Polres Kukar Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Dua Pelaku dan Sabu 7,10 Gram
Kukar – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial R (42) dan H (34) diamankan saat bertransaksi sabu di belakang Musholah Al-Ikshan, Jalan Loa Tebu RT 08, Kecamatan Tenggarong, pada Kamis (2/10/2025) malam.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar. melalui Kasat Resnarkoba AKP Suyoko, mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Loa Tebu. Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, tim akhirnya membekuk kedua pelaku yang tengah berada di lokasi transaksi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 7,10 gram, satu unit motor Yamaha Fiz R, satu unit motor Honda Beat, dua unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan untuk menyimpan narkotika.
“Modus para pelaku adalah bertransaksi di lokasi yang dianggap sepi. Namun berkat kerja keras anggota di lapangan, kedua pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kasat Resnarkoba.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Kutai Kartanegara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi. Bersama-sama, kita wujudkan Kukar yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Suyoko.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!