Polsek Samboja Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam

Kukar – Jajaran Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah RT 016 Kelurahan Sei Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.

Pelaku diketahui berinisial A (57), warga Sungai Merdeka, yang melakukan penganiayaan terhadap korban N (35) dengan menggunakan sebilah parang.

Kapolsek Samboja AKP Sarlendra Satria Yudha, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban bersama dua rekannya, tengah beristirahat usai memanen sawit. Tiba-tiba pelaku datang dan menuduh korban serta saksi mencuri ikan dari perangkap miliknya.

“Pelaku sempat melontarkan pertanyaan bernada provokatif dan langsung melakukan penyerangan dengan parang, sehingga mengenai dada dan bahu korban. Salah satu saksi, juga turut terkena sabetan senjata tajam,” terang Kapolsek.

Korban bersama saksi yang terluka kemudian dilarikan ke RS Samboja untuk mendapatkan perawatan medis, sementara pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 30 cm.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Polsek Samboja akan menindak tegas setiap aksi kekerasan di masyarakat. Kami mengimbau agar persoalan pribadi tidak diselesaikan dengan cara kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam,” tegas Kapolsek.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Samboja guna proses hukum lebih lanjut.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *