Polsek Muara Muntai Ungkap Peredaran Sabu, 8 Paket Diamankan dari Pengendara Motor

Kukar – Upaya Polsek Muara Muntai dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial GS (31) diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Muntai saat melintas menggunakan sepeda motor di wilayah Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Perian. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Muara Muntai melakukan penyelidikan.

Saat berada di Jalan Sawitan, tepatnya Desa Perian RT 06, petugas mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi KT 2009 OL. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pengendaranya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas sandang warna hitam yang dibawa tersangka. Di dalam tas tersebut ditemukan 8 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram.

Petugas juga menemukan sebuah pipa kaca berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,54 gram, dua lembar tisu, sebuah korek api gas, satu plastik klip bening serta satu unit telepon seluler merek Realme warna silver.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima masyarakat. Personel kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kapolsek Muara Muntai IPTU Jaelani.

Selain narkotika dan perlengkapannya, polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka sebagai barang bukti.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Muara Muntai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti serta melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Muara Muntai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Polsek Muara Muntai akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegas IPTU Jaelani.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 5 =