Polsek Sangasanga Hadiri Pelantikan KPPS Kelurahan Jawa

KUKAR – Sebanyak 24 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga, resmi dilantik, pada Kamis (07/11/2024). Pelantikan ini berlangsung di Gedung BPU Kelurahan Jawa.

Pelantikan ini sebagai persiapan menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Acara pelantikan ini dihadiri langsung Sugiono, ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sangasanga; Badriansyah, Lurah Jawa; Aipda Ery Haryono, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jawa, dan Serma Mulkan* Babinsa Kelurahan Jawa. Hadir pula Fetrik Sianturi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) beserta sejumlah staf, serta jajaran PPK dan PPS setempat.

Pelantikan langsung dilakukan pengambilan sumpah anggota KPPS yang dilantik, diikuti dengan pembacaan serta penandatanganan Pakta Integritas, sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan tugas Pilkada 2024.

Kapolsek Sangasanga, AKP Muhammad Zulhijah, menyampaikan bahwa kegiatan pelantikan ini berjalan dengan lancar dan tertib. \”Kami berharap seluruh anggota KPPS dapat menjalankan tugasnya secara profesional demi kelancaran proses pemungutan suara pada Pilkada 2024 mendatang,\” ujarnya.

Pelantikan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kesiapan perangkat pelaksana Pilkada di tingkat lokal. Dengan terbentuknya KPPS yang telah disumpah dan berkomitmen melalui Pakta Integritas, diharapkan pemilihan di Kelurahan Jawa dapat berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, aman, dan tertib.

Polsek Sangasanga Hadiri Pelantikan KPPS Kelurahan Jawa

KUKAR – Sebanyak 24 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga, resmi dilantik, pada Kamis (07/11/2024). Pelantikan ini berlangsung di Gedung BPU Kelurahan Jawa.

Pelantikan ini sebagai persiapan menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Acara pelantikan ini dihadiri langsung Sugiono, ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sangasanga; Badriansyah, Lurah Jawa; Aipda Ery Haryono, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jawa, dan Serma Mulkan* Babinsa Kelurahan Jawa. Hadir pula Fetrik Sianturi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) beserta sejumlah staf, serta jajaran PPK dan PPS setempat.

Pelantikan langsung dilakukan pengambilan sumpah anggota KPPS yang dilantik, diikuti dengan pembacaan serta penandatanganan Pakta Integritas, sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan tugas Pilkada 2024.

Kapolsek Sangasanga, AKP Muhammad Zulhijah, menyampaikan bahwa kegiatan pelantikan ini berjalan dengan lancar dan tertib. \”Kami berharap seluruh anggota KPPS dapat menjalankan tugasnya secara profesional demi kelancaran proses pemungutan suara pada Pilkada 2024 mendatang,\” ujarnya.

Pelantikan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kesiapan perangkat pelaksana Pilkada di tingkat lokal. Dengan terbentuknya KPPS yang telah disumpah dan berkomitmen melalui Pakta Integritas, diharapkan pemilihan di Kelurahan Jawa dapat berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, aman, dan tertib.

Kebakaran Hanguskan Warung Nasi Goreng di Tenggarong, Ini Penjelasan Kapolsek Tenggarong

KUKAR – Warung nasi goreng \”PAK MO\” di Jalan Kartini, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, mengalami kebakaran, pada Jumat (08/11/2024) dini hari. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 05.00 WITA ini juga merambat ke bangunan bengkel dan rumah kosong di sekitar lokasi.

Kapolsek Tenggarong, AKP Sukardi menerangkan kebakaran melahap habis warung milik A Mudzofar yang menyewa tempat tersebut. Selain warung nasi goreng, api juga menjalar ke dinding teras bengkel milik Sarwaji dan rumah kosong milik Sadariah.

\”Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian ditaksir mencapai Rp 62 juta,\” ujarnya.

Kejadian diketahui salah satu warga yang kemudian memberitahu bahwa api telah membakar warung nasi goreng di dekat bengkelnya. Pria tersebut meminta Sarwaji untuk segera memindahkan mobilnya agar tidak terkena api. Setelah memindahkan mobil, Sarwaji kemudian menyuruh anaknya untuk memberitahu A Mudzofar, pemilik warung nasi goreng tersebut.

Mengetahui hal itu, Mudzofar bersama anaknya langsung bergegas ke lokasi dan berusaha memadamkan api menggunakan alat seadanya. Api berhasil dikendalikan oleh petugas pemadam kebakaran yang mengerahkan empat unit mobil Damkar Matan Kutai Kartanegara dan dua unit mobil pemadam dari Balakarcana. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.50 WITA.

Sementara itu, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan oleh tim INAFIS Polres Kutai Kartanegara. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, seperti tabung gas LPG, meteran listrik, dan peralatan dapur yang hangus terbakar.

Kapolsek Tenggarong memastikan bahwa polisi telah memasang garis polisi di lokasi kejadian dan mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi.

Dukung Asta Cita, Sat Resnarkoba Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba dengan 10 Tersangka Selama Sepekan

KUKAR – Polres Kukar berhasil mengamankan 10 pelaku peredaran narkoba, selama pelaksanaan dalam dukungan Asta Cita Presiden RI, dalam sepekan terakhir. Total ada 8 kasus yang berhasil diungkap.

Hal ini disampaikan langsung Wakapolres Kukar, Kompol M Aldy Harjasatya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Suyoko saat press release, pada Jumat (8/11/2024).

10 pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing LD, MA, AD, R, MR, RT, MS, SK, NK dan P. Yang tersebar di Kecamatan Tenggarong, Loa Janan, Muara Kaman, Sebulu, Muara Jawa, Loa Kulu dan Tabang.

\”Ini bagian dari upaya Polres Kukar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan menjaga ketertiban masyarakat,\” ungkap Kompol M Aldy.

Total 162,35 gram sabu-sabu, 643 butir pil Double L berhasil diamankan oleh Polres Kukar dan jajaran. Turut diamankan pula uang tunai sebesar Rp 13,9 juta. Yang diduga merupakan hasil penjualan yang dilakukan oleh para pelaku selama beraksi.

Upaya pemberantasan narkoba pun terus dilakukan oleh Polres Kukar beserta kapolsek jajaran yang berada dibawah wilayah hukum Polres Kukar. Pun mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya peredaran narkoba untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian atau penegak hukum lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti.

Melalui Siaran Radio, Kasi Humas Polres Kukar Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Jelang Pilkada 2024

Kukar – Polres Kukar kembali menghimbau kepada seluruh Masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Kukar untuk tetap pro aktif menjaga kondusifitas dan keamanan pada setiap tahapan Pilkada 2024.

Melalui Seksi Humas (Sihumas) Polres Kukar menggandeng media untuk menyampaikan ajakan kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan dan bijak dalam bermedia sosial.

Seperti yang dilakukan oleh Kasihumas Polres Kukar, Iptu Maryono kali ini melalui siaran media radio yang mengisi acara dialog interaktif dengan tema bijak dalam bermedia sosial.

Iptu Maryono meminta agar seluruh elemen Masyarakat turut serta mensukseskan Pilkada 2024 baik tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat Provinsi.

Ia juga mengatakan, Pilkada 2024 merupakan momentum yang sangat penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia.

“Pilkada adalah bagian dimana akan menentukan arah pembangunan dan kepemimpinan daerah untuk 5 tahun mendatang,”ungkapnya melalui siaran Radio RPK Tenggarong, pada Kamis (7/11).

Oleh karenanya, lanjut Iptu Maryono, dihimbau agar Masyarakat lebih selektif dalam menerima sebuah informasi.

\”Saring dan cek dahulu kebenaran informasi serta jangan mudah terpecah belah oleh berita bohong atau hoaks yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan, \” tuturnya.

Dirinya pun menyerukan kepada Masyarakat, agar dalam tahapan Pilkada 2024 ini tidak mudah terprovokasi dan tidak memprovokasi yang berpotensi mengganggu Kamtibmas di Kabupaten Kukar.

“Kami himbau agar Masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk meminimalisir perbuatan yang melanggar hukum,”harapnya.

Tak kalah penting, Iptu Maryono juga menekankan sikap netral Polri. \”Kami tetap akan bersikap netral dan hanya akan mengawal jalannya Pilkada demi kelancaran, keamanan serta kenyamanan Masyarakat,” pungkasnya.

Polsek Tabang Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba di Desa Muara Ritan

KUKAR — Polsek Tabang mengamankan seorang pria berinisial P, warga Desa Muara Ritan, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 04.00 WITA di rumah tersangka di RT 3 Desa Muara Ritan, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penangkapan tersangka P berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar rumah tersangka. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tabang IPTU Aldino Subroto, bersama tim Unit Reskrim Polsek Tabang, segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 02.00 WITA, tim menemukan tersangka tengah duduk di ruang tamu rumahnya dan diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 0,15 gram yang diduga merupakan sisa pemakaian. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga menemukan sebuah tas selempang berisi 11 bungkus plastik dengan total berat sabu 10,84 gram, dua ponsel, sendok takaran, 42 plastik kosong, dan uang tunai Rp 12 juta.

Tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial L, yang berdomisili di Desa Ritan Baru. Untuk sementara, tersangka dikenakan Pasal tentang Narkotika Golongan I, karena memiliki dan mengedarkan narkotika melebihi lima gram tanpa izin yang sah.

Polisi saat ini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi-saksi yang ada. Barang bukti telah diamankan di Polsek Tabang, sementara polisi terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan pemasok lainnya.

Dengan penangkapan ini, Polsek Tabang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.

Polres Kutai Kartanegara Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Api Rakitan di Kejaksaan Negeri

KUKAR — Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menggelar pemusnahan barang bukti hasil sitaan kejahatan narkotika dan pidana umum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (6/11/2024), di halaman Kejaksaan Negeri Kukar.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dengan berbagai berat, sejumlah handphone yang digunakan untuk tindak kejahatan, dan senjata api rakitan. Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, guna mencegah adanya penyelewengan terhadap barang bukti yang disita.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Ketua Pengadilan Tenggarong, seorang personel TNI, Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko, KBO Reskrim, dan Kabag Ren Polres Kukar AKP Panca Gunadi.

Kehadiran sejumlah pejabat penegak hukum menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas kejahatan narkotika dan pidana umum di wilayah Kutai Kartanegara.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memastikan bahwa barang sitaan yang telah mendapat putusan hukum tetap dimusnahkan sesuai prosedur.

Kegiatan berlangsung dalam suasana aman dan tertib. Diharapkan pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah nyata dalam upaya Polres Kukar mencegah penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya di masyarakat.

Polsek Loa Janan dan Dinkes Sosialisasikan Pencegahan TBC di Desa Loa Duri Ulu

KUKAR – Polsek Loa Janan bersama Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara mengadakan kegiatan sosialisasi pencegahan penyakit menular Tuberkulosis (TBC) di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, pada Rabu (6/11/2024). Acara yang berlangsung di Gedung Serba Guna BPU Desa Loa Duri Ulu ini dihadiri oleh sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Kepala Desa Loa Duri Ulu, M Arsyad, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini sebagai bentuk upaya meningkatkan kesehatan masyarakat.

dr Aris beserta tim dari Puskesmas Loa Duri hadir sebagai narasumber dalam acara ini. Dalam pemaparannya, dr Aris menjelaskan mengenai bahaya dan penyebaran penyakit TBC serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat. Salah satu pesan utama dalam kegiatan ini adalah pentingnya pola hidup bersih dan sehat untuk mencegah penularan TBC, terutama di lingkungan keluarga.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua BPD Desa Loa Duri Ulu Elton, Ketua LPM Anwar Fuad, Bhabinkamtibmas Bripka Daris, dan Babinsa Serka Nasrullah. Kegiatan ini juga diikuti oleh para kader PKK, Kepala Dusun, Ketua RT, serta warga masyarakat Desa Loa Duri Ulu. Kehadiran para tokoh masyarakat ini menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan penyakit menular di desa.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan kondusif. Warga yang hadir juga berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab yang diadakan untuk memperdalam pemahaman mereka mengenai pencegahan TBC.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan untuk mencegah penyakit menular, khususnya TBC, di Desa Loa Duri Ulu.

Polsek Loa Janan dan Dinkes Sosialisasikan Pencegahan TBC di Desa Loa Duri Ulu

KUKAR – Polsek Loa Janan bersama Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara mengadakan kegiatan sosialisasi pencegahan penyakit menular Tuberkulosis (TBC) di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, pada Rabu (6/11/2024). Acara yang berlangsung di Gedung Serba Guna BPU Desa Loa Duri Ulu ini dihadiri oleh sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Kepala Desa Loa Duri Ulu, M Arsyad, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini sebagai bentuk upaya meningkatkan kesehatan masyarakat.

dr Aris beserta tim dari Puskesmas Loa Duri hadir sebagai narasumber dalam acara ini. Dalam pemaparannya, dr Aris menjelaskan mengenai bahaya dan penyebaran penyakit TBC serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat. Salah satu pesan utama dalam kegiatan ini adalah pentingnya pola hidup bersih dan sehat untuk mencegah penularan TBC, terutama di lingkungan keluarga.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua BPD Desa Loa Duri Ulu Elton, Ketua LPM Anwar Fuad, Bhabinkamtibmas Bripka Daris, dan Babinsa Serka Nasrullah. Kegiatan ini juga diikuti oleh para kader PKK, Kepala Dusun, Ketua RT, serta warga masyarakat Desa Loa Duri Ulu. Kehadiran para tokoh masyarakat ini menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan penyakit menular di desa.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan kondusif. Warga yang hadir juga berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab yang diadakan untuk memperdalam pemahaman mereka mengenai pencegahan TBC.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan untuk mencegah penyakit menular, khususnya TBC, di Desa Loa Duri Ulu.

Polsek Sangasanga Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan, Kerjai Korban Hingga Berulang Kali

KUKAR – Polsek Sangasanga berhasil mengamankan 1 pelaku persetubuhan dibawah umur, yang terjadi di Sangasanga. Melibatkan korban yang masih berusia 13 tahun. Hal ini berhasil diungkap oleh Polsek Sangasanga pada akhir Oktober 2024 silam.

Diketahui pelaku sudah melakukan hal tersebut berulang kali, sejak bulan Desember 2022 hingga April 2023. Pelaku sendiri diketahui menjalin asmara dengan ibu korban.

\”Saat kejadian pencabulan dan persetubuhan dengan korban, Tersangka mengancam kepada korban utk tidak melaporkan kejadian kepada ibu korban,\” ujar Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah.

Tindakan bejat pelaku mulai terbuka, saat pada September 2024 lalu, pelaku dan ibu korban tidak lagi berhubungan . Merasa sudah aman, korban pun awalnya bercerita kepada temannya atas perlakuan pelaku. Hingga orang tua korban pun melakukan pelaporan ke Mapolsek Sangasanga.

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangasanga dipimpin oleh PS Kanit Reskrim, Bripka Yudi Tri Waluyo, langsung melakukan penyelidikan di Kota Samarinda. Dan berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawa Pelaku ke Mapolsek Sangasanga untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku pun kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sangasanga, dan terancam dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.