Polsek Muara Muntai Tegaskan Ancaman Pidana bagi Pembakar Lahan
Kukar – Polsek Muara Muntai Polres Kutai Kartanegara mempertegas ancaman sanksi pidana bagi masyarakat yang sengaja membakar hutan dan lahan. Penegasan itu disampaikan melalui kegiatan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) Karhutla di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Rabu (9/9/2026).
Personel Polsek Muara Muntai mengingatkan masyarakat, khususnya petani, agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan dan mengancam kesehatan, tindakan pembakaran lahan dapat berujung pada proses hukum dan sanksi pidana bagi pelakunya.
Polri juga mengajak warga berperan aktif mencegah Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
Pesan Polsek Muara Muntai tegas: membuka lahan bukan alasan untuk membakar. Setiap pembakaran yang melanggar hukum memiliki konsekuensi pidana.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!