Unit Reskrim Polsek Sangasanga Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur
Kukar – Unit Reskrim Polsek Sangasanga berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sangasanga Polres Kukar.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta komitmen Polri dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak sebagai kelompok rentan. Senin, (18/05/2026).
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Sangasanga IPTU Wahid menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 14 Mei 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangasanga melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pendatanganan tempat kejadian perkara, pengamanan terduga pelaku, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa dimaksud.
“Kronologis kejadian bermula pada 14 Mei 2026 Polsek Sangasanga menerima laporan pegaduan dari Ibu korban tentang persetubuhan anak dibawah umur yang dialami oleh anaknya yanh diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang mengaku berinisial SM (23) dan menurut dari keterangam korban persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu 4 (empat) kali dilakukan di rumah Ibu korban lebih tepatnya (3 (tiga) kali diruang tamu (Sofa) dan 1 (satu) kali dikamar tidur”, Terang Kapolsek.
Lanjutnya, tidak hanya itu saja SM kembali melakukan aksi bejadnya tersebut sebanyak 3 (tiga) kali yang dilakukan di bukit/gunung dekat taman bunga firza yang beralamatkan di di jl. Mulawarman Rt 07 Kel.Sarijaya Kec. Sangasanga Kabupaten Kukar.
“Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Sangasanga dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andik Fitriadi berhasil mengamankan SM di Pelabuhan Penumpang Kota Samarinda ketika hendak melarikan diri Sulawesi”, pungkas IPTU Wahid.
Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak. Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!