Polsek Sebulu Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan Bersama Empat Unit Motor

Kukar – Jajaran Polsek Sebulu, Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pelaku berinisial S (25), warga Bangka Tengah, diamankan bersama empat unit sepeda motor hasil curian di wilayah Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Sabtu (23/8/2025).

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus bermula saat seorang warga melaporkan hilangnya sepeda motor milik adiknya di Jalan Turi RT 013 Desa Manunggal Daya. Dari laporan tersebut, petugas bersama warga kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

“Pelaku berhasil diamankan warga setelah dicurigai mendorong sepeda motor yang bukan miliknya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mengambil beberapa unit sepeda motor milik warga,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil pengembangan, Unit Reskrim Polsek Sebulu bersama masyarakat menemukan empat unit sepeda motor di sejumlah lokasi berbeda. Motor-motor tersebut rencananya akan dijual pelaku untuk kebutuhan pribadi. Selain kendaraan, petugas juga mengamankan satu potong kayu ulin yang diduga digunakan dalam aksinya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sebulu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Sebulu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan dengan kunci ganda atau parkir di tempat yang aman. “Kerjasama antara warga dan kepolisian sangat penting. Kami apresiasi warga yang cepat tanggap membantu pengungkapan kasus ini,” tegas IPTU Edi.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *