Polsek Muara Kaman Ungkap Kasus Dugaan KDRT di Desa Benua Puhun

KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Muara Kaman, Polres Kutai Kartanegara, mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada awal Oktober 2026.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial BH (43), warga Desa Benua Puhun, yang diduga melakukan tindak kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri, berinisial L (43).

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut terjadi di kediaman pasangan suami istri itu pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 00.05 WITA. Kejadian bermula ketika korban tengah beristirahat di dalam kamar bersama terduga pelaku.

Saat itu, korban tiba-tiba dibangunkan dan diduga mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan pada bagian kepala menggunakan tangan kosong. Terduga pelaku kemudian menarik dan menyeret korban menuju kamar mandi serta memaksanya untuk mandi.

Tidak berhenti di situ, terduga pelaku juga diduga memukul korban menggunakan gayung pada bagian punggung serta melakukan sejumlah pemukulan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian pelipis, bahu, dan wajah korban.

Berdasarkan keterangan korban, tindakan kekerasan tersebut diduga dipicu oleh tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan terduga pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami rasa sakit pada bagian kepala, wajah, dan sejumlah anggota tubuh lainnya.

Merasa keberatan atas perlakuan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kaman agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Muara Kaman di bawah pimpinan Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin, melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pengamanan tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan barang bukti guna kepentingan penyidikan.

Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil visum et repertum yang digunakan untuk mendukung proses pembuktian.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nine + 5 =