UPDATE HASIL PELAKSANAAN SIDANG KKEP KASUS DWPRabu, 22 Januari 2025

Quote Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si

Assalamu‘alaikum wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua, shalom, om swastyastu, namo buddhaya, salam kebajikan, salam presisi.
Kepada seluruh masyarakat indonesia pada hari ini Rabu, 22 Januari 2025, saya selaku Kabag Penum Divhumas Polri akan menyampaikan informasi terkait update hasil pelaksanaan sidang KKEP kasus DWP.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa hingga saat ini Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 28 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 25 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 1 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum.

Sesuai dengan komitmen polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.

Setelah dilakukan pendalaman kembali, hari ini kami sampaikan hasil dari pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar DRH pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025, pukul 14.00 wib s.d.17.00 wib bertempat di ruang Sidang Bidpropam PMJ gedung promoter Lantai 1 PMJ.

Komisi terdiri dari :

  1. Ketua Komisi KBP ALAMSYAH PELUPESSY, S.H., S.I.K., M.Si. (Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda PMJ);
  2. Wakil Ketua Komisi AKBP JULIANTHY, S.H.,M.H.,(Plt Kasubbid Sunluhkum Bidkum PMJ);
  3. Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H (Kasubbid Wabprof Bidpropam PMJ).

Jumlah saksi sebanyak (dua) orang.

Wujud perbuatan:
Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :
Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau dan atau pasal 10 ayat (1) huruf d dan atau pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

PUTUSAN Sidang KKEP :

  1. Sanksi etika yaitu :

a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

  1. Sanksi Administratif berupa;

a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 25 Desember 2025 s/d 13 Januari 2025).
b. Patsus lanjutan 10 (sepuluh) hari rencana terhitung tanggal 01 Feb s/d 10 Feb 2025.
c. Mutasi bersifat Demosi selama 8 (delapan) tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse.

Atas putusan tersebut Pelanggar mengajukan banding.

Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar RVA pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025, pukul 09.30 wib s.d.13.00 wib bertempat di ruang Sidang Bidpropam PMJ gedung promoter Lantai 1 PMJ.

Komisi terdiri dari :
1.Ketua Komisi KBP ALAMSYAH PELUPESSY, S.H., S.I.K., M.Si. (Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda PMJ);
2.Wakil Ketua Komisi AKBP JULIANTHY, S.H.,M.H.,(Plt Kasubbid Sunluhkum Bidkum PMJ);
3.Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H (Kasubbid Wabprof Bidpropam PMJ).

Jumlah saksi sebanyak 2 (dua) orang.

Wujud perbuatan:
Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :
Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau pasal 5 ayat (1)huruf c dan atau pasal 10 ayat (1) huruf d dan atau pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

PUTUSAN Sidang KKEP :

  1. Sanksi etika yaitu :

a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

  1. Sanksi Administratif berupa;

a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 23 Desember 2025 s/d 11 Januari 2025);
b. Mutasi bersifat Demosi selama 8 (delapan) tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse.

Atas putusan tersebut Pelanggar mengajukan banding.

Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar DA pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025, pukul 13.00 wib s.d.17.45 wib bertempat di ruang Sidang Bidpropam PMJ gedung promoter Lantai 1 PMJ.

Komisi terdiri dari :

  1. Ketua Komisi KBP ALAMSYAH PELUPESSY, S.H., S.I.K., M.Si. (Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda PMJ);
  2. Wakil Ketua Komisi AKBP JULIANTHY, S.H.,M.H.,(Plt Kasubbid Sunluhkum Bidkum PMJ);
  3. Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H (Kasubbid Wabprof Bidpropam PMJ).

Jumlah saksi sebanyak 3 (tiga) orang.

Wujud perbuatan:
Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :
Melanggar pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau pasal 6 ayat (1) huruf d dan atau pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

PUTUSAN Sidang KKEP :

  1. Sanksi etika yaitu :

a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

  1. Sanksi Administratif berupa;

a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 25 Desember 2025 s/d 13 Januari 2025).
b. Patsus lanjutan 10 (sepuluh) hari rencana terhitung tanggal 01 Feb s/d 10 Feb 2025.
c. Mutasi bersifat Demosi selama 8 (delapan) tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse.

Atas putusan tersebut Pelanggar mengajukan banding.

Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar PRS pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025, pukul 09.00 wib s.d.13.00 wib bertempat di ruang Sidang Bidpropam PMJ Gd. Promoter Lt.1 PMJ.

Komisi terdiri dari :

  1. Ketua Komisi KBP ALAMSYAH PELUPESSY, S.H., S.I.K., M.Si. (Auditor Kepolisian Madya TK III It

Gelar Patroli KRYD, Sat Samapta Polres Kukar Menjaga Stabilitas Keamanan Wilayah

Kukar – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara melalui Satuan Samapta terus meningkatkan keamanan dan kondusifitas di wilayah hukumnya. Pada Selasa (21/1), dilaksanakan kegiatan patroli himbauan tentang Kamtibmas di beberapa lokasi strategis.

Kegiatan ini melibatkan enam personil, dipimpin oleh BRIPDA Dharma Putra Girsang dan tim. Mereka melakukan patroli himbauan di BANK BNI dan lokasi lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan kondusifitas.

Kasat Samapta AKP E Indrayani mengatakan, dalam kegiatan tersebut, anggotanya menyampaikan himbauan kepada petugas jaga dan masyarakat untuk waspada terhadap orang mencurigakan dan melaporkan tindak pidana ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.

\”Kegiatan ini bertujuan meningkatkan keamanan dan mencegah tindak pidana di wilayah Kutai Kartanegara,\” ucapnya.

Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan meningkatkan keamanan di wilayah hukumnya. Kegiatan serupa akan terus kami lakukan untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Jaga Kedisiplinan dan Hindari Pelanggaran, Sie Propam Polres Kukar Gelar Gaktiblin

Kukar – Sie Propam Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan Gaktibplin pemeriksaan handphone personil pada Rabu, (22/1).

\”Kegiatan ini bertujuan untuk memantau dan mencegah anggota kepolisian terlibat judi online,\” terang Kasi Propam Iptu Slamet Rijadi.

Pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan komitmen Kasi Propam dalam menjaga kedisiplinan dan menghindari pelanggaran dari personil Polres Kukar.

Kegiatan pemeriksaan handphone dipimpin oleh IPTU Slamet Rijadi, Kasi Propam Polres Kutai Kartanegara, dan IPTU Agus Subroto, Kanit Provos Polres Kutai Kartanegara.

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada anggota yang terlibat judi online.

Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan anggota kepolisian dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra berharap kegiatan ini dapat menjaga kedisiplinan dan menghindari pelanggaran. \”Pihak kami akan terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan untuk memastikan anggota tidak terlibat judi online,\” tegasnya.

Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Satreskoba Ringkus Pasangan Suami Istri

Kukar – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) telah mengamankan pasangan suami istri lantaran diketahui kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Pasangan suami istri itu berinisial S (48) dan D (45). Keduanya diringkus oleh Satreskoba dirumah kediamannya tepatnya di Desa Sabintulung RT.004, Kec. Muara Kaman, Kab. Kutai Kartanegara.

Pada pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskoba AKP Suyoko, berhasil mengamankan 3 bungkus narkotika jenis sabu dari tersangka S, Sementara itu, istrinya, yakni tersangka D, juga ditangkap karena menyimpan 2 bungkus narkotika jenis sabu di sakunya.

\”Kedua tersangka tersebut ditangkap pada hari Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WITA,\” ujar AKP Suyoko.

Tambahnya, mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan keberhasilan ini, Satreskoba Polres Kutai Kartanegara menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.

Cepat Tanggap, Polsek Kota Bangun Mengatasi Insiden Jembatan Ing Martadipura

Kukar – Pada Selasa, 21 Januari 2025, Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bangun melakukan pengecekan kondisi Jembatan Ing Martadipura, Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, pasca insiden tertabrak muatan ponton batu bara.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Insiden tersebut terjadi pada hari Senin, 20 Januari 2025, sekira jam 09.30 WITA, ketika muatan ponton Indo Sukses 85 menyangkut di jembatan. Kapolsek Kota Bangun, AKP. RIBUT, langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kasat Polair Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna, KSOP Pembantu Kota Bangun, dan Pelindo Samarinda.

Pengecekan yang dipimpin oleh Kapolsek Kota Bangun menemukan bahwa jarak ketinggian Air Mahakam dengan Jembatan saat ini sekitar 11,5 meter. Selain itu, insiden tersebut disebabkan oleh kesalahan navigasi kapal. Kepolisian berjanji untuk meningkatkan pengawasan dan pemeliharaan jembatan.

Kegiatan pengecekan ini menunjukkan keseriusan Kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Kapolsek Kota Bangun menekankan pentingnya kerjasama antara Kepolisian dan masyarakat dalam mencegah insiden serupa.

Lakukan Patroli Bersama, Polsek Loa Janan, TNI dan Kadus Meningkatkan Keamanan Wilayah

Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan melaksanakan kegiatan patroli dialogis tiga pilar untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Loa Janan, pada Selasa (21/1).

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam menciptakan situasi kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Tim patroli yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Desa Tani Bhakti, BRIPKA WAHYUDI, Babinsa Tani Bhakti, SERTU NGADIONO, dan Kepala Dusun Desa Tani Bhakti, Bpk. SAMSUDIN, melakukan patroli di wilayah Kecamatan Loa Janan dan Desa Tani Bhakti. Mereka berinteraksi dengan masyarakat, memberikan himbauan, dan memantau situasi keamanan.

Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto menerangkan, kegiatan patroli dialogis ini menunjukkan keseriusan Kepolisian dalam menjaga keamanan dan kemakmuran masyarakat.

Dengan kerjasama antara Kepolisian, TNI, dan pemerintahan, kegiatan ini berhasil menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Loa Janan.

Kapolsek Loa Janan menekankan pentingnya kerjasama antara Kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan. \”Kita harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,\” tegasnya.

Mendukung Swasembada Pangan, Polda Kaltim Ikut Berkontribusi Penanaman Jagung 1 Juta Hektar

Kukar – Pada Selasa, 21 Januari 2025, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melaksanakan kegiatan penanaman jagung 1 juta hektar secara serentak yang inspiratif .

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polda Kaltim dalam mendukung program swasembada pangan nasional dan meningkatkan ketahanan pangan di Kalimantan Timur.

Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra juga tampak hadir bersama dengan pejabat tinggi lainnya pada acara yang dipimpin oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto. Kegiatan ini menunjukkan keseriusan Polda Kaltim dalam menjaga keamanan dan kemakmuran masyarakat.

Penanaman jagung secara simbolis dilakukan dengan antusias, menandai awal dari kerjasama Kepolisian dan masyarakat.

Kapolda Kaltim menekankan pentingnya perawatan lahan, koordinasi dengan stakeholder, dan evaluasi untuk meningkatkan hasil. Target penanaman jagung 91.624 hektar di Kalimantan Timur menjadi tantangan yang harus dicapai bersama.

Kegiatan ini membuktikan bahwa Polda Kaltim tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga berkontribusi pada kemajuan masyarakat. \”Dengan penanaman jagung serentak, kami membuka jalan bagi masa depan yang lebih cerah dan sejahtera,\” ujarnya.

Dengan kesuksesan kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kalimantan Timur dapat menikmati hasilnya dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Kepolisian akan terus mendukung program-program yang mendukung kemajuan masyarakat.

Patroli Dialogis Gabungan Tiga Pilar di Samboja, Menjaga Kondusifitas Pasca Pilkada

Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja melaksanakan patroli dialogis gabungan tiga pilar bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan ini bertujuan menjaga kondusifitas dan keamanan pasca Pilkada 2024 di wilayah Kecamatan Samboja, Senin (20/1).

Patroli itu dipimpin oleh Ipda Dedy Sopan terdiri dari tiga personel Polsek Samboja, dua personel Koramil 0906-06 Samboja, dan dua personel Satpol PP Kecamatan Samboja. Mereka melakukan patroli dialogis di dua lokasi, yaitu Kelurahan Kampung Lama dan RT 005 Kelurahan Kuala Samboja.

Selama patroli, Ipda Dedy menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan keamanan pasca Pilkada. \”Kamj juga menjalin komunikasi dan kerjasama dengan masyarakat untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan menangani berita hoax,\” ujarnya.

Kegiatan patroli dialogis ini dilakukan pihak Kepolisian dalam menjaga keamanan dan kondusifitas masyarakat. Dengan kerjasama TNI dan Satpol PP, kegiatan ini berhasil menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Samboja.

Edukasi Masyarakat, Satlantas Polres Kutai Kartanegara Bagikan Stiker Tertib Berkendara

Kukar – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan pembagian stiker tertib berkendara kepada pengendara dan pengemudi kendaraan bermotor di Jalan Woltermonginsidi, Tenggarong, Senin (20/1).

Kegiatan ini bermaksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Tim Satlantas yang dipimpin oleh Aipda Andreas Puguh terdiri dari delapan personil. Mereka berbagi tugas untuk membagikan stiker dan memberikan himbauan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.

Kegiatan ini tidak hanya membagikan stiker, tetapi juga memberikan pemahaman tentang rambu-rambu larangan dan petunjuk kepada masyarakat. Petugas Satlantas menjelaskan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari perilaku berbahaya di jalan.

Masyarakat menyambut baik kegiatan ini dan menunjukkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Dengan kegiatan ini, Satlantas Polres Kutai Kartanegara menunjukkan dedikasinya dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mengedukasi masyarakat.

Kolaborasi Kepolisian dan Pemkab Kukar: Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat

Kukar – Polres Kutai Kartanegara berpartisipasi dalam Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Upacara Bupati Kutai Kartanegara.

Acara ini bertujuan untuk memperingati HUT ke-68 Provinsi Kalimantan Timur dan menyerahkan penghargaan kepada Desa Berprestasi tahun 2024.

Kapolsek Tenggarong, AKP Sukardi, hadir sebagai perwakilan Polres Kutai Kartanegara. Acara dihadiri oleh Bupati Kutai Kartanegara, Drs. Edi Damansyah, Dandim 0906 Kukar, dan pejabat lainnya. Penyerahan penghargaan kepada Desa Berprestasi menjadi sorotan utama acara ini.

Polres Kutai Kartanegara menunjukkan dan menegaskan peranannya sebagai mitra Pemkab Kukar dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan kemajuan kabupaten.

Selain penyerahan penghargaan, acara ini juga meliputi penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2025. Bupati Kukar berharap capaian ini dipertahankan dan ditingkatkan. Polres Kukar siap mendukung upaya ini melalui pengawalan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Dengan kegiatan ini, Kepolisian Kutai Kartanegara menunjukkan dedikasinya dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah Kutai Kartanegara.