Polsek Kenohan Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Dengan Modus Mengaku Sebagai Anggota Polisi

Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan dengan cara mengaku sebagai aparat kepolisian, Senin (03/08/26).

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial A (56), warga Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan, yang mengalami penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor Polisi KT 2038 CAW.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, di warung milik korban Jalan Poros Kota Bangun Tabang Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Kenohan AKP Giri Pratiwo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial MY (36) diduga melakukan aksinya dengan modus mengelabui korban dengan mengaku anggota sebagai Anggota Polres Kukar yang sedang melaksanakan tugas merazia kayu dan mengintai sabu-sabu, sehingga meminta ijin untuk bisa menginap di warung milik korban.

Pelaku sempat mengajak korban untuk melihat kayu yang pelaku sita di Desa Genting Tanah namun korban tidak bisa karena hendak berangkat kerja, Pelaku kemudian memakai motor korban dengan alibi sewa untuk pergi ke Desa Genting Tanah. Setelah motor korban dibawa, korban sempat mengkonfirmasi dan menghubungi pelaku melalui telepon sebanyak 5 kali namun tidak ada jawaban.

Lebih lanjut lagi Kapolsek menerangkan, sepulang korban bekerja, korban kembali menelpon pelaku dengan bertanya “pak kita lagi dimana”, kemudian pelaku menjawab “lagi di genting tanah muat kayu” dan telpon pun langsung dimatikan.

Selanjutnya, sekitar 30 menit kemudian korban kembali menelpon dan diangkat pelaku dengan bertanya “kita dimana pak”, pelaku menjawab “masih di genting tanah”, telpon pun kembali dimatikan serta nomor hpnya sudah tidak aktif lagi.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenohan.

Dari hasil laporan polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kenohan melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Jumat 31 Juli 2026 berkoordinasi dengan tim Macan Polres Kutim terkait dugaan pelaku penggelapan yang kabur ke wilayah hukum Polres Kutim.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan lebih lanjit terkait keberadaan terduga pelaku dan membuahkan hasil pada hari Sabtu 1 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, unit Reskrim Polsek kenohan bersama tim macan Polres Kutim berhasil mengamankan pelaku MY beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy dengan nomor polisi KT 2038 CAW di penginapan /losmen sawit Wahau Baru Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutim”, Jelas Kapolsek.

Kapolsek Kenohan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa menunjukkan identitas resmi.

Saat ini, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve − five =