Modus Data Karyawan Fiktif, Asisten Perusahaan di Muara Kaman Diduga Gelapkan Gaji hingga Rp52 Juta

Kukar – Modus memanfaatkan data karyawan yang sudah tidak bekerja kembali terungkap di wilayah hukum Polsek Muara Kaman. Seorang asisten di salah satu perusahaan perkebunan di Kecamatan Muara Kaman diamankan polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan membuat data absensi karyawan fiktif.

Kasus tersebut dilaporkan pihak manajemen PT Hamparan Sentosa kepada Polsek Muara Kaman pada Jumat (28/8/2026), setelah perusahaan menemukan adanya kejanggalan dalam administrasi absensi dan pembayaran gaji karyawan.

Peristiwa diduga terjadi selama periode Mei hingga Juli 2026 di Estate Plasma Kiri PT Hamparan Sentosa, Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan MY (43) sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memanipulasi absensi empat orang yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan. Data tersebut kemudian digunakan dalam proses administrasi sehingga gaji tetap dibayarkan.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp.52.000.000 (lima puluh dua juta rupiah).

Uang yang diperoleh dari perbuatan tersebut diduga digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga keluarganya di Kalimantan Tengah serta kebutuhan makanan bagi sejumlah pekerja di lapangan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan, di antaranya dokumen absensi, rekapitulasi dan slip gaji, bukti transfer gaji, surat pengangkatan karyawan, perjanjian kerja harian lepas, serta beberapa dokumen dan kartu perbankan yang berkaitan dengan pembayaran gaji.

Kapolsek Muara Kaman Iptu Herwin mengatakan pengungkapan kasus bermula setelah pihak perusahaan melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam administrasi pembayaran gaji.

“Setelah menerima laporan, personel melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap secara terang perkara tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 492 Jo Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Polsek Muara Kaman masih melakukan proses penyidikan serta pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka guna melengkapi berkas perkara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kepercayaan dalam pengelolaan administrasi perusahaan dapat berujung pada persoalan hukum. Polisi juga mengimbau perusahaan untuk memperkuat pengawasan administrasi, khususnya terkait absensi, penggajian dan data karyawan.

Polsek Muara Kaman memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 − five =