situasi itu, pelaku menggunakan senjata tajam berupa pisau untuk menusuk korban di bagian pinggang kiri.

\”Korban langsung berteriak kesakitan dan mengalami luka serius. Pelaku kemudian melarikan diri ke belakang ruko sambil membawa senjata tajam tersebut,\” ujar AKP Heru.

Setelah menerima laporan dari pihak korban, Unit Reskrim Polsek Sebulu segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Barang bukti berupa satu bilah pisau dengan gagang kayu berwarna cokelat dan panjang sekitar 28 cm berhasil diamankan.

Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

\”Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara, termasuk visum terhadap korban. Kasus ini ditangani dengan serius mengingat korban mengalami luka berat akibat penganiayaan tersebut,\” tambahnya.

Pelaku pun kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, Juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa agar tindakan kriminal dapat segera ditangani. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Sebulu.

Polsek Sebulu Tangkap Pelaku Penusukan dengan Sajam di Desa Sumber Sari

KUKAR – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan luka berat, terhadap seorang korban bernama Riski Saputra, pada Jumat (27/12/2024) malam. Kejadian ini terjadi di Jalan Mulawarman RT 5, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Korban, Riski Saputra (22), pun mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku berinisial A, seorang pria berusia 55 tahun. Kejadian ini bermula ketika korban dan temannya melintas didepan sebuah ruko, kemudian memotong jalan, dan terkena pengendara lain yang melintas hingga berujung cekcok.

Menurut keterangan Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, insiden ini berawal dari korban yang tidak terima ditegur oleh pelaku. Saat itu pelaku A yang berada di lokasi kejadian memperingatkan untuk tidak melakukan pemukulan ke pengendara motor yang menabraknya. Namun korban malah mendatangi pelaku dan terjadi perkelahian. Dalam situasi itu, pelaku menggunakan senjata tajam berupa pisau untuk menusuk korban di bagian pinggang kiri.

\”Korban langsung berteriak kesakitan dan mengalami luka serius. Pelaku kemudian melarikan diri ke belakang ruko sambil membawa senjata tajam tersebut,\” ujar AKP Heru.

Setelah menerima laporan dari pihak korban, Unit Reskrim Polsek Sebulu segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Barang bukti berupa satu bilah pisau dengan gagang kayu berwarna cokelat dan panjang sekitar 28 cm berhasil diamankan.

Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

\”Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara, termasuk visum terhadap korban. Kasus ini ditangani dengan serius mengingat korban mengalami luka berat akibat penganiayaan tersebut,\” tambahnya.

Pelaku pun kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, Juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa agar tindakan kriminal dapat segera ditangani. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Sebulu.

Sat Polairud Polres Kukar Gelar Patroli Imbauan Keselamatan Transportasi Perairan Sangasanga Muara

KUKAR – Dalam rangka meningkatkan keselamatan transportasi perairan, Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kukar menggelar kegiatan imbauan keselamatan. Dengan menyasar penyedia jasa transportasi perairan di wilayah Sangasanga Muara, Kecamatan Sanga Sanga, pada Sabtu (28/12/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh Bripka M Asnawi bersama Bripka Andri W, Brigpol Hardi T, Briptu Iqbal S, dan Bripda M Rizky Firdaus. Dalam imbauannya, petugas menyampaikan beberapa poin penting kepada masyarakat penyedia jasa transportasi air.

Personel memastikan kelengkapan alat keselamatan seperti jaket pelampung serta alat navigasi saat berlayar. Pun meminta penyedia jasa transportasi untuk tidak membawa muatan melebihi kapasitas kapal dan selalu memantau kondisi cuaca sebelum perjalanan.

Kasat Polairud Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan di perairan. \”Kami mengimbau kepada seluruh penyedia jasa transportasi air untuk memprioritaskan keselamatan, baik dari segi peralatan maupun kepatuhan terhadap aturan pelayaran,\” ujar AKP Yohanes.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perairan, menciptakan kelancaran alur pelayaran, serta memastikan keselamatan bagi para pengguna jasa transportasi air di wilayah tersebut.

Hasil dari kegiatan ini, masyarakat di wilayah Sanga Sanga Muara menyambut baik himbauan tersebut dan berkomitmen untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan. Sat Polairud Polres Kukar berencana untuk terus melaksanakan kegiatan serupa di wilayah perairan lainnya guna menciptakan transportasi air yang aman dan tertib.

Polsek Samboja Gelar Patroli Dialogis, Jaga Kondusivitas Pasca Pilkada 2024

KUKAR – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polsek Samboja bersama Koramil 0906-06 dan petugas Trantib/Satpol PP Kecamatan Samboja menggelar patroli dialogis gabungan, pada Sabtu (28/12/2024). Patroli ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 09.00 WITA, dengan menyasar sejumlah titik di wilayah Kecamatan Samboja.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Iptu Sukgianto dari Polsek Samboja, didukung oleh tiga personel Polsek Samboja, dua personel Koramil 0906-06 Serka Budianto, serta dua petugas Trantib/Satpol PP Kecamatan Samboja. Patroli menyambangi warga di Kelurahan Kampung Lama dan RT 009 Kelurahan Kuala Samboja.

Selama patroli, petugas menyampaikan sejumlah imbauan. Mulai dari mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah pasca Pilkada 2024. Serta membangun kerja sama antara Polri, TNI, dan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

Petugas pun mengantisipasi potensi gangguan seperti konflik berbasis SARA, perkelahian, atau penyebaran berita hoaks. Dengan mendorong warga untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan potensi gangguan keamanan.

Kapolsek Samboja, Iptu Sarlendra Satria Yudha, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara tiga pilar—Polri, TNI, dan pemerintah daerah—serta memastikan keamanan pasca Pilkada tetap terjaga. \”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana damai dan melaporkan setiap potensi gangguan Kamtibmas agar dapat segera ditangani,\” ujar Iptu Sarlendra Satria Yudha.

Patroli dilaksanakan secara mobile dengan menyambangi warga yang sedang berkumpul di tempat-tempat umum. Selama kegiatan, situasi di wilayah hukum Polsek Samboja terpantau aman dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol.

Patroli gabungan ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kecamatan Samboja, khususnya dalam menghadapi pasca Pilkada Kukar 2024.

Polres Kukar Laksanakan Patroli Kamtibmas di Gereja GPIB Efata

KUKAR – Satuan Samapta Polres Kukar melaksanakan kegiatan patroli rutin, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), pada Jumat (27/12/2024).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.50 WITA ini, dilakukan oleh enam personel Satuan Samapta, yakni Bripda Doni Harputra Siregar, Bripda Daniel Surya Saputra, Bripda Fahmi Nuarsa, Bripda Rudy Ananta Ramadhan, Bripda Ridho Setio Saputra, dan Bripda Rahmat.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran patroli adalah Gereja GPIB Efata. Dalam kegiatan tersebut, para petugas menyampaikan imbauan kepada petugas keamanan gereja agar tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan, terutama orang-orang yang mencurigakan.

Petugas juga mengingatkan agar segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindak pidana ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. \”Patroli ini bertujuan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, terutama menjelang perayaan akhir tahun,\” ujar salah satu petugas.

Dari hasil patroli, situasi di wilayah tersebut terpantau aman dan terkendali. Polres Kukar mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan dan meningkatkan kewaspadaan guna menciptakan lingkungan yang kondusif.

Rilis Akhir Tahun 2024, Kapolres Kukar Paparkan Kasus Menonjol san Prestasi Jajarannya

KUKAR – Polres Kukar menggelar Press Release Akhir Tahun 2024. Sejumlah pencapaian Polres Kukar sepanjang tahun 2024. Mulai dari pengungkapan kasus narkoba, kriminal hingga penertiban di jalan raya oleh Satlantas Polres Kukar.

Terkait Kamtibmas, Polres Kukar berhasil menyelesaikan 614 kasus dari total kasus yang ditangani 698 kasus yang masuk ke Polres Kukar. Dengan persentase 5,4 persen dibanding tahun 2023, tentunya ini menjadi perbaikan yang dilakukan oleh Polres Kukar.

Untuk kasus narkoba, dari 266 kasus yang ditangani oleh Polres Kukar, Satreskoba Polres Kukar berhasil menuntaskan 222 kasus. Pun mengalami kenaikan mencapai 4,7 persen dibandingkan tahun 2023 yang lalu.

Untuk Kamseltibcarlantas di tahun 2024, mengalami tren positif. Yakni pelanggaran laka lantas, mengalami penurunan dari 105 pelanggaran di tahun 2023, menjadi 99 pelanggaran di tahun 2024. Sementara pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan dari 3.825 tilang di 2024, 20.042 teguran di 2024 dan denda tilang yang dilakukan Satlantas Polres Kukar sebesar Rp 605.900.000 pada tahun 2024.

Sementara untuk kasus menonjol, pun berhasil diselesaikan oleh Polres Kukar. Mulai dari kasus narkoba, berhasil terungkap barang bukti sebanyak 23,11 gram ganja, 1.757,34 gram sabu-sabu, 169 butir ekstasi, 1,6 gram tembakau sintetis, 706 butir Double L. Dengan uang tunai yang diduga sebagai hasil transaksi narkoba senilai Rp 120.808.000.

Untuk kasus kriminal, Satreskrim Polres Kukar berhasil mengungkap 12 kasus menonjol. Yakni, pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melibatkan 1 orang tersangka berinisial FHP yang ditangkap 23 Februari 2024.

Kemudian pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang kurir ekspedisi berinisial W yang diungkap pada 6 Maret 2024. Polisi berhasil amankan 5 sangkar burung dengan total kerugian mencapai puluhan jutaan rupiah.

Selain itu, pengungkapan kasus pencurian 11 sepeda motor dari sejumlah kasus dalam rentang sepanjang 2024. Dengan melibatkan 8 tersangka berinisial AS, A, RPM, A, HN, AS, AH dan RS. Tak hanya itu, jajaran Polres Kukar pun mengungkap kasus tindak pidana penjualan orang yang dilakukan oleh tersangka pelaku NA. Ia ditangkap pada 23 April 2024.

Untuk kasus yang menyangkut persetubuhan di bawah umur, ada 3 kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Kukar dan jajaran. Yakni melibatkan tersangka M, DS dan WG. Pun dengan kasus pembunuhan, Polres Kukar mengungkap ada dua kasus yang sangat menonjol.

Bahkan salah satunya merupakan pembunuhan berencana, yang melibatkan dua sejoli yang sama-sama sudah memiliki keluarga. Mirisnya korban dibuang di pinggir Jalan Poros Kukar dan Samarinda.

Terakhir, kasus pembakaran rumah yang dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Tenggarong. Dilakukan oleh pemuda berinisial RC. Mirisnya, tersangka yang mengaku kesal karena pemilik rumah enggan menyalakan lampu ini, menyebabkan 1 mahasiswa meninggal dunia karena terjebak kebakaran.

\”Selama kurun waktu setahun ini, semua pencapaian yang dilakukan Polres Kukar, dilakukan dengan dedikasi dan tanggung jawab profesional,\” ujar AKBP Heri Rusyaman.

AKBP Heri Rusyaman pun menjelaskan banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh jajaran Polres Kukar. Selain mengungkap tindak pidana, pun melakukan pengamanan selama Natal dan Tahun Baru 2025. Dan pengamanan proses Pilkada di Kukar yang hampir memasuki babak akhir.

\”Tugas kita masih panjang, mulai dari perayaan tahun baru, beberapa masyarakat yang melakukan ibadah Natal, itu menjadi tugas pokok kami mengamankan,\” tutupnya.

Rilis Akhir Tahun 2024, Kapolres Kukar Paparkan Kasus Menonjol san Prestasi Jajarannya

KUKAR – Polres Kukar menggelar Press Release Akhir Tahun 2024. Sejumlah pencapaian Polres Kukar sepanjang tahun 2024. Mulai dari pengungkapan kasus narkoba, kriminal hingga penertiban di jalan raya oleh Satlantas Polres Kukar.

Terkait Kamtibmas, Polres Kukar berhasil menyelesaikan 614 kasus dari total kasus yang ditangani 698 kasus yang masuk ke Polres Kukar. Dengan persentase 5,4 persen dibanding tahun 2023, tentunya ini menjadi perbaikan yang dilakukan oleh Polres Kukar.

Untuk kasus narkoba, dari 266 kasus yang ditangani oleh Polres Kukar, Satreskoba Polres Kukar berhasil menuntaskan 222 kasus. Pun mengalami kenaikan mencapai 4,7 persen dibandingkan tahun 2023 yang lalu.

Untuk Kamseltibcarlantas di tahun 2024, mengalami tren positif. Yakni pelanggaran laka lantas, mengalami penurunan dari 105 pelanggaran di tahun 2023, menjadi 99 pelanggaran di tahun 2024. Sementara pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan dari 3.825 tilang di 2024, 20.042 teguran di 2024 dan denda tilang yang dilakukan Satlantas Polres Kukar sebesar Rp 605.900.000 pada tahun 2024.

Sementara untuk kasus menonjol, pun berhasil diselesaikan oleh Polres Kukar. Mulai dari kasus narkoba, berhasil terungkap barang bukti sebanyak 23,11 gram ganja, 1.757,34 gram sabu-sabu, 169 butir ekstasi, 1,6 gram tembakau sintetis, 706 butir Double L. Dengan uang tunai yang diduga sebagai hasil transaksi narkoba senilai Rp 120.808.000.

Untuk kasus kriminal, Satreskrim Polres Kukar berhasil mengungkap 12 kasus menonjol. Yakni, pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melibatkan 1 orang tersangka berinisial FHP yang ditangkap 23 Februari 2024.

Kemudian pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang kurir ekspedisi berinisial W yang diungkap pada 6 Maret 2024. Polisi berhasil amankan 5 sangkar burung dengan total kerugian mencapai puluhan jutaan rupiah.

Selain itu, pengungkapan kasus pencurian 11 sepeda motor dari sejumlah kasus dalam rentang sepanjang 2024. Dengan melibatkan 8 tersangka berinisial AS, A, RPM, A, HN, AS, AH dan RS. Tak hanya itu, jajaran Polres Kukar pun mengungkap kasus tindak pidana penjualan orang yang dilakukan oleh tersangka pelaku NA. Ia ditangkap pada 23 April 2024.

Untuk kasus yang menyangkut persetubuhan di bawah umur, ada 3 kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Kukar dan jajaran. Yakni melibatkan tersangka M, DS dan WG. Pun dengan kasus pembunuhan, Polres Kukar mengungkap ada dua kasus yang sangat menonjol.

Bahkan salah satunya merupakan pembunuhan berencana, yang melibatkan dua sejoli yang sama-sama sudah memiliki keluarga. Mirisnya korban dibuang di pinggir Jalan Poros Kukar dan Samarinda.

Terakhir, kasus pembakaran rumah yang dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Tenggarong. Dilakukan oleh pemuda berinisial RC. Mirisnya, tersangka yang mengaku kesal karena pemilik rumah enggan menyalakan lampu ini, menyebabkan 1 mahasiswa meninggal dunia karena terjebak kebakaran.

\”Selama kurun waktu setahun ini, semua pencapaian yang dilakukan Polres Kukar, dilakukan dengan dedikasi dan tanggung jawab profesional,\” ujar AKBP Heri Rusyaman.

AKBP Heri Rusyaman pun menjelaskan banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh jajaran Polres Kukar. Selain mengungkap tindak pidana, pun melakukan pengamanan selama Natal dan Tahun Baru 2025. Dan pengamanan proses Pilkada di Kukar yang hampir memasuki babak akhir.

\”Tugas kita masih panjang, mulai dari perayaan tahun baru, beberapa masyarakat yang melakukan ibadah Natal, itu menjadi tugas pokok kami mengamankan,\” tutupnya.